Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Dijanjikan Bebas Annual Fee oleh Bank Mega, Malah Masuk SLIK OJK Kolektibilitas 5 20 Mei 202618 Juni 2026 erlin batuwael 3 Komentar Bank Mega, Billing Cycle, Billing Statement, Billing System, Bunga kartu kredit, Call Center, credit card annual fee, Customer complaint handling, Customer Service, Data nasabah, Debt Collector, Denda, Iuran tahunan kartu kredit, Kartu Kredit Bank Mega, Kolektibilitas Kredit, Kondisi layanan tidak sesuai kesepakatan, Penagihan Kartu Kredit, penghapusan denda, Penutupan Kartu Kredit, Rincian Tagihan, Skor Kredit, SLIK OJK, Tagihan kartu kredit, Transparansi Informasi Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Yth. Redaksi Media Konsumen, Melalui surat ini, saya bermaksud menyampaikan pengaduan terkait layanan kartu kredit Bank Mega yang merugikan saya. Kronologi kejadian: Saya dikenakan biaya annual fee/iuran tahunan pada kartu kredit Bank Mega saya. Sebelumnya saya sudah menghubungi pihak Bank Mega dan menyatakan keberatan atas pengenaan biaya annual fee tersebut. Saya meminta kartu kredit ditutup karena tidak bersedia membayar annual fee. Pihak Bank Mega menolak penutupan dan menjanjikan bahwa saya tidak akan dikenakan annual fee asalkan kartu tidak ditutup. Atas dasar janji tersebut, saya mengikuti arahan mereka dan tidak menutup kartu. Faktanya, pada periode berikutnya annual fee tetap dikenakan. Saya menolak membayar karena merasa sudah dijanjikan bebas biaya. Karena tidak dibayar, muncul bunga atas annual fee tersebut setiap bulan dan total tagihan terus membesar, padahal saya tidak pernah melakukan transaksi belanja. Tagihan 100% berasal dari annual fee dan bunganya. Screenshot Screenshot Saat ini status saya di BI Checking/SLIK OJK masuk kolektibilitas 5 (macet). Pihak Bank Mega menyatakan kartu hanya bisa ditutup jika saya melunasi seluruh tagihan annual fee beserta bunganya terlebih dahulu. Saya sudah mencoba bernegosiasi dan meminta penghapusan annual fee sesuai janji awal, tapi ditolak. Selain itu, saya juga mengalami penagihan yang menekan dan meneror dari pihak debt collector. Yang saya harapkan: Penghapusan biaya annual fee dan bunga dari annual fee yang dikenakan oleh Bank Mega. Perbaikan status BI Checking/SLIK OJK saya dari kolektibilitas 5 menjadi lancar, karena tagihan ini bukan tanggung jawab saya untuk membayar. Atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, Erlin Jakarta Utara Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Donny G20 Mei 2026 - (16:54 WIB)Permalink Limit 3 juta, iuran tahunan 450rb, udah bener mending ditutup aja. 1 Login untuk Membalas
madman21 Mei 2026 - (00:55 WIB)Permalink Apa iya cuma karena tidak bayar denda sampai dapat peringkat kolektibilitas 5? Masalahnya kalaupun denda dibayar, mungkin anda butuh berbulan-bulan agar statusnya pulih lancar jaya. Jika anda terima resiko itu, maka bayarlah denda di depan petugas bank dengan surat kesepakatan bermaterai bahwa SLIK OJK anda dijamin bersih maksimal sesuai durasi yang disepakati setelah denda dibayar. Diluar itu, anda siapkan somasi atau tuntutan hukum, dengan resiko ongkos peradilan dan pengacara tidak sebanding dengan denda yang harus dibayarkan. Login untuk Membalas
Sinz21 Mei 2026 - (08:46 WIB)Permalink Apakah ada bukti tertulis atau rekaman percakapan anda dengan pihak Bank Mega yang menyatakan bahwa bebas annual fee? Krn SS gambar diatas cuma berupa tagihan saja.. Kalau gak ada bukti itu ya susah.. Krn dlm perkara apapun, harus apa hitam diatas putih.. Login untuk Membalas