Tanggapan Tanggapan perihal “Dijanjikan Bebas Annual Fee oleh Bank Mega, Malah Masuk SLIK OJK Kolektibilitas 5” 18 Juni 2026 Bank Mega Beri komentar Bank Mega, Billing Cycle, Billing Statement, Billing System, Bunga kartu kredit, Call Center, credit card annual fee, Customer complaint handling, Customer Service, Data nasabah, Debt Collector, Denda, Iuran tahunan kartu kredit, Kartu Kredit Bank Mega, Kolektibilitas Kredit, Kondisi layanan tidak sesuai kesepakatan, Penagihan Kartu Kredit, penghapusan denda, Penutupan Kartu Kredit, Rincian Tagihan, Skor Kredit, SLIK OJK, Tagihan kartu kredit, Transparansi Informasi Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan keluhan yang Ibu Erlin ******** yang disampaikan melalui mediakonsumen.com (20/05/2026) perihal “Dijanjikan Bebas Annual Fee oleh Bank Mega, Malah Masuk SLIK OJK Kolektibilitas 5”, dapat kami sampaikan bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti. Mengenai keluhan yang disampaikan, kami telah melakukan penelusuran atas data dan catatan transaksi pada sistem Bank. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tagihan kartu kredit yang timbul tidak hanya berasal dari iuran tahunan dan bunga, namun juga terdapat transaksi pembelanjaan dan Credit Shield yang tercatat sesuai dengan aktivitas penggunaan kartu kredit Pemegang Kartu. Terkait iuran tahunan, pada tahun 2024 Pemegang Kartu tercatat menghubungi Call Center dan telah diberikan kebijakan penghapusan iuran tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun untuk periode tahun 2025, tidak terdapat catatan pengajuan keberatan atau permohonan penghapusan iuran tahunan dari Pemegang Kartu, dan iuran tersebut dibebankan sesuai dengan syarat dan ketentuan kartu kredit yang telah disetujui saat pembukaan fasilitas, serta informasi telah disampaikan melalui Lembar Tagihan yang dikirimkan ke Email Pemegang Kartu. Saat ini Bank Mega belum berhasil menghubungi Pemegang Kartu guna melakukan konfirmasi, namun demikian Bank Mega senantiasa membuka pintu komunikasi dan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada Pemegang Kartu. Hasil tindaklanjut telah diinformasikan ke alamat E-mail Ibu Erlin ********. Demikian hal ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan dukungan media konsumen yang telah memuat Hak Jawab kami pada kesempatan pertama. PT. Bank Mega, Tbk. Kantor Pusat, Christiana M. Damanik Corporate Affairs Head Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.