Surat Pembaca

Pihak Bagian Keringanan Bank Mega Mengancam Akan Mendatangkan 5 Debt Collector

Dear Bank Mega,

Saya Rini Risdiana, adalah pengguna kartu kredit bank mega dengan nomor 4201 9200 75** **52. Dimulai pada awal Januari, saya mulai gagal bayar dikarenakan perusahaan tempat saya bekerja melakukan PHK. Lalu di tanggal 10 atau 11 September 2020 datanglah debt collector ke alamat KTP saya, sampai akhirnya disuruh datang oleh tante saya, di alamat KTP saya, untuk ke alamat rumah saya.

Di situ debt collector bilang saya mendapatkan keringanan untuk menghubungi atau menemui Bu Husnul Khotimah. Tanggal 14 September 2020 saya menghubungi beliau, saya minta keringanan, tetapi hanya mendapat pemotongan pembayaran diskon saja, tidak mendapatkan keringanan untuk mencicil membayar sesuai kemampuan saya.

Akhirnya saya menyetujui untuk mengambil pemotongan pembayaran diskon dikarenakan yang WA saya bilang akan mendatangkan DC ke rumah kalau saya tidak menyetujuinya. Padahal saya baru sanggup bayar di tanggal 1 Oktober 2020 jika untuk pelunasan. Sampai akhirnya saya menyetujui di tanggal 28 September 2020 karena ada kata-kata mendatangkan debt collector.

Namun akhirnya di tanggal 28 September 2020 saya tidak bisa membayarnya. Saya sudah berusaha untuk meminjam kepada keluarga saya, tetapi tidak dapat, dan keluarga suami saya juga tidak dapat meminjamkannya.

Sekarang pihak keringanan Bank Mega WA saya, kalau tidak salah bernama Azzahra dengan nomor WA 0822 0822 20**, mengancam untuk mendatangkan 5 debt collector ke rumah mertua saya, dan menghubungi semua agency yang saya gagal bayar untuk datang ke rumah mertua saya.

Saya minta keringanan untuk cicilan sesuai kemampuan saya, tapi tidak diberikan.

Rini Risdiana
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank Mega atas Surat Ibu Rini Risdiana

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Ibu Rini Risdiana di mediakonsumen.com (1/10), “Pihak Bagian Keringanan Bank Mega Mengancam Akan...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Cara menagih dengan mengerahkan tukang tagih,penagihan berantai, intimidasi,teror sebenarnya sama saja bank bunuh diri.Cepat atau kambat dari mulut kemulut dari media mainstream maupun medsos " kekejaman" itu akan menyebar.Orang jadi takut berurusan dengan bank itu.Yang msh jadi nasabah akan pindah bank.Yang mau jd nasabah mengurungkan niatnya.Hanya soal wakti bank bank seperti itu akan " terboikot oleh kesadaran masyarakat".Maka jangan lelah mengabarkan apabila ada orang yang menjadi korban kekejaman tukang tagih sebuah bank.Sebar luaskan dimanapun berada .Kepedulian kita menyelamatkan kehidupan banyak orang.

  • Ngutang di bank lain aja, tutup rek bank mega ngeselin, kapok berurusan sama yang begitu. Manis nawarin nya. Konsumen nya ber masalah ga mau tau. Bahkan pake surat pemotongan gaji dari kantor masih diakalin cicil dengan bunga yang tinggi

  • Mengutang sangat baik dan bijak sesuai penggunaan nya, semua bank sama saja, nama pinjam uang ke bank tetap saja di tagih oleh bank sebagai kreditur, bank Mega dan semua berhubungan bank atau semua pembiayaan multi finence, debitur yang mengajukan pinjaman, baik kartu kredit, KTA, KPR, dll pasti debitur mengikuti prosedur pembayaran tagihan baik, angsuran tetap, atau sesuai pemakaian penggunaan dana pinjaman, Bpk/ibu juga beruntung di kasih kepercayaan sama bank, baik kk, KTA, KPR dll yg berhubungan pinjaman uang di bank, hanya BPK/ibu ada salah dengan mempergunakan pinjaman ini, khusus kartu kredit Bank SDH sampaikan informasi ke nasabah, pergunakan dan pemakaian kartu kredit secara bijak dan benar sesuai kemampuan pembayaran, jika debitur wanprestasi, BPK/ibu hub bank yang bersangkutan secara baik2, bank akan menawarkan 2 opsi, bayar sesuai sekalgus pokok + diskon, atau bayar di angs pokok + diskon tinggal BPK/ibu bisa memilih utk keringanan saat permasalahan tagihan kartu kredit BPK/ibu, jika permasalahan kartu kredit BPK ibu tidak di selesaikan, biasa bank akan melaporkan ke nasabah yang wanprestasi ke BI Cheking daftar hitam sih Debitur yaitu bleklist, jika bleklist di Bank SDH masuk ke BI, BPK/ibu semur hidup tidak bisa memainkan kan uang ke semua bank, baik bank, multifinance, dan pinjam2 lainnya. Kami saran biar nama bpk/ibu tidak bleklist jika ada permasalahan pinjaman, baik kartu kredit, KTA, KPR ,KPM hub bank ybs supaya bisa di kasih solusi untuk pembayaran keringanan tagihannya, terkait dop kolektor BPK/ibu jangan khawatir, OJK sekarang ini sedang memperketat yg berhubungan penagihan nasabah wanprestasi dalam kondisi pademik ini jadi BPK/ibu diteror sama dop kolektor secara di tagih memaksa, hadapi dop kolektor menangih minta surat tugas wewenang bank, dan instansi, id card, serta nama dan bagian dop kolektor tsb, jangan lupa foto dan rekam suara jika dop kolektor menangih hutang datang ke rumah, jika mengancam via TLP segera rekaman suara saat TLP sebagai barang bukti, dan segera melaporkan kepolisian setempat dan pihak OJk. Demikian terima kasih.

  • saya juga mengalami hal yang sama. Suami saya galbay CC Bank Mega. Tiba-tiba dc Bank Mega meneror kantor suami saya. Yang anehnya, bahkan saya juga dihubungi via hp dan ke kamtor saya. Entah dc itu mendapatkan nomor saya maupun nomor kantor saya dr mana. Saya dan rekan kantor diancam seakan2 saya yang berhutang. Etikanya sangat buruk. Kami mendatangi Bank Mega dan berniat mencicil sesuai kemampuan kami dikarenakan pandemi saat ini. Namun pihak Bank tdk mau , alasannya tdk aa program cicilan hanya ada program bayar total biaya pokok dari managemen. Bank macam apa itu ? saya dan suami berniat berjuang terus sampai diberikan cicilan ringan. Jika dc meneror kantor saya lagi dan berusaha bicara dgn HrD saya akan laporkan ke kepolisian

  • jika teror telp DC sampai ke tetangga dan kerabat bahkan rekan kerja istri saya yg tdk tahu menahu bagaimana cara mengatasinya gan?