Surat Pembaca

Kartu Kredit CIMB Niaga Membebankan Overlimit Fee Seenaknya

Saya adalah pemegang kartu kredit CIMB NIAGA dengan nomor 5481 **** **** 6336 dengan tanggal cetak penagihan kartu tiap tanggal 17 setiap bulannya. Saya kaget setelah cek tagihan kartu kredit saya di bulan Oktober ini, terdapat Overlimit Fee sebesar Rp200.000 pada billing saya. Dimana di bulan sebelumnya saya bayar full tagihan saya.

Saya pun telpon ke contact center CIMB NIAGA di 14041 dan menanyakan kenapa saya ditagihkan Overlimit Fee. Oleh petugas customer service dijelaskan kalau biaya overlimit itu dikarenakan saya ada transaksi pada tanggal 17 September 2020 sebesar Rp120.000, dimana pada saat itu limit kartu kredit saya sudah mencapai batas/limit.

Saya kembali menanyakan kalau memang saya diberikan sejumlah limit/pagu kredit di kartu saya kenapa pihak Bank penerbit memperbolehkan user/pengguna kartu menggunakan kartunya melebihi dari batas limit/pagu yang diberikan? Dan pihak CS pun menjawab kalau hal itu merupakan toleransi dari pihak Bank yang memang memperbolehkan user/pengguna kartu melebihi dari batas yang diberikan.

Saya pun minta untuk fitur tersebut dimatikan saja karena itu sangat merugikan, dimana saya cuma kelebihan belanja sebesarRp120.000, tapi biaya over limit yang dibebankan sebesar Rp200.000. Namun pihak CS CIMB NIAGA mengatakan kalau fitur tersebut tidak dapat dimatikan dikarenakan itu adalah bentuk toleransi yang diberikan oleh pihak bank kepada pengguna kartu.

Yang saya tanyakan adalah kalau memang itu adalah bentuk TOLERANSI yang diberikan oleh pihak bank, kenapa pihak bank juga tidak memberikan TOLERANSI kepada pengguna kartu yang tanpa sengaja menggunakan kartunya melebihi dari limit/pagu kredit yang diberikan? Dalam hal ini pihak bank malah memberikan DENDA berupa OVERLIMIT FEE! Toh saya tidak pernah minta kartu saya bisa digunakan melebihi limit yang seharusnya dan menurut saya fungsi limit kartu adalah untuk membatasi nominal penggunaan kartu tersebut!

Saya merasa terjebak dan tertipu dengan sistem overlimit ini, karena saya tidak pernah minta dan kedua kalau memang itu bentuk toleransi penggunaan limit kartu lalu kenapa saya dikenakan denda? Ini merupakan hal kontradiktif yang sangat MENJEBAK!

Rizki Ramdani
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan CIMB Niaga atas Surat Bapak Rizki Ramdani

Dengan hormat, Sehubungan dengan surat Bapak Rizki Ramdani yang berjudul “Kartu Kredit CIMB Niaga Membebankan Overlimit Fee Seenaknya” (Mediakonsumen.com, 21...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Apapun alasannya tetap kita menggunakan dan membutuhkan fasilitas dari bank tsb,jika tidak mau ada beban setidaknya harus pandai menggunakan fasilitas nya,baik itu selalu kontrol pemakaian dengan menggunakan octo cliks atau fasilitas aplikasi yg telah di berikan dari bank untuk pengguna cc.kebetulan saya sudah lama menggunakan cc bank niaga dan danamon mu dan platinum alhamdulillah tidak ada kendala apa2 yg saya harus perhatikan adalah kontrol pada saat ingin menggunakan.

  • Astaga, haha. Ini kan memang sudah umum di bank manapun.
    Kamu diijinkan pakai lebih dari limit yg diberi, asal, ada asalnya nih, siap utk bayar admin feenya.
    Makanya sebelum transaksi rajin2 cek limit.
    Bank itu sistem, nggak peduli kamu sempat cek limit atau sibuk sampai ga sempat cek limit.
    Over limit ya over limit.

  • Kalau cc CIMB niga kan bisa cek limit di atm CIMB Niaga.
    Gampang kan..
    Itu biaya interest gak di komplain sekalian mas?

  • Wah kasian masnya, niat curhat malah di bully. Namanya fasilitas, ada manfaat ada konsekuensi juga. Utamanya mesti kontrol ya dari kita sendiri. Gali informasi produk / fasilitas yg ditawarkan ya dari kita sendiri. Be smart buyer mas, baca artikel masih semudah scrolling medsos kok

  • Memang benar, toleransi itu adalah jebakan.

    1. Limit Kredit seharusnya berfungsi Menyetop Pengeluaran.

    Idealnya, nasabah mengharapkan Limit Kredit berfungsi untuk menyetop pengeluaran uang yang kadang tanpa sadar melebihi limit.

    2. Limit Kredit malah seperti Jebakan.

    Limit kredit sama halnya seperti petugas bank yang memasang jebakan, menunggu nunggu kesalahan kekhilafan nasabah menggunakan kredit melebihi limit. Ketika limit dilanggar, nasabah siap siap mendapat hukuman, membayar denda over limit.

    3. Nasabah menganggap, mending tidak jadi belanja karena di stop, daripada tetap bisa belanja namun dikenakan fee jauh lebih besar dari kelebihan limit itu. Jelas merugikan.

    4. Perhitungan Denda overlimit terkadang tidak fair. Dan seenaknya.

    Coba pikir, dengan perhitungan kasat mata, overlimit 120 ribu di denda 200 ribu, benar benar seenaknya. Dan jika ditanya lebih lanjut, bank akan menunjukkan cara perhitungan versi kalkulator mereka sendiri. Kalkulator perhitungan antara uang bos dan uang bawahan. Ya tidak fair lah.

    5. Limit Kredit malah bikin nasabah was was.

    Limit Kredit seharusnya sebagai Penyetop Otomatis. Tidak fair jika nasabah harus selalu dalam kewaspadaan dengan limit kreditnya, harus selalu mengecek apakah penggunaan sudah melebihi limit. Takut kena hukum membayar denda.

    6. Regulasi tidak sesuai manfaat.

    Dilain sisi bank beralasan limit kredit sudah di tentukan berdasarkan besarnya pendapatan bulanan nasabah, agar seimbang, pengeluaran bisa di tutupi oleh pendapatan. Namun dikenakan hukuman overlimit malah sangat berlawanan dengan alasan itu. Jelas sangat berlawanan.

    7. Banyak orang membenarkan dan memaklumi Regulasi itu.

    Awalnya memang banyak dari nasabah tidak menerima Regulasi seperti itu. Namun nasabah menganggap mereka tidak berdaya, untung untung di kasih fasilitas kredit.

    8. Semua orang yang berkomentar malah menganggap nasabah ini orang yang tidak tahu apa apa.

    Padahal bila dipahami lebih dalam, nasabah ini adalah orang yang jeli dan teliti. Nasabah ini menggambarkan Toleransi seperti itu adalah jebakan, Fee seenaknya, seharusnya fokus mengkritisi pada jebakan itu. Karena sesungguhnya kalian pengguna kartu kredit semua terjebak, kalian merasa rugi, tapi kalian tak berdaya, akui saja. Jika kalian mengalami masalah yang sama, pasti kalian akan merasa dirugikan, walaupun kalian tetap memaklumi itu.

    9. Bank itu baik di awal, kasar untuk selanjutnya.

    Saat menggaet nasabah, bank akan menggunakan mulut manis. Ketika nasabah sudah bergantung, bank akan menunjukkan kedigdayaan nya, kalian nasabah adalah orang tak punya, orang yang tidak bisa hidup tanpa kami, begitulah ucapan bank.

    10. Itulah alasan mengapa setiap pengguna kartu kredit yang sudah menutup kartu kreditnya, tidak puas kalau belum menggunting kartunya bahkan membakarnya.

    Kalian jangan pernah memaklumi apa yang sebenarnya itu menyengsarakan bagi kalian juga.

    Contoh :

    Ada orang tua yang memaklumi anak gadisnya pulang larut malam. Maklum karena anak sudah tumbuh dewasa dan banyak teman.

    Namun tunggu saja nanti, orang tua yang seperti itu akan menanggung kesengsaraan apa yang dia maklumi saat itu.

    Hal hal sekecil apapun yang saat ini kalian maklumi, jika anda sengsara nanti maka orang lain juga akan memaklumi anda. Pantas anak gadisnya menikah dini, ya orang tuanya saja cuek anaknya pulang larut malam gak jelas.

    Anda maklum, semua maklum, maklum pada prilaku buruk, keburukan akan menjadi tumbuh dan berkembang. Pada anda dan pada lingkungan sekitar anda.

  • Terkait keluhan saya dengan overlimit fee pihak CIMB NIAGA telah menghubungi saya by phone pada tanggal 21Oktober2020 dan telah setuju untuk melakukan waiver/koreksi biaya overlimit fee sebesar IDR200,000 pada tagihan saya.
    Untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada pihak CIMB NIAGA yang dengan cepat telah memberikan response terkait keluhan saya.
    Dan atas itu saya anggap permasalahan ini selesai.

    Terima kasih

  • Kedepannya harus diperhatikan lagi limit nya agar tidak terjadi overlimit. Saya sebelum memakai cc selalu cek limit dulu sebelum transaksi. Lewat 1 rupiah pun tetap dihitung sebagai overlimit. Ingat cc itu kontrol nya di pengguna. Bank hanya memberikan limit kredit.

  • iya nih saya juga, udah hampir 5 bulan ini kena denda overlimit, padahal pembayaran saya full payment, saya telp cs nya dibilang ada limit toleransi dan ketika saya tanya berapa limit toleransi cs nya malah jawab " tidak bisa di sebutkan diberikan limit toleransi berapa" ini menurut saya JEBAKAN , karena nasabah bisa secara tidak sengaja menggunakan sedikit limit melebihi limit yg diberikan. saya overlimit 39.ooo tetapi denda overlimitnya 250.000.. luar biasa CC ini dengan jebakannya,mentang - mentang tidak dikenakan iuran tahunan tp mengambil keuntungan dengan limit toleransi yg tidak diketahui berapa besarnya.. dari 3 bank saya menggunakan cc ,semua nya akan di blok jika penggunaan melebihi limit yang diberikan. jangan seperti itu mengambil keuntungan disaat situasi seperti ini.