Surat Pembaca

DC Akulaku Melakukan Penagihan dengan Kasar dan Tidak Mau Memberitahu Identitasnya

Dear CS,

Pada surat pembaca ini, saya ingin membagikan tindakan barbar yang dilakukan oleh DC Akulaku. Semua berawal dari tagihan saya yang sudah jatuh tempo 3 bulan, dimana saya saat ni belum dapat melakukan pembayaran karena di PHK dari pekerjaan saya yang sebelumnya kareana adanya pemutusan layanan. Jika 3 bulan yang lalu saya tidak terkena PHK karena imbas covid, keterlambatan pembayaran tidak akan terjadi.

Di sini saya sampaikan tidak ada niatan saya untuk tidak membayar, saya sudah menjelaskan itu baik-baik kepada DC tersebut, namun mereka mengancam saya dan memaksa saya untuk segera melakukan pembayaran. Mereka bermaksud menyeret saya ke kantor yang katanya kantor “Akulaku”. Di situ saya mulai merasa curiga, karena mereka tidak membawa surat perintah ataupun surat yang menyatakan keterlambatan tagihan.

Mereka juga tidak ada ID card yang menyatakan mereka bekerja di Akulaku. Dan pada saat saya ingin melihat KTP, salah satu dari mereka menolak. Dan akhirnya terjadi keributan, hingga ayah dan ibu saya diperlakukan kasar oleh mereka bertiga. 3 orang DC berkulit hitam berlogat timur, datang ke rumah pukul 8.00 malam di luar dari jam layanan. Mereka berkata kasar didepan anak-anak. Pemandangan ini menurut saya sudah diluar dari konteks penagihan.

Dan tadi pagi pukul 10, di email saya terdapat notif permintaan pelunasan pembayaran dari Akulaku. Dimana saya tidak pernah mengakses akun Akulaku saya. Di sini saya mulai bertanya, apakah Akulaku memberikan data akses pemilik akun?? Kenapa hal sekrusial itu bisa diakses oleh DC yang mendatangi saya?

tibatiba muncul notifikasi namun akun tidakpernah saya akses

Jika saya baca “Akulaku menjaga data kerahasiaan pelanggan” tapi kenapa saya mendapatkan notif yang dimana saya tidak pernah mengakses akun saya.

Jadi secara kesimpulan ada 2 pasal yang ditanggung oleh Akulaku “Perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).” dan “UU ITE ayat 27 pasal (3) yang merujuk kepada pasal 310 KUHP jelas mengatakan hukuman bagi pelaku penyebaran data adalah kurungan penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.”

Mohon pihak Akulaku menanggapi surat pembaca ini. Karena bisa saja hal ini terjadi tidak hanya kepada saya. tapi kepada banyak konsumen. Saya juga sudah melaporkan hal ini ke OJK, KOMINFO dan beberapa surat kabar online.

Rohmana Eka Harjaningrum
Yogyakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Akulaku atas Surat Pembaca Ibu Rochmana Eka Harjaningrum

Kepada Yth Redaksi Mediakonsumen.com di Tempat Dengan hormat, Terkait dengan surat pembaca konsumen dari Ibu Rochmana Eka Harjaningrum pada tanggal...
Baca Selengkapnya

Komentar