DC Akulaku Melakukan Penagihan dengan Kasar dan Tidak Mau Memberitahu Identitasnya

Dear CS,

Pada surat pembaca ini, saya ingin membagikan tindakan barbar yang dilakukan oleh DC Akulaku. Semua berawal dari tagihan saya yang sudah jatuh tempo 3 bulan, dimana saya saat ni belum dapat melakukan pembayaran karena di PHK dari pekerjaan saya yang sebelumnya kareana adanya pemutusan layanan. Jika 3 bulan yang lalu saya tidak terkena PHK karena imbas covid, keterlambatan pembayaran tidak akan terjadi.

Di sini saya sampaikan tidak ada niatan saya untuk tidak membayar, saya sudah menjelaskan itu baik-baik kepada DC tersebut, namun mereka mengancam saya dan memaksa saya untuk segera melakukan pembayaran. Mereka bermaksud menyeret saya ke kantor yang katanya kantor “Akulaku”. Di situ saya mulai merasa curiga, karena mereka tidak membawa surat perintah ataupun surat yang menyatakan keterlambatan tagihan.

Mereka juga tidak ada ID card yang menyatakan mereka bekerja di Akulaku. Dan pada saat saya ingin melihat KTP, salah satu dari mereka menolak. Dan akhirnya terjadi keributan, hingga ayah dan ibu saya diperlakukan kasar oleh mereka bertiga. 3 orang DC berkulit hitam berlogat timur, datang ke rumah pukul 8.00 malam di luar dari jam layanan. Mereka berkata kasar didepan anak-anak. Pemandangan ini menurut saya sudah diluar dari konteks penagihan.

Dan tadi pagi pukul 10, di email saya terdapat notif permintaan pelunasan pembayaran dari Akulaku. Dimana saya tidak pernah mengakses akun Akulaku saya. Di sini saya mulai bertanya, apakah Akulaku memberikan data akses pemilik akun?? Kenapa hal sekrusial itu bisa diakses oleh DC yang mendatangi saya?

tibatiba muncul notifikasi namun akun tidakpernah saya akses
tibatiba muncul notifikasi namun akun tidakpernah saya akses

Jika saya baca “Akulaku menjaga data kerahasiaan pelanggan” tapi kenapa saya mendapatkan notif yang dimana saya tidak pernah mengakses akun saya.

Jadi secara kesimpulan ada 2 pasal yang ditanggung oleh Akulaku “Perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).” dan “UU ITE ayat 27 pasal (3) yang merujuk kepada pasal 310 KUHP jelas mengatakan hukuman bagi pelaku penyebaran data adalah kurungan penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.”

Mohon pihak Akulaku menanggapi surat pembaca ini. Karena bisa saja hal ini terjadi tidak hanya kepada saya. tapi kepada banyak konsumen. Saya juga sudah melaporkan hal ini ke OJK, KOMINFO dan beberapa surat kabar online.

Rohmana Eka Harjaningrum
Yogyakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Akulaku atas Surat Pembaca Ibu Rochmana Eka Harjaningrum

Kepada Yth Redaksi Mediakonsumen.com di Tempat Dengan hormat, Terkait dengan surat pembaca konsumen dari Ibu Rochmana Eka Harjaningrum pada tanggal...
Baca Selengkapnya

24 komentar untuk “DC Akulaku Melakukan Penagihan dengan Kasar dan Tidak Mau Memberitahu Identitasnya

      • 22 Februari 2021 - (12:03 WIB)
        Permalink

        Itu juga terjadi pada saya. Percuma mengadu k ojk tdk akan d tanggapi. Yg ada malah kita d saranin k kantor polisi ats perbuatan yg tdk menyenangkan. Ojk n afpi udah tutup mata. Saya aja d paksa bayar sekian juta harus ada N Di Intimidasi. Sedangkan saya udah gak kerja karna restaurant bangkrut.

        • 23 Februari 2021 - (08:10 WIB)
          Permalink

          Boikot dan hancurkan akulaku. Biar jd pembelajaran buat rentenir yg laen. Biar musnah semua aplikasi pinjol sang rentenir..!!!!!

      • 25 Februari 2021 - (16:59 WIB)
        Permalink

        Terimakasih untuk tanggapannya teman2..
        Disini saya akan klarifikasi atas tulisan yang saya unggah di media konsumen tanggal 20 Februari 2021, pengguna akun akulaku Rohmana Eka Harjaningrum.
        Hari ini tanggal 25 Februari 2021 pukul 16.47 WIB pihak Akulaku langsung menemui saya dan memberikan penjelasan terkait hal-hal yang saya tulis.
        1. Mereka menjelaskan bahwa akulaku memang safety dan sudah terdaftar di OJK jadi untuk hal2 “hack” tidak mungkin terjadi.
        2.Saya merasa puas dan berterimakasih atas respon dari 2 petugas akulaku yang datang menemui saya untuk menjelaskan hal tersebut.
        Dengan ini saya meminta maaf kepada Akulaku untuk postingan ini.
        Terimakasih..

    • 21 Februari 2021 - (10:28 WIB)
      Permalink

      Itu Notif bukan Krn akun diakses orang, tp oleh penagih dibuatkan Virtual Account via indomaret berdasarkan nomor kontrak diakun.
      Untuk perbuatan yg tidak menyenangkan bisa dilaporkan ke RT maupun ke kepolisian setempat

  • 21 Februari 2021 - (04:54 WIB)
    Permalink

    Utang teman, saudara untuk bayar kan bisa. Drpd berhubungan dgn dc. Sop dc memang harus spt itu, kasar, bengis, suka maki2, dll. Nah kalau pakai kata2 sopan, bahasa yg halus, pakaian rapi iku biasane mc.

    9
    20
  • 21 Februari 2021 - (07:06 WIB)
    Permalink

    Jln keluar nya , adakan lembaga pendidikan Akhlak dan cara penagihan yg baik..
    ..ha ha ha…

  • 21 Februari 2021 - (07:55 WIB)
    Permalink

    Kalo ada debt callector seperti itu jangan takut2 langsung laporkan aja ke polisi mbak..itu callector bisanya mengancam dia gak pernah mikir gimana kalo istri.anaknya di seperti itukan gak ada akhlak..lapor aja ke LSM terdekat atau langsung lapor polisi aja..

    1
    1
  • 21 Februari 2021 - (11:12 WIB)
    Permalink

    Yang saya heran OJK pd kmna yah?
    Sepertinya tutup telinga & mata gx berfungsi bngt,negara kita berhukum & berorganisasi tp seolah mnutupi semua ada apa?

    • 21 Februari 2021 - (17:12 WIB)
      Permalink

      Saya pernah lapor ke ojk soal Dc via WA dan jawabannya adalah :
      “Kami sebelumnya informasikan untuk debt collector merupakan pihak ke 3 dari Lembaga Jasa Keuangan dan bukan merupakan kewenangan dari OJK”
      jadi harap sabar ya kalau lapor ojk hanya mendapat jawaban spt itu ???? dan juga paling mendapatkan jawabannya kalau mau menghentikan DC sebaiknya sebisa mungkin dilunasi saja hutangnya dibank / pinjol ???? nambah sakit kan niat awal mau laporin DC dan mau minta perlindungan tapi dpt jawaban spt itu

  • 21 Februari 2021 - (21:09 WIB)
    Permalink

    Aplikasi legal seperti akulaku pun penagihan nya barbar dan tidak sesuai sop penagihankalau ngadu ke ojk juga ga bakal direspon…

  • 21 Februari 2021 - (23:07 WIB)
    Permalink

    Saya ikut prihatin Mbak Eka.Lain kali kalau gerimbolan itu datang lagi sempatkan foto atau videokan.Usahakan wajah keren mereka terekam.Datang malam-malam apalagi 3 orang ,kasar jelas Kriminal.Cari teman lawyer gugat bank nya laporkan pidananya. Semoga negeri ini lekas bebas dari kekerasan.Semoga pihak-pihak yang berwenang segera sadar diluar praktek teror intimidasi masih terjadi.

  • 22 Februari 2021 - (07:59 WIB)
    Permalink

    Ya wajar saja sudah nunggak 3 bulan..
    Segera lunasi tunggakan anda agar tidak ditagih terus menerus.

  • 22 Februari 2021 - (11:51 WIB)
    Permalink

    Dc gaduh macam ni klo kita orang sdh kita sikat bung.. kita orng lapangan jg tapi tdk gaduh macam Dc kima satu ni, kekekekkkkk..????

 Apa Komentar Anda mengenai Akulaku?

Ada 24 komentar sampai saat ini..

DC Akulaku Melakukan Penagihan dengan Kasar dan Tidak Mau Memberitahu …

oleh Rochmana Eka Harjaningrum dibaca dalam: 2 menit
24