Ilustrasi Keluhan Permohonan Pertanyaan Surat Pembaca Kena Bunga dan Denda Rp3 Juta di Kartu Kredit Mandiri Hanya Karena Telat 3 Hari 6 Juni 20266 Juni 2026 Dr. 1 Komentar Alasan penolakan, Bank Mandiri, Billing Cycle, Billing Statement, Bunga Pinjaman, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Denda keterlambatan pembayaran, e-billing, Kartu Kredit Bank Mandiri, Kartu Kredit Mandiri, Keterlambatan pembayaran, Late charge kartu kredit, Mandiri SKYZ, Mandiri Visa Signature, Pengajuan Penghapusan Denda, penghapusan denda, Syarat dan Ketentuan, Tagihan kartu kredit, Tanggal jatuh tempo tagihan, Transparansi Informasi Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Saya ingin berbagi pengalaman sebagai nasabah kartu kredit Bank Mandiri yang selama bertahun-tahun selalu melakukan pembayaran penuh (full payment) dan tepat waktu setiap bulan. Pada tagihan bulan April 2026, saya memiliki dua kartu kredit Bank Mandiri, yaitu Mandiri SKYZ dengan 4 digit terakhir 6039 dengan tagihan sebesar Rp93.595.032 dan Mandiri Visa Signature dengan 4 digit terakhir 2394 dengan tagihan sebesar Rp9.601.581. Kedua tagihan tersebut seharusnya jatuh tempo pada tanggal 27 April 2026. Karena saya berada di suatu daerah yang sulit mendapatkan sinyal, pembayaran baru saya lakukan pada tanggal 30 April 2026. Dengan demikian, keterlambatan pembayaran hanya berlangsung selama tiga hari dan seluruh tagihan langsung saya lunasi 100 persen. Namun pada tagihan berikutnya yaitu bulan Mei 2026, saya dikenakan biaya sebagai berikut: Kartu Mandiri SKYZ: • Denda keterlambatan Rp100.000 • Bunga (interest) Rp2.599.511 Kartu Mandiri Visa Signature: • Denda keterlambatan Rp96.016 • Bunga (interest) Rp250.172 Total biaya yang dibebankan kepada saya mencapai Rp3.045.699 hanya karena keterlambatan selama tiga hari, meskipun seluruh tagihan telah dibayarkan penuh. Saya telah dua kali mengajukan permohonan penghapusan biaya tersebut kepada Bank Mandiri pada tanggal 17 Mei 2026 dengan Ibu Sus***, dengan nomor laporan: Mandiri SKYZ: 1. 177890654840 2. 177953376321 Mandiri Visa Signature: 1. 177890713782 2. 177953380547 Namun kedua pengajuan tersebut ditolak tanpa penjelasan. Sampai saat ini saya masih mempertanyakan dasar perhitungan bunga yang dikenakan untuk keterlambatan selama tiga hari. Sebagai konsumen jasa keuangan, saya memiliki hak untuk memperoleh penjelasan yang transparan, mudah dipahami, dan proporsional mengenai perhitungan biaya yang dibebankan. Apakah bunga yang dikenakan kepada nasabah telah dihitung sesuai batas dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan? Pengalaman ini menimbulkan pertanyaan yang mungkin juga relevan bagi banyak pengguna kartu kredit di Indonesia: Apakah nasabah telah mendapatkan informasi yang cukup jelas mengenai mekanisme perhitungan bunga ketika terjadi keterlambatan pembayaran, meskipun hanya beberapa hari? Apakah riwayat pembayaran yang selalu lancar dan loyalitas nasabah selama bertahun-tahun tidak menjadi pertimbangan dalam pemberian kebijakan kepada nasabah yang terlambat dalam waktu yang sangat singkat? Hormat saya, dr. Kurniawan Jakarta Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Hery Mulyanto6 Juni 2026 - (14:36 WIB)Permalink Saya telat bayar pajak kendaraan 1 hari juga kena denda. ,+*//**-//%/. /%* * Login untuk Membalas