Kena Bunga dan Denda Rp3 Juta di Kartu Kredit Mandiri Hanya Karena Telat 3 Hari

Saya ingin berbagi pengalaman sebagai nasabah kartu kredit Bank Mandiri yang selama bertahun-tahun selalu melakukan pembayaran penuh (full payment) dan tepat waktu setiap bulan.

Pada tagihan bulan April 2026, saya memiliki dua kartu kredit Bank Mandiri, yaitu Mandiri SKYZ dengan 4 digit terakhir 6039 dengan tagihan sebesar Rp93.595.032 dan Mandiri Visa Signature dengan 4 digit terakhir 2394 dengan tagihan sebesar Rp9.601.581. Kedua tagihan tersebut seharusnya jatuh tempo pada tanggal 27 April 2026.

Karena saya berada di suatu daerah yang sulit mendapatkan sinyal, pembayaran baru saya lakukan pada tanggal 30 April 2026. Dengan demikian, keterlambatan pembayaran hanya berlangsung selama tiga hari dan seluruh tagihan langsung saya lunasi 100 persen.

Namun pada tagihan berikutnya yaitu bulan Mei 2026, saya dikenakan biaya sebagai berikut:

Kartu Mandiri SKYZ:
• Denda keterlambatan Rp100.000
• Bunga (interest) Rp2.599.511

Kartu Mandiri Visa Signature:
• Denda keterlambatan Rp96.016
• Bunga (interest) Rp250.172

Total biaya yang dibebankan kepada saya mencapai Rp3.045.699 hanya karena keterlambatan selama tiga hari, meskipun seluruh tagihan telah dibayarkan penuh.

Saya telah dua kali mengajukan permohonan penghapusan biaya tersebut kepada Bank Mandiri pada tanggal 17 Mei 2026 dengan Ibu Sus***, dengan nomor laporan:

Mandiri SKYZ:
1. 177890654840
2. 177953376321

Mandiri Visa Signature:
1. 177890713782
2. 177953380547

Namun kedua pengajuan tersebut ditolak tanpa penjelasan.

Sampai saat ini saya masih mempertanyakan dasar perhitungan bunga yang dikenakan untuk keterlambatan selama tiga hari.

Sebagai konsumen jasa keuangan, saya memiliki hak untuk memperoleh penjelasan yang transparan, mudah dipahami, dan proporsional mengenai perhitungan biaya yang dibebankan. Apakah bunga yang dikenakan kepada nasabah telah dihitung sesuai batas dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan?

Pengalaman ini menimbulkan pertanyaan yang mungkin juga relevan bagi banyak pengguna kartu kredit di Indonesia:

  • Apakah nasabah telah mendapatkan informasi yang cukup jelas mengenai mekanisme perhitungan bunga ketika terjadi keterlambatan pembayaran, meskipun hanya beberapa hari?
  • Apakah riwayat pembayaran yang selalu lancar dan loyalitas nasabah selama bertahun-tahun tidak menjadi pertimbangan dalam pemberian kebijakan kepada nasabah yang terlambat dalam waktu yang sangat singkat?

Hormat saya,

dr. Kurniawan
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

Satu komentar untuk “Kena Bunga dan Denda Rp3 Juta di Kartu Kredit Mandiri Hanya Karena Telat 3 Hari

 Apa Komentar Anda?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Kena Bunga dan Denda Rp3 Juta di Kartu Kredit Mandiri Hanya Karena Tel…

oleh Dr. dibaca dalam: 1 menit
1