Kena Bunga dan Denda Rp3 Juta di Kartu Kredit Mandiri Hanya Karena Telat 3 Hari

Saya ingin berbagi pengalaman sebagai nasabah kartu kredit Bank Mandiri yang selama bertahun-tahun selalu melakukan pembayaran penuh (full payment) dan tepat waktu setiap bulan.

Pada tagihan bulan April 2026, saya memiliki dua kartu kredit Bank Mandiri, yaitu Mandiri SKYZ dengan 4 digit terakhir 6039 dengan tagihan sebesar Rp93.595.032 dan Mandiri Visa Signature dengan 4 digit terakhir 2394 dengan tagihan sebesar Rp9.601.581. Kedua tagihan tersebut seharusnya jatuh tempo pada tanggal 27 April 2026.

Karena saya berada di suatu daerah yang sulit mendapatkan sinyal, pembayaran baru saya lakukan pada tanggal 30 April 2026. Dengan demikian, keterlambatan pembayaran hanya berlangsung selama tiga hari dan seluruh tagihan langsung saya lunasi 100 persen.

Namun pada tagihan berikutnya yaitu bulan Mei 2026, saya dikenakan biaya sebagai berikut:

Kartu Mandiri SKYZ:
• Denda keterlambatan Rp100.000
• Bunga (interest) Rp2.599.511

Kartu Mandiri Visa Signature:
• Denda keterlambatan Rp96.016
• Bunga (interest) Rp250.172

Total biaya yang dibebankan kepada saya mencapai Rp3.045.699 hanya karena keterlambatan selama tiga hari, meskipun seluruh tagihan telah dibayarkan penuh.

Saya telah dua kali mengajukan permohonan penghapusan biaya tersebut kepada Bank Mandiri pada tanggal 17 Mei 2026 dengan Ibu Sus***, dengan nomor laporan:

Mandiri SKYZ:
1. 177890654840
2. 177953376321

Mandiri Visa Signature:
1. 177890713782
2. 177953380547

Namun kedua pengajuan tersebut ditolak tanpa penjelasan.

Sampai saat ini saya masih mempertanyakan dasar perhitungan bunga yang dikenakan untuk keterlambatan selama tiga hari.

Sebagai konsumen jasa keuangan, saya memiliki hak untuk memperoleh penjelasan yang transparan, mudah dipahami, dan proporsional mengenai perhitungan biaya yang dibebankan. Apakah bunga yang dikenakan kepada nasabah telah dihitung sesuai batas dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan?

Pengalaman ini menimbulkan pertanyaan yang mungkin juga relevan bagi banyak pengguna kartu kredit di Indonesia:

  • Apakah nasabah telah mendapatkan informasi yang cukup jelas mengenai mekanisme perhitungan bunga ketika terjadi keterlambatan pembayaran, meskipun hanya beberapa hari?
  • Apakah riwayat pembayaran yang selalu lancar dan loyalitas nasabah selama bertahun-tahun tidak menjadi pertimbangan dalam pemberian kebijakan kepada nasabah yang terlambat dalam waktu yang sangat singkat?

Hormat saya,

dr. Kurniawan
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Kena Bunga dan Denda Rp3 Juta di Kartu Kredit Mandiri Hanya Karena Telat 3 Hari”

Menanggapi pengaduan Bapak Lo Kurniawan melalui Surat Pembaca MediaKonsumen.com terkait pembebanan biaya dan bunga Mandiri Kartu Kredit, kami mohon maaf...
Baca selengkapnya

14 komentar untuk “Kena Bunga dan Denda Rp3 Juta di Kartu Kredit Mandiri Hanya Karena Telat 3 Hari

  • 6 Juni 2026 - (17:26 WIB)
    Permalink

    lagi lagi bank mandiri berulah, gak kaget si kak 2 tahun yang lalu kejadian persis telat pembayaran ternyata annual fee padahal dia bilang free 2 tahun pertama begitu alotnya berurusan dengan bank ini smpe tutup dan nyerah dengna proses yang berbelit

    • 7 Juni 2026 - (17:26 WIB)
      Permalink

      Sama aja nih orang. Free 2 thn pertama itungannya ketika anda menerima CC maka itu udah termasuk tahun pertama dan tahun depan dimulai tahun kedua. Maka pada permulaan tahun ketiga atau 2 tahun sejak anda menerima CC maka sudah keluar tuh tagihan annual fee

  • 6 Juni 2026 - (17:29 WIB)
    Permalink

    Mau telat 1 detik pun namanya tetap terlambat. Jadi alasan ‘hanya telat 3 hari’ tidak mengubah fakta bahwa pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo.
    Lagian dari tanggal cetak sampai jatuh tempo sudah dikasih waktu sekitar dua mingguan untuk bayar tagihan kartu kredit tersebut.
    Kalau tagihan tidak dibayar lunas (full payment) sebelum jatuh tempo, maka dapat dikenakan bunga kartu kredit sesuai ketentuan bank yang berlaku, dengan suku bunga maksimal 1,75% per bulan.

    • 6 Juni 2026 - (19:54 WIB)
      Permalink

      Sebagai konsumen jasa keuangan, saya memiliki hak untuk memperoleh penjelasan yang transparan, mudah dipahami, ……bla bla bla…

      ini TS nya ga baca aturan yg sudah diberikan alias tidak tahu aturan mainnya tp main gesek2, skrg minta haknya utk penjelasan, lawak ini TSnya

      penjelasan sdh jelas kalo ente baca baik2 snk CC, kalo ente ga baca dan ga tau aturan main, ya salah ente sendiri kalau skrg menjadi bahan tertawaan penduduk di MK

    • 6 Juni 2026 - (23:26 WIB)
      Permalink

      gak akan mungkin dia telat bayar kalau dia sdh punya uang bang di tanggal cetak itu. berati logikanya telat 3 hari bukan karena jaringan, tapi uangnya blm ada waktu itu.. Jujurlah..
      Besaran denda dan bunga itu sudah sesuai knapa tinggi karna total tagihannya jg tinggi, bunga bisa 1,75% sampai 2,75 dan tergantung jenis kartu kreditnya jg. biasanya kartu level sultan besar denda dan bunga keterlambatan besar dibanding jenis biasa/regular kaya gold

      • 7 Juni 2026 - (08:27 WIB)
        Permalink

        Mau sampai puluhan tahun jadi nasabah juga percuma, denda dan bunga tagihan itu sudah sesuai aturan sistem. Jarang terjadi kesalahan, yang tentu saja bisa Anda komplain kalau merasa tidak benar atau minta keringanan siapa tahu bisa dipertimbangkan oleh pihak bank sebagai kesalahan pertama kali atau goodwill.
        Apalagi bicara sampai terlambat walau “hanya“ 3 hari tapi Anda kan sudah diberikan jangka waktu 2 minggu jatuh tempo, kurang longgar atau kurang duit?
        Oiya, bunga dihitung sejak tanggal transaksi ya, bukan sejak jatuh tempo. Makanya hati2 banget jangan sampai terlambat atau kurang satu rupiah pun dalam hal.pembayaran.

  • 7 Juni 2026 - (00:06 WIB)
    Permalink

    Baca dgn teliti ketentuan perhitungan bunga kartu kredit, krn semua bank, bukan hanya bank Mandiri, akan menghitung bunga keterlambatan dari #tanggal cetak tagihan#, bukan dari #tanggal jatuh tempo# pembayaran, makanya bunga terlambat bayar akan bikin kaget apalagi pemakaiannya besar

    • 7 Juni 2026 - (15:24 WIB)
      Permalink

      Telatnya memang benar 3 hari, tapi perhitungan bunganya itu dari tanggal pencetakan tagihan. Contoh =

      Tgl transaksi 1 Maret 2026
      Tgl cetak tagihan 20 Maret 2026
      Tanggal jatuh tempo 10 April 2026
      Anda bayar 13 April 2026.

      Perhitungan bunganya itu dari tanggal 20 Maret – 13 April 2026.
      Bukan tanggal 10 April – 13 April.

      Koreksi jika salah…. Terimakasih.

  • 7 Juni 2026 - (17:20 WIB)
    Permalink

    Sekolah tinggi dan ada gelar dokter gak menjamin literasi juga ya??? Baca donk ketentuan kartu kredit jika tidak bayar tepat waktu. Di situ ada hitungannya. Bukan hitungannya dari jatuh tempo TAPI DIMULAI DARI HARI DIMANA ANDA BERTRANSAKSI!!!

  • 7 Juni 2026 - (18:47 WIB)
    Permalink

    Ngibul banget 3 hari gangguan sinyal.

    Jangankan 3 hari,
    Gangguan baru 1 jam aja orang pasti gelisah setengah mati.

  • 7 Juni 2026 - (19:47 WIB)
    Permalink

    Good luck minta waive denda keterlambatan pembayaran. Klo bisa saya akan jadikan acuan cara publikasi ini untuk mendapatkan keringanan.

 Apa Komentar Anda?

Ada 14 komentar sampai saat ini..

Kena Bunga dan Denda Rp3 Juta di Kartu Kredit Mandiri Hanya Karena Tel…

oleh Dr. dibaca dalam: 1 menit
14