Surat Pembaca

Sepeda Motor Ditarik oleh Leasing FIFASTRA; Pembayaran Ditolak Kasir, Bagian Remidial Tidak Bisa Memberikan Perincian untuk Pelunasan

Sebelumnya terima kasih untuk mediakonsumen.com atas penayangan surat ini. Surat ini sebagai keluhan saya sebagai konsumen di FIF, agar bisa memproses keluhan saya. Saya merasa dirugikan oleh oknum-oknum kalian di cabang. Saya akan ceritakan kronologinya dari awal:

Pada bulan Maret 2022, saya mendatangi FIF cabang Sesetan, Denpasar, dengan tujuan ingin melakukan pelunasan, karena sudah lewat jatuh tempo masa angsuran saya. Kredit atas nama ibu saya, Djumiati. Itikad baik saya ingin pelunasan rupanya ditolak oleh kasir dan mereka menyampaikan harus melalui bagian tersendiri (remidial). Akhirnya saya setuju dan mendatangi bagian remidial di lantai 2.

Di sana saya bertemu Pak Edi selaku bagian remidial dan diberitahukan mengenai perincian yang harus saya bayarkan. Denda berjalan dan denda saat saya mendapatkan relaksasi kredit masa pandemi dimunculkan semua. Akhirnya nilai total pelunasan yang tadinya Rp3,2 juta menjadi R4,2 juta.

Saya selaku konsumen keberatan, karena harusnya FIF lebih mengerti. Pada masa sulit pandemi seperti ini, kenapa denda tidak dihapus saat konsumen ingin melakukan pelunasan? Mereka (bagian remidial) melihat ini sebagai ladang uang mereka. Kesulitan konsumen mungkin rezeki bagi mereka.

Karena saya hanya membawa uang sesuai dengan sisa hutang tersebut, akhirnya saya memohon kepada pihak remidial untuk keringanan denda tersebut. Mereka dengan berat hati bilang akan diajukan ke pusat FIF di Jakarta dan saya disuruh menunggu proses tersebut. Mereka tidak bisa memastikan berapa lama saya harus menunggu.

Saya bertanya kepada mereka apakah saat proses ini berlangsung kendaraan unit saya nanti tidak ditarik saat di jalan? Mereka jawab tentu tidak, karena proses pelunasan ini sedang berlangsung, jadi status unit tidak dipermasalahkan.

Saya menunggu berminggu-minggu dan saya hubungi berulang kali Pak Edi, sebagai pihak yang membantu saya untuk proses tersebut, tapi tidak ada respons sampai 2 bulan lebih. Saya mencoba untuk email ke customer service FIF, tapi mereka menjawab untuk langsung menghubungi kembali FIF cabang.

Sedangkan FIF cabang di bagian remidial menyebutkan untuk tunggu persetujuan dari pusat Jakarta. Saling lempar sana sini masalah orang. Apa itu profesional? Jujur saya tidak mendapatkan solusi apa pun dari mereka. Hanya disuruh menunggu ketidakpastian saja.

Pada tanggal 13 Juni 2022, ternyata kendaraan saya disetop paksa di jalan oleh tim debt collector mereka. Saya dibawa ke kantor mereka dan akhirnya diberikan surat penarikan (surat terlampir). Akhirnya saya kembali ke FIF cabang Sesetan dan menemui Pak Edi.

Saat bertemu Pak Edi, saya tanya kenapa motor saya ditarik padahal saya lagi proses pengajuan keringanan denda. Dengan wajah bingung, dia menjawab saya tidak tahu juga kenapa tidak ada laporan ke saya. Itu jawabnya Pak Edi.

Sampai sini semoga rekan-rekan Media Konsumen paham. Kenapa perusahaan pembiayaan sebesar ini tidak profesional menghadapi konsumen? Tidak menepati kata-katanya. Saya hanya heran, kemarin saya mengajukan keringanan, katanya kendaraan tidak akan ada masalah ditarik dan segalanya. Namun setelah terjadi seperti ini mereka bingung karena tidak ada konfirmasi bagian penarikan, dll. Pak Edi tanya ke saya itu dan saya harus tanya ke siapa?

Setelah bicara panjang lebar, saya minta solusi agar motor saya bisa dikeluarkan. Pak Edi bingung di depan komputer dan ketik sana ketik sini dan gak menjawab jelas berapa perincian saya. Saat gak jelas seperti itu, dia sebut total hutang saya dari Rp3,2 juta menjadi Rp8,2 juta. Menurut rekan-rekan masuk akal tidak?

Akhirnya saya memohon untuk dikurangi biaya yang lebih itu dan Pak Edi jawab hanya bisa kurangi Rp1,5 juta saja, total Rp6,7 juta untuk pelunasannya. Saya heran, perincian tersebut tidak jelas dimunculkan oleh pihak FIF, seolah-olah konsumen seperti tawar menawar di pasar dengan pihak remidial ini.

Dikarenakan saya tidak cukup uang untuk pelunasan yang tidak jelas tersebut, akhirnya saya kembali pulang untuk berunding bersama keluarga. Saya mencoba tanya lagi sekali via WhatsApp ke Pak Edi (remidial) mengenai berapa total pelunasan saya. Padahal jarak waktu berselang saya bertemu Pak Edi itu cuma 30 menit, tetapi di WhatsApp dia menjawab “Nanti kita akan hitung kembali perinciannya semua ya pak” dan sampai saat ini sudah sehari lebih tidak dijawab WhatsApp saya.

Apakah seperti ini mental karyawan FIF bagian remidial? Menghadapi konsumen dengan penuh tipu daya dan gak jelas dalam menyampaikan perincian tagihan konsumen? Di mata kalian hanya fee/keuntungan jika konsumen bermasalah. Semoga kawan-kawan di sini semua bisa belajar dari pengalaman saya, bahwa FIF ini tidak profesional dalam menghadapi kejadian seperti saya ini.

Saat ini unit kendaraan saya ditahan dan saya diberikan waktu sampai 4 hari. Katanya 7 hari, tapi karena mereka (cabang tersebut) ada libur dsb-nya, mereka hanya bisa memberikan tempo ke saya 4 hari saja untuk pembayaran motor tersebut.

Saya mencoba untuk cek perincian via WhatsApp center mereka, akhirnya saya mendapatkan semua perincian2 tersebut dan di sini akan saya tunjukan perinciannya.

Informasi angsuran Anda pada saat ini adalah sebagai berikut :

• No Kontrak : 712000796920
• Jenis Pembiayaan : FIFASTRA
• Unit Pembiayaan : BEAT SPORTY CW
• Total Hutang : Rp 12.213.551
• Total Kewajiban per tanggal 13-06-2022 : 6.592.437
• Sisa Hutang per tanggal 13-06-2022 : Rp 3.161.551
• Angsuran perbulan : Rp 532.000
• Tanggal jatuh tempo : 14 Oktober 2021
• Denda keterlambatan s/d 13-06-2022 = Rp 3.045.886
• Collection fee s/d 13-06-2022 = Rp 324.000
• Biaya Titip Jaminan s/d 13-06-2022 = Rp 61.000

Semoga kawan-kawan di sini bisa belajar dari kejadian ini. Untuk pihak FIF, saya hanya memohon untuk keringanan denda saya saja sesuai kebijakan kalian yang kalian tunjukan di media sosial lainnya. Saat ini semua orang susah karena pandemi kemarin. Jangan peras konsumen yang lagi susah.

Saya bukan kriminal, dari 2 bulan lalu saya sudah punya itikad baik untuk melakukan pelunasan, tetapi kalian yang menunda-nunda dan tidak jelas. Tolong pekerjaan sumber daya manusia yang punya kompetensi sesuai bidangnya. Karena jika terus seperti ini nilai reputasi FIF pasti akan turun dimata konsumen.

Terima kasih untuk mediakonsumen.com.

Febrianto
Denpasar, Bali

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan PT Federal International Finance (FIFGROUP) atas Keluhan Bapak Febrianto

Kami mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan oleh Bapak Febrianto melalui Surat Pembaca Mediakonsumen.com pada hari Jumat, 17 Juni...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • terlepas dari SDM nya yang sangat tidak kompeten dan bertanggung jawab,
    sayang sekali tidak dilunasi saja pada saat angka 4,2 juta tersebut, karena relaksasi tidak menghapus kewajiban denda dan bunga. dan menurut saya sekian lama tidak ada kabar (2 bulanan) artinya permohonan penghapusan tersebut tidak dikabulkan.

    coba datangi lagi untuk nego nilai akhir dan kalo bisa bawalah kerabat/saudara/teman yang punya kekuatan bargaining misalnya seorang polisi, tentara dsb

    • setuju, saya pikir tetep berjalan bunga dan dendanya selama menunggu itu

    • Leasing ini memang mencekik, baiknya jgn berurusan sama leasing...bikin kapok

    • Saran saya pada konsumen kredit macet, didaerah anda ada kantor BPSK ? kalau ada anda pergi kesana untuk mengadukan persoalan yg dihadapi, jika tidak ada, anda pergi cari kantor Dinas perdagangan dan perindustrian Provinsi tempat anda tinggal, disana ada namanya Bidang pengawasan dan perlindungan konsumen, anda bisa berkonsultasi dengan mereka.

    • Saya turut prihatin dengan kejadian yang bapak alami. Tapi berdasarkan pengalaman saya, bunga akan tetap berjalan apapun kondisinya. Krna perusahaan pembiayaan tetap akan menghitung denda apabila ada keterlambatan. Ya karena dari sana juga mereka menghindari rugi. Seharusnya bapak dengan bijak melunasi saja hutang yang sudah di hitungkan. Karena memang semua jelas, bapak telat membayar sehingga ada denda. Saya tidak tau apa yng bapak alami sehingga bisa telat, bukan menyalhkan, tetapi saya berharap bapak juga bisa bijak dalam menanggapi masalah ini. Masalah 2 bulan tidak ada kabar, sebaiknya di tanya baik baik lg ke kantor nya. Karena bunga akan berjalan terus.

  • Pengalaman saya , motor nya ada karyawan yg mau Nebus sisa nya
    Beat saya juga baru 1 bulan nunggak dah mau di tarik eh ternyata ada karyawan yg pengen .
    Orang dalam juga yg napsu

  • Saya pun pernah mengalami hal yang sama,,tpi berbeda leasing saya dri b***pin ,padahal saya ga pernah terlambat pembayaran dan saat sudah lunas angsuran dan saat ambil bpkb tiba² muncul hutang denda keterlambatan senilai 25jt,dan akhir nya saya pun nego dan ketemu nilai dari 22jt turun lgi 18jt turun lagi 15jt turun lagi 10jt dan terakhir 8jt (ini nunggu 6blnan),,dan itu pun saya tetep nego sampai 6bln berjalan pun denda itu tidak naik(tetap 8) karna memang katanya sudah max penurunan denda akhirnya saya pun bayar dendanya senilai 8jt,saran saya coba bawa kerabat yg bisa di ajak ke kantor leasing nya seperti pol*** atau TN* ,soalnya memang ad permainan klau di leasing,saya dapet nominal 8 aja itu harus ngasih jalur belakang..

  • Makanya jangan mw ngajuin relaksasi bos,,,, relaksasi tuh nambah hutang bukan meringan kan. Sakitnya di akhir

    • Kejar terus pak, itu permainan mereka ajah biasanya ajuin diskon denda paling lama 14 hari kerja, apalagi sdh bikin kesepakatan, minta bantuan LBH ajah, harusnya jgn mau di suruh tanda tanggan, klo pun mereka tetap mau ambil unit selama itu dlm area kantor FIF biarin saja, poto orang2nya yg ambil unit, terus jgn mau tanda tangan, bukti2 anda sudah mau bayar atau melunasi jgn sampai hilang, baru bwt laporan ke polisi, perampasan.

      • Prosedurnya byk dilanggar oleh oknum² FIF, terlihat memang SENGAJA, agar tetap berjalan bunganya, itu saja intinya dr kasus ini, sudah terlihat dari penguluran waktu yg sangat lama, trik umum di perusahaan model begini.
        Semoga ada jalan terbaik buat bapak, dijadikan pelajaran dn hikmah yg dalam berurusan dgn pihak Leasing manapun, sistem/sop nya mungkin sdh baik, hanya saja SDM perusahaan yg punya Mental Kriminal yg merusak sistem tsb krn pasti byk celah yg bisa diselewengkan mereka.

        Tapi KARMA hidup tetap berjalan buat mereka² yg berniat buruk thd orang lain, dijamin oknum² spt ini kehidupannya pasti berantakan.
        100% yakin mereka yg bekerja spt ini byk hal buruk akan terjadi di kehidupan mereka.
        Dan buat perusahaan ini, reputasimu bakal MEMBURUK.

    • Katanya gak pernah terlambat tp koq ada denda 25jt?kalo merasa gak pernah terlambat ya perkarakan saja gak usah dinego

  • Dan akhirnya... Unit motornya melayang... Apalagi motor dan bpkb udah d pihak mereka.. Ya sudahlah..

  • Laporkan ke OJK.. Karena sistem penarikan kendaraan harus disertakan jaminan Fidusianya, dan yg berhasil menarik hanya juru sita dari pengadilan

  • Kalimat pendek saja yg bisa saya tulis. Seperti itulah leasing. Gak ada itu relaksasi, justru pengajuan relaksasi itu menjerat nasabah dan memudahkan debt colector ttg keberadaan kendaraan. Yg ada itu peremajaan kontrak baru dgn perjanjian baru shg nasabah justru merugi secara total jika dilakukan. Jika mau kuat-kuat an antara leasing dan nasabah (tidak sanggup bayar namun tidak ikhlas kendaraan ditarik), bagus sembunyikan kendaraan tsb. Maka pihak leasing akan menjerit krn tidak bisa mendeteksi lagi unit kendaraan tsb. Selama unit kendaraan sdh diketahui leasing berdasar rencana pengajuan "relaksasi" atau bahkan unit dan STNK sdh terpegang debt colector..maka nasabah sbg pemilik unit berdasar STNK tinggal tangan kosong dan susah utk mendapatkan unit tsb lagi krn pelunasan akan tinggi.