Surat Pembaca

Sepeda Motor Ditarik oleh Leasing FIFASTRA; Pembayaran Ditolak Kasir, Bagian Remidial Tidak Bisa Memberikan Perincian untuk Pelunasan

Sebelumnya terima kasih untuk mediakonsumen.com atas penayangan surat ini. Surat ini sebagai keluhan saya sebagai konsumen di FIF, agar bisa memproses keluhan saya. Saya merasa dirugikan oleh oknum-oknum kalian di cabang. Saya akan ceritakan kronologinya dari awal:

Pada bulan Maret 2022, saya mendatangi FIF cabang Sesetan, Denpasar, dengan tujuan ingin melakukan pelunasan, karena sudah lewat jatuh tempo masa angsuran saya. Kredit atas nama ibu saya, Djumiati. Itikad baik saya ingin pelunasan rupanya ditolak oleh kasir dan mereka menyampaikan harus melalui bagian tersendiri (remidial). Akhirnya saya setuju dan mendatangi bagian remidial di lantai 2.

Di sana saya bertemu Pak Edi selaku bagian remidial dan diberitahukan mengenai perincian yang harus saya bayarkan. Denda berjalan dan denda saat saya mendapatkan relaksasi kredit masa pandemi dimunculkan semua. Akhirnya nilai total pelunasan yang tadinya Rp3,2 juta menjadi R4,2 juta.

Saya selaku konsumen keberatan, karena harusnya FIF lebih mengerti. Pada masa sulit pandemi seperti ini, kenapa denda tidak dihapus saat konsumen ingin melakukan pelunasan? Mereka (bagian remidial) melihat ini sebagai ladang uang mereka. Kesulitan konsumen mungkin rezeki bagi mereka.

Karena saya hanya membawa uang sesuai dengan sisa hutang tersebut, akhirnya saya memohon kepada pihak remidial untuk keringanan denda tersebut. Mereka dengan berat hati bilang akan diajukan ke pusat FIF di Jakarta dan saya disuruh menunggu proses tersebut. Mereka tidak bisa memastikan berapa lama saya harus menunggu.

Saya bertanya kepada mereka apakah saat proses ini berlangsung kendaraan unit saya nanti tidak ditarik saat di jalan? Mereka jawab tentu tidak, karena proses pelunasan ini sedang berlangsung, jadi status unit tidak dipermasalahkan.

Saya menunggu berminggu-minggu dan saya hubungi berulang kali Pak Edi, sebagai pihak yang membantu saya untuk proses tersebut, tapi tidak ada respons sampai 2 bulan lebih. Saya mencoba untuk email ke customer service FIF, tapi mereka menjawab untuk langsung menghubungi kembali FIF cabang.

Sedangkan FIF cabang di bagian remidial menyebutkan untuk tunggu persetujuan dari pusat Jakarta. Saling lempar sana sini masalah orang. Apa itu profesional? Jujur saya tidak mendapatkan solusi apa pun dari mereka. Hanya disuruh menunggu ketidakpastian saja.

Pada tanggal 13 Juni 2022, ternyata kendaraan saya disetop paksa di jalan oleh tim debt collector mereka. Saya dibawa ke kantor mereka dan akhirnya diberikan surat penarikan (surat terlampir). Akhirnya saya kembali ke FIF cabang Sesetan dan menemui Pak Edi.

Saat bertemu Pak Edi, saya tanya kenapa motor saya ditarik padahal saya lagi proses pengajuan keringanan denda. Dengan wajah bingung, dia menjawab saya tidak tahu juga kenapa tidak ada laporan ke saya. Itu jawabnya Pak Edi.

Sampai sini semoga rekan-rekan Media Konsumen paham. Kenapa perusahaan pembiayaan sebesar ini tidak profesional menghadapi konsumen? Tidak menepati kata-katanya. Saya hanya heran, kemarin saya mengajukan keringanan, katanya kendaraan tidak akan ada masalah ditarik dan segalanya. Namun setelah terjadi seperti ini mereka bingung karena tidak ada konfirmasi bagian penarikan, dll. Pak Edi tanya ke saya itu dan saya harus tanya ke siapa?

Setelah bicara panjang lebar, saya minta solusi agar motor saya bisa dikeluarkan. Pak Edi bingung di depan komputer dan ketik sana ketik sini dan gak menjawab jelas berapa perincian saya. Saat gak jelas seperti itu, dia sebut total hutang saya dari Rp3,2 juta menjadi Rp8,2 juta. Menurut rekan-rekan masuk akal tidak?

Akhirnya saya memohon untuk dikurangi biaya yang lebih itu dan Pak Edi jawab hanya bisa kurangi Rp1,5 juta saja, total Rp6,7 juta untuk pelunasannya. Saya heran, perincian tersebut tidak jelas dimunculkan oleh pihak FIF, seolah-olah konsumen seperti tawar menawar di pasar dengan pihak remidial ini.

Dikarenakan saya tidak cukup uang untuk pelunasan yang tidak jelas tersebut, akhirnya saya kembali pulang untuk berunding bersama keluarga. Saya mencoba tanya lagi sekali via WhatsApp ke Pak Edi (remidial) mengenai berapa total pelunasan saya. Padahal jarak waktu berselang saya bertemu Pak Edi itu cuma 30 menit, tetapi di WhatsApp dia menjawab “Nanti kita akan hitung kembali perinciannya semua ya pak” dan sampai saat ini sudah sehari lebih tidak dijawab WhatsApp saya.

Apakah seperti ini mental karyawan FIF bagian remidial? Menghadapi konsumen dengan penuh tipu daya dan gak jelas dalam menyampaikan perincian tagihan konsumen? Di mata kalian hanya fee/keuntungan jika konsumen bermasalah. Semoga kawan-kawan di sini semua bisa belajar dari pengalaman saya, bahwa FIF ini tidak profesional dalam menghadapi kejadian seperti saya ini.

Saat ini unit kendaraan saya ditahan dan saya diberikan waktu sampai 4 hari. Katanya 7 hari, tapi karena mereka (cabang tersebut) ada libur dsb-nya, mereka hanya bisa memberikan tempo ke saya 4 hari saja untuk pembayaran motor tersebut.

Saya mencoba untuk cek perincian via WhatsApp center mereka, akhirnya saya mendapatkan semua perincian2 tersebut dan di sini akan saya tunjukan perinciannya.

Informasi angsuran Anda pada saat ini adalah sebagai berikut :

• No Kontrak : 712000796920
• Jenis Pembiayaan : FIFASTRA
• Unit Pembiayaan : BEAT SPORTY CW
• Total Hutang : Rp 12.213.551
• Total Kewajiban per tanggal 13-06-2022 : 6.592.437
• Sisa Hutang per tanggal 13-06-2022 : Rp 3.161.551
• Angsuran perbulan : Rp 532.000
• Tanggal jatuh tempo : 14 Oktober 2021
• Denda keterlambatan s/d 13-06-2022 = Rp 3.045.886
• Collection fee s/d 13-06-2022 = Rp 324.000
• Biaya Titip Jaminan s/d 13-06-2022 = Rp 61.000

Semoga kawan-kawan di sini bisa belajar dari kejadian ini. Untuk pihak FIF, saya hanya memohon untuk keringanan denda saya saja sesuai kebijakan kalian yang kalian tunjukan di media sosial lainnya. Saat ini semua orang susah karena pandemi kemarin. Jangan peras konsumen yang lagi susah.

Saya bukan kriminal, dari 2 bulan lalu saya sudah punya itikad baik untuk melakukan pelunasan, tetapi kalian yang menunda-nunda dan tidak jelas. Tolong pekerjaan sumber daya manusia yang punya kompetensi sesuai bidangnya. Karena jika terus seperti ini nilai reputasi FIF pasti akan turun dimata konsumen.

Terima kasih untuk mediakonsumen.com.

Febrianto
Denpasar, Bali

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan PT Federal International Finance (FIFGROUP) atas Keluhan Bapak Febrianto

Kami mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan oleh Bapak Febrianto melalui Surat Pembaca Mediakonsumen.com pada hari Jumat, 17 Juni...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Bunga 10% denda 10% dari semua total pinjaman jadi kalau mau nego denda langsung hari itu juga di lunasin jgn mau dan jgn percaya kalau suruh nunggu karna bunga dan denda berjalan tiap bulan

  • Cuma ingin kasih masukan/saran.. sebagai seorang auditor di perusahaan pembiayaan dari kasus yang anda sampaikan itu, dapat diduga adanya pelanggaran prosedur atau mungkin kecurangan dari pihak remedial FIF ini. Baiknya bapak kirim email juga ke layanan Whistleblower FIF/ email dengan UP: Audit/Fraud Divisi di FIF. Ini baru dugaan.. karena dengan outstanding hanya 4,2jt (itu kurang menarik bagi sebagian oknum), lebih menggiurkan bucket dibiarkan mengalir sampai NPL/90up.. timbul biaya penarikan, dll. Ini jd menguntungkan oleh oknum2 nakal remedial di pembiayaan.

  • Buat konsumen, relaksasi yg katanya meringankan, justru nambah bunga, selama pengajuan keringanan, sistem tidak akan halting proses kredit, denda keterlambatan terus berjalan. Karena emang sistem FIF gak oke, gak ada parameter lain selain penghitung hari.
    Soal motor ditarik paksa, kemungkinan antara pengajuan keringanan gak diproses sehingga data debtcollector masih status macet, atau pihak debtcollector mengabaikan status pengajuan keringanan, atau juga parameter keringanan gak masuk di sistem debtcollector.
    Kesimpulan nya sistem yg gak oke atau sdm yg selalu bermain, ada bonus kalo bisa tarik barang macet, bisa jadi keduanya.

  • Udah ga usah d pake lagi.. kasih tau kerabat dan keluarga buat jgn pake.. kelihatan mereka sengaja mengulur waktu justru agar bunga meledak dan saat kendaraan ditarik mau ga mw pilihannya cuma 2, relakan kendaraan mereka jelas sudah profit bisa dapet lebih dari over atw jual second. Atau kita maksa bayar dengan bunga yg justru sudah berlipat karena saran disuruh menunggu.

  • Sepertinya anda memang baru pertama ini berurusan dengan Motor Kredit. Seharusnya saat mengajukan keringanan denda, anda bayar dulu/lunasi dulu sisa angsuran tanpa anda bayar dendanya dulu, setelah cicilan lunas, otomatis denda akan terhenti (tidak bertambah lagi). Dulu saya pernah mengalaminya saat pertama kali Kredit motor, sering terlambat melakukan pembayaran tapi tidak lebih dari 3bulan, saat tiba waktunya bayar sering didatangi DC (bagian pembayaran bukan bagian narik kendaraan), karena nggak ada uangnya ya saya hanya bisa ngasih janji-janji (sambil terlihat sedih) yg terkadang saya belum bisa menepati janji-janji itu, bahkan terkadang Ampe kucing kucingan Ama DC. Setelah angsuran lunas baru saya tanyakan berapa denda saya, yg ternyata dendanya sampe 4juta sekian, setelah sekian lama BPKB tidak saya ambil-ambil atau dendanya tidak saya bayar-bayar... Akhirnya saya didatangi pegawai kantor leasing tsb, yg singkat cerita terjadilah tawar menawar yg akhirnya saya hanya diharuskan bayar 1.5jt saja. Menurut saya penarikan motor kredit hanya akan terjadi jika kita telat bayar minimal 3bulan (3x angsuran). Saran saya, lunasi dulu pokok angsuran nya, baru dendanya dibayar kemudian hari... Nego aja...

  • saran saya sih anda bikin surat permohonan pelunasan, surat ini hrs ditulis dan ditandatangani ibu anda yg terdaftar sbg nasabah. isi suratnya, sampaikan saja pelunasan sisa pokok hutang, dan kesanggupan membayar denda ataupun biaya lain diluar pokok hutang sekian rupiah (sesuai kesanggupan anda). lsg kasih suratnya ke cabang kalau bisa ketemu lsg pic yg bertanggung jawab mengurusi perihal tsb. semoga masalahnya bs segera selesai

  • Lain kali lawan debt collector, jangan mau diambil kendaraannya kalo gak ada surat dari pengadilan. Maling itu mereka 99.9% si debt collector.
    Apalagi kalo si finance belat belit kayak uler... Jangan pernah kasih kendaraan kita.

  • Udah gak aneh,.. remedial dan debt collector adalah preman yg makan dari uang orang susah... Mereka sngaja kalikong untuk memeras orang ...

  • tertarik bt berkomentar.. FIF lagi FIF lagi kapookk deh pake leasing ini.. sy jg punya pengalaman buruk.. sy ada kredit motor sisa 8bln of 23bln, sempat kesulitan keuangan akhirnya nunggak bbrp hari (itupun klo dibayar sdh dgn denda).. tapi proses penagihan telat 1 hari sj mreka sdh menghubungi saudara sy sbg kontak darurat, dan sperti mendesak saudara sy mlalui tlp.. stelah itu di hari ke-3 DC sblm kerumah mhubngi sy dan jg sperti memaksa pdhal sy sdh smpaikn tgl pembayaran.. di hari itu jg ada wa masuk menawarkan pinjaman uang dari FIF finance.. sy coba2 bertanya jika ingin meminjam uang misalnya 10jt, yg cair hanya sisa stelah dipotong sisa pinjaman kredit motor di FIF.. sm aja boong kena bunga 2x.. ??? waw ternyata ini permainnya, gila ya FIF jebakannya sperti jebakan pinjaman online mendesak sgera bayar spy menawarkan pinjaman..