Surat Pembaca

Penalti Pelunasan Dipercepat KPR BTN Tidak Sesuai yang Tercantum dalam Surat Perjanjian Akad

Saya adalah debitur KPR BTN Harapan Indah, Bekasi (nomor rekening: 0037901050022774), sejak akhir tahun Juli 2018 dan sudah melewati masa fix rate. Pada tanggal September 2021 dan 30 September 2022, saya datang bermaksud ingin menanyakan pelunasan KPR rumah saya. Setelah itu saya diberikan print out sisa pinjaman (saldo hutang, bunga berjalan dan penalti).

Pada bulan September 2021 untuk denda penalti yang tercantum pada print out sisa pinjaman tercantum 2%. Saya konfirmasi ke petugas bahwa di surat perjanjian saya tercantum 1% (petugas menjelaskan baik, nanti denda penalti kan mengikuti surat perjanjian, ini hanya mengikuti sistem komputer berdasarkan data terbaru, oke saya percaya saja).

Kemudian saya konfirmasi ke bagian restrukturisasi, terkait bunga berjalan yang tercantum di print out sisa pinjaman. Lalu dijelaskan oleh petugas bahwa saya baru selesai restruktur pada bulan kemarin (sebagai informasi, saat pandemi saya mengajukan restrukturisasi dengan jangka waktu 1 tahun Agustus 2020 – Agustus 2021) dan sebaiknya pelunasan dipercepat dilakukan 1 tahun setelah restruktur, karena terkait bunga berjalan (yang merupakan bunga akumulasi saya selama restruktur). Jika tahun selanjutnya saya mau melakukan pelunasan dipercepat, maka bunga restruktur bisa dihapuskan. Oke saya kembali percaya dengan penjelasan petugas.

Sehingga pada 30 September 2022, saya kembali datang ke Bank BTN Harapan Indah untuk meminta rincian sisa pinjaman saya. Alangkah kagetnya saya, bahwa bunga berjalan yang ada bertambah dibandingkan dengan tahun lalu dan denda penalti 2% (yang sudah tidak mengikuti surat perjanjian akad bahwa denda penalti tercantum 1%). Karena Kepala Cabang membuat PENGUMUMAN pada 13 Juni 2022 bahwa denda penalti sudah berubah, sehingga tidak mengikuti surat perjanjian akad.
Woooow sungguh sebuah pemaksaan dan menjerat konsumen sekali.

Berikut pertanyaan saya:

  1. Bank BTN menjerat konsumen yang memiliki KPR bunga floating. Setiap tahun suku bunga naik 1% (saya mengalami 2tahun ini yaitu tahun kemarin cicilan naik Rp900 ribu lebih dengan kenaikan suku bunga 2% dan tahun ini cicilan naik 400rb lebih dengan suku bunga naik 1%). Setiap kenaikan suku bunga kami tidak diinfo terlebih dahulu, jadi surat pemberitahuan kenaikan suku bunga selalu datang terlambat di bulan berikutnya. Itu pun setelah saya konfirmasi ke petugas bank yang menelepon saya, terkait menanyakan pembayaran cicilan saya bulan ini akan dibayarkan kapan. Apakah boleh bank melakukan ini? Bukankah ini sebuah pelanggaran hukum Bank menaikkan suku bunga tanpa ada surat pemberitahuan sebelum masa tempo tiba (di bulan berjalan)?
  2. Apakah dibenarkan denda penalti tidak sesuai surat perjanjian akad? Dengan kasus seperti Bank BTN HI mengeluarkan PENGUMUMAN per Juni 2022, sehingga membatalkan/tidak berlakunya denda penalti yang tercantum di dalam surat perjanjian akad. Apakah surat PENGUMUMAN yang dikeluarkan Kepala Cabang HI lebih tinggi secara hukum dibanding surat perjanjian akad?
  3. Apakah dibenarkan bank melakukan penagihan bunga berjalan (bunga selama restruktur) jika nasabah mau melakukan pelunasan dipercepat?

Tolong bantu kami sebagai nasabah yang sangat dijerat dengan ketentuan Bank yang tidak jelas secara hukum.

Terima kasih.

Virda Akmalia Zeniya
Kota Bekasi, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Saya bisa mengomentari pada poin 2.
    Bank tidak bisa melanggar perjanjian bersama yang tercantum pada akad kredit ini bisa dituntut ke ranah hukum.

  • Itu sudah prosedur bu, ikuti aja. Di bank lain pun sama saja tiada beda, ada penalti kalo lunas lebih awal. Mestinya ibu bersyukur bisa punya rumah lewat bank btn, coba orang lain mungkin masi ngontrak/ ikut ortu tp ibu punya rumah sendiri.

    Ngga ada itu bank menjerat atau apalah, kalo ibu mampu pasti beli rumah cash kan ya, masa ngredit. Udah lah kurang kurangin ngeluh, banyak banyak bersyukur apalagi jaman sulit begini, oke oce..

    • Akad itu perjanjian awal bank vs konsumen ,kebijakan saat itu yg di jalankan .
      Harusnya berlakunya pinalty 2% untuk konsumen yang akad setelah kebijakan di tetapkan.
      Menurut saya ini merugikan sepihak(konsumen)

  • Sama, sy juga dikenai penalty 3% padahal dalam perjanjian hanya 1%. Maaf sy kapok KPR di BTN. Pelayanan tidak memuaskan sama sekali. Kantor cabang bagian loan service kalo ditelpon juga ga pernah diangkat, hotline CS tidak membantu, jawabannya standar aja, penalty gak sesuai perjanjian, gak ada bagus2nya bank ini.

  • Mba Virda, jadi apakah endingnya bisa dilunasi?
    saya juga ingin melunasi, namun pas saya cek, bunga berjalan saya tinggi banget, apakah pengaruh restrukturisasi ya?

  • Sudah Pak. Betul Pak bunga tersebut adalah bunga restrukturisasi dan bunga berjalan. Saya mengajukan surat permohonan ke BTN pusat dan cabang terkait untuk meninjau kembali pinalti (agar sesuai yang tercantum dengan surat perjanjian), suku bunga berjalan (agar sesuai yang tercantum dengan surat perjanjian) dan suku bunga restrukturisasi (agar diturunkan).

    • Mba Virda, apakah permohonan peninjauan finalty dan bunga berjalan disetujui bank BTN? jadi berapa finalty sama bunga berjalannya? saya juga sekarang lagi mengalami hal yg sama

  • Siang mbak virda, bisa minta contoh surat permohonan keberatan pinalti pembayaran ekstra nya ??

    saya juga mau melakukan pembayaran ekstra tapi di katakan kena pinalti 2 persen padahal di akad tidak ada pinalti pembayaran ekstra, jadi di suruh buat surat keberatan sama CS bank btn nya

      • Halo Mbak Virda, saya juga berencana melakukan pelunasan, tapi ternyata penalti dan bunga berjalan karena restrukturisasi besar, apakah saya boleh minta contoh surat permohonan terkait pelunasannya ? apakah bisa tolong dikirim ke rb.setio@gmail.com?
        terima kasih sebelumnya.

  • biayanya apa saja mba jadinya?

    dan apakah asuransi jiwa dan kebakaran bisa dikembalikan ke kita?

    • asuransi jiwa dikembalikan tetapi asuransi kebakaran tidak.
      Ada biaya pinalti, bunga berjalan, dll