Saya adalah debitur KPR BTN Harapan Indah, Bekasi (nomor rekening: 0037901050022774), sejak akhir tahun Juli 2018 dan sudah melewati masa fix rate. Pada tanggal September 2021 dan 30 September 2022, saya datang bermaksud ingin menanyakan pelunasan KPR rumah saya. Setelah itu saya diberikan print out sisa pinjaman (saldo hutang, bunga berjalan dan penalti).
Pada bulan September 2021 untuk denda penalti yang tercantum pada print out sisa pinjaman tercantum 2%. Saya konfirmasi ke petugas bahwa di surat perjanjian saya tercantum 1% (petugas menjelaskan baik, nanti denda penalti kan mengikuti surat perjanjian, ini hanya mengikuti sistem komputer berdasarkan data terbaru, oke saya percaya saja).
Kemudian saya konfirmasi ke bagian restrukturisasi, terkait bunga berjalan yang tercantum di print out sisa pinjaman. Lalu dijelaskan oleh petugas bahwa saya baru selesai restruktur pada bulan kemarin (sebagai informasi, saat pandemi saya mengajukan restrukturisasi dengan jangka waktu 1 tahun Agustus 2020 – Agustus 2021) dan sebaiknya pelunasan dipercepat dilakukan 1 tahun setelah restruktur, karena terkait bunga berjalan (yang merupakan bunga akumulasi saya selama restruktur). Jika tahun selanjutnya saya mau melakukan pelunasan dipercepat, maka bunga restruktur bisa dihapuskan. Oke saya kembali percaya dengan penjelasan petugas.
Sehingga pada 30 September 2022, saya kembali datang ke Bank BTN Harapan Indah untuk meminta rincian sisa pinjaman saya. Alangkah kagetnya saya, bahwa bunga berjalan yang ada bertambah dibandingkan dengan tahun lalu dan denda penalti 2% (yang sudah tidak mengikuti surat perjanjian akad bahwa denda penalti tercantum 1%). Karena Kepala Cabang membuat PENGUMUMAN pada 13 Juni 2022 bahwa denda penalti sudah berubah, sehingga tidak mengikuti surat perjanjian akad.
Woooow sungguh sebuah pemaksaan dan menjerat konsumen sekali.
Berikut pertanyaan saya:
Tolong bantu kami sebagai nasabah yang sangat dijerat dengan ketentuan Bank yang tidak jelas secara hukum.
Terima kasih.
Virda Akmalia Zeniya
Kota Bekasi, Jawa Barat
Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:
Komentar
Halo mba, sy mau tanya juga. Sy jg sdh restruk kpr sy. Slama 2 tahun.. trus sy kaget bunga berjalannya gila. Sy mau pelunasan. Apakah bisa mba bunga berjalan itu dihapuskan? Mnurut pengalamn mba virda. Klopun bersurat adakah contohnya mba?
Email sy endangsafitri77@gmail.com
Makasih sebelumnya mb
Mba Virda, apakah permohonan peninjauan finalty dan bunga berjalan disetujui bank BTN? jadi berapa finalty sama bunga berjalannya? saya juga sekarang lagi mengalami hal yg sama
Disetujui, untuk pengurangannya nominalnya maaf saya lupa tapi kurang lebih berkurang sekitar 50-60% dari bunga berjalan
Hallo Mba, mau tnya jd utk proses percepatan pelunasannya bs diproses stlh brp lama mba ? Selain pengurangan bunga yg disetujui itu apakah ada pinalty atau biaya lainnya yg dibebankan lg mba ?
Satu lagi ada saran gk mba lbh baik pakai bank apa utk Kpr yg percepatan pelunasannya lbh mudah ?
Tks b4
boleh share emailnya Ka, nanti saya detailkan DM ya
Halo Bu Virda, boleh minta contoh suratnya? Bisa dikirimkan ke alamat email saya gilanganggaputra@gmail.com
terimakasih
Halo Mba, saya jg mengalami hal yang sama terkait bunga berjalan krn restrukturisasi, bolehkah di share contoh surat pengajuan penghapusan bunga berjalan ya ke alamat email abproperti@gmail.com , Terima kasih.
Halo mba Virda saya juga ingin melakukan pelunasan LBH awal tp ternyata ada bunga berjalan juga Krn restrukturisasi. Boleh minta contoh pengajuan keringanan nya kah ? Dan bagaimana update perkembangannya mba? Berikut email saya : gdoctav@gmail.com
Terima kasih sebelumnya