Surat Pembaca

Kecewa dengan Pengajuan KUR BRI, Sudah Oke Semua tapi Akhirnya Ditolak karena Sertifikat Hak Pakai

Saya adalah nasabah Bank BRI. Saya mengajukan KUR sebesar Rp250 juta dan di-acc hanya sebesar RP200 juta. Saya membutuhkan dana untuk membuka cabang baru UMKM saya, sebanyak 10 cabang. Saya sudah siapkan tempat dan rekrut karyawan untuk bekerja, tapi pengajuan saya ditolak.

Padahal semua sertifikat sudah sesuai dan semua data-data kekurangan sudah dilengkapi. Namun pengajuan KUR saya ditolak, karena sertifikat saya adalah “HAK PAKAI” atas tanah negara. Sedangkan di peraturan pemerintah PP nomor 40 Tahun 1996 (saya lampirkan di bawah), bahwa Hak Pakai dapat dijadikan jaminan

BRI KC Jalan Kopi menyuruh saya untuk meningkatkan sertifikat ke Hak Guna Bangunan. Sementara saya sudah sangat membutuhkan dana tersebut, karena sudah tender dengan orang lain. Jika saya mengurus seperti itu lagi, untuk apa saya pinjam bantuan pinjaman Mikro Kecil yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Jokowi?

Saya buat poin ini, karena sangat rumit dan sebenarnya sudah selesai, sampai saya harus off kerja dan meluangkan waktu dan dana untuk mengurus surat ini.

  1. Pengajuan KUR di BRI KC Jalan Kopi sangat rumit, karena sertifikat atas nama orang tua saya yang sudah meninggal.
  2. Saya sampai harus mengurus surat keterangan ahli waris, karena orang tua saya sudah meninggal dan nama sertifikat atas nama almarhum ayah saya. Semua data-data sudah lengkap dan manajemen BRI dan marketing KUR BRI sudah survey lokasi rumah dan lokasi tempat usaha saya.
  3. Semua setelah sudah oke dan selesai, sampai permintaan sertifikat rumah dan data-data lain KTP ahli waris, akta kematian orang tua.

Namun data saya tidak diterima dikarenakan sertifikat rumah saya adalah “HAK PAKAI”. Sedangkan dari awal tidak ada masalah dan semua proses terus berjalan. Saya harus membatalkan perjanjian dengan orang lain, karena ada rencana untuk membuka cabang baru. Akhirnya saya dikejar-kejar oleh orang. Padahal sebelumnya saya yakin tinggal akad dan ada uang akta notaris sebesar Rp14 juta seperti saya lampirkan dibawa untuk balik nama dari pewaris ke ahli waris.

Untuk 8 cabang usaha saya, saya lampirkan di bawah salah satu foto usaha dan saya sudah kirim semua foto tempat usaha cabang saya.

Mohon kepada manajemen BRI pusat, kalau terlalu banyak birokrasi seperti ini saya sudah dirugikan. Sedangkan saya membantu pemerintah agar saya menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang-orang yang putus sekolah dengan cara membuka UMKM agar mereka dapat bekerja..

BRI adalah Bank Rakyat Indonesia, bukan mempersulit untuk program pemerintah melalui KUR Mikro, tetapi mempermudah asal jelas.

Terima kasih.

Jonathan Simanungkalit
Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atas Pengaduan Bapak Jonathan Simanungkalit

Sebelumnya kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Bank BRI. Terkait dengan laporan yang Bapak Jonathan Simanungkalit...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Kenyataanya Tidak ada jaminan usaha lancar terus selalu ada resiko gagal bayar sehingga perlu jaminan yg sesuai mungkin itu alasanya

  • Menurut sepengetahuan saya KUR yang disalurkan Bank BUMN maupun BUMD yg ditunjuk pemerintah aturannya sama karena aturan tsb diatur oleh pemerintah yaitu dalam Permenko. Perlu dilihat kembali, bahwa KUR adalah kependekan dari Kredit Usaha Rakyat, artinya bersifat pinjaman, bukan bantuan sehingga pemberiannya Bank akan tetap mengacu pada mekanisme pemberian kredit yang sehat dan prudent/ dengan kehati-hatian karena dapat berpengaruh pada kredibilitas Bank dalam menyalurkan kredit. Utk KUR MIKRO saat ini maksimal Rp.100 juta dan untuk KUR mikro tidak dipersyaratkan jaminan. Tetapi dalam hal ini Bank tetap memperhatikan azas prudent, sehingga bank dg pertimbangan tertentu tetap mensyaratkan jaminan meskipun tidak diikat sempurna.

    • Akhir 2020 sy pinjam bri,baru 2x setor di hajar covid,usaha saya berantakan hancur se hancur hancurnya sampai sekarang gak bangkit kembali.ntah gimana nasib hutang saya karena blm ada kabar apapun sampai sekarang,saya berharap pihak bank tidak menghubungi dalam waktu dekat karena ke uangan sy hanya cukup buat makan sehari" aja.Saya tk bisa membayangkan jadi berapa total yang harus sya kembalikan.sy tak pergi meski secara data bisa pindah dan agunan pun jauh lebih rendah nilai nya dari yang di dapat,sy masih menunggu usaha sy pulih kmbali bisa menafkahi anak istri bisa nycil kembali angsuran mangkrak yg 99% felling data sya telah di blacklist

  • Sementara untuk KUR dg plafon lebih dari Rp.100 juta SD maksimal Rp.500 juta disebut KUR kecil, dengan persyaratan jaminan sesuai ketentuan (misal : marketabel, tidak bersebelahan dg makam, rumah ibadah, sutet, akses jalan minimal 6 meter, dll). Properti yang dapat diagunkan berupa SHGB (jatuh tempo jauh melebihi tgl jatuh temponya), SHM sebab jenis jaminan tsb dapat diikat sempurna (hak tanggungan) dg bantuan notaris. Jaminan yg tidak sempurna tidak dapat dieksekusi / dijual melalui lelang jika peminjam atau debitur wanprestasi atau gagal bayar/ default/ macet. Jadi, bank dalam menyalurkan kredit tetap memperhatikan mekanisme yg sudah diatur dg memperhatikan 5 C ( first way out dan second way out). First way out adalah character (info BI, verifikasi, DHN), capacity (kapasitas usaha/ kemampuan mengangsur), capital, condition. Second Way out berupa Collateral (jaminan yg memadai)

  • Di atas TS menulis di acc 200jt dari pinjaman 250jt, ini artinya tetap di acc tapi nilai kurang dari yg di harapkan,
    TS juga bilang di tolak karena sertifikat hak pakai..
    Ini ucapan TS yg bener yang mana???
    Saya udah berkali kali melakukan pinjaman ke bank, dan menurut saya adalah hal biasa klo nilai pinjaman yg di acc lebih kecil dari yang diajukan
    saya butuh dana 25jt, saya ajukan pinjaman 40jt dan di Acc 30jt,.

    • Pengajuan pinjaman bukan dg mengajukan nilai tertentu lalu akan di ACC lebih kecil. Tapi kebanyakan usahawan di negara kita masih belum tau berapa laba bersih mrk sebab jarang sekali yg melakukan pencatatan keuangan dg baik sehingga saat ditanya brp omzet dan penghasilan per bulan jawabannya hanya cukup, mampu, dlsb. Itu sebabnya kebanyakan analis kredit membiayai berdasarkan analisa mrk, tergantung dari jam terbang masing-masing analis, dan juga pemutus kredit sebab keputusan kredit bersifat collegia / keputusan bersama yg hasil akhirnya pada PPK atau pejabat pemutus kredit. Kebanyakan usahawan tidak mampu menghitung borrowing cost atau kebutuhan modal usaha shg jika analis jam terbang rendah bisa berakibat pada over financing, shg berpotensi macet sebelum kredit jatuh tempo. Pemberian kredit yang utama dari karakter / catatan kewajiban di Bi checking selalu lancar, syarat ini menggugurkan syarat berikutnya jika syarat ini tdk terpenuhi, character juga termasuk gaya hidup apakah over dibandingkan penghasilannya. Berikutnya syarat kemampuan mengangsur/ capacity. Jika usahawan mampu menyajikan informasi keuangannya secara akurat dan verified, tentunya semakin mudah analis menghitung kemampuan calon debitur. Jika yg diajukan dg angsurannya menurut analisa diperhitungkan terlalu tinggi, bank akan menawarkan sesuai kemampuan nasabah artinya bisa plafonnya turun atau jangka waktunya diperpanjang tetapi tetap memperhatikan kecukupan nilai jaminan. Jadi keputusan bank memberi kredit atau tidak merupakan keputusan mutlak sebab yg dipinjam debitur bukan uang bank melainkan salah satunya uang nasabah simpanan (tabungan, deposito, giro) yg juga akan dipertanggungjawabkan. Itu sebabnya jika terjadi wanprestasi atau gagal bayar / macet bank sbg alternatif terakhir melelang jaminan untuk dijadikan kas kembali untuk menjamin simpanan nasabah. Mudah2an pembaca lebih smart dalam menanggapi suatu permasalahan dengan mencari sumber informasi yg akurat baik melalui Googling , relasi di perbankan yg lebih paham agar semua tidak berdasarkan "katanya". Mudah2an informasi ini dapat bermanfaat untuk para pembaca. Sebagai manusia yg tidak luput dari kekurangan dan kesalahan, maka jika ada kekeliruan saya mhn maaf dan dapat dikoreksi. Trims

    • Alur proses kredit di BRI nya yang salah. Seharusnya cek syarat dokumen2 dulu di awal sebelum dilakukan survei.
      Kalau di awal sudah ketahuan pemilik agunan sudah meninggal dan SHP harus ditingkatkan dulu, buat apa capek2 survei usaha & proses analisa kredit.
      Anda proses dulu balik nama waris dan peningkatan sertifikat dengan biaya sendiri.
      Peruntukan KUR hanya untuk pembiayaan usaha bagi nasabah baru, tidak termasuk membiayai balik nama dan peningkatan status sertifikat yang dijadikan agunan kredit.
      Meskipun SHP atas tanah negara bisa dijadikan jaminan kredit dan merupakan salah satu obyek hak tanggungan, tetap saja akseptasinya kembali ke Kebijakan Perkreditan dan Kebijakan Manajemen Risiko yang dibuat oleh masing-masing bank.
      Di sisi lain pada kenyataannya, hampir semua notaris yang menjadi rekanan bank enggan melakukan proses pembebanan hak tanggungan dengan obyek SHP atas tanah negara.

      • Nah, saya sependapat bahwa kelengkapan dokumen sudah clear, baru dilakukan pre screening persyaratan, jika memenuhi persyaratan termasuk syarat agunan, baru survey agunan, setelah menurut perhitungan analis eligible/ memenuhi syarat baru survey dengan pejabat pemutus kredit. ?

  • Setau saya kalau Hak Pakai itu tidak bisa di buat jaminan. Minimal HGB. Untuk KUR semua bank hampir sama dari syarat dan besar angsuran mungkin cuma selisih seribu, dua ribu krn sudah ketetapan dari pemerintah. ACC yg sebenarnya itu adalah saat uang cair. Kalau cuma masih tahap survey terus di info acc itu masih prediksi, krn masih banyak tahapan untuk kualifikasi debitur. Dan sepertinya anda baru pertama kali menggunakan KUR krn sepertinya hampir gak paham sama alur yg sebenarnya. pesan saya, perjanjian dan transaksi apapun itu lebih enak jika sudah pegang uang. Perencanaan lebih enak jika uang sudah di tangan.

    • Namanya di ACC itu.. Nasabah terima Offering Letter /SPPK (Surat Persetujuan Pemberian Kredit) dari Bank.. setelah Offering Letter di ttd Nasabah, baru bisa akad kredit dan Uang Pinjaman Cair.

      Masalah kredit disetujui atau tidak.. sepengetahuan saya itu sepenuhya Kewenangan Pihak Bank.

  • mohon pencerahannya bagi yang tahu
    pakai sertifikat sendiri atas nama hak milik mau pinjam di kur kok cuma bisa 50 JT maksimal