Kategori: Tanggapan

Tanggapan Rupiah Cepat atas Surat Sdr/i Citra

Yth. Ibu Citra,

Mohon maaf atas ketidaknyamanan Anda.

Setelah kami lakukan investigasi terkait pengaduan yang Anda sampaikan, terdapat beberapa poin hasil investigasi sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan perjanjian pinjaman bahwa tagihan wajib dilunasi sesuai tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan sehingga Penagih menghubungi Pelapor untuk mengingatkan pembayarannya.
  2. Sesuai dengan SOP dan perjanjian pinjaman yang berlaku di RupiahCepat bahwa tim penagih diperbolehkan untuk menghubungi Kontak Darurat dari Peminjam terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran dimana pihak individu yang dihubungi selaku pemilik Nomor Darurat akan dimintakan bantuannya oleh RupiahCepat atau pihak yang ditunjuk RupiahCepat untuk membantu Perusahaan mengingatkan Peminjam agar segera melunasi Pinjaman tertunggak berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
  3. Berdasarkan ketentuan Prosedur Penagihan Penerima Pinjaman Menunggak dan Bermasalah (PPPMB), Penyelenggara dapat melakukan tindakan skiptracing. Hal ini dilakukan sebagai upaya terakhir dikarenakan peminjam sulit untuk dihubungi, tidak dapat berkoordinasi dengan baik, dan Penagih telah menghubungi nomor kontak darurat namun tidak bersedia untuk membantu sehingga tindakan skiptracing yang dapat dilakukan berdasarkan ketentuan adalah menghubungi media sosial yang dicantumkan oleh Peminjam pada Aplikasi Rupiah Cepat dan/atau tempat bekerja/perusahaan Peminjam.
  4. Berdasarkan pengecekan tim Quality Control bahwa pesan tidak terdapat pelanggaran frasa dalam kode etik penagihan di pesan penagihan dan/atau pesan suara, Tim penagih menghubungi hanya mengingatkan tagihan aktif pada aplikasi RupiahCepat namun beliau tidak koperatif dengan tidak merespon perihal tagihan pada aplikasi, kemudian tim penagih menghubungi Kontak darurat yang tercantum pada aplikasi namun kontak darurat tidak bersedia dititipkan pesan sehingga tim penagih melakukan skiptrace merupakan langkah terakhir yang dilakukan tim penagih untuk dapat terhubung dengan beliau.
  5. Sesuai dengan data yang diinformasikan oleh Pelapor pada aplikasi yang mencantumkan beberapa data perihal perusahaan maka dalam melakukan skiptrace tim penagih dapat menghubungi kontak/admin perusahaan/ tempat beliau bekerja sesuai dengan yang tercantum pada aplikasi, namun tim penagih tetap memperhatikan etika penagihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk mengingatkan Peminjam agar segera melakukan pembayaran yang merupakan strategi Penagihan dan masih sesuai ketentuan.
  6. RupiahCepat selalu mengutamakan penagihan secara halus sesuai dengan SOP Penagihan dan ketentuan PPPMB untuk memastikan kenyamanan nasabah dan menjaga kepercayaan nasabah agar menggunakan jasa aplikasi RupiahCepat kembali, namun jika Peminjam memiliki itikad tidak baik untuk lalai menjalankan kewajiban padahal sudah diingatkan secara baik maka Rupiah Cepat akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang diperbolehkan oleh Regulator.

Terima kasih atas pengaduan yang Anda berikan, kami akan terus meningkatkan pelayanan kami ke depannya dan besar harapan kami Anda dapat terus menjadi Nasabah setia Rupiah Cepat ke depannya.

Jika terdapat kendala lainnya silahkan hubungi kami kembali melalui layanan pelanggan Rupiah Cepat di cs@rupiahcepat.co.id atau 021-30006000 untuk mendapatkan respons yang lebih cepat.

Regards,

Tim Layanan Pelanggan Rupiah Cepat
Springhill Office Tower Unit 8D & 8H
Jalan Benyamin Suaeb Blok D7 Pademangan
Jakarta Utara, DKI Jakarta 14410

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Surat Pembaca Terkait Tanggapan Ini

Penagihan Pinjol Rupiah Cepat

Saya memiliki tagihan di Rupiah Cepat dengan cicilan 3x. Bulan ini, tepatnya hari ini, tanggal 27 Desember 2022 adalah jatuh...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Kejadian yg selalu berulang, hampir semua customer pinjaman online, saya pernah mengalami satu kali.. Kapok. nggak mau lagi.
    danm emang kemudahan awal (dapat pinjaman) di tebus penyesalan seumur hidup.
    buat yg belum, jgn coba coba.
    Selain hukum nya tiba, uang nya tidak halal, cepat habis, bunga yg tinggi, sesat menyesatkan.
    Warning!! jgn coba coba. Pinjaman online dalam bentuk apapun.

  • Wkwkwk pinjol2...rata2 neror nlpon,mengingatkan itu ga prlu ratusan kali nlpon dlm sehari,,biasax klo terlmabat bayar itu kan ada dendax wkwkwk
    Klo mmg ga punya uang lbih baik jgn pinjam.pinjol,,

  • Mohon pencerahannya Dalam hukum apa diperbolehkan skiptracing sedangkan debitur bukan penjahat yang masuk kategori pidana.
    Apakah peraturan OJK dengan peraturan pinjol sudah selaras dalam hal penagihan.
    Untuk debitur dalam hukum masuk perdata atau pidana dan pinjol yang dalam hal ini diwakili oleh penagih pun apa masuk ranah perdata atau pidana.
    Sekali lagi mohon pencerahannya untuk yang mengerti.

      • Ini juga terjadi kepada saya, dimana pihak DC rupiah cepat menghubungi selai kontak darurat, setau saya kalo memang dia benar LEGAL TIDAK ADA ITU SKIP TRACKING. jangan pake embel2 OJK kalo memang ilegal. Sok2an legal dengan berkedok ojk tapi cara penagihannya saja sudah mengancam dan mebuat pencemaran nama baik,

    • Jika mereka para DC betul berani melakukan skiptracing kepada para debitur dan menyebarluaskan data/informasi serta duduk permasalahan ke publik tanpa memperhatikan kondisi yang secara hukum wajib dipenuhi, maka kondisi tersebut bisa digugat dengan UU ITE.

      Terlepas dari isu pembayaran debitur yg bermasalah, DC dari fintech lending perlu menekankan informasi SOP penagihan sesuai aturan perundang undangan serta perjanjian kepada debitur pada saat penagihan.

      Dan untuk para calon debitur, sebaiknya pertimbangkan kembali untuk meminjam
      ke fintech lender, jika memang terlalu mendesak, lakukan riset terlebih dahulu untuk melihat track record dari fintech lend tsb, baca baik² kontrak/perjanjiannya sebelum disepakati, lalu niatkan membayar tepat waktu.

  • Penhalaman sy di rupiah cepat mmng Trlalu berisik. Br jatuh tempo sj sdh mau hub kontak darurat dan skiptracing. Apalagi trlambat sehari. Pdhl ada denda. Dpt Limit pinjaman800. Pinjam 600 cair 550. Tenor 2bln. Cicilan pertama 574. Cicilan ke 2 dan 3 100 ribuan. Total bayar 800an. Jd dlm 2minggu sm sj kamu byr pokoknya. Cicilan k2 kamu byr bunganya. Silahkan simpulkan sndiri

  • Kepada rupiah cepat...sekali saya minjam Alhamdulillah lancar...tp pas saya mau ganti norekku,,,lgsg di tolak,,,sampai berkali2...terkadang jengkel...apa salah kita...

  • mumpung dr pinjol nya nanggepin nih,saya mau protes jg.saat mau ngutangin orang,minta juga dong persetujuan orang yg mau di jadiin kontak darurat mau apa nggak,jangan tiba tiba di teror,suruh bantu nagihin lah,suruh nalangin lah,kita mah ngga ada urusan apa2 jadi keganggu..mending2 kalo bantu nagihin dapat persenan ???

  • Sesuai ketentuan yang berlaku data yg akan dijadikan kontak darurat harus dikonfirmasi terlebih dahulu.. sy juga dicantumin namanya sama orang di akulaku.. ijin kaga, pas macet ane yg disuruh nagih! Emang klo untung bagi bagi ma gue?

    • Sepengetahuan saya. Kegiatan penyadapan atau mengakses sistem elektronik dgn cara apapun utk tujuan memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik tanpa ijin jelas melanggar hukum pidana. Kecuali dilakukan oleh aparat penegak hukum utk tujuan penegakan hukum.
      .
      Walaupun pada aplikasi anda menyetujui utk mengakses data pribadi anda, sebenarnya mereka tetap tdk berhak mengakses data pribadi anda, krn setiap perjanjian yg dibuat melanggar asas hukum maka dengan sendiri nya batal demi hukum. Misal anda buat perjanjian bila tdk byr hutang maka bersedia jual ginjal, perjanjian tsb jelas melanggar hukum, maka otomatis batal demi hukum. Sedangkan mengakses data pribadi jelas kita sudah memiliki uu perlindungan data pribadi.
      .
      Utk debitur, hutang piutang jelas bukan pidana. Blm ada org yg galbay masuk penjara. Kalau dc yg masuk penjara sih byk.
      .
      Utk pinjol, bagi mereka bukan termasuk pidana atau perdata. Mereka termasuk hukum rimba.
      .
      Pesan : menghadapi dc yg menggunakan hukum rimba, hrs kita lawan menggunakan hukum negara. Maka dari itu lawan dc laknat sesuai hukum. Hukum negara diatas hukum rimba, terbukti sudah byk dece yg masuk penjara

      • Sy juga japo hari ini di rupiah cepat . Ini cicilan ke 3 dari 4 . Tapi sudah Ndak mampu lagi karena memang ada kendala. Lagi nego sama DC nya ,buat minta keringanan.

    • Jangan nego sm dc rupiah cepat nnti kemakan kamu. Mereka tugasnya neror dg bekal2 biar gak nglanggar uu ite. hrs neror biar bs makan. Mereka g pny wewenang ngasih keringanan. Dan rupiah cepat g mau tau kamu lg musibah pokoknya byr sesuai prjanjian awal titik atau teror akan trus brlanjut.

  • Alah di media aja lu sopan, glrn nagih udh kaya apaan aja bhsanya, telat jg ada dendanya ngapain lu mrh2 klo tlpn, pnglmn saya prnh di tlpn pdhl saya g prnh ngutang, ahirnya saya marahin balik saya maki2 tuh penagihnya, mau adu data pun saya tantangin wktu itu,smpe skrng ahirnya g tlpn lg

    • Ini kan cuman tanggapan sepihak, jawab pake template boleh lahh ya... Pengen liat kalimat terakhir dr rupiah cepat di BUKTIKAN "tindakan tegas" Apa yang di maksud? Bran nuntut perdata? Paling jg kirim preman...

      • Namanya jg pinjol, menghalalkan segala cara yg penting duitnya bisa balik... rupiah cepat ini emang mantap bunganya, blm jatuh tempo aja udh dikejar2 kayak maling .... satu lg yg pnya aplikasi pinjol, di delete aja aplikasinya ato minimal di offkan semua ijinnya spy aplikasi tsb tdk bisa akses hp kita utk menghindari skiptrace ...