Kategori: Tanggapan

Tanggapan Rupiah Cepat atas Surat Sdr/i Citra

Yth. Ibu Citra,

Mohon maaf atas ketidaknyamanan Anda.

Setelah kami lakukan investigasi terkait pengaduan yang Anda sampaikan, terdapat beberapa poin hasil investigasi sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan perjanjian pinjaman bahwa tagihan wajib dilunasi sesuai tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan sehingga Penagih menghubungi Pelapor untuk mengingatkan pembayarannya.
  2. Sesuai dengan SOP dan perjanjian pinjaman yang berlaku di RupiahCepat bahwa tim penagih diperbolehkan untuk menghubungi Kontak Darurat dari Peminjam terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran dimana pihak individu yang dihubungi selaku pemilik Nomor Darurat akan dimintakan bantuannya oleh RupiahCepat atau pihak yang ditunjuk RupiahCepat untuk membantu Perusahaan mengingatkan Peminjam agar segera melunasi Pinjaman tertunggak berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
  3. Berdasarkan ketentuan Prosedur Penagihan Penerima Pinjaman Menunggak dan Bermasalah (PPPMB), Penyelenggara dapat melakukan tindakan skiptracing. Hal ini dilakukan sebagai upaya terakhir dikarenakan peminjam sulit untuk dihubungi, tidak dapat berkoordinasi dengan baik, dan Penagih telah menghubungi nomor kontak darurat namun tidak bersedia untuk membantu sehingga tindakan skiptracing yang dapat dilakukan berdasarkan ketentuan adalah menghubungi media sosial yang dicantumkan oleh Peminjam pada Aplikasi Rupiah Cepat dan/atau tempat bekerja/perusahaan Peminjam.
  4. Berdasarkan pengecekan tim Quality Control bahwa pesan tidak terdapat pelanggaran frasa dalam kode etik penagihan di pesan penagihan dan/atau pesan suara, Tim penagih menghubungi hanya mengingatkan tagihan aktif pada aplikasi RupiahCepat namun beliau tidak koperatif dengan tidak merespon perihal tagihan pada aplikasi, kemudian tim penagih menghubungi Kontak darurat yang tercantum pada aplikasi namun kontak darurat tidak bersedia dititipkan pesan sehingga tim penagih melakukan skiptrace merupakan langkah terakhir yang dilakukan tim penagih untuk dapat terhubung dengan beliau.
  5. Sesuai dengan data yang diinformasikan oleh Pelapor pada aplikasi yang mencantumkan beberapa data perihal perusahaan maka dalam melakukan skiptrace tim penagih dapat menghubungi kontak/admin perusahaan/ tempat beliau bekerja sesuai dengan yang tercantum pada aplikasi, namun tim penagih tetap memperhatikan etika penagihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk mengingatkan Peminjam agar segera melakukan pembayaran yang merupakan strategi Penagihan dan masih sesuai ketentuan.
  6. RupiahCepat selalu mengutamakan penagihan secara halus sesuai dengan SOP Penagihan dan ketentuan PPPMB untuk memastikan kenyamanan nasabah dan menjaga kepercayaan nasabah agar menggunakan jasa aplikasi RupiahCepat kembali, namun jika Peminjam memiliki itikad tidak baik untuk lalai menjalankan kewajiban padahal sudah diingatkan secara baik maka Rupiah Cepat akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang diperbolehkan oleh Regulator.

Terima kasih atas pengaduan yang Anda berikan, kami akan terus meningkatkan pelayanan kami ke depannya dan besar harapan kami Anda dapat terus menjadi Nasabah setia Rupiah Cepat ke depannya.

Jika terdapat kendala lainnya silahkan hubungi kami kembali melalui layanan pelanggan Rupiah Cepat di cs@rupiahcepat.co.id atau 021-30006000 untuk mendapatkan respons yang lebih cepat.

Regards,

Tim Layanan Pelanggan Rupiah Cepat
Springhill Office Tower Unit 8D & 8H
Jalan Benyamin Suaeb Blok D7 Pademangan
Jakarta Utara, DKI Jakarta 14410

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Surat Pembaca Terkait Tanggapan Ini

Penagihan Pinjol Rupiah Cepat

Saya memiliki tagihan di Rupiah Cepat dengan cicilan 3x. Bulan ini, tepatnya hari ini, tanggal 27 Desember 2022 adalah jatuh...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Intinya jangan pernah coba pinjam dana tunai via pinjol. Bunganya mencekik dan bunga pinjaman pokok yang tidak terbayar akan menjadi bunga majemuk. Pinjol itu sama halnya dengan kartu kredit hanya untuk keperluan belanja dan konsumtif. Kalau udah tarik tunai lebih baik jangan. Potongan besar di awal. Bayaran besar di akhir walaupun diberikan kemudahan.

  • Saya harap buat teman-teman yg sdh pernah pinjam dirupiah cepat tidak usah lg deh dan buat yg belum jgn pernah coba-coba,saya sdh jera tidak mau lg penyesalan seumur hidup hbs harta cuma buat byr hutang... hidup ga tenang sebisa mungkin buat kedepan y harus hidup lebih baik lg hidup tanpa hutang amiin

  • Skiptracing itu untuk menemukan lokasi /melacak nasabah kan ya.. Hmmmm tapi OJK emang mengizinkan sih ya..

  • Bisa aje lu jawab ya.....posisinya dibalik yuk,lu yg gw tagih dengan cara begini. Kalo ga mau resiko ya ga usah dagangan uang bro. Bunga mencekik,nagihnya rame. Masih mau promo yang terbaik pula?! Hua haaa haaaaa,ngakak gw brooooo.

    Salam galbay nasional.

  • Ini kan cuman tanggapan sepihak, jawab pake template boleh lahh ya… Pengen liat kalimat terakhir dr rupiah cepat di BUKTIKAN “tindakan tegas” Apa yang di maksud? Bran nuntut perdata? Paling jg kirim preman…

  • Aheleehh....disini sok2 sopan,blm jth tempi udh ngancem2...

    Skiptrace udh masuk pasal uu ite ,kl lapor OJK yg jwb mesin,kudunya lapor ke PBB ini mah pelanggaran HAK ASASI MANUSIA....

    Pengen liat ENDING nya RUPIAH CEPAT ky apa...bentar lg puasa bnyk2 deh dzalimin org puasa biar tmbh cpt azab buat RUPIAH CEPAT dan PARA DC BINATANG nya....alhamdulillah udh lunas rasanya pngen dtng ke kantornya siram pake tangki tinja...????

  • emang ngeri dan kejam penagihan DC Rupiah Cepat. Baru telat sehari aja udah dikejar2 sampe ke FB, dikomenin di postingan, dan di messenger juga.
    Telat juga denda berjalan ko, denda jg kita bayarin.
    Status doang Legal,, penagihan kaya ILegal jg Rupiah Cepat mah!