Surat Pembaca

DC Bank Mega Teror Penagihan Kepada Non Debitur

Salam dan terima kasih Media Konsumen. Saya ingin menyampaikan penagihan yang saya terima dari DC (Debt Collector) kartu kredit Bank Mega, padahal saya bukanlah debitur Mega. Saya hanya penyewa ruko di Jl. Gajah Semarang per Januari 2023, di mana yang memiliki kredit macet dari kartu kredit Bank Mega adalah pemilik ruko.

DC sempat WA saya untuk menyampaikan pesan kepada pemilik ruko, dan sudah saya sampaikan, tetapi tidak direspons sama sekali oleh pemilik. Sudah saya sampaikan juga ke DC bahwa chat tersebut tidak direspons. Lantas apakah menjadi urusan dan tanggung jawab saya??? Mengapa saya yang menjadi korban???

Yang ingin saya tanyakan ke pihak Bank Mega, apakah diperbolehkan DC melakukan teror penagihan dengan datang ke ruko dan menelepon nomor HP pribadi saya setiap hari yang dalam sehari bisa puluhan telepon? Menurut pengakuan DC, dia mendapatkan nomor HP saya dari data Bank Mega, di mana pemilik ruko yang mencantumkan nomor HP saya sebagai saudara yang tidak serumah yang bisa dihubungi. Dan pemilik ruko mencantumkan nomor HP saya melalui pembaharuan data sebulan yang lalu.

Wowwww… Aneh sekali padahal dari info lingkungan sekitar, pemilik ruko sudah sering dicari DC dari tengah tahun 2022, yang berarti pemilik Ruko tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui di mana rumahnya kan? Kenapa baru Januari 2023 pemilik mendaftarkan nomor HP saya ke Bank Mega? Sangat tidak beralasan dan tidak masuk akal bukan. Apa ini hanya akal-akalan DC saja untuk menekan saya sebagai penyewa ruko, agar membantu DC mendapatkan info mengenai debitur/pemilik ruko? Ini penipuan dan manipulasi data yang dilakukan DC untuk menekan saya.

Saya tidak ingin melindungi siapa pun dalam hal ini. Saya hanya merasa ini BUKAN urusan saya, dan tidak ingin turut campur urusan orang lain. Namun teror DC ini sudah sangat mengganggu, menyalahi aturan dan bisa saya laporkan ke pihak berwajib, jika tidak ada tindakan lebih lanjut dari Bank Mega, dengan alasan:

  • Saya bukanlah Debitur
  • Saya tidak tercantum sebagai contact person ataupun sebagai penanggung jawab debitur.
  • Saya tidak ada HAK untuk memberikan nomor HP pemilik Ruko, yang mana saya hanya penyewa dan tidak ingin ikut campur urusan orang lain.
  • Saya tidak ada KEWAJIBAN kepada DC Bank Mega memberikan nomor HP pemilik ruko.
  • DC menipu dan memanipulasi data saya sebagai contact person.

Mohon tindak lanjut dari Bank Mega, terima kasih.

Lily Irawan
Semarang, Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank Mega Atas Surat Ibu Lily Irawan

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Ibu Lily Irawan di mediakonsumen.com (25/01), “DC Bank Mega Teror Penagihan Kepada Non...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Mending dilaporkan ke polisi saja jika merasa sudah terancam atau mendapatkan tekanan yang berlebihan dari DC

    • Ngga ada uang nya ngga jalan bosss…sy berpengalaman d kasus lain…udah abis duit tp kasus ngga kelarr….

  • Jelas akal akalan DC, itu sudah umum menjadi salah satu taktik DC untuk mengadu domba dan menjadikan anda juga sebagai "DC" karena anda pasti akan menuntut debitur asli nya agar segera membayar hutang. Itu adalah strategi mereka.

    Dan semua non debitur yang di teror, semua juga di bilang "kontak darurat yang terdaftar" supaya si non debitur itu marah dan ikut menagih.

    Bank itu, terutama Megi, itu jauh lebih kejam DC nya daripada pinjol ilegal, pinjol ilegal sih cupu, isinya bocil, dan senjata nya cm sebar data. kalo DC Bank, apalagi Megi, beneran DC yang sesungguh nya, initimidatif dan offiside parah. Hukum? Jangan harap.

    • Jgn pesimis pak. Tdk ada yg kebal hukum di negara ini. Memang mencari keadilan lewat proses hukum itu tdk mudah dan butuh perjuangan sehingga jarang org yg berani dan mau lapor polisi. Kondisi spt ini lah yg dimanfaatkan oknum dc semakin semena2 melanggar hukum. .
      .
      Bagi saya, kalau oknum dc sudah melampaui batasannya dan sudah memenuhi unsur, saya pastikan proses hukum bakal lanjut sampai putusan pengadilan.
      .
      Jika anda tdk berani tempuh jalur hukum utk melindungi diri anda, keluarga anda dan pekerjaan anda, maka tdk ada org yg bisa melindungi anda. Lawan mereka secara hukum. Semangat...

      • Kalau di postingan ini, ga ada dc ikutan nimbrung... Coba kalo yg bikin aduan debitur, diramekaannn