DC Bank Mega Teror Penagihan Kepada Non Debitur

Salam dan terima kasih Media Konsumen. Saya ingin menyampaikan penagihan yang saya terima dari DC (Debt Collector) kartu kredit Bank Mega, padahal saya bukanlah debitur Mega. Saya hanya penyewa ruko di Jl. Gajah Semarang per Januari 2023, di mana yang memiliki kredit macet dari kartu kredit Bank Mega adalah pemilik ruko.

DC sempat WA saya untuk menyampaikan pesan kepada pemilik ruko, dan sudah saya sampaikan, tetapi tidak direspons sama sekali oleh pemilik. Sudah saya sampaikan juga ke DC bahwa chat tersebut tidak direspons. Lantas apakah menjadi urusan dan tanggung jawab saya??? Mengapa saya yang menjadi korban???

Yang ingin saya tanyakan ke pihak Bank Mega, apakah diperbolehkan DC melakukan teror penagihan dengan datang ke ruko dan menelepon nomor HP pribadi saya setiap hari yang dalam sehari bisa puluhan telepon? Menurut pengakuan DC, dia mendapatkan nomor HP saya dari data Bank Mega, di mana pemilik ruko yang mencantumkan nomor HP saya sebagai saudara yang tidak serumah yang bisa dihubungi. Dan pemilik ruko mencantumkan nomor HP saya melalui pembaharuan data sebulan yang lalu.

Wowwww… Aneh sekali padahal dari info lingkungan sekitar, pemilik ruko sudah sering dicari DC dari tengah tahun 2022, yang berarti pemilik Ruko tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui di mana rumahnya kan? Kenapa baru Januari 2023 pemilik mendaftarkan nomor HP saya ke Bank Mega? Sangat tidak beralasan dan tidak masuk akal bukan. Apa ini hanya akal-akalan DC saja untuk menekan saya sebagai penyewa ruko, agar membantu DC mendapatkan info mengenai debitur/pemilik ruko? Ini penipuan dan manipulasi data yang dilakukan DC untuk menekan saya.

Saya tidak ingin melindungi siapa pun dalam hal ini. Saya hanya merasa ini BUKAN urusan saya, dan tidak ingin turut campur urusan orang lain. Namun teror DC ini sudah sangat mengganggu, menyalahi aturan dan bisa saya laporkan ke pihak berwajib, jika tidak ada tindakan lebih lanjut dari Bank Mega, dengan alasan:

  • Saya bukanlah Debitur
  • Saya tidak tercantum sebagai contact person ataupun sebagai penanggung jawab debitur.
  • Saya tidak ada HAK untuk memberikan nomor HP pemilik Ruko, yang mana saya hanya penyewa dan tidak ingin ikut campur urusan orang lain.
  • Saya tidak ada KEWAJIBAN kepada DC Bank Mega memberikan nomor HP pemilik ruko.
  • DC menipu dan memanipulasi data saya sebagai contact person.

Mohon tindak lanjut dari Bank Mega, terima kasih.

Lily Irawan
Semarang, Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega Atas Surat Ibu Lily Irawan

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Ibu Lily Irawan di mediakonsumen.com (25/01), “DC Bank Mega Teror Penagihan Kepada Non...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Bank Mega?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

DC Bank Mega Teror Penagihan Kepada Non Debitur

oleh Lily dibaca dalam: 2 menit
48