Surat Pembaca

Pendaftaran Polis Asuransi Zurich oleh Telemarketing Bank Danamon, Tanpa Seizin Pemegang Kartu Kredit

Beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 11 Maret 2023, saya membuka email berisi polis asuransi dengan nama orang lain. Awalnya saya pikir hanya sebuah email nyasar. Namun setelah saya teliti, ternyata ada 11 polis asuransi dengan 3 nama, yang masuk ke email saya.

Saya berinisiatif menghubungi CS Asuransi Zurich untuk menanyakan perihal ini, karena curiga jangan-jangan ditagihkan ke kartu kredit saya. Benar saja, disebutkanlah nomor kartu kredit Danamon saya dan katanya polis tersebut terbit karena penawaran dari telesales Bank Danamon.

Dalam percakapan tersebut, seakan-akan pihak Zurich cuci tangan dengan mengingatkan saya sedang bicara dengan pihak Zurich. Sampai akhirnya mereka beralasan akan diteruskan ke pihak terkait, tapi terkendala hari libur.

Sampai hari ini 13 Maret 2023, tidak ada pihak Danamon ataupun Zurich yang menghubungi saya. Hanya pesan otomatis via SMS yang saya terima bahwa keluhan saya sedang diurus. Ayolah Danamon atau Zurich, dalam klausul asuransimu saja dituliskan akan didebit dari kartu kredit tertanggung. Namun kenapa hampir dibebankan kepada saya, yang domainnya tidak memiliki nama dalam 11 polis tersebut?

Peraturan BI No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Produk dan Pengguna Data Pribadi Nasabah (“PBI 7/2005”). Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PBI 7/2005 mewajibkan bank untuk menyediakan informasi tertulis dalam Bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenai karakteristik setiap Produk Bank. Dan informasi tersebut wajib disampaikan kepada Nasabah secara tertulis dan atau lisan. Namun dalam kasus saya, saya tidak pernah mendengarkan penjelasan asuransi dari pihak bank, apalagi menyetujuinya.

Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”): “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan“.

Pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat (3) UU ITE tersebut diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.[2] Serta berpotensi dijerat menggunakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik“.

Dari beberapa pasal di atas dapat saya simpulkan terdapat “Percobaan Carding” yang telah dilakukan oleh oknum tersebut.

Ridwan
Jakarta Utara


Catatan redaksi (diperbarui 20/3/2023): Surat ini mendapatkan tanggapan lanjutan dari pihak terkait sbb:

 


Update (29 Maret 2023): Surat pembaca di atas kembali mendapat tanggapan dari pihak Bank Danamon sebagai berikut:

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank Danamon atas Surat Bapak Ridwan mengenai Pendaftaran Polis Asuransi Tanpa Izin

Yth. Redaksi Media Konsumen di Tempat Perihal : Tanggapan Danamon Sehubungan dengan pengaduan yang disampaikan oleh Bapak Ridwan melalui redaksi...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Turut prihatin.
    Seharusnya jangan kasih info anda atau kasih data di whatsapp, nomor kartu dan nama anda tuliskan itu sudah membuka peluang buat mereka untuk melakukan connecting.
    Bisa kena full dah itu mah.
    Terus kalau kasih email kata gitu abaikan dulu karena mereka belum konek ke kartu manapun
    Telepon juga Danamon kartu dan kartu anda yang lain, apakah ada diikuti sertakan asuransi?

    PT Zurich saya cek gak ada kok de BEI, jadi bukan perusahaan terbuka. Dari situ ajah dah jelas penipuan.

    • Sama penipu mah seharusnya jangan chat, tapi langsung video call, rekam dan siap sebarkan begitu ketahuan.

      • Kan di do surat emailnya bilang bahwa dia tbk
        Perusahaan terbuka wajib listing di BEI
        Kalau ga listing ya berati itu bukan perusahaan terbuka
        Kalau udah pemalsuan seolah perusahaan tbk padahal bukan artinya apa?

        Gitu looh cara pikirnya

  • padahal utk urusan kaya gini gampang lho.tgl minta pihak zurich membuktikan kl anda benar pernah setuju ikut serta program asuransi mereka. kl mereka ga bs buktikan ya tgl minta mereka batalkan & balikin nominal premi yg udh sempat ditagih

  • Iya memang Zurich ini bermasalah banget! Gw jg ditawarin asuransi Kesehatan yg autodebet ke cc Danamon, memang gw iyain klo kesehatan.. tapi pas jadi polisnya asuransi Kecelakaan BUKAN KESEHATAN..
    Padahal dia ceritain segala klo sakit bs di reimburse obatnya klo ada resepnya, untuk sakit apapun (seperti asuransi karyawan kantoran), ternyata asuransiny asuransi kecelakaan doang dong!
    Gw minta batalin polisnya di bulan Jan ke CS Zurich, yg udh berjalan 2 bulan krn gw ga sempet cek sebelumnya, mereka bilang yg Des harus dibayar krn sudah lewat, tp yg Jan mereka bs batalkan.. dan sampai saat ini tagihan polis bulan Jan masih ada dong dan kena bunga & biaya keterlambatan di CC Danamonnya! Udah 3x telp CS nya, sampe udh males banget ngurusinnya, krn telp jg bayar pakai pulsa..