Pendaftaran Polis Asuransi Zurich oleh Telemarketing Bank Danamon, Tanpa Seizin Pemegang Kartu Kredit

Beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 11 Maret 2023, saya membuka email berisi polis asuransi dengan nama orang lain. Awalnya saya pikir hanya sebuah email nyasar. Namun setelah saya teliti, ternyata ada 11 polis asuransi dengan 3 nama, yang masuk ke email saya.

Saya berinisiatif menghubungi CS Asuransi Zurich untuk menanyakan perihal ini, karena curiga jangan-jangan ditagihkan ke kartu kredit saya. Benar saja, disebutkanlah nomor kartu kredit Danamon saya dan katanya polis tersebut terbit karena penawaran dari telesales Bank Danamon.

Dalam percakapan tersebut, seakan-akan pihak Zurich cuci tangan dengan mengingatkan saya sedang bicara dengan pihak Zurich. Sampai akhirnya mereka beralasan akan diteruskan ke pihak terkait, tapi terkendala hari libur.

Sampai hari ini 13 Maret 2023, tidak ada pihak Danamon ataupun Zurich yang menghubungi saya. Hanya pesan otomatis via SMS yang saya terima bahwa keluhan saya sedang diurus. Ayolah Danamon atau Zurich, dalam klausul asuransimu saja dituliskan akan didebit dari kartu kredit tertanggung. Namun kenapa hampir dibebankan kepada saya, yang domainnya tidak memiliki nama dalam 11 polis tersebut?

Peraturan BI No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Produk dan Pengguna Data Pribadi Nasabah (“PBI 7/2005”). Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PBI 7/2005 mewajibkan bank untuk menyediakan informasi tertulis dalam Bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenai karakteristik setiap Produk Bank. Dan informasi tersebut wajib disampaikan kepada Nasabah secara tertulis dan atau lisan. Namun dalam kasus saya, saya tidak pernah mendengarkan penjelasan asuransi dari pihak bank, apalagi menyetujuinya.

Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”): “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan“.

Pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat (3) UU ITE tersebut diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.[2] Serta berpotensi dijerat menggunakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik“.

Dari beberapa pasal di atas dapat saya simpulkan terdapat “Percobaan Carding” yang telah dilakukan oleh oknum tersebut.

Ridwan
Jakarta Utara


Catatan redaksi (diperbarui 20/3/2023): Surat ini mendapatkan tanggapan lanjutan dari pihak terkait sbb:

 


Update (29 Maret 2023): Surat pembaca di atas kembali mendapat tanggapan dari pihak Bank Danamon sebagai berikut:

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Danamon atas Surat Bapak Ridwan mengenai Pendaftaran Polis Asuransi Tanpa Izin

Yth. Redaksi Media Konsumen di Tempat Perihal : Tanggapan Danamon Sehubungan dengan pengaduan yang disampaikan oleh Bapak Ridwan melalui redaksi...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Telemarketing Bank Danamon?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Pendaftaran Polis Asuransi Zurich oleh Telemarketing Bank Danamon, Tan…

oleh ridwan dibaca dalam: 2 menit
32