Surat Pembaca

Belum Telat Jatuh Tempo Aplikasi Pinjol Sinar Rupiah Sebar Data

Salam sejahtera.

Di sini saya mengeluhkan aplikasi pinjaman Sinar Rupiah yang telah menyebarkan data sebelum jatuh tempo.

Kronologinya, pada tanggal 27 Mei 2023, saya memiliki tanggungan yang harus dibayar pada tanggal tersebut. Sejak pagi, saya sudah dihubungi oleh pihak Sinar Rupiah dan saya selalu merespons dan menjawab bahwa saya akan membayar hari ini.

Pada sore hari sekitar pukul 16.00, tiba-tiba seorang teman kerja mengirimkan tangkapan layar bahwa ada foto yang dikirimkan dari sebuah nomor. Saya segera menghubungi pihak Sinar Rupiah, namun tidak ada respon sama sekali. Setelah itu, saya membayar tagihan saya.

Saya menghubungi kembali Sinar Rupiah melalui WhatsApp dan email. Hari berikutnya, saya menerima telepon dari pihak Sinar Rupiah yang menanyakan keluhan saya.

Kemudian mereka bertanya kepada saya apakah saya memiliki atau pernah meminjam di aplikasi lain. Saya menjawab bahwa ada, dan mereka bertanya apakah ada pinjaman di aplikasi lain yang sudah lunas. Saya menjawab ada, kemudian sekitar 30 menit setelah itu ada dana masuk ke rekening saya sebesar 372.000. Saya bingung dari mana asal uang tersebut. Setelah saya cek, ada pinjaman sebesar 600.000 di aplikasi yang sudah lunas.

Tiba-tiba ada telepon yang menanyakan tentang uang yang masuk ke rekening saya. Mereka mengatakan bahwa Sinar Rupiah dan Fast Kredit adalah satu sistem dan terjadi kesalahan input. Saya diminta untuk mengembalikannya. Setelah itu, saya mengirim kembali uang tersebut ke pihak Sinar Mas melalui nomor BRIVA yang diberikan kepada saya.

Setelah saya cek kembali, pinjaman 600.000 masih aktif. Saya menghubungi kembali Sinar Rupiah dan mendapatkan jawaban bahwa pinjaman harus dibayar terlebih dahulu. Saya curiga bahwa saya telah ditipu.

Terima kasih, semoga mendapat tanggapan dari Sinar Rupiah.

Bakhtiar Rois
Purbalingga, Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Kl ilegal sih gosah dibayar biar bangkrut skalian,, apalagi kl udh sebar data, SEBAR DATA = LUNAS..

  • sebar data & yg paling penting topiknya adalah kena tipu tuh. pelakunya ya org2 pinjol itu juga.

  • Sebar data tdk dibenarkan. Apalagi kl resmi ojk mereka g berani. Biasanya cm menggertak. kl ilegal gak resmi ojk biasanya pakai embel2 koperasi. Siapa yg prcaya sm koperasi Indonesia saat ini. Laporkan polisi saja bsrta bukti2 dan sebar datanya. Biar dimatikan skalian itu apk nya.

    • Saya pertama kali minjam di aplikasi pinjol yang legal, itu pertama kali dan terakhir kalinya, waktu itu tahun 2021 saya butuh dana untuk keperluan mendesak, jadi saya meminjam di aplikasi ada kami, rupiah cepat, dana bijak dan easy cash.... 4 aplikasi itu setau saya terdaftar di ojk, tiba tiba 5 hari kemudian ada tagihan mengatasnamakan pinjaman online yang ilegal, bukan hanya 1 tapi banyak, namun foto saya yg disebar itu, saya tau itu dari keempat pinjol legal....
      Saamapai akhirnya saya tertipu dan gagal bayar di aplikasi yg seharusnya saya bayar, pertanyaannya kenapa foto saya tersebar di pinjol ilegal?
      Akhirnya saya laporkan ke polisi waktu itu dan memang digrebek, tp sekitar 1 bulan banyak teror yg semakin menjadi2... Intinya Jangan pernah meminjam ke pinjol walaupun pinjol legal dan terdaftar di ojk, karena disitulah berawal tempatnya mafia mafia yg menggunakan tehnologi untuk menipu... Sekali lagi saya tekankan Jagan pernah menjual identitas anda dengan cara meminjam di pinjol..... Biarkan mereka bangkrut dan kelaparan, biarkan mereka mati, tp itu semua bisa terlaksana jika masyarakat Indonesia bersatu untuk tidak meminjam di pinjol.... Salam sehat untuk kita semua

  • galbay aja pak.
    ngapain dibayar.
    orang sebar data itu sudah melanggar hukum.
    saya aja galbay berkali kali.

  • Saya jg pinjam di sinar rupiah, belum apa2 udh sebar data. Dan 2 orang lgsg nanyain saya

  • Saya pernah jadi debcollektor resmi dan saya hanya bisa tersenyum melihat ini.

  • Coba cek nama pinjolnya disini:
    https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Documents/Penyelenggara%20Fintech%20Lending%20Berizin%20di%20OJK%20per%209%20Maret%202023.pdf

    sepertinya ga ada nama itu .. ILEGAL

    Anda bisa laporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk ke pencurian data (sebar data)

    Menurut instruksi dari pak Menteri Koodinator Hukum & HAM, pinjol ilegal tidak usah dibayar.
    Dan Kemenkeu juga sudah memasukan daftar merah bagi mereka yang berpraktik fintech ilegal.

    • Lain kali kalau pinjol ilegal gak usah bayar mas. Pengalaman saya pinjam di 8 aplikasi linjol ilegal dengan nilai rata2 1 jtan gak saya bayar. Karena saya itu ilegal saya gak menyantumkan kontak sebenarnya dr kontak darurat. Dan sebelum jatuh tempo saat mereka sdh mulai meneror saya hapus akun wa saya. Dan saya ganti no wa. Dengan cara ini mereka jadi tidak bisa menyebarkan data saya lewat wa di kontak saya. Dan sampai saat ini aman2 saja.
      Sekedar shearing saja.