Keluhan Surat Pembaca Belum Telat Jatuh Tempo Aplikasi Pinjol Sinar Rupiah Sebar Data 29 Mei 2023 Bakhtiar 57 Komentar Debt Collector, Fintech, Keterlambatan pembayaran, Kontak Darurat, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, Pinjaman Online, pinjol, Sinar Rupiah, Tagihan, Tanggal jatuh tempo tagihan Ikuti kami di Google Berita Salam sejahtera. Di sini saya mengeluhkan aplikasi pinjaman Sinar Rupiah yang telah menyebarkan data sebelum jatuh tempo. Kronologinya, pada tanggal 27 Mei 2023, saya memiliki tanggungan yang harus dibayar pada tanggal tersebut. Sejak pagi, saya sudah dihubungi oleh pihak Sinar Rupiah dan saya selalu merespons dan menjawab bahwa saya akan membayar hari ini. Pada sore hari sekitar pukul 16.00, tiba-tiba seorang teman kerja mengirimkan tangkapan layar bahwa ada foto yang dikirimkan dari sebuah nomor. Saya segera menghubungi pihak Sinar Rupiah, namun tidak ada respon sama sekali. Setelah itu, saya membayar tagihan saya. Saya menghubungi kembali Sinar Rupiah melalui WhatsApp dan email. Hari berikutnya, saya menerima telepon dari pihak Sinar Rupiah yang menanyakan keluhan saya. Kemudian mereka bertanya kepada saya apakah saya memiliki atau pernah meminjam di aplikasi lain. Saya menjawab bahwa ada, dan mereka bertanya apakah ada pinjaman di aplikasi lain yang sudah lunas. Saya menjawab ada, kemudian sekitar 30 menit setelah itu ada dana masuk ke rekening saya sebesar 372.000. Saya bingung dari mana asal uang tersebut. Setelah saya cek, ada pinjaman sebesar 600.000 di aplikasi yang sudah lunas. Tiba-tiba ada telepon yang menanyakan tentang uang yang masuk ke rekening saya. Mereka mengatakan bahwa Sinar Rupiah dan Fast Kredit adalah satu sistem dan terjadi kesalahan input. Saya diminta untuk mengembalikannya. Setelah itu, saya mengirim kembali uang tersebut ke pihak Sinar Mas melalui nomor BRIVA yang diberikan kepada saya. Setelah saya cek kembali, pinjaman 600.000 masih aktif. Saya menghubungi kembali Sinar Rupiah dan mendapatkan jawaban bahwa pinjaman harus dibayar terlebih dahulu. Saya curiga bahwa saya telah ditipu. Terima kasih, semoga mendapat tanggapan dari Sinar Rupiah. Bakhtiar Rois Purbalingga, Jawa Tengah Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Faisal5 Juni 2023 - (14:49 WIB)Permalink Abaikan ga usah di bayar sekalian,dan penyebaran foto laporkan ke OJK atau kepolisian Log masuk untuk Membalas
Iwan1 Juli 2023 - (12:29 WIB)Permalink Aplikasi sinar rupiah itu ILEGAL jadi jangan pinjam di aplikasi seperti itu. Bahaya.. transfer tanpa dikonfirmasi, tenor 7 hari, bunga bisa lebih dari 50 persen dan paling parah data kita akan disebar. Jadi kalau mau pinjam di aplikasi online usahakan yang LEGAL aja. Log masuk untuk Membalas