Surat Pembaca

Semakin Sulit Mengajukan Pemindahan Tiang Telkom yang Ditanam Tanpa Izin Pemilik Lahan

Beberapa tahun yang lalu, di lahan pribadi depan pagar rumah saya di Jl. H. Raya RT 001 RW 05 no. 25, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Tangerang (dekat Pesantren Modern An Nuqhtah), ditanamkan Tiang Telkom tanpa izin. Bahkan, kabel fiber optiknya melintasi di atas rumah saya. Padahal, saya bukan pelanggan Telkom ataupun Indihome.

Sudah beberapa kali saya menelepon ke 147 Telkom, tetapi selalu disuruh untuk menunggu (nomor referensi pengaduan terakhir: 230815-105435). Namun, tidak ada satupun orang dari Telkom yang datang untuk menangani masalah ini.

Sekitar seminggu yang lalu, seseorang yang mengaku sebagai petugas maintenance Telkom Ciputat dengan nama Ra**** menghubungi saya melalui WA dengan nomor telepon WA: 0877 4127 5***. Dia meminta uang kepada saya sebagai biaya pemindahan tiang tersebut.

Saya merasa sangat kecewa dan tidak merasa adil atas tindakan sewenang-wenang oknum Telkom tersebut, karena tanpa izin mereka menanamkan Tiang Telkom di lahan saya dan malah meminta biaya untuk pemindahannya. Saya memiliki bukti percakapan WA dengan oknum Telkom tersebut.

Seharusnya, saya yang mendapatkan ganti rugi dari pihak Telkom. Saya sebagai pihak yang dirugikan, memohon pertanggungjawaban dari Telkom agar segera memindahkan tiang Telkom beserta kabel fiber optik yang melintas di lahan saya. Saya mengalami kesulitan dalam merenovasi rumah tingkat saya akibat keberadaan tiang dan kabel tersebut.

Terima kasih.

Hadi Azwar
Tangerang

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Pemasangan tiang dan instalasi kabel internet diatur dalam UU Telekomunikasi dan penjabaran spesifiknya di dalam Perda (meskipun tidak semua pemerintah daerah menerbitkannya). Saya kurang tahu untuk Kabupaten dan Kota Tangerang, tetapi untuk Kota Tangerang Selatan sendiri punya peraturan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan No.3/2019 mengenai Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi. Disitu diatur dalam:

    Pasal 5.G menyebutkan bahwa pembangunan tiang penyangga fiber optik harus ada izin dari dinas yang membidangi urusan perizinan.

    Pasal 5.J menyebutkan bahwa tiang penyangga fiber optik harus berupa tiang beton dengan tinggi minimal 7 meter maksimal 11 meter. Jarak antar tiang maksimal 50 meter.

    Jika TS menginginkan agar tiang dipindah, harus diperiksa dulu apakah penempatannya berizin atau tidak. Jika sudah berizin, TS posisinya lemah kecuali izin tersebut dibatalkan oleh putusan pengadilan. Jika tidak berizin, TS bisa memberi ultimatum kepada pihak penyelenggara jasa internet (dengan sepengatahuan RT, RW, dan kelurahan) untuk memindahkan tiang dan instalasi kabelnya dalam kurun waktu yang disepakati bersama. Jika tidak ada itikad baik dari penyelenggara jasa internet, TS punya kuasa (sesuai UU Pertanahan dan Tata Ruang) untuk memindahkan sendiri, membongkar, dan/atau memusnahkan tiang beserta kabelnya sepanjang hal itu dibangun dan/atau melintasi tanah milik TS.

    Semoga bisa segera dicari win-win solution dan masalahnya cepat selesai.

    • Tambahan:
      Saya lupa mencantumkan, dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, disebutkan bahwa: “Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah
      terdapat persetujuan di antara para pihak.”

      • Pindah tiang harusnya gratis busaya pernah. Jika dia ndak balas2 artinya penipuan itu, atau petugasnya takut diramaikan ke sosmed. Langsung ke plasa telkom aja bu untuk segera percepatan pemindahan nya, selama bisa dilakukan win2 solution tanpa pidana gas aja. Daripada keluar uang lebih ke pak polisi 😂

    • Gugat aja, kalau itu memang lahannya kamu. Atau rubuhkan tiangnya dan putuskan kabelnya. Ini perusahaan gede kok gak bisa merapikan alat2 mereka?

    • Kalau punya ijin namun dibangun diatas tanahnya dia? Kenapa jadi lemah? Itu tata uu ruang kota/lingkungan dr pemda harusnya ada. Cuma kenapa dibangun di lahan pribadi.

  • Kejadian yg sama pernah saya alami, cuma bedany saat pemasangan tiang saya pas bbgt sampai rumah. Awalny dr pihak telkom tidak mau memindahkan, tp setelah saya menghubungi rt dan security baru mereka mau memindahkan tiangny y meskipun msh menutup depan rumah jg. Memang tanah yg mereka pasang tiang itu bukan masuk ke area rumah saya, tp kl posisiny didepan rumah qt kn jd sangat mengganggu.

    • ada aturannya, walaupun dipasang di sarana umum atau tanah pemerintah, tetap tidak boleh mengganggu ketenteraman orang lain. amburadul aturan disini, mereka oknum2 terkesan gak punya logika, kyk otaknya gak paham salahnya dimana, padahal kalo rumah mereka yg dibegitukan pasti jg tidak mau. itu tanda sakit jiwa. otak kurang nalar.

  • Gugat aja, kalau itu memang lahannya kamu. Atau rubuhkan tiangnya dan putuskan kabelnya. Ini perusahaan gede kok gak bisa merapikan alat2 mereka?

  • Tiang ilegal itu, bongkar aja pak. Minta bantu warga.
    Saya juga begitu dulu. Gak ada izin, sikat!

  • ambil aja gerinda .... babat tiang nya, bos ....
    masa kalah sama tukang bangunan..... potong aja udah ... trus kiloin besi nya wkwkkwkwkkwkwk

  • Gugat ke pengadilan, jangan hanya minta dipindahkan, tapi juga minta ganti rugi biaya perkara.

  • harus nya pasang di fasum kok pasang di milik pribadi????
    ini antara oknum sama oknum siapa yg tahu, emang harusnya di tuntut ini om

    gas terus om semoga ada hasil terbaik buat om