Tanggapan perihal “Dana Pinjaman Dicairkan Tanpa Persetujuan dan Tanpa Penandatanganan Kontrak”
Kepada Yth Bapak Nunu Dwi N. di Kab Batang, Jawa Tengah Dengan hormat, Kami dari KrediOne menyampaikan terima kasih atas...
Baca Selengkapnya
Pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2025 malam saya iseng buka aplikasi Kredione (sebelumnya 360Kredi). Saya mencoba ingin melihat simulasi pinjaman di aplikasi tersebut, mulai dari angsuran, cicilan, dan bunga pinjaman.
Tapi tiba-tiba tanpa sengaja terklik “selanjutnya”. Munculah kotak hijau, intinya surat perjanjian yang harus ditandatangani sambil ada logo mutar-mutar buffering. Saya sengaja tidak klik untuk tandatangan, tapi tiba-tiba ada dana masuk di rekening BCA saya dari Kredione.
Kemudian saya cek di aplikasi Kredione dan melihat bahwa saya telah melakukan pinjaman (sepihak). Padahal saya tidak melakukan penandatanganan atas perjanjian tersebut.
Sebelumnya saya juga pakai SPi**m*, yang mana untuk mengajukan pinjaman semua transparan dan dicairkan setelah saya melakukan tandatangan digital. Namun di Kredione, dana langsung dicairkan walaupun saya tidak melakukan penandatanganan sebagai persetujuan kedua belah pihak.
Malam itu juga saya langsung menghubungi pihak CS Kredione, meski saya tahu itu bukan jam kerja. Lalu malam itu juga saya langsung mengirim email ke Kredione, yang baru direspons keesokan harinya pada tanggal 6 Juni 2025.
Karena merasa dirugikan dan tidak puas dengan balasan email tersebut, saya menghubungi CS Kredione melalui telepon. Saya ingin mengajukan keluhan dan berniat mengembalikan uang pinjaman yang tiba-tiba ditransfer yang saya tidak setujui tersebut.
Namun balasan email dari Kredione mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dibatalkan dan harus membayar tagihan cicilan sesuai dengan jadwal yang sudah tertera di aplikasi, karena hal tersebut sudah sesuai prosedur.
Jelas saya merasa sangat dirugikan, karena saya tidak pernah menyetujui pinjaman tersebut dan tidak melakukan tanda tangan sebagai persetujuan. Bahkan uang yang ditransfer sampai saat ini masih utuh.
Tolong untuk pihak Kredione agar merespons hal ini, soalnya pinjamannya sangat besar dan bunga yang sangat besar pula. Dari data cicilan selama 12 kali, ternyata dalam satu bulan saya harus melakukan pembayaran cicilan dua kali. Tentu saja hal ini sangat memberatkan saya.
Saya siap mengembalikan jumlah uang yang ditransfer ke rekening saya. Namun saya tidak akan membayar uang yang saya sendiri tidak menyetujui hal tersebut. Saya juga sudah menghubungi pihak OJK, bahwa tanpa persetujuan atau tanda tangan yang sah, hal itu bukan perjanjian yang sah.
Untuk pihak Kredione, mohon dibantu untuk menyelesaikan masalah ini. Karena ternyata bukan saya saja yang sudah menjadi korban. Saya mengerti bahwa Kredione adalah aplikasi legal, tapi ternyata seperti pinjol ilegal yang tidak transparan dan mencairkan pinjaman tanpa persetujuan konsumen.
Terima kasih juga kepada Mediakonsumen.com yang sudah memberikan wadah untuk saya dan teman-teman yang memiliki keluhan yang sama dengan saya. Ditunggu responsnya dari Kredione.
Nunu Dwi
Kab. Batang, Jawa Tengah
Update (11 Juni 2025): Terkait surat pembaca di atas, penulis memberikan klarifikasi dan apresiasi atas tanggapan dari pihak KrediOne sebagai berikut:
Kepada Yth Bapak Nunu Dwi N. di Kab Batang, Jawa Tengah Dengan hormat, Kami dari KrediOne menyampaikan terima kasih atas...
Baca Selengkapnya
Komentar
Ati2 buk nanti ada pihak ketiga mengaku dr pihak aplikasi, untuk persetujuan pengembalian dana, jgn sampe nanti ibu kembalikan dana ke pihak ketiga di aplikasi tagihan msh berjalan bnyak kasusunya ya
Bukan nya mau ngajarin berhutang, cuma aplikasi yg terdebest buatku cuma pinjaman punya jago sih, gopaypinjam, shopee bunga nya masih lumayan dan ada biaya ini itu
Buat teman" skalian, jangan coba" nyalain pay later apapun klo memang tidak teliti dalam pengecekan dan hanya digunakan dalam jangka waktu pendek, terutama juga yang dilakukan author yg posting ini, jangan coba" install aplikasi pinjol, karna sdh pasti ada skema menjebak walaupun kamu cuman mau cek atau iseng melihat lihat didalam aplikasi
Kasih solusi buat yg sudah terjebak pinjol legal tapi bunga gede...apakah pinjol legal bunga segede itu,ojk jawabanmu mana?
Mirip kasus saya, kalo ga tanda tangan digital bisa bikin laporan ke kepolisian. Ini mirip kasus saya kemarin.
Yang lain jgn coba coba download pinjol..
Untuk ts coba hubungi LBH terdekat untuk bantu nego kan ke kredione .jgn mau kalo ada wa mengatasnamakan kredione...krna virtual account bisa dibikin..
Saya pernah mengalami hal demikian ngaku ngaku dri pihak pinjol nya.dan saya sudah bayarkan ke nomer virtual account tsbt nyatanya pas jatuh tempo ttp aja ada. wa masuk.berhuhung ilegal ya sudah sy biarin aja.
Jadi Lembaga Super-Power yang Membingungkan, OJK Harus Dibubarkan?
Oleh: Revki A. Maraktifa *)
Dalam tatanan hukum dan ekonomi Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang lahir dari UU No. 21 Tahun 2011 sebagai pengawas sektor jasa keuangan, menggantikan peran pengawasan Bank Indonesia. Namun, hampir satu dekade sejak berdirinya, berbagai polemik dan kritikan tajam terus mengemuka, memunculkan wacana bahwa OJK tidak hanya gagal dalam menjalankan tugasnya, tetapi justru menjadi penyebab dari ketidakpastian hukum dan ekonomi yang merugikan masyarakat luas.
Lahir dengan Landasan Hukum yang Dipertanyakan
OJK dibentuk dengan dalih memperkuat pengawasan sektor keuangan yang dianggap lemah dan kurang terintegrasi. Namun, dari sisi konstitusionalitas, terdapat pandangan yang menilai pembentukan OJK melanggar prinsip-prinsip dasar dalam UU Bank Indonesia (Pasal 34 Ayat 2) yang semestinya memegang peran utama dalam stabilitas sistem keuangan. Dengan demikian, dasar hukum pembentukan OJK dianggap cacat demi hukum. Apakah ada kegentingan nasional yang memaksa lahirnya lembaga ini? Jawabannya masih kabur.
Saya ingin mengingatkan kepada Bank Indonesia dimana revisi UU No. 23 Tahun 1999 sebenarnya menegaskan bahwa penyerahan fungsi pengawasan perbankan kepada OJK adalah bentuk perampasan kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral. Hal ini menimbulkan dualisme hukum perbankan dan melemahkan pilar-pilar fundamental Bank Indonesia, yaitu: Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta Mengatur dan mengawasi bank.
Dengan adanya OJK, kewenangan fundamental Bank Indonesia telah dikebiri, mengakibatkan kebingungan sistemik dan lemahnya koordinasi dalam pengawasan sektor keuangan.
Kegagalan Pengawasan dan Kebobrokan Sistem Keuangan
Alih-alih memperbaiki sistem keuangan, OJK justru menjadi saksi bisu atas maraknya permasalahan seperti:
Pembiaran terhadap Fraud dan Pencucian Uang: Berbagai kasus perbankan yang melibatkan kejahatan pencucian uang (TPPU) tidak ditangani dengan tuntas. OJK tampak seperti penonton pasif, bukan pengawas aktif.
Tekanan Psikologis dan Debt Collector: Fenomena penagihan utang yang kasar dan merendahkan martabat melalui debt collector semakin menggila, khususnya pada kasus FinTech dan Peer-to-Peer Lending. OJK seolah cuci tangan, tidak memihak rakyat kecil yang kerap menjadi korban.
Beban Pungutan Tidak Transparan: Pelaku usaha jasa keuangan dibebani berbagai pungutan tanpa kejelasan manfaatnya, membuka peluang tindak pidana di baliknya.
Pengaburan Fungsi Bank Sentral: Dalam praktiknya, OJK cenderung bertindak sebagai pemilik kewenangan Bank Indonesia, yang justru menciptakan konflik peran dan kebingungan di tataran hukum perbankan nasional.
Jika fungsi pengawasan yang menjadi raison d’être OJK justru tidak berjalan, lalu untuk apa lembaga ini dipertahankan?
Perlindungan Konsumen yang Semu
Di saat masyarakat mengalami kerugian akibat penyalahgunaan layanan jasa keuangan, OJK hanya memberikan ruang pengaduan yang sangat terbatas. Kerugian nasabah perbankan hanya bisa dilayani jika di bawah Rp 500 juta, sementara kasus perasuransian dibatasi hingga Rp 750 juta. Ini adalah penghinaan terhadap keadilan bagi masyarakat yang miskin dan rentan.
Pengaduan masyarakat sering kali tidak mendapat respons yang layak, menandakan bahwa OJK gagal melindungi konsumen sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Kelembagaan yang Membebani, Bukan Menyehatkan
OJK sering digambarkan sebagai superbody dengan kewenangan besar, namun minim akuntabilitas. Lembaga ini tidak hanya gagal membawa stabilitas keuangan, tetapi juga turut menambah beban bagi pelaku industri jasa keuangan melalui regulasi yang tumpang tindih dan bahasa hukum yang alay alias tidak jelas.
Selain itu, tidak ada track record signifikan dari OJK dalam hal penyehatan perbankan, penguatan daya beli masyarakat, maupun stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan. Yang terlihat justru tumpukan permasalahan baru akibat lemahnya eksekusi pengawasan.
Dualisme Fungsi Bank Sentral
Dalam Surat Terbuka yang pernah saya layangkan untuk Gubernur Bank Indonesia, ditegaskan bahwa revisi UU Bank Indonesia diperlukan untuk mengembalikan tiga pilar utama bank sentral. Dualisme ini berawal dari:
Pasal 23 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 1999 yang telah dilanggar dengan pembentukan OJK.
OJK dirancang secara politis, bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan sebagai alat kepentingan pihak tertentu.
Revisi UU Bank Indonesia bertujuan untuk mengembalikan tugas, fungsi, dan kewenangan pengawasan perbankan ke pangkuan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang sesungguhnya.
Solusi: Membatalkan UU No. 21 Tahun 2011
Melihat berbagai persoalan di atas, sudah saatnya kita kembali ke zero point dalam tata kelola sektor keuangan nasional. Pembentukan OJK yang didasarkan pada UU No. 21 Tahun 2011 tidak hanya cacat hukum, tetapi juga gagal memenuhi kebutuhan negara dan masyarakat.
Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif harus mempertimbangkan penerbitan Perppu untuk membatalkan UU ini dan mengembalikan fungsi pengawasan perbankan ke Bank Indonesia. Pembubaran OJK bukanlah langkah mundur, melainkan upaya untuk merestorasi kewibawaan hukum, melindungi rakyat, dan memastikan stabilitas sistem keuangan yang lebih efektif.
Sekali lagi saya ingin mengingatkan, sebuah negara hukum harus berani mengoreksi kesalahan dan menegakkan keadilan bagi rakyatnya. Jika keberadaan OJK justru menyengsarakan masyarakat, maka pembubaran lembaga ini adalah langkah logis dan konstitusional.
Sudah saatnya hukum yang berdaulat berdiri tegak demi kesejahteraan rakyat, bukan menjadi alat pemuas kepentingan segelintir pihak. Demi Indonesia yang lebih adil dan berkeadilan, mari kita berani berpikir ulang tentang OJK: Apakah keberadaannya masih relevan, atau justru menjadi penghambat kemajuan bangsa?
Sekali lagi menurut penulis, OJK jelas harus dibubarkan karena pembentukannya melanggar batas waktu 31 Desember 2010, pasal 34 (2) UU BI. OJK mengambil 2/3 kewenangan BI dan menyebabkan terjadinya dualisme “Bank Sentral”. OJK tidak melindungi konsumen, justru menjadi beban perbankan yang mengakibatkan perbankan menjadi jahat, serta merugikan keuangan negara & konsumen.
*) Penulis adalah Musisi, Pelukis, dan Advokat Spesialis Hukum Perbankan
Maaf sebelumnya bukan ngasih solusi cuma mau tanya aja buat pengguna pinjol soalnya saya blm prnh sama skali ngrasain pinjol, apakah pinjol itu sama kayak judol bikin ketagihan bang?
Ngeri banget ya, minjemnya 18.100.000 bayarnya 30.028.212, berarti total bunganya 65,9% atau 11.928.212.
Makanya saya g pernah mau coba2 pinjol, ada paylater pun hampir tidak pernah dipakai kecuali klo ada promo, soalnya bunganya lebih besar dari bunga kartu kredit.
Saya dijebak ada pundi. Saya gk melakukan pinjaman. Ternyata berhutang
Gak pengen pinjam kok iseng lihat simulasi hahahah.... iseng membawa pertaka,dan selamat anda kena JEBAKAN