Headline Keluhan Surat Pembaca Dana Pinjaman Dicairkan Tanpa Persetujuan dan Tanpa Penandatanganan Kontrak 9 Juni 202511 Juni 2025 Nunu Dwi Nugraha 49 Komentar Fintech, Kredione, pembatalan pinjaman, pencairan dana, Pengajuan pinjaman, Pengajuan secara online, persetujuan kredit, Persetujuan Nasabah, Persetujuan pengguna, Persetujuan sepihak, Pindar (pinjaman daring), Pinjaman, Pinjaman Online Ikuti kami di Google Berita Pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2025 malam saya iseng buka aplikasi Kredione (sebelumnya 360Kredi). Saya mencoba ingin melihat simulasi pinjaman di aplikasi tersebut, mulai dari angsuran, cicilan, dan bunga pinjaman. Tapi tiba-tiba tanpa sengaja terklik “selanjutnya”. Munculah kotak hijau, intinya surat perjanjian yang harus ditandatangani sambil ada logo mutar-mutar buffering. Saya sengaja tidak klik untuk tandatangan, tapi tiba-tiba ada dana masuk di rekening BCA saya dari Kredione. Oplus_131072 Oplus_131072 Kemudian saya cek di aplikasi Kredione dan melihat bahwa saya telah melakukan pinjaman (sepihak). Padahal saya tidak melakukan penandatanganan atas perjanjian tersebut. Sebelumnya saya juga pakai SPi**m*, yang mana untuk mengajukan pinjaman semua transparan dan dicairkan setelah saya melakukan tandatangan digital. Namun di Kredione, dana langsung dicairkan walaupun saya tidak melakukan penandatanganan sebagai persetujuan kedua belah pihak. Malam itu juga saya langsung menghubungi pihak CS Kredione, meski saya tahu itu bukan jam kerja. Lalu malam itu juga saya langsung mengirim email ke Kredione, yang baru direspons keesokan harinya pada tanggal 6 Juni 2025. Karena merasa dirugikan dan tidak puas dengan balasan email tersebut, saya menghubungi CS Kredione melalui telepon. Saya ingin mengajukan keluhan dan berniat mengembalikan uang pinjaman yang tiba-tiba ditransfer yang saya tidak setujui tersebut. Namun balasan email dari Kredione mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dibatalkan dan harus membayar tagihan cicilan sesuai dengan jadwal yang sudah tertera di aplikasi, karena hal tersebut sudah sesuai prosedur. Oplus_131072 Jelas saya merasa sangat dirugikan, karena saya tidak pernah menyetujui pinjaman tersebut dan tidak melakukan tanda tangan sebagai persetujuan. Bahkan uang yang ditransfer sampai saat ini masih utuh. Tolong untuk pihak Kredione agar merespons hal ini, soalnya pinjamannya sangat besar dan bunga yang sangat besar pula. Dari data cicilan selama 12 kali, ternyata dalam satu bulan saya harus melakukan pembayaran cicilan dua kali. Tentu saja hal ini sangat memberatkan saya. Saya siap mengembalikan jumlah uang yang ditransfer ke rekening saya. Namun saya tidak akan membayar uang yang saya sendiri tidak menyetujui hal tersebut. Saya juga sudah menghubungi pihak OJK, bahwa tanpa persetujuan atau tanda tangan yang sah, hal itu bukan perjanjian yang sah. Untuk pihak Kredione, mohon dibantu untuk menyelesaikan masalah ini. Karena ternyata bukan saya saja yang sudah menjadi korban. Saya mengerti bahwa Kredione adalah aplikasi legal, tapi ternyata seperti pinjol ilegal yang tidak transparan dan mencairkan pinjaman tanpa persetujuan konsumen. Terima kasih juga kepada Mediakonsumen.com yang sudah memberikan wadah untuk saya dan teman-teman yang memiliki keluhan yang sama dengan saya. Ditunggu responsnya dari Kredione. Nunu Dwi Kab. Batang, Jawa Tengah Update (11 Juni 2025): Terkait surat pembaca di atas, penulis memberikan klarifikasi dan apresiasi atas tanggapan dari pihak KrediOne sebagai berikut: Terima Kasih, KrediOne Sudah Menyelesaikan Aduan Saya dengan Baik Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Munzir Akbarwan9 Juni 2025 - (15:57 WIB)Permalink Jadi pembelajaran bagi semua orang. Pinjol Kredione ini pinjol yg menjebak.Hati2 hati membuka aplikasi walaupun cuma iseng2. Tombol klik cairkan di layar itu sengaja dibesarkan. agar mudah di sentuh tanpa sengaja oleh pengguna dan sengaja di buat berputar2 lama proesesnya agar tidak ada kesempatan membatalkan. Ini sama juga Ada Pundi. Saya pun jg begitu. tanpa sengaja tangan sy menyentuh tombok klik dan cair lah dana tanpa ada perjanjian yg ditandatangan secara di gital. Sementara pinjol yg lain walaupun sdh dklik tombol cairkan tidak otomatis dana cair tapi ada syarat dan ketentuan yg harus dibaca dan setujui terlebih dahulu dan tanda tangan digital. jadi masih ada kesempatan mau membatalkan atau tdk. 4 1 Login untuk Membalas
Dagelan10 Juni 2025 - (09:17 WIB)Permalink Jaman skrg ini krn sdh mulai bnyk yg tdk tertarik lg dgn pinjol krn bunganya sinting & mungkin makin bnyk yg gagal byr,mulai goyang keuangan pinjol,kejar target jd pd menggunakan trick spt ini main cairkan sepihak,jd hati” sj ganti nomor rekening/tutup rekening kita tsb jk sdh pernah d gunakan utk pinjol krn kl mrk sengaja main kirim sepihak tentu tdk bs msk ke rekening kita Login untuk Membalas
Yan11 Juni 2025 - (07:17 WIB)Permalink Pembelajaran buat semua GA USAH INSTAL APLIKASI PINJOL JENIS APAPUN kalau mau tenang dunia akhirat kalau udah jnstal berati niat dan SUDAH SIAP KONSEKWENSINYA contohnya yg ini Login untuk Membalas
Fitriyani10 Juni 2025 - (15:06 WIB)Permalink Aplikasi pinjol apapun kl perlu jangan mau ilegal at legal sama aja manis di awal akhr Pahit bilang non dc sama aja Login untuk Membalas
gunung17 Juni 2025 - (07:21 WIB)Permalink Mengerikan bunganya… Satu bulan 2 kali angsuran dengan bunga yg tinggi. Jebakan Login untuk Membalas
Nunu Dwi NugrahaPenulis artikel9 Juni 2025 - (16:52 WIB)Permalink Ini saya dihubungi CS dr Kredione untuk mengembalikan dana kr rekening BRI Loan Disbursement. Tapi saya blm yakin benar atau tidak yg WA itu CS nya. Saya udah kirim email menanyakan apakah betul itu CS nya. Tapi no rek pengembaliannya benar atas nama Loan Disbursement. Bagaimana ya baiknya? 2 Login untuk Membalas
Budiman9 Juni 2025 - (21:15 WIB)Permalink Jangan dulu, itu nomor yg nelpon nya resmi gak? Atau nomor operator??? Sebaiknya jngn dlu, tunggu notice diaplikasi aja. 2 Login untuk Membalas
Tk10 Juni 2025 - (16:08 WIB)Permalink Penipuan itu….klau mau mengembalikan ya harus ke rekening pinjaman atas nama anda sendri…nanti klau di setujui…pasti di buatkan va atas nama anda sendri….logika mrka sdh membuat rekening tghn pinjaman atas nama anda…knp untuk pengembalian saldo bukan nama anda Login untuk Membalas
dhan10 Juni 2025 - (23:07 WIB)Permalink @Nunu Dwi Nugraha Kang, anda datangi KCP dimana pembukaan rekening, atau KCU. Bilang sama CS nya untuk menolak/mengembalikan dana tsb ke si pengirim karena tidak sesuai dengan ToC . Pasti dibantu 1 Login untuk Membalas
Dicky11 Juni 2025 - (08:57 WIB)Permalink Balikin nya langsung aja samperin ke kantornya bang, agar lebih aman Login untuk Membalas
Bram9 Juni 2025 - (18:04 WIB)Permalink pinjem 20jt cair 18jt cicil 2.5 x 12 bulan : 30jt. waw. pengalaman anda pelajaran buat saya dan yang lainnya. 👍 semoga ada jalan keluar ya. 🙏 6 Login untuk Membalas
berkarya10 Juni 2025 - (21:38 WIB)Permalink 12 bulan darimana bang? Itu nyicilnya sebulan 2 kali. Parah dah… Gila memang Login untuk Membalas
ari9 Juni 2025 - (18:06 WIB)Permalink Buset minjem 18 juta, tapi harus balikin 30jt gila2 2 Login untuk Membalas
CENTRAL9 Juni 2025 - (18:29 WIB)Permalink Gila bunganya 12 juta, posisi ibu sekarang harus hati2, bisa2 banyak oknum yg main… Baik Lewat WA,email dll, jangan mau transfer pengembalian dana kalau bukan KE REKENING yg sesuai di APLIKASI, karena itu penimpuan. Jangan mau bayar cicilannya, mending tunggu sampai pihak Field Collector datang kerumah, biar dia yg urus pengembalian dana, tentunya balik lagi sesuai rekening yg ada di APK. Login untuk Membalas
Sugeng Nursantoso10 Juni 2025 - (12:51 WIB)Permalink Setan alas dan darat lintah itu mah Pinjol, Kedok Legal tapi penerapannya Ilegal. Gua pernah di kerjain bgtu, bilangnya legal,tak cek,ilegal,stlh cair,gua diemin aja. Di tlp kontak tlp,bodo amat. Yg di jadikan no darurat,no wa admin Slot 2 Login untuk Membalas
Nunu Dwi NugrahaPenulis artikel9 Juni 2025 - (19:19 WIB)Permalink Ya makanya, saya pengen batalkan. Baru pasang langsung dikasi limit besar, udah gt aplikasinya sengaja dibuat buffering kayanya, jadi menjebak…Cicilan dalam sebulan ada 2x. Jadi 12 kali itu jatuhnya 6 bulan. Dengan bunga 12 jutaan…hati hati aja buat yang lain..doain semoga ada solusi terbaik buat saya. Login untuk Membalas
Caesar Sudibyo9 Juni 2025 - (20:55 WIB)Permalink Ini Pinjol Masuk Slik ndk yaa?? Coba cek slik dlu aja,,, Musibah ini seperti saudara saya jg tapi diapp laen… Parah emang pinjol2 menjebak bgini, baiknya cek slik kadang ada yg sengaja bkin laporan telat bayar biar col.2 padahal lunas atau lancar bayarnya Login untuk Membalas
IKA PRADIPTA9 Juni 2025 - (21:00 WIB)Permalink Saya kemarin juga begitu. Tapi di aplikasi Rupiah Cepat. Kirim pengaduan ke CS, jawabanya sama, pembatalan pinjaman & refund dana ditolak. Tapi alhamdulilah, setelah lapor OJK & pencairan pinjaman tanpa persetujuan Rupiah cepat viral di twitter , akhirnya pihak Rucep merespon & menyelesaikan masalah tsb. 1 Login untuk Membalas
Shuang9 Juni 2025 - (21:15 WIB)Permalink Sebaiknya TLP cs ya dulu untuk memastikan.apakah betul itu dari kredione Login untuk Membalas
Maicheal9 Juni 2025 - (21:16 WIB)Permalink Gila bener ini cicilan 2.5 per 2 minggu. Gimana nasabah mau bayar nya misal gajian aja 1 bukan sekali, mana hampir 2x lipat selama 6 bukan lagi, pantes aja banyak yang bundir kalau ke jerat pinjol, OJK jangan hanya mengkambing hitamkan pinjol ilegal, pada nyata nya pinjol ASUhan lu pada lebih parah dari ilegal. Semoga yang memberi ijin dan yang bermain di pinjol2 dilaknat 7 turunan hidup nya 3 Login untuk Membalas
Dewi9 Juni 2025 - (22:05 WIB)Permalink Astaga.. Kok ngeri kali ya mereka menjebak masyarakat.. Amit2.. Amit2.. Login untuk Membalas
Kuncen10 Juni 2025 - (16:07 WIB)Permalink ngeri…ngeri…cicilan 2jt an per 2 minggu,abis umr jakarta dalam 1 bulan cicilan 😁 kok bsa ga sengaja klik selanjutnya,hati2 lah sama pinjol2 banyak jebakan batman nya…apalagi semua data2 udah dimasukin di awal sampe ttd digital,yaudah klik apapun bisa jd pencairan intinya pinjol msh berjalan karna msh banyak yg install,dan msh banyak yg pakai. kalo ga ada yg install dan pakai mana mungkin ga gulung tikar mreka 😄 Login untuk Membalas
Putra9 Juni 2025 - (22:23 WIB)Permalink Ini sama dengan kasus yang kualami tp beda aplikasi aja.klo saya rupiah cepat tanpa pengajuan dan tanda tangan elektronik tiba-tiba dana masuk 8.595.900. Dan saya harus bayar selama 17 bulan dan perbelanjaan sekitar 1.088.000. Dana sudah saya kembalikan sesuai nmr virtual account yang dikirim lwt email,. Tapi setelah saya cek diaplikasi, masih ada sisa angsuran 9 bulan. Dan masih menunggu hasil penyelidikan dari tim teknis, dan saya juga melaporkan ke OJK Tapi info terbaru dari OJK pihak si pemberi pinjaman masih minta tambahan waktu 10 hari.dan ini sudah sangat merugikan saya krn pernah diancam sama DC nya mau disebarkan foto saya dan anak saya di media Login untuk Membalas
Tarok10 Juni 2025 - (02:51 WIB)Permalink Hebat pinjol, sekali terpencet bisa langsung transfer? Ke rek BCa, berarti platform dapat no rek dari.siapa? Berarti bocor data pelanggan? Makanya KPPU segera melakukan sidang terkait kartel bunga dari pindar atau pinjol yanv mereka para pemain platforn memiliki.kesamaan Ini malah OJK membela fintech bahwa terkait kinerja bunga berbunga pinjol ini hal ini terkait semua kebijakan atas pinjol operasionalnya atas ijin OJK Login untuk Membalas
Dhodhee10 Juni 2025 - (12:39 WIB)Permalink biasanya pas daftar, mereka minta no rek di awal duluan sekalian sama data pribadi lainnya Login untuk Membalas
madman10 Juni 2025 - (04:12 WIB)Permalink Iseng dan ingin melakukan simulasi tapi memasukkan nomor rekening beneran? 3 Login untuk Membalas
Marsuni10 Juni 2025 - (07:31 WIB)Permalink Bagian Horrornya memasukman no rekening, Saya pernah iseng cek cek, begitu ada pilihan memasukkan no rekening, langsung tutup aplikasi, dan hapus aplikasinya. PINJOL INI MEMANG HORROR…!! Login untuk Membalas
Sobary11 Juni 2025 - (08:42 WIB)Permalink Semua kekisruhan di fintech murni pembuat regulator yaitu OJK , kenapa begitu ngotot buat kebijakan ijin operasional fintech.? Pihak PPATK dan kantor pajak bisa selidiki Pph pasal 21 karyawan OJK karena mereka dapat tekanan utk menyetujui kebijakan bisa jadi simbiosis mitualisme Yang jelas kebijakan pemberian ijin operasional fintech berdampak luas maka si pembuat kebijakan akan mempertanggungjawabkan keputusannya di dunia dan akhirat karena dg kebijakan pro orang kuat kaya modal melemahkan rakyat, nanti di akhirat rakyat akan menuntut rame-rame kenapa mereka bisa terjerat karena kebijakan ijin operasional fintech berdampak sistemik di tengah masyarakat jadi bulan-bulanan pemain pinjol Siapa yang menuai masalah semuanya dibalas setimpal perbuatannya akibat menghasilkan aturan menyusahkan rakyat Selamat bertemu di pengadilan akhirat, yaitu yang jadi hakim tunggal yaitu Allah, semuanya dihukum atas kebijakan di dunia membuat susah orang banyak terjebak oleh kebijakan Login untuk Membalas
Bella10 Juni 2025 - (06:07 WIB)Permalink Sebenernya gak hanya kredione, rupiah cepat, banyak pinjol² legal dgn iming² angsuran bulanan, trnyata sebulan harus byr 2x bahkan ada yg mingguan. Herannya koq bisa OJK ga tau. Harusnya mskipun mreka legal, tp kalo ga sesuai aturan OJK tegurlah, atau cabut izinnya. Saran saya, kalo emang ga ada respon dari pihak pinjol, uda biarin ga usah dibalikin uangnya dan ga usah dibayar, salah sendiri siapa suruh main transfer². Ati² juga kalo ada oknum yg minta trf balik dananya, jgn mau, takutnya penipuan malah nambah mslh lagi. Login untuk Membalas
Diamond10 Juni 2025 - (06:15 WIB)Permalink Ini pinjol bisa dibilang ilegal karena tidak ada tanda tangan pas pengajuan. Trus cicilannya juga 12 kali bukan 12 bulan. Kalo gak direspon sama mereka gak usah dibayar cicilannya. Biarin sampek dc dateng 1 Login untuk Membalas
Adhi10 Juni 2025 - (09:33 WIB)Permalink Tidak usah pusiiiiig,, kalau sama saya tidak akan saya bayar sama sekali.. 1 Login untuk Membalas
Genos11 Juni 2025 - (10:36 WIB)Permalink Betul kalau saya gx usah dibayar ,,kan dikembalikan dah gx mau mereka ,,sampe rela telpon juga ,,habiskan saja sudah uang mereka dan hapus aplikasinya Login untuk Membalas
raudah10 Juni 2025 - (07:18 WIB)Permalink OJK harus menambahkan 1 role, jika ada TF tanpa persetujuan calon peminjam yg terbukti secara Syah dari kontrak peminjaman, maka dana TF tsb menjadi milik penerima dan tidak ada pihak yg boleh menggugat dalam bentuk apapun. Beranikah OJK ? 1 Login untuk Membalas
arief10 Juni 2025 - (08:12 WIB)Permalink Sebaiknya pinjol dilarang sama pemerintah, termasuk paylater dan sejenisnya, sudah banyak korban dan sangat meresahkan masyarakat. Login untuk Membalas
Bramantyo10 Juni 2025 - (08:44 WIB)Permalink Tuh kan , ada lagi tipuan dari alkikasi Pinjol ..Memang pjnjol ini sangat meresahkan sekali tidak ada manfaat nya lebih baik Semua Izin pinjol di cabut dan di bubarkan, karena sangat merugikan masyarakat. Login untuk Membalas
E10 Juni 2025 - (13:07 WIB)Permalink Paling aman ud emng Kredivo doang.. ga riweh 1 Login untuk Membalas
Tomy10 Juni 2025 - (15:17 WIB)Permalink Ati2 buk nanti ada pihak ketiga mengaku dr pihak aplikasi, untuk persetujuan pengembalian dana, jgn sampe nanti ibu kembalikan dana ke pihak ketiga di aplikasi tagihan msh berjalan bnyak kasusunya ya Login untuk Membalas
aditya10 Juni 2025 - (17:36 WIB)Permalink Bukan nya mau ngajarin berhutang, cuma aplikasi yg terdebest buatku cuma pinjaman punya jago sih, gopaypinjam, shopee bunga nya masih lumayan dan ada biaya ini itu Login untuk Membalas
Night10 Juni 2025 - (18:12 WIB)Permalink Buat teman” skalian, jangan coba” nyalain pay later apapun klo memang tidak teliti dalam pengecekan dan hanya digunakan dalam jangka waktu pendek, terutama juga yang dilakukan author yg posting ini, jangan coba” install aplikasi pinjol, karna sdh pasti ada skema menjebak walaupun kamu cuman mau cek atau iseng melihat lihat didalam aplikasi Login untuk Membalas
Lisa10 Juni 2025 - (21:30 WIB)Permalink Kasih solusi buat yg sudah terjebak pinjol legal tapi bunga gede…apakah pinjol legal bunga segede itu,ojk jawabanmu mana? Login untuk Membalas
Coach10 Juni 2025 - (20:09 WIB)Permalink Mirip kasus saya, kalo ga tanda tangan digital bisa bikin laporan ke kepolisian. Ini mirip kasus saya kemarin. Login untuk Membalas
Ledy10 Juni 2025 - (23:02 WIB)Permalink Yang lain jgn coba coba download pinjol.. Untuk ts coba hubungi LBH terdekat untuk bantu nego kan ke kredione .jgn mau kalo ada wa mengatasnamakan kredione…krna virtual account bisa dibikin.. Saya pernah mengalami hal demikian ngaku ngaku dri pihak pinjol nya.dan saya sudah bayarkan ke nomer virtual account tsbt nyatanya pas jatuh tempo ttp aja ada. wa masuk.berhuhung ilegal ya sudah sy biarin aja. Login untuk Membalas
Sobary11 Juni 2025 - (09:29 WIB)Permalink Jadi Lembaga Super-Power yang Membingungkan, OJK Harus Dibubarkan? Oleh: Revki A. Maraktifa *) Dalam tatanan hukum dan ekonomi Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang lahir dari UU No. 21 Tahun 2011 sebagai pengawas sektor jasa keuangan, menggantikan peran pengawasan Bank Indonesia. Namun, hampir satu dekade sejak berdirinya, berbagai polemik dan kritikan tajam terus mengemuka, memunculkan wacana bahwa OJK tidak hanya gagal dalam menjalankan tugasnya, tetapi justru menjadi penyebab dari ketidakpastian hukum dan ekonomi yang merugikan masyarakat luas. Lahir dengan Landasan Hukum yang Dipertanyakan OJK dibentuk dengan dalih memperkuat pengawasan sektor keuangan yang dianggap lemah dan kurang terintegrasi. Namun, dari sisi konstitusionalitas, terdapat pandangan yang menilai pembentukan OJK melanggar prinsip-prinsip dasar dalam UU Bank Indonesia (Pasal 34 Ayat 2) yang semestinya memegang peran utama dalam stabilitas sistem keuangan. Dengan demikian, dasar hukum pembentukan OJK dianggap cacat demi hukum. Apakah ada kegentingan nasional yang memaksa lahirnya lembaga ini? Jawabannya masih kabur. Saya ingin mengingatkan kepada Bank Indonesia dimana revisi UU No. 23 Tahun 1999 sebenarnya menegaskan bahwa penyerahan fungsi pengawasan perbankan kepada OJK adalah bentuk perampasan kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral. Hal ini menimbulkan dualisme hukum perbankan dan melemahkan pilar-pilar fundamental Bank Indonesia, yaitu: Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta Mengatur dan mengawasi bank. Dengan adanya OJK, kewenangan fundamental Bank Indonesia telah dikebiri, mengakibatkan kebingungan sistemik dan lemahnya koordinasi dalam pengawasan sektor keuangan. Kegagalan Pengawasan dan Kebobrokan Sistem Keuangan Alih-alih memperbaiki sistem keuangan, OJK justru menjadi saksi bisu atas maraknya permasalahan seperti: Pembiaran terhadap Fraud dan Pencucian Uang: Berbagai kasus perbankan yang melibatkan kejahatan pencucian uang (TPPU) tidak ditangani dengan tuntas. OJK tampak seperti penonton pasif, bukan pengawas aktif. Tekanan Psikologis dan Debt Collector: Fenomena penagihan utang yang kasar dan merendahkan martabat melalui debt collector semakin menggila, khususnya pada kasus FinTech dan Peer-to-Peer Lending. OJK seolah cuci tangan, tidak memihak rakyat kecil yang kerap menjadi korban. Beban Pungutan Tidak Transparan: Pelaku usaha jasa keuangan dibebani berbagai pungutan tanpa kejelasan manfaatnya, membuka peluang tindak pidana di baliknya. Pengaburan Fungsi Bank Sentral: Dalam praktiknya, OJK cenderung bertindak sebagai pemilik kewenangan Bank Indonesia, yang justru menciptakan konflik peran dan kebingungan di tataran hukum perbankan nasional. Jika fungsi pengawasan yang menjadi raison d’être OJK justru tidak berjalan, lalu untuk apa lembaga ini dipertahankan? Perlindungan Konsumen yang Semu Di saat masyarakat mengalami kerugian akibat penyalahgunaan layanan jasa keuangan, OJK hanya memberikan ruang pengaduan yang sangat terbatas. Kerugian nasabah perbankan hanya bisa dilayani jika di bawah Rp 500 juta, sementara kasus perasuransian dibatasi hingga Rp 750 juta. Ini adalah penghinaan terhadap keadilan bagi masyarakat yang miskin dan rentan. Pengaduan masyarakat sering kali tidak mendapat respons yang layak, menandakan bahwa OJK gagal melindungi konsumen sebagaimana diamanatkan undang-undang. Kelembagaan yang Membebani, Bukan Menyehatkan OJK sering digambarkan sebagai superbody dengan kewenangan besar, namun minim akuntabilitas. Lembaga ini tidak hanya gagal membawa stabilitas keuangan, tetapi juga turut menambah beban bagi pelaku industri jasa keuangan melalui regulasi yang tumpang tindih dan bahasa hukum yang alay alias tidak jelas. Selain itu, tidak ada track record signifikan dari OJK dalam hal penyehatan perbankan, penguatan daya beli masyarakat, maupun stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan. Yang terlihat justru tumpukan permasalahan baru akibat lemahnya eksekusi pengawasan. Dualisme Fungsi Bank Sentral Dalam Surat Terbuka yang pernah saya layangkan untuk Gubernur Bank Indonesia, ditegaskan bahwa revisi UU Bank Indonesia diperlukan untuk mengembalikan tiga pilar utama bank sentral. Dualisme ini berawal dari: Pasal 23 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 1999 yang telah dilanggar dengan pembentukan OJK. OJK dirancang secara politis, bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan sebagai alat kepentingan pihak tertentu. Revisi UU Bank Indonesia bertujuan untuk mengembalikan tugas, fungsi, dan kewenangan pengawasan perbankan ke pangkuan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang sesungguhnya. Solusi: Membatalkan UU No. 21 Tahun 2011 Melihat berbagai persoalan di atas, sudah saatnya kita kembali ke zero point dalam tata kelola sektor keuangan nasional. Pembentukan OJK yang didasarkan pada UU No. 21 Tahun 2011 tidak hanya cacat hukum, tetapi juga gagal memenuhi kebutuhan negara dan masyarakat. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif harus mempertimbangkan penerbitan Perppu untuk membatalkan UU ini dan mengembalikan fungsi pengawasan perbankan ke Bank Indonesia. Pembubaran OJK bukanlah langkah mundur, melainkan upaya untuk merestorasi kewibawaan hukum, melindungi rakyat, dan memastikan stabilitas sistem keuangan yang lebih efektif. Sekali lagi saya ingin mengingatkan, sebuah negara hukum harus berani mengoreksi kesalahan dan menegakkan keadilan bagi rakyatnya. Jika keberadaan OJK justru menyengsarakan masyarakat, maka pembubaran lembaga ini adalah langkah logis dan konstitusional. Sudah saatnya hukum yang berdaulat berdiri tegak demi kesejahteraan rakyat, bukan menjadi alat pemuas kepentingan segelintir pihak. Demi Indonesia yang lebih adil dan berkeadilan, mari kita berani berpikir ulang tentang OJK: Apakah keberadaannya masih relevan, atau justru menjadi penghambat kemajuan bangsa? Sekali lagi menurut penulis, OJK jelas harus dibubarkan karena pembentukannya melanggar batas waktu 31 Desember 2010, pasal 34 (2) UU BI. OJK mengambil 2/3 kewenangan BI dan menyebabkan terjadinya dualisme “Bank Sentral”. OJK tidak melindungi konsumen, justru menjadi beban perbankan yang mengakibatkan perbankan menjadi jahat, serta merugikan keuangan negara & konsumen. *) Penulis adalah Musisi, Pelukis, dan Advokat Spesialis Hukum Perbankan Login untuk Membalas