Tanggapan perihal “Dana Pinjaman Dicairkan Tanpa Persetujuan dan Tanpa Penandatanganan Kontrak”
Kepada Yth Bapak Nunu Dwi N. di Kab Batang, Jawa Tengah Dengan hormat, Kami dari KrediOne menyampaikan terima kasih atas...
Baca Selengkapnya
Pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2025 malam saya iseng buka aplikasi Kredione (sebelumnya 360Kredi). Saya mencoba ingin melihat simulasi pinjaman di aplikasi tersebut, mulai dari angsuran, cicilan, dan bunga pinjaman.
Tapi tiba-tiba tanpa sengaja terklik “selanjutnya”. Munculah kotak hijau, intinya surat perjanjian yang harus ditandatangani sambil ada logo mutar-mutar buffering. Saya sengaja tidak klik untuk tandatangan, tapi tiba-tiba ada dana masuk di rekening BCA saya dari Kredione.
Kemudian saya cek di aplikasi Kredione dan melihat bahwa saya telah melakukan pinjaman (sepihak). Padahal saya tidak melakukan penandatanganan atas perjanjian tersebut.
Sebelumnya saya juga pakai SPi**m*, yang mana untuk mengajukan pinjaman semua transparan dan dicairkan setelah saya melakukan tandatangan digital. Namun di Kredione, dana langsung dicairkan walaupun saya tidak melakukan penandatanganan sebagai persetujuan kedua belah pihak.
Malam itu juga saya langsung menghubungi pihak CS Kredione, meski saya tahu itu bukan jam kerja. Lalu malam itu juga saya langsung mengirim email ke Kredione, yang baru direspons keesokan harinya pada tanggal 6 Juni 2025.
Karena merasa dirugikan dan tidak puas dengan balasan email tersebut, saya menghubungi CS Kredione melalui telepon. Saya ingin mengajukan keluhan dan berniat mengembalikan uang pinjaman yang tiba-tiba ditransfer yang saya tidak setujui tersebut.
Namun balasan email dari Kredione mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dibatalkan dan harus membayar tagihan cicilan sesuai dengan jadwal yang sudah tertera di aplikasi, karena hal tersebut sudah sesuai prosedur.
Jelas saya merasa sangat dirugikan, karena saya tidak pernah menyetujui pinjaman tersebut dan tidak melakukan tanda tangan sebagai persetujuan. Bahkan uang yang ditransfer sampai saat ini masih utuh.
Tolong untuk pihak Kredione agar merespons hal ini, soalnya pinjamannya sangat besar dan bunga yang sangat besar pula. Dari data cicilan selama 12 kali, ternyata dalam satu bulan saya harus melakukan pembayaran cicilan dua kali. Tentu saja hal ini sangat memberatkan saya.
Saya siap mengembalikan jumlah uang yang ditransfer ke rekening saya. Namun saya tidak akan membayar uang yang saya sendiri tidak menyetujui hal tersebut. Saya juga sudah menghubungi pihak OJK, bahwa tanpa persetujuan atau tanda tangan yang sah, hal itu bukan perjanjian yang sah.
Untuk pihak Kredione, mohon dibantu untuk menyelesaikan masalah ini. Karena ternyata bukan saya saja yang sudah menjadi korban. Saya mengerti bahwa Kredione adalah aplikasi legal, tapi ternyata seperti pinjol ilegal yang tidak transparan dan mencairkan pinjaman tanpa persetujuan konsumen.
Terima kasih juga kepada Mediakonsumen.com yang sudah memberikan wadah untuk saya dan teman-teman yang memiliki keluhan yang sama dengan saya. Ditunggu responsnya dari Kredione.
Nunu Dwi
Kab. Batang, Jawa Tengah
Update (11 Juni 2025): Terkait surat pembaca di atas, penulis memberikan klarifikasi dan apresiasi atas tanggapan dari pihak KrediOne sebagai berikut:
Kepada Yth Bapak Nunu Dwi N. di Kab Batang, Jawa Tengah Dengan hormat, Kami dari KrediOne menyampaikan terima kasih atas...
Baca Selengkapnya
Komentar
Astaga.. Kok ngeri kali ya mereka menjebak masyarakat.. Amit2.. Amit2..
ngeri...ngeri...cicilan 2jt an per 2 minggu,abis umr jakarta dalam 1 bulan cicilan 😁
kok bsa ga sengaja klik selanjutnya,hati2 lah sama pinjol2 banyak jebakan batman nya...apalagi semua data2 udah dimasukin di awal sampe ttd digital,yaudah klik apapun bisa jd pencairan
intinya pinjol msh berjalan karna msh banyak yg install,dan msh banyak yg pakai. kalo ga ada yg install dan pakai mana mungkin ga gulung tikar mreka 😄
awal lapor ojk .. adukan
Ini sama dengan kasus yang kualami tp beda aplikasi aja.klo saya rupiah cepat tanpa pengajuan dan tanda tangan elektronik tiba-tiba dana masuk 8.595.900. Dan saya harus bayar selama 17 bulan dan perbelanjaan sekitar 1.088.000. Dana sudah saya kembalikan sesuai nmr virtual account yang dikirim lwt email,. Tapi setelah saya cek diaplikasi, masih ada sisa angsuran 9 bulan. Dan masih menunggu hasil penyelidikan dari tim teknis, dan saya juga melaporkan ke OJK Tapi info terbaru dari OJK pihak si pemberi pinjaman masih minta tambahan waktu 10 hari.dan ini sudah sangat merugikan saya krn pernah diancam sama DC nya mau disebarkan foto saya dan anak saya di media
Hebat pinjol, sekali terpencet bisa langsung transfer? Ke rek BCa, berarti platform dapat no rek dari.siapa? Berarti bocor data pelanggan?
Makanya KPPU segera melakukan sidang terkait kartel bunga dari pindar atau pinjol yanv mereka para pemain platforn memiliki.kesamaan
Ini malah OJK membela fintech bahwa terkait kinerja bunga berbunga pinjol ini hal ini terkait semua kebijakan atas pinjol operasionalnya atas ijin OJK
biasanya pas daftar, mereka minta no rek di awal duluan sekalian sama data pribadi lainnya
Iseng dan ingin melakukan simulasi tapi memasukkan nomor rekening beneran?
Bagian Horrornya memasukman no rekening, Saya pernah iseng cek cek, begitu ada pilihan memasukkan no rekening, langsung tutup aplikasi, dan hapus aplikasinya.
PINJOL INI MEMANG HORROR...!!
Semua kekisruhan di fintech murni pembuat regulator yaitu OJK , kenapa begitu ngotot buat kebijakan ijin operasional fintech.?
Pihak PPATK dan kantor pajak bisa selidiki Pph pasal 21 karyawan OJK karena mereka dapat tekanan utk menyetujui kebijakan bisa jadi simbiosis mitualisme
Yang jelas kebijakan pemberian ijin operasional fintech berdampak luas maka si pembuat kebijakan akan mempertanggungjawabkan keputusannya di dunia dan akhirat karena dg kebijakan pro orang kuat kaya modal melemahkan rakyat, nanti di akhirat rakyat akan menuntut rame-rame kenapa mereka bisa terjerat karena kebijakan ijin operasional fintech berdampak sistemik di tengah masyarakat jadi bulan-bulanan pemain pinjol
Siapa yang menuai masalah semuanya dibalas setimpal perbuatannya akibat menghasilkan aturan menyusahkan rakyat
Selamat bertemu di pengadilan akhirat, yaitu yang jadi hakim tunggal yaitu Allah, semuanya dihukum atas kebijakan di dunia membuat susah orang banyak terjebak oleh kebijakan
Sebenernya gak hanya kredione, rupiah cepat, banyak pinjol² legal dgn iming² angsuran bulanan, trnyata sebulan harus byr 2x bahkan ada yg mingguan. Herannya koq bisa OJK ga tau. Harusnya mskipun mreka legal, tp kalo ga sesuai aturan OJK tegurlah, atau cabut izinnya. Saran saya, kalo emang ga ada respon dari pihak pinjol, uda biarin ga usah dibalikin uangnya dan ga usah dibayar, salah sendiri siapa suruh main transfer². Ati² juga kalo ada oknum yg minta trf balik dananya, jgn mau, takutnya penipuan malah nambah mslh lagi.
Ini pinjol bisa dibilang ilegal karena tidak ada tanda tangan pas pengajuan. Trus cicilannya juga 12 kali bukan 12 bulan. Kalo gak direspon sama mereka gak usah dibayar cicilannya. Biarin sampek dc dateng
Tidak usah pusiiiiig,, kalau sama saya tidak akan saya bayar sama sekali..
Betul kalau saya gx usah dibayar ,,kan dikembalikan dah gx mau mereka ,,sampe rela telpon juga ,,habiskan saja sudah uang mereka dan hapus aplikasinya
OJK harus menambahkan 1 role, jika ada TF tanpa persetujuan calon peminjam yg terbukti secara Syah dari kontrak peminjaman, maka dana TF tsb menjadi milik penerima dan tidak ada pihak yg boleh menggugat dalam bentuk apapun. Beranikah OJK ?
Sebaiknya pinjol dilarang sama pemerintah, termasuk paylater dan sejenisnya, sudah banyak korban dan sangat meresahkan masyarakat.
Tuh kan , ada lagi tipuan dari alkikasi Pinjol ..Memang pjnjol ini sangat meresahkan sekali tidak ada manfaat nya lebih baik Semua Izin pinjol di cabut dan di bubarkan, karena sangat merugikan masyarakat.
Paling aman ud emng Kredivo doang.. ga riweh