Surat Pembaca

Bank Mandiri Memblokir Rekening Tabungan dengan Alasan Tunggakan Kartu Kredit

Nama saya Nio Rulyanto, pada Tgl. 24 Feb 2018. Baru saja diketahui jika rekening tabungan istri saya dengan no rek. 166000121****, setelah kami hubungi Call Center Mandiri katanya dana dibekukan karena adanya tunggakan kartu kredit isteri saya. Sepengetahuan saya, setiap bulannya isteri saya membayar tagihan tersebut. Walaupun ada pembayaran di bawah minimum payment. Karena memang usaha kami sedang pailit. Dan 8 bulan terakhir ini hanya mengandalkan dari uang gaji saya saja.

Di dalam rekening terdapat uang gaji saya yang saya transfer ke rekening isteri saya. Sedang uang tersebut kami peruntukkan untuk kebutuhan anak-anak kami dan membayar hak-hak orang lain. Kami pun sudah konsultasikan kepada kerabat kami yang bekerja di BI. Karena seharusnya rekening tabungan tidak ada kaitannya dengan masalah kartu kredit. Dan jika ada kredit macet pun, hanya kartu kreditnya saja yang diblokir. Bukan rekening tabungannya. Dan juga pihak bank pun tidak boleh sembarangan mendebit saldo yang ada. Tanpa adanya persetujuan dari pihak nasabah sebelumnya. Lagi pula kami selalu ada pembayaran, walaupun tidak banyak. Dan kartu pun sudah diblokir sejak beberapa bulan yang lalu. Ditambah pula, tidak ada kami dihubungi pihak Bank atau pun Collector.

Kami terakhir menerima E-Billing pun pada bulan November 2016, ke sininya sudah tidak ada email maupun surat tagihan yang datang ke rumah kami. Alamat surat menyurat pun masih ditinggali. Jadi tidak ada alasan apapun untuk melakukan hal seperti ini.

Saya mohon untuk pihak Bank Mandiri, agar segera membuka rekening tabungan isteri saya. Karena mau sampai kapan pun saya akan mencari banyak informasi dan berniat melaporkan ini kepada OJK dan juga jalan hukum.

Nio Rulyanto
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Sudah selesai mbak...saya langsung kekantor mandiri ..klo bisa bawa teman yg tau hukum tentang hutang piutang..biar kita linas dengan minimum payment

  • Saya juga kaget
    Baru mengalami Hal yang sama td malam saldo saya chek 0 pdhl kmrn msh ada 4,7 juta baru hari ini sahabat mau datang ke kantor cabang mandiri pada saat pembukaan rekening .mandiri memang gitu ya bank uang tidak tahu Etika

  • selamat pgu teman teman,kemarin saya juga baru mengalaminya..
    menurut teman2 & pak nio khususnya,yg saya harus lakukan apa ya?
    saya sudah email,ditunggu atau datang langsung ke pusat penagihan KK nya?
    pdhal tunggakan saya tidak banyak 11 juta kurang lebih dengan limit KK 8 juta (sudah termasuk denda & bunga)
    terima kasih

  • Selamat siang teman2,,, sy jg mengalami kejadian yg sama. Sy tidak menyangka bank mandiri setega itu, disaat sy ada rencana mau menyicil kenapa rekening sy di blokir, mau makan apa istri dan anak sy, jangan membunuh kami seperti ini... Sy manusia dan kalian pun manusia, mau makan apa sy kalaw rekening sy di blokir? Kasihanilah kami,,, sy belum sanggup bayar karna usaha sy lg macet, bukan berarti tidak berniat membayar. Tolong rekening sy di buka agar sy bisa bertahan hidup dan melunasi tunggakan sy. Terima kasih

  • selamat siang semua,

    saya juga mengalami hal yg sama seperti teman-teman semua,tapi perhari ini ( 31/08/2018) saya sudah email laporan saya ke OJK tinggal tunggu jawabannya saja.

  • Selamat sore semua...saya juga mengalami hal yang sama. Rekening saya di blokir dan saldo di hold sebesar Rp 50jt. Katanya saya mempunyai hutang tagihan kartu kredit sebesar Rp 173 jt. Setelah saya hubungi Bank Mandiri tempat saya membuka rekening, mereka menyambungkan ke bagian Collection dan mereka memaksa saya membayar dengan iming iming memberi diskon 50%. Tetapi saya tetap menolak dan saya meminta bukti tagihan kartu kredit saya karena saya tidak pernah merasa punya hutang sebesar itu. Akhirnya saya mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Tadi pagi saya tanyakan lagi ke Bank Mandiri tempat saya membuka rekening by email dan saya Cc masalah ini ke konsumen@ojk.go.id dan saya ancem lagi bila tidak segera di buka rekening saya akan saya bawa ke langkah hukum. Tiba tida dari Bank Mandiri Collection menghubungi saya dan memberikan penawaran pelunasan dengan turun sangat drastis yaitu sebesar Rp 14 jt dg ketentuan harus dibayar tanggal 29 Agustus 2018. Padahal pemberitahuan saya terima hari ini tanggal 31 Agustus 2018. Saya tetap belum mau melunasi sebelum bukti tagihan kartu kredit saya ditunjukkan ke saya. Saya akan tunggu perkembangan selanjutnya.

  • Selamat sore semua, ...update atas kejadian yang saya tulis, dari saldo yang terakhir di hold sebesar 14 jt, hari ini akhirnya saldo saya dikembalikan. Blokir nya sudah dibuka tanpa harus saya membayar sebesar yang dituduhkan kepada saya. Hal ini setelah terjadi negosiasi bahwa bila saya bisa mendapatkan bukti billing statemen yang asli saya akan lunasi tanggungan saya. Dan ternyata info tagihan saya yang belum saya lunasi hanya sebesar 6.788.612. sangat jauh dibandingkan dengan info awal sebesar 173 juta.
    Pelajaran yang bisa didapat dari ini bahwa, Pihak Bank tidak bisa sewenang wenang memblokir dan meng hold dana nasabah karena terkait kredit macet akibat Kartu Kredit atau pinjaman lainnya. Hal tersebut tindakan ilegal. Perlu keberanian atas tindakan Bank yang arogan dalam mengambil tindakan atas keterbatasan nasabahnya. Demikian updatenya semoga bisa untuk sarana belajar dan mengambil hikmah dari kejadian ini. Indahnya berbagi informasi...

  • Saya juga baru2 ini tgl 05 september 2018 rek tabungan mandiri sy diblokir pihak mandiri kartu kredit, dana yg diblokir 20juta , padahal sy dpt dana pinjaman itu untuk saya gunakan membangun ulang rumah yg kena musiah kebakaran, alasannya krn sy kredit macet yaitu kartu kredit sejak tahun 2013, apakah ada yg bs bantu spy dana sy bs sy ambil kembali. Trims

  • Selamat siang Pak Hasrullah

    Mungkin bapak bisa pelajari postingan saya diatas bapak. Bila bapak memang merasa punya tanggungan, sebaiknya diselesaikan tanggungan tersebut sebesar tanggungan bapak. Bila bapak tidak merasa dan merasa dirugikan, mungkin bisa menggunakan cara saya diatas.
    Intinya pihak Bank tidak boleh melakukan blokir semena mena tanpa persetujuan dan alasan yang dibenarkan undang undang.

Penulis
Nio Rulyanto