Wawasan

Jerat Hukum bagi Pelaku Penyebaran Data Nasabah Pinjol

Salam Sejahtera,

Terima kasih sebelumnya kami sampaikan kepada Media Konsumen yang telah menjadi media solusi keluhan bagi rekan-rekan kami yang memiliki permasalahan, terutama khususnya mengenai pinjaman online dan atas dimuatnya artikel ini.

Team Investigasi KoFin menemukan fakta yang cukup mengejutkan di lapangan, bahwa 89% dari nasabah pinjaman online (pinjol) adalah korban (victim) dari penyebaran data yang dilakukan oleh oknum DC pinjol untuk menekan pembayaran dengan cara yang MELAWAN HUKUM.

Berikut adalah kalimat kalimat horor yang sering diucapkan oleh para penagih:

  • Ibu kalau punya hutang jangan merasa jadi korban.
  • Jika tidak melakukan pembayaran hari ini kami akan menyebarkan data anda, dan mengalihkan tagihan kepada pihak ketiga (orang lapangan kami).
  • Ibu akan kita laporkan ke kepolisian karena ibu tidak punya itikad baik membayar.
  • Kami akan menghubungi HRD dan semua kontak ibu untuk membantu pembayaran dan ibu dipecat.
  • Kami akan memblacklist ibu dan memblokir rekening, BPJS dan asuransi ibu.
  • Kami bersama kepolisian menuju kantor / rumah ibu sekarang.
  • Kami akan ke RT/RW setempat untuk melaporkan ibu.

Ada juga yang memasang DP seram di WA yang berasal dari suku tertentu, melakukan phone call secara brutal baik ke kantor maupun ke seluruh kontak telepon nasabah yang tidak ada kaitannya dengan pembayaran, sampai yang terparah melakukan upaya menekan HRD perusahaan untuk memecat nasabah (21.48% laporan yang masuk kepada kami adalah nasabah pinjol yang dipecat karena ulah DC yang tidak bertanggung jawab).

Target yang tinggi dan deadline yang diterapkan oleh perusahaan membuat para penagih hutang pinjol melakukan segala upaya termasuk mungkin menghalalkan segala cara untuk menekan pembayaran.

Kami melihat bahwa nasabah di-brainwash dan ditakut-takuti dengan pasal-pasal pidana dan hal hal lain sebagaimana kalimat di atas.

Dengan adanya puluhan bahkan ratusan kejadian,kami berupaya untuk meluruskan apa yang sudah terjadi dalam masyarakat terutama yang awam mengenai persoalan hukum.

Hutang adalah klausula perdata dan sebuah kewajiban yang harus diselesaikan oleh nasabah. Ketidaksanggupan nasabah menepati janji sesuai dengan jatuh tempo perjanjian akan mengakibatkan sebuah konsekuensi WANPRESTASI yang akan mengakibatkan timbulnya sebuah resiko denda, maupun bunga yang akan semakin bertambah setiap harinya.

Penyelesaian klausula perdata mengacu kepada perkataan ITIKAD BAIK dengan melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan ataupun melalui mediasi pengadilan dengan gugatan perdata sebelumnya.

Sedangkan pidana adalah sesuatu hal yang berbeda konteks dengan klausula perdata yang penyelesaiannya adalah memberikan laporan dugaan pidana tersebut kepada pihak Kepolisian dengan membawa minimal 2 alat bukti seperti screenshot dan rekaman penyebaran data maupun pengancaman serius.

Dalam hal ini Kepolisian akan merespon laporan tersebut untuk dilakukan penyidikan terkait laporan dari nasabah dan simpan Bukti Penerimaan Laporan untuk diteruskan kepada pihak berwenang lainnya dan ditembuskan kepada pihak perusahaan.

Banyak masyarakat awam enggan melapor karena MERASA PUNYA HUTANG, bahkan ada yang takut melapor karena diancam oleh DC tersebut yang mengatakan kalau ibu melapor, ibu akan dipenjara karena punya hutang, menyikapi hal ini kami sampaikan bahwa ini adalah HOAX.

Anda memiliki HAK PERLINDUNGAN dalam UU jika anda merasa terancam, terintimidasi dan bahkan dirugikan nama baik anda dengan penyebaran data yang mereka lakukan.

Kasus pidana tidak dapat diselesaikan hanya dengan MINTA MAAF melalui media sekalipun perusahaan berusaha membersihkan nama Anda, konteks hukum berbeda dengan sosial masyarakat.

UU ITE ayat 27 pasal (3) yang merujuk kepada pasal 310 KUHP jelas mengatakan hukuman bagi pelaku penyebaran data adalah kurungan penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Hukuman di atas tersebut diatur oleh UU dan tidak ada kaitannya dengan HUTANG ANDA yang merupakan klausula perdata, kecuali jika memang Anda benar benar menggelapkan uang perusahaan mereka maka hal ini dapat dijadikan ranah pidana 372 dan 378 dengan memakai identitas palsu untuk memperkaya diri.

Keterlambatan pembayaran bukan penggelapan melainkan WANPRESTASI yang menimbulkan resiko pelanggaran berupa denda dan bunga sesuai kesepakatan anda dengan pihak perusahaan (kreditur).

Fakta lapangan menemukan banyak perusahaan yang hanya mengajarkan target kepada DC yang direkrut dan iming-iming komisi besar tanpa menceritakan sebuah RESIKO PIDANA yang dapat menjerat mereka.

Umumnya jika sebuah kasus pidana mencuat perusahaan hanya mengatakan bahwa apa yang dilakukan perusahaan di luar SOP perusahaan (apakah Anda benar mengajarkan SOP?) dan ironisnya kolektor tsb dipecat setelah mati- matian membela uang perusahaannya.

Setelah pemecatan tersebut, masih ada 1 hal yang belum selesai yaitu perkara pidana yang secara langsung akan dikenakan kepada pelaku penyebaran data nasabah dengan ancaman pidana serius.

Keluhan besaran bunga dan denda bukanlah mengadu ke kepolisian dan OJK tapi lakukan musyawarah dengan mendatangi perusahaan tersebut atau dimediasikan oleh KUASA HUKUM Anda, tapi tindakan dugaan pidana penyebaran data yang mereka lakukan itu WAJIB anda laporkan sekalipun HUTANG ANDA SUDAH LUNAS.

Apapun alasan yang mereka katakan mengenai penyebaran data, pengancaman maupun intimidasi tidak akan berpengaruh terhadap PENEGAKAN HUKUM.

Ilustrasinya sama dengan pencuri motor yang tertangkap dengan alasan untuk bayar sekolah anak, tetap tidak akan mempengaruhi hukuman penjara bagi pelakunya.

Beranikan diri untuk melapor untuk menggunakan HAK anda sebagai KONSUMEN dan tetap lakukan KEWAJIBAN pembayaran hutang Anda. Jangan berlindung di balik hukum sebagai alasan Anda untuk tidak membayar hutang karena ini adalah KEWAJIBAN Anda, selesaikan dengan cara yang beradab, musyawarah dan menghasilkan WIN WIN solution

Semoga edukasi dengan bahasa yang sederhana ini mampu membuat rekan rekan dapat memahami bahwa anda sebagai konsumen dilindungi oleh UU negara Republik Indonesia.

Untuk rekan rekan yang sudah terintimidasi dan belum mengetahui tata cara pelaporan dapat langsung berkonsultasi dengan Team Konsultan online kami melalui Layanan resmi WA KOFIN di nomor 087868766975 pada jam kerja Senin – Jumat Pukul 09.00 s. d 17.00 atau dapat melalui Email: pengaduankofin@gmail.com

Semoga informasi ini bermanfaat.

Salam KoFin.

KoFin Crisis Centre
Roemah Djoang Bela Korban Pinjol, ILEW,
Jalan Veteran 1 No 33, Jakarta Pusat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • saya di sms oleh pinjol rp+ dan mau penagihan di tmpat saya bekerja jika tidak mau di lanjut ke jalur hukum.padahal saya sudah balas sms nya klo saya benar2 kesulitan dana buat bayar pnjaman dan saya selalu angsur walaupun dg nominal yg tidak terlalu banyak.apakah ada yg mengalami seperti saya.trima kasih dan minta pencerahan nya

      • Saya nasabah yg terjerat pinjol
        Saya mohon pencerahannya,karena saat ini saya sedang kebingungan,dengan ancaman dan teror yg di lakukan pinjol kepada semua keluarga saya,mereka yg datang ke rumah dan memaki mengancam orang tua dan anak2 saya

  • Setuju dan Bangkit Bersama KoFin Partner! Saya adalah nasabah beberapa PinJol yang saat ini sedang berusaha untuk keluar dari masalah lilitan hutang PinJol2 tersebut. Semoga Allah SWT memberikan jalan keluar dan mengampuni dosa2 saya yang sudah menyusahkan ibu dan adik2 di Jember... Amin YRA. Akibat lilitan hutang sudah 3bln ini saya tak bisa mengirim uang ke rumah, tapi ibu dan adik2 malah membantu saya melunasi 4 apk PinJol. Ampun saya bener2 menyesal, taubat dan ingin mengakhiri dengan melunasi semua hutang PinJol2 ini. Saya ingin hidup normal, tenang dan damai kembali, tanpa ada nya siksaan tagihan yg terus menerus yang dapat membuat hidup saya semakin terpuruk. Teror tagihan tiap x jatuh tempo apalagi telat, hal ini membuat saya mengambil keputusan yg salah yaitu dengan meminjam ke PinJol2 lain. Terimakasih banyak atas informasi dan konsultasi yang diberikan oleh KoFin Partner.

    SALAM & SUKSES SLALU UNTUK KOFIN PARTNER.

    • Terimaksih KOfin...sukses selalu dan dapat membantu org2 yg terjerat pinjol seperti saya...jadi kita pnya wadah buat mengadu..seperti ini..kalo org yg pinjol kena pemutusaan kerja jg kan tidak bisa byr hutang..knpa DC harus berbuat keji seperti itu...
      Terimakasih KOFIn...

      • Mba Ria.. saya mau tanya, mbak ikut dana talangan KOFIN PARTNER proses berapa lama? Karena saya SDH daftar jadi anggota, SDH survey,SDH verifikasi data tapi belum ada kabar selanjut nya sampai detik ini. Mohon informasi nya. Tq

          • Saya pikir sudah mendaftar dan sudah cair proses dana talangan nya.
            Karena sudah 1 bulan saya belum ada kepastian untuk dana talangan, di tanya ke CS hanya bilang suruh menunggu.

    • Mba.. apakah ikut dana talangan KOFIN partner? Berapa lama proses cair nya?
      Karena saya SDH 1 bln, SDH survey,SDH verifikasi kontak darurat, tapi blm ada kelanjutan nya.
      Bisa berbagi informasikah??

      • mb meli .. saya mau tanya tentang kofin partner ?? apakah sudh diproses ?? mb ikut yg reguler , khussus atau prioritas???

      • terus skg gimana mba? apakah sudah ada kabar? saya juga sudah jadi anggota tapi belum ada kepastian mba, saya belum selama mba sih, tapi saya sudah ketakutan bgt dengan para DC :(

      • Halo Mba Meli, saya mau tanya2 dong mengenai dana talangan yang mba ajukan ke Kofin, karena saya berencana akan mengajukan juga. Apa sekarang sudah didapatkan mba dana talangan tsb? Lalu selama masa menunggu itu, menghadapi pihak desk collection/debt collectornya bagaimana mba ?
        Mohon pencerahannya mba. Terimakasih

    • Boleh minta contact kofin? Saya juga lg kebingungan menghadapi teror dan ancaman penagih pinjaman online

  • Saya juga sudah diteror dc pinjol sampai mereka jg menghubungi no contact yg ada di hp saya. Saya harap KoFin benar-benar bisa membantu menghentikan penyebaran data nasabah tsb. Jika kami sdh melunasi pinjaman, apakah kami juga bisa melaporkan & memberikan hukuman pada perilaku dc pinjol yg sudah mencemarkan nama baik kami ? Terimakasih

    • Boleh minta contact kofin? Saya juga lg kebingungan menghadapi teror dan ancaman penagih pinjaman online

  • Saya juga sudah malu dc pinjol sudah menelpon rekan rekan kerja saya dan mengirim tulisan lewat wa ke rekan kerja saya saya di suruh bayar hutangnya ke slh satu pinjaman online, klau malam ini saya tidak bayar dc pinjol mau nagih hutang saya ke kantor saya
    Saya berharap kofin patner mau ngebantuin saya, terima kasih

  • Tolong Bosku data saya jangan disebar kejelekan, Pasti saya akan melunasi udah ada uangnya

  • Masalah pembayaran bisa di bicarakan baik dgn peminjam .yg penting ada itikad baik utk membayar walau tdk ssuai tagihan.dgn catatan Stop bunga yg berjalan.peminjam bisa membayar ssuai kemampuan smpai lunas.klo bunga ttp berjalan yaa sama aja bohong ngga akan selesai2..

    Dan yg sangat jauh tidak kalah penting soal beban bathin karna malu knapa hrs menghubungi semua kontak2 yg ada di hp si peminjam.yg tdk ada urusan nya jd tau..ini bukan manusiawi lagi..harap segera ada aturan tegas utk masalah penyebaran data pribadi ini..

    Mohon solusi nya...jika ada yg punya masalah yg sama.. ???

    • kalau nasabah tsb tidak ada kabar, mungkin salah satu nya menelfon kerabat. jadi untuk menelfon kerabat itu bisa jadi gara gara nasabah tsb yang tidak ada kabar nya.

    • Sama sperti sy terjerat pinjol,dan telat ada yg 1 minggu,dan smua kontak selain kontak darurat pda di hbungin..smpai adik sy marah"

      • Data saya dan foto juga disebarluaskan via wa pak, saya dipermalukan. Saya pdhl sudah jelaskan akan bayar sblm 28Feb tetapi lgsg disebarkan oleh PINJAMAN PETIR

  • Saya juga merasa resah dan risih terhadap Pinjol
    Cara menangih nya kasar

    Tolong di bntu

  • Sya juga mengalami masalah yg sama,, tiap hari ada sms masuk,, sampai sampai tidur makan gak tenang .
    Padahal saya sudah bilang untuk mencicil karna biasanya gk telat baru kali ini telat karna saya sakit uangnya buat biaya berobat dulu, tp tidak digubris,, rolong DC pinjol mngerti keadaan kami yg belum tentu ada dana pas tgl tagihan.

Penulis
Kofin Partner