Surat Pembaca

Teror Bank Mega yang Mengintimidasi dan Mencemarkan Nama Baik Pihak yang Tidak Berhutang

Saya ingin melaporkan Bank Mega dan seluruh Debt Collector-nya yang semena-mena meneror saya dan orang sekeliling saya, termasuk kantor lama dan tempat usaha saya. Padahal saya TIDAK PERNAH BERHUTANG, APALAGI MEMILIKI REKENING DI BANK MEGA. Dalam ratusan telepon dari Bank Mega dan Debt Collector-nya setiap hari kepada saya dan semua pihak terkait dengan saya, mereka mencemarkan nama baik saya dengan fitnah (menyebut saya yang berhutang, saya berkasus, saya pembohong, dsb).

Mereka mengancam saya. Saya rekam ancaman melalui pembicaraan telepon tersebut dan sudah diserahkan ke pihak kepolisian dan tidak menutup kepada pihak lain yang berwenang seperti Pengadilan secara Perdata, Bank Indonesia, OJK, Yayasan Perlindungan Konsumen, dll. Mereka juga mengintimidasi saya untuk melunasi hutang yang bukan hutang saya tersebut, memaki-maki dengan kata-kata tidak pantas. Mereka bahkan meretas privacy saya dengan mengancam akan mencemarkan saya ke universitas alumni saya, teman-teman saya (yang disebutkan namanya secara terperinci), tempat kerja lama saya, dan kepada seluruh pihak yang datanya mereka dapatkan entah dari mana tapi membawa-bawa nama OJK yang katanya memberikan datanya (inipun saya memiliki bukti rekamnannya).

Tindakan premanisme yang semena-mena dan salah alamat ini sangat meresahkan karena sudah merugikan saya baik materil maupun imateril. Banyak rekan bisnis membatalkan pekerjaan, bahkan sampai saya dirawat di rumah sakit akibat stress dan depresi akibat dari tindakan Bank Mega ini. Apakah saya pernah merugikan BANK MEGA? Saya punya rekening di sana saja tidak! Tolong jangan menghancurkan hidup orang yang tidak ada hubungan hukum apapun dengan urusan Bank Mega.

Saya simpan baik-baik semua bukti rekaman (jelas tersebut nama karyawan, memperkenalkan diri sebagai perwakilan Bank Mega, mengintimidasi saya untuk datang ke alamat kantor Bank Mega) untuk proses hukum saya ke depannya. Itikad baik Bank Mega masih saya tunggu untuk penyelesaian masalah ini.

Silakan tunjukkan bukti klausul perjanjian kredit maupun dasar hukum yang membenarkan saya untuk bertanggungjawab atas hutang orang lain. Kalau tidak bisa, silakan hentikan tindakan barbar Bank Mega ini. Sekedar informasi, saya sudah melaporkan secara pidana kepada pihak kepolisian dan berniat menggugat secara perdata kerugian materil dan imateril saya karena bukti sudah lengkap. Pilihan saya serahkan 100% kepada Bank Mega.

Evlyne Supratman
Bandung, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank Mega atas Surat Ibu Evlyne Supratman

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Ibu Evlyne Supratman di mediakonsumen.com (16/10), “Teror Bank Mega yang Mengintimidasi dan Mencemarkan...
Baca Selengkapnya

Komentar

    • Saya sangat setuju dengan Evelyn, saya juga tiba2 dijadikan sbg sepupu, pdhl pemilik kartu kredit tsb bukan sepupu saya. Hanya teman dari istri saya. Pihak bank mega pun tidak pernah konfirmasi ke saya terkait data saya digunakan sebagai sepupu di aplikasi pembukaan kartu kredit. Saya sangat keberatan debt collector an. Ronay terus menelpon saya sampai saat ini. Mohon pihak bank mega penjelesannya lebih memberi solusi, dan jangan sampai diulangi. Kalo bisa saya mohon pihak OJK untuk mengaudit Bank Mega, khususnya terhadap prosedur pembukaan kartu kredit, apakah sudah sesuai atau tidak

  • Sepertinya harus dikasih efek jera pak Bank Meganya seperti dituntut ramai-ramai oleh seluruh korbannya dan akhirnya dihukum ganti rugi kepada kita semua dengan nilai yang sepadan dengan perbuatan biadab mereka. Korban sudah terlalu banyak tapi sepertinya pihak berwenang tutup mata, ada apa?

  • Sy bersyukur baca ini, sy langsung robek form pengajuan cc, dan ketika sy ceritakan hal ini ke teman2 sy, ternyata ada yg mengalami hal yg sama. Hancur sekali cara kerja perbankan ini.

  • rasanya kok ya susah ya melaporkan bank yang 1 ini.kalo cuma melaporkan ke bank mega,itu sama aja buang2 waktu.tidak akan ditanggapin.niat baik dgn dtg ke bank mega, minta restrukturisasi,juga sia2,malah yang nagih ngancem2.pernah nanya ke BI, bagaimana cara melapor kelakuan debcollector bank mega, dijawab kirim kronologisnya nanti akan dimediasi.berapa lama?tdk tau jawabannya.apa nunggu korban jiwa dulu baru ditanggapi?
    tanya OJK, silahkan lapor polisi.maksud melapor itu supaya tidak terjadi hal2 yang buruk,supaya banknya mengikuti peraturan yg ada. bank mega ini sbnrnya jasa perbankan? atau berstatus rentenir?

    • Lapor kepolda mba semakin banyak laporan semakin baik...liat youtubenya @royshakti ttg premanisme bank mega.....makin banyak saksi makin baik...perubahan sekecil apapun tetep perubahan.mereka harus tahu, mereka bekerja atas dasar pembullyan, makan dr hasil bully dan kekasaran...SAATNYA LAWAN!!

  • ayo ..gue kepolda besok , jangan lupa rekam kata2 kasar dia, simpen no dia yg nel ratusan kali...kita bikin KAPOK tuh DC yang sok preman pasti ada bank mega dibelakngnya yg pura2 lempar tangan,,AYO KITA HABISIN.JGN TAKUT paling nangis2 dipenjara nanti...yg mau laporin juga email gue ya di megabrengsek@yahoo.com. udh saatnya kita HENTIKAN PERLAKUAN MEREKA.JGN TAKUT ! ayo rame2 lawan!!!! megabrengsek@yahoo.com...sebarin ya....kirim imel no wa..kita bikim komunity korban mega . Tidak akan mungkin perlakuan mereka tidak diketahui oleh Management. ayo LAWAN BULLY DEBT Colector ini