Surat Pembaca

Penagihan CC Mega oleh Debt Collector via Telepon Ke Kantor Buat Saya Terancam Diberhentikan

Assalamualaikum,

Dengan ini saya ingin menyampaikan dan mengklarifikasi perihal tunggakan dan cara penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga dari Bank Mega. Saya menerima kartu kredit no 4201 92** **** 4845 dari Bank Mega pada awal tahun 2016 dengan alamat KTP dan kantor atau tempat kerja yang sudah berbeda dari tempat kerja saya yang sekarang. Padahal saya sudah update alamat KTP saya yang baru ke Bapak Umar 0858179946** selaku koordinator debt kolektor.

Mereka tidak pernah datang menagih ke alamat KTP saya yang terbaru tetapi pihak debt kolektor menelpon ke tempat kerja saya yang baru. Itu berbeda dengan data saya yang terdaftar di Bank Mega. Entah darimana mereka dapat alamat kantor tempat kerja saya yang baru. Mereka menelpon kantor cabang tempat saya bekerja bahkan sampai ke kantor pusat secara continue setiap hari,setiap menit sehingga mengganggu operasional dan kinerja kantor. Mereka menagih dengan mengeluarkan kata-kata yang semestinya tidak pantas diucapkan.

Tidak cukup melalui telepon mereka mengirim surat tagihan ke kantor tempat saya kerja yang baru. Surat yg dikirim langsung melalui debt kolektor hanya berupa selembar surat tanpa kop surat/amplop. Dan isi data saya tidak sesuai dengan yang sudah terdaftar di Bank Mega dan OJK dan terjadi perbedaan limit. Terakhir limit saya Rp5 juta tetapi di selembar surat tertera dengan limit 8 juta. Padahal saya tidak pernah mengajukan apalagi mendapatkan kenaikan limit.

Akibat penagihan yang dilakukan debt kolektor melalui teror telepon dan selembar surat saya terancam diberhentikan dari tempat kerjaan. Singkat cerita disini saya merasa dirugikan secara pencemaran nama baik karena menagih ke bukan alamat dan orang yang bersangkutan. Dan perusahaan juga mengalami kerugian karena telpon masuk dari client terganggu akibat telepon secara continue setiap hari kerja bahkan setiap menit. Sehingga saya terancam diberhentikan dari perusahaan tempat saya bekerja.

Ahmad Fahrurroji
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Ahmad Fahrurroji

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Bapak/Ibu Ahmad Fahrurroji di mediakonsumen.com (18/5), “Penagihan CC Mega oleh Debt Collector via...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Ikut program bdjkk, di situ jawabannya ada dari segi hukum dan Emosional kita jadi terjaga. Sy dari 2017 diteror sama DC, aman aman aja tuh.

  • Dc bank mega mang bangsat,saya juga sama dgn ibu,kantor saya juga di teror sama dc sampai kantor pusat,family2 saya juga di tlfonin.sampai saya di tegur atasan krn sudah menggangu kerja kantor.dc ya ngaku2 dari kantor pusat tempat saya bekerja dan ngancam2 mau pecat saya.lalu saya tlp kantor pusat ternyata tidak ada nama itu di kantor pusat.Kartu kredit itu bukan punya saya melainkan puya istri saya.sebelum menikah istri sudah punya kartu kredit itu.ngomong y kasar ngatain saya "di mana tanggung jawab bapak sebagai suami ga bisa ngatur istri"eeehhh naik tensi saya saya maki2 saya ajak ketemuan ga mau alasan saya di jakarta kejauhan.Dc mega ga ada otak!

  • Kayanya Hanya di Indonesia doang kredit macet Deb colektor tagih macam preman.
    Saya di USA Saya lihat kalau kredit macet Hanya dikirim Surat penagihan Dan ditawarkan untuk dicicil Dan negosiasi. Engga Ada tuh yg teror meneror Tapi disini takut untuk tidak membayar kredit Karena mempengaruhi kehidupan. Untuk sewa menyewa saja mereka cek kredit score kita. Kalau sudah Ada kredit macet untuk sewa rumah aja sudah engga bisa.makanya orang USA sangat menjaga kredit score mereka

  • Mas Ahmad saya sedang mengajukan gugatan hukum ke bank Mega di Pengadilan di Surabaya.Kalau sampai Mas Ahmad atau siapa saja yang sampai kehiangan nafkah akibat gaya penagihan Bank Mega saran saya gugat saja minta ganti rugi yang beat sekalian.Sudah waktunya bank ini diberi pelajaran secara hukum.Korbanya terus berjatuhan.Mari kita uji gaya penagihan mereka sudah dibenarkan secaara hukum atau tidak.Lihat cara mereka menanggapu keluhan, sekenannya. Gak ada beban sementara penderitaan yang diakibatkan begitu besar.Menurut saya nggak bermoral.Ironisnya Pemerintah kok ya membiarkan gaya menagih seperti itu meneror masyarakat ya..?