Surat Pembaca

Penagihan oleh Debt Collector Kredit Plus Mengancam dan Mengintimidasi

Selamat siang,

Saya Dita Dwi Arimas dan saya memiliki tunggakan dengan ada 4 jenis barang yang tertunggak di kreditplus. Alasan saya tidak membayar full karena saya sudah TAUBAT RIBA dan jika dihitung harga unit barang tersebut (nominal pokok) 3 dari barang sudah melebihi hutang pokok saya. Hanya 1 yang belum berjenis iphone 7 plus yang saya beli di JD.ID dan sudah memasuki pembayaran ke 4.

Singkat cerita saya didatangi debtcol berinisial TSN dengan NIK 73412. Saat dia menagih pembayaran yang tertunggak lebih dari 3 bulan dia menghubungi saya, dan saat itu dia kondisi sedang mabok, dan sangat berbicara kasar dengan saya sampai menghina saya dengan sebutan “pelacur, anjing dan lainnya bahkan menyuruh saya menjual diri untuk melunasi hutang di Kreditplus”. Saksi hidup saat ini ada yang sekarang orang tersebut sudah keluar dari pekerjaanya sebagai debtcoll kreditplus.

Akhirnya debtcoll an TSN menghubungi saya kembali melalui pesan singkat Whatsapp dan mengakui sedang mabuk dan kondisi tidak enak jadi seperti itu. Dan chat tersebut masih saya simpan sebagai bukti bahwa ini sudah diluar SOP penagihan, padahal Kreditplus diawasi dan terdaftar di OJK. Setelah beberapa bulan TSN tidak mengunjungi saya dan digantikan oleh rekannya yaitu YU dengan NIK 29119 kurang lebih di bulan April 2020.

Di saat itu dia memang sudah mulai mengancam karena saya memang tetapi didasari tidak mau membayar RIBA dan diperkuat dengan iman tauhid dan saya bergabung dengan Yayasan Lembaga Hukum Indonesia Anti RIBA. Dan di hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 debtcoll tersebut datang kerumah saya dan bertemu dengan Ibu saya dengan ancaman dan intimidasi ibu saya dengan nada bicara tinggi dan mengancam ingin menampar Yayasan Lembaga Hukum Indonesia Anti Riba dan mengancam malam akan datang kembali malam hari dengan didampingi Pak RT setempat.

Saya tunggu orang tersebut tidak datang dan akhirnya datang di hari Senin 29 Juni 2020, dan orang tersebut berbicara sangat kasar dan membentak di luar rumah saya, dan mengancam saya karena saya tetap dengan pendirian saya tidak mau membayar hutang RIBA. Saya dan keluarga memiliki rekaman video DC tersebut dan akan bertindak secara hukum atas perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik saya.

Saya menuntut pihak Kreditplus agar segera menyelesaikan perkara ini. Debtcoll menantang saya dan keluarga saya agar kemanapun baik ke pihak kepolisian, OJK, dan Lembaga lainnya. Debtcoll menunjukan identitasnya dan mengarahkan ke kamera hp saya (foto terlampir untuk redaksi) untuk dan menantang dipertemukan oleh pihak Lembaga Anti Riba (Pagari). Dan akhirnya perwakilan Pagari berbicara oleh debtcoll dan tetap mengintimidasi. Setelah mau pulang saya ditunjuk oleh debt coll tersebut dan diancam akan selalu datang kesini setiap hari membuat onar dan dia selalu ada di sekitaran wilayah rumah saya.

Pihak Kreditplus saya sangat merasa diintimidasi dan diancam oleh pihak penagih anda, dan saya akan melaporkan kejadian ini dan menuntut keras pihak Kreditplus agar lebih memperhatikan SOP penagihan kepada konsumennya. Terima kasih.

Dita Dwi Arimas
Bekasi, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan KreditPlus atas Surat Ibu Dita Dwi Arimas

Dengan Hormat, Bersama dengan surat tanggapan ini, sebelumnya kami ucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kendala yang di alami oleh...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • mbak maaf ya, anda kan sudah mengikat perjanjian nilai2 yang dibayar dengan pihak kredit, kalo ditengah jalan mbak sadar dan merasa itu riba, lalu bagaimana dengan pengikatan janji sebelumnya, bukannya berarti mbak jadi gak amanah? bukannya tidak amanah adalah ciri orang yang munafik?

    mbak merasa berdosa karena telah melakukan riba, tapi untuk menebus dosa mbak, bukannya kita harus menunaikan janji yang telah dispeakati sebelumnya, bukankah itu syarat tobat dapat diterima. terlepas dari riba dan bukan, mbak itu telah bersepakat berhutang dengan pihak kredit, selesaikan dulu hutang itu, dan bertobatlah, jangan meminjam lagi yang ada bunganya.

    sebelum mbak sadar dengan riba, mbak telah berhutang pada pihak lain, sadarnya mbak dengan riba tidak serta merta menghapus hutang yang disepakati, jika belum mencapai jumlah yang disepakati di awal itu tandanya masih hutang. coba baca kisah rasul saat seorang sahabat berhutang pada orang yahudi, rasul tetap memerintahkan sahabat itu untuk segera melunasi hutangnya, terlepas apakah ada bunga atau tidak. yang jelas hutang tetap hutang.

1 3 4 5
Penulis
dita dwi arimas