Surat Pembaca

Penolakan oleh Tunaiku Meski Sudah Tanda Tangan Kontrak dan Memberikan Data-data dan Dokumumen Pribadi

Saya ingin melaporkan tentang pembodohan nasabah yang telah dilakukan oleh pihak Tunaiku/Amar Bank. Beberapa hari lalu tepatnya tanggal 17 Februari 2021 saya ada pengajuan aplikasi pinjaman kepada Tunaiku/Amar Bank, dan setelah proses verifikasi data selesai melalui tim analisis lalu saya mendapatkan notif berupa email dan sms tentang disetujuinya aplikasi pinjaman saya oleh Tunaiku/Amar Bank.

Lalu pihak Tunaiku/Amar Bank menelfon saya untuk mengatur jadwal pertemuan dengan kurir untuk dilakukanya tanda tangan kontrak. Lalu pada tgl 19 Februari saya bertemu dengan kurir dari Tunaiku/Amar Bank untuk melakukan tanda tangan kontrak diatas materai. Setelah proses tanda tangan kontrak selesai lalu saya difoto dengan memegang surat kontrak tersebut beserta terlampir e-ktp saya dan tinggal menunggu waktu pencairan dana pengajuan pinjaman saya.

Tapi setelah selesai semua itu, saya mendapatkan notif lagi melalui email, bawasanya pengajuan pinjaman daya ditolak oleh pihak Tunaiku. Disini saya merasa dirugikan dengan telah menyerahkanya data pribadi saya beserta dilakukanya tanda tangan kontrak diatas materai. Karna setelah penanda tanganan kontrak maka otomatis pada saat itu juga saya sudah termasuk bagian dari nasabah Tunaiku/Amar Bank.

Di sini saya mengindikasikan kejadian ini sebagai pembodohan nasabah yang dilakukan oleh Tunaiku/Amar Bank. Saya menghubungi CS dan mereka hanya berdalih berdasarkan hasil tim analisis maka pengajuan saya ditolak, jika ini hasil dari tim analisis seharusnya proses pengajuan pinjaman saya tidak sampai ke tahap tanda tangan kontrak serta foto dukumen beserta nasabah.

Berikut saya sertakan lampiran bukti dalam persoalan ini.

Yuliarto
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Tunaiku atas Surat Bapak Yuliarto

Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih untuk informasi yang Bapak Yuliarto sampaikan. Menanggapi surat pembaca yang disampaikan oleh Bapak Yuliarto pada...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Bahaya Juga Itu data kita bisa disalah gunakan oleh pihak terkait, jelas hal tersebut adalah pembodohan nasabah dan hampir masuk ke unsur penipuan karna anda telah menandatangani kontrak padahal kontrak tersbut di bekerikan oleb pihak pertama yang di sebut tunaiku dan di berikan ke pihak kedua bpk yulianto, panjang kan mas urusan ini ke ojk atau ke pemerintahan nanti bakal banyak yg kena pembodohan seperti ini dan pencurian data nasabah

  • #tunaikupencuridatanasabah
    #tunaikuditolak
    #amarbanktunaiku
    #penipuannasabah
    #amarbankditolak