Surat Pembaca

Kecewa dengan Tingkah Laku DC Lapangan Tunaiku AmarBank

Yth. Bagian Collection AmarBank,

Sebelumnya saya mohon maaf telah mem-blow up masalah ini ke media. Namun sesuai dengan UU, saya berhak mem-blow up masalah ini dengan dasar UU Perlindungan Konsumen.

Saya adalah nasabah Tunaiku AmarBank dengan nomor kontrak 18042982, atas nama Lamita Prianfini R. Sekitar tahun 2018, saya mengalami kesulitan keuangan dan hal tersebut mengakibatkan saya tidak membayarkan tagihan atas kewajiban saya.

Singkat cerita, awal tahun 2019 sekitar bulan Maret/April saya mendatangi kantor AmarBank di belakang Citywalk Thamrin. Tujuan saya adalah meminta keringanan atas tunggakan saya, dengan cara restruktur kontraknya. Namun saya mendapat perlakuan yang tidak enak, tidak ada collection yang menerima saya dengan baik. Saya pulang tanpa kepastian apa-apa.

Waktu berjalan, pandemi Covid 19 saya semakin kesulitan keuangan, sehingga denda dan bunga semakin membesar. Waktu berlalu, tidak ada win-win solution antara saya dan AmarBank. Sampai pada akhirnya, hari ini saya mendapat kabar bahwa ada 5 orang petugas lapangan yang bikin onar di kantor lama saya. Meminta uang sejumlah 5 juta rupiah, baru mereka pergi.

Sebelumnya sudah saya infokan untuk selesaikan di rumah. Namun ternyata malah membuat onar di eks kantor saya. Saya diancam eks kantor akan dibuatkan somasi atas tindakan gegabah mereka. Sekarang kalau saya disomasi, siapa yang mau bayar hutang saya? AmarBank pasti tidak akan bertanggung jawab atas tindakan gegabah mereka.

Sebelumnya mohon maaf apabila saya blow up, saya rasa ini double kill untuk saya. Disomasi eks kantor, dan dipaksa membayar hutang tanpa AmarBank tahu kesulitan yang saya alami.

Terima kasih. Salam

Lamita Prianfini R.
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Tunaiku atas Surat Ibu Lamita Prianfini Rusandi

Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih atas informasi yang Ibu Lamita Prianfini Rusandi sampaikan. Menanggapi surat pembaca yang disampaikan oleh Ibu...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Memang sih ya, namanya berhutang, pasti harus dibayar. Saya ingat dulu tahun - tahun dimana saya susah, tidak bekerja, dan keluar dari kantor. Sehingga cicilan pinjaman tidak terbayar. Ditelp hp, ditelp no kantor, dll. Konsekuensi dari meminjam uang ya ditagih. Saya kira wajar, cuma kalau sampai perlakuan tidak menyenangkan seperti itu baiknya sih konsultasi dahulu ya. Apalagi sampai menagih ke yang bukan bersangkutan.

    Setahu saya, kalau memang diawasi OJK bisa kok meminta restrukturisasi hutang. Apalagi pas COVID-19. Yang penting tetap ada kewajiban bayar. Kalau ditagih via call, via sms, apalagi sampai didatengin, selama engga bikin masalah, ya wajar. Namanya juga ditagih. Biasa sih kalau sampai gagal bayar, bisa di blacklist, nanti susah kalau ada urusan apa2 sama bank, atau mau ambil pembiayaan lainnya, karena sudah di blacklist.

  • Maunya DC datang kerumah bawa martabak,duduk manis,ngobrol akrab dan kekeluargaan bercengkerama sambil ketawa2................besok besok nunjak yg ngutang,segala masalah ada resikonya????????

      • Ibu Lamita org mana, saya juga takut sm dc dr bank ini.. setau saya tunaiku bukan pinjol. Dy produk bank..

        Saya juga ada niatan untuk dtg ke bank dan membicarakan hal ini.. tp setelah lihat komentar ibu di sini.. saya jdi tdk yakin..

  • Iya tuh,dc_nya rata2 ngancemnya buat onar dikantor2 kenpa ya.....
    Klo disruh kerumah mlh g mau.ttp ngeyel kekantor.pdhal itu hitungannya urusan pribadi dan hrs diomongin scr pribadi jg.

  • Ibu pamitan, ini benar pihak Tunaiku sudah menghubungi? Setiap ad artikel pasti komennya sudah ditanggapi dan langsung closed aduannya.