Tanggapan Tunaiku Tanggapan Tanggapan Tunaiku atas Surat Ibu Lamita Prianfini Rusandi 9 Maret 2021 Tunaiku Amar Bank Beri komentar Debt Collector, Fintech, Kredit Macet, Kredit Tanpa Agunan, KTA, Pandemi Covid-19, Penagihan, penagihan ke kantor, penagihan ke pihak ketiga, restrukturisasi kredit, Tunaiku, Tunaiku Amar Bank Ikuti kami di Google Berita Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih atas informasi yang Ibu Lamita Prianfini Rusandi sampaikan. Menanggapi surat pembaca yang disampaikan oleh Ibu Lamita Prianfini Rusandi pada tanggal 05 Maret 2021 yang berjudul “Kecewa dengan Tingkah Laku DC Lapangan Tunaiku AmarBank” maka dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Ibu Lamita Prianfini Rusandi mengenai penagihan pihak Tunaiku Amar Bank. Pada tanggal 08 Maret 2021, Tim Complaint Management telah menghubungi Ibu Lamita Prianfini Rusandi dan menjelaskan mengenai permasalahan penagihan Tunaiku Amar Bank. Berdasarkan percakapan tersebut, Ibu Lamita Prianfini Rusandi dan pihak Tunaiku telah menemukan penyelesaian atas permasalahan yang dialami. Dengan demikian, keluhan Ibu Lamita Prianfini Rusandi telah diselesaikan dengan baik. Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas kepercayaan Ibu Lamita Prianfini Rusandi untuk memilih Tunaiku sebagai solusi finansial Anda. Hormat Kami, Tim Complaint Management – Tunaiku Office Park Thamrin Residences Blok RA. 07-08. Jl. Thamrin Boulevard (d/h. Kebon Kacang Raya) Jakarta Pusat 10220. Hotline : 021 – 40005859 instagram : @tunaikucom Facebook : Tunaikucom Twitter : @tunaikucom Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.