Kategori: Tanggapan

Tanggapan PT Pegadaian Cabang Wiyung atas Surat Bapak Heri Paryanto

Menanggapi Surat Keluhan Bapak Heri Paryanto tanggal 27 November 2021 mengenai rasa kecewa dengan peraturan PT Pegadaian yang melelang agunan gadai di PT Pegadaian Cabang Wiyung.

Sebelumnya kami mohon maaf atas pelayanan yang kurang berkenan. PT Pegadaian menyadari bahwa di masa Pandemi Covid 19 berdampak pada ekonomi dan sosial. Oleh sebab itu PT Pegadaian memberikan kebijakan kepada nasabah dalam hal batas waktu pembayaran Gadai KCA. Jatuh tempo lelang kredit yang tertulis dalam Surat Bukti Gadai atau Struk Gadai telah dimundurkan atau direlaksasi sampai dengan batas waktu yang telah diatur oleh PT Pegadaian ( 1 bulan ).

Untuk informasi Jatuh Tempo Surat Gadai Bapak sudah diinfokan melalui media Chat Whats App dan SMS. Bapak Heri Paryanto juga sudah datang ke Outlet pada tanggal 11 Oktober 2021 dan melakukan tebusan 2 Surat Gadai, tetapi untuk 5 Surat Gadai yang telah melampaui tanggal jatuh tempo dan telah diinfokan oleh petugas tidak dilakukan pembayaran oleh nasabah.

Surat Gadai yang telah dilelang sudah dimundurkan dengan rincian sebagai berikut:

Surat Gadai 1397521010015794, 1397521010015836, 1397521010015810, 1397521010015802,
13975210015786.
Kredit Tanggal 03 Maret 2021
Jatuh Tempo 30 Juni 2021
Tanggal Lelang 18 Juli 2021 Mundur 18 Agustus 2021 (Setelah direlaksasi satu bulan)
Penjualan Lelang 14 Oktober 2021

Demikian penjelasan dari PT Pegadaian Cabang Wiyung.

Dewi N.P.
Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Wiyung
Ruko Babatan Pratama A1 Wiyung, Jl. Raya Menganti Wiyung
Surabaya, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Surat Pembaca Terkait Tanggapan Ini

Pegadaian Wiyung Mengecewakan

Saya sebagai nasabah Pegadaian nomor kredit 13975-01-001579 (serta beberapa surat lainnya), merasa kecewa dengan peraturan Pegadaian yang langsung melelang aset...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Mana ada relaksasi 1 bulan, lewat berbulan bulan pun nasabah bayar berapa pun biaya bunga, admin dll nya.
    Ini masa Pandemi nya bukan 1 bulan.
    Ini sudah menyalahi UU perlindungan konsumen/nasabah.
    Saya sedang mengajukan perdata, surat surat SBG sedang saya legalisir di pengadilan.
    Supaya semua masyarakat konsumen pegadaian TDK merasa di langgar dan agar ada rasa nyaman demi masing masing pihak
    Demikian.

    • Situ punya uang buat bayar pengacara kek gitu buat gugat perdata? Jangan cari uang dgn gadaikan lagi, ntar ilang lagi lho :D dan situ mau gugat lagi kan panjang urusannya. :D

    • Lo yang ngutang, lo yang nunggak, lo yang galak, lo yang gugat.
      Hadeh, kocak banget dah ah.