Surat Pembaca

Penagihan Kartu Kredit Bank Mandiri Seperti Penagihan Pinjol Ilegal

Kepada Yth. OJK,

Saya nasabah kartu kredit Bank Mandiri dengan nomor 4259-****-****-3571 dari tahun 2018. Saya ingin mengeluhkan tentang penagihan kartu kredit Bank Mandiri yang tidak sesuai dengan SOP, seperti yang diatur oleh OJK dan BI. Yang tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Perihal Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, yang dalam tanya jawabnya dijelaskan demikian:

Dalam melakukan penagihan Kartu Kredit kepada Pemegang Kartu, Penerbit kartu Kredit diperkenankan menggunakan perusahaan penyedia jasa penagihan dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. penagihan Kartu Kredit dengan menggunakan perusahaan penyedia jasa penagihan hanya dapat dilakukan terhadap tagihan Kartu Kredit yang telah macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit;
b. kualitas pelaksanaan penagihan Kartu Kredit oleh perusahaan penyedia jasa penagihan harus sama dengan pelaksanaan penagihan Kartu Kredit yang dilakukan sendiri oleh Penerbit Kartu Kredit;
c. tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
d. identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit;
e. tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:

1) menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
2) penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
3) penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
4) penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
5) penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
6) penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
7) penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan
8) penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f)dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian
dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
Selain itu, Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa perusahaan jasa penagihan juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi
penyelenggara APMK.

Petugas Bank Mandiri terakhir mengunjungi saya pada bulan Oktober 2021 dan diterima baik oleh keluarga saya karena saat itu saya sedang di kantor. Waktu itu saya telah menghubungi dan mengajukan keringanan pembayaran melalui cicilan. Namun tidak diterima baik oleh Bank Mandiri, dengan alasan DP yang saya ajukan tidak memenuhi persyaratan dan disarankan untuk menabung dahulu untuk DP cicilannya.

Saya sudah menginformasikan pada saat itu bahwa kondisi keuangan saya masih belum stabil, karena baru diterima bekerja kembali dan mencicil DP dahulu, tapi tetap tidak diterima. Petugas juga sepakat untuk bertatap muka secara langsung dengan waktu yang telah disepakati, tapi tidak kunjung datang ke rumah. Alamat penagihan saya adalah di rumah dan sesuai nomor telepon yang terdaftar dan masih aktif.

Lalu secara tiba-tiba di bulan Desember 2021, ada telepon masuk ke perusahaan saya (yang baru 4 bulan saya bekerja di sana) dengan tidak sopan dan mengganggu. Karena telepon berulang dalam jarak menit dan dalam periode 4x, pagi, sebelum jam istirahat, sesudah jam istirahat dan sebelum pulang, yang mengaku dari penagihan kartu kredit Bank Mandiri.

Oleh rekan saya, sang penelpon diberikan info nomor HP saya dan diminta menghubungi saya langsung. Namun mereka menjawab dengan tidak sopan dan terus-menerus melakukan teror. Saya tanya mengenai nama petugas. Namun si penelepon malah marah-marah dan membentak, serta meminta saya menghubungi Bank Mandiri. Sampai saat ini pun mereka masih tetap melakukan teror ke nomor telepon kantor, yang bahkan saya sendiri tidak tahu nomornya.

Saya menghubungi nomor Bank Mandiri di nomor 0315013818 (diterima oleh Ibu Mutia) dan mengajukan keluhan serta keringanan. Namun permohonan saya tidak diterima dengan baik dan diminta melakukan penutupan langsung kartu kredit. Secara tidak tersirat beliau mengatakan bahwa teror akan tetap dilakukan, melalui kata-kata “Penagihan oleh pihak ketiga bukan tanggung jawab kami, karena Bank Mandiri tidak melakukan tindak penagihan tersebut”. Setelah saya menghubungi Bank Mandiri pun, ternyata masih tetap diteror oleh penelepon baik ke nomor HP maupun kantor.

Secara nyata, Bank Mandiri tidak melakukan penagihan sesuai dengan yang diatur Bank Indonesia dan OJK dan melakukan tindakan meresahkan seperti yang dilakukan pinjol ilegal. Saya membaca di surat pembaca yang lain, ternyata banyak yang mengalami perlakuan serupa dari Bank Mandiri.

Dari kasus saya, penagihan Bank Mandiri pun melakukan tindak kejahatan siber dengan melakukan penagihan tidak pada alamat dan nomor yang tertera di tagihan. Dalam arti penagih mengumpulkan informasi tidak sah. Padahal saya bisa diubungi di alamat dan nomor yang terdaftar di Bank Mandiri.

Selain itu mereka juga melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dengan melakukan teror ke nomor yang bukan nomor terdaftar untuk tagihan. Bank Mandiri secara nyata, tidak memenuhi etika penagihan, dimana penagihan oleh pihak ketiga harus dijamin seperti penagihan yang dilakukan sendiri. Selain itu Bank Mandiri tidak menunjukan tanggung jawab mengenai pihak ketiga yang dipekerjakan.

Mohon OJK untuk menindaklajuti mengenai hal ini, karena banyak nasabah yang sudah terkena dan mungkin akan banyak terkena di masa yang akan datang.

Maria Dewi Arleni
Surabaya, Jawa Timur


Catatan redaksi (diperbarui 13/12/2021): Penulis menyatakan masalah di atas telah diselesaikan dengan baik oleh pihak-pihak terkait.

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank Mandiri atas Pengaduan Ibu Maria Dewi Arleni

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Ibu alami dan terima kasih atas masukannya. Menindaklanjuti pengaduan Ibu perihal di atas, pada...
Baca Selengkapnya

Komentar

    • yg kayak gini nih... SDM Rendah.wakakakaka
      Tagihan lu berapa sih tong? punya CC 1 doang ya? kalau mau aman tuh punya CC 2, kartu A dipake, kartu B buat gestun pelunasan kartu A, bulan berikutnya kartu B muncul tagihan, gestun kartu A buat pelunasan kartu B... dah gitu aja terus sampe lebaran monyet gak bakal ditagih gak bakal kena bunga, punya duit lebih ya udah tinggal dilunasin full... ah dasar pemula kebanyakan Gaya, SLIK OJK sono paling udah macet

  • tidak dijelaskan jg sihh dari kapan tidak bayar ccnya dan berapa tagihannya.
    dan penagihannya masih sesuai instruksi ojk.. hanya menagih di jam kerja (Karena telepon berulang dalam jarak menit dan dalam periode 4x, pagi, sebelum jam istirahat, sesudah jam istirahat dan sebelum pulang,)

  • Saya jg pengguna cc mandiri & smpe skrg tdk ada mslh wlopun saya sdh tdk bekerja & skrg sdg merintis usaha, krn saya selalu membayar wlopun hnya minimum payment dan saat saya punya uang lebih saya lunasi tuh cc nya. Saya tdk pke cc nya dlu kcuali darurat. So, hrs bijak menggunakan cc nya. Jgn gaya2an tp tdk bisa bayar. Giliran ditagih play victim & koar2 di MK. Wkwkwkwkwkwkwk

    • Nah ini setuju. Saya dulu juga wkt punya masalah keuangan tapi masih punya sisa tagihan cc mandiri sya tetap bayar minimum pembayaran tiap bulan..pas lagi ada aja rejeki lebih sya bayar lebih. Jatuhnya jadi kayak nyicil walaupun nominalnya jadi lebih besar dari tagihan awal tapi setidaknya jangan smp jatuh ke pihak ketiga. Alhamdulillah awal tahun ini sudah lunas dan langsung saya tutup cc mandirinya.

  • Mandiri pake pihak ke 3 petugasnya orsosing namun berkantor digedung mandiri tamrin kebon sirih, meskipun bank bumn namun budayanya sudah tercampur dengan orang asing seperti cina sehingga mereka akan menagih meskipun 1 rupiah pun meskipun nasabah kolef/tdk mampu byr.. beda dengan bank BRI budaya indonesia mereka lebih milih hapus buku jika nasabah kolef/tdk mampu byr meskipun sama modal KUR dr pemerintah..
    Sy ex mandiri sebagai deskoleksion n pindah k BRI jd bisa bercerita.. namun saat ini sy memilih u wirausaha.. ini cerita nyata/fakta/pengalaman pribadi sy..
    Solusinya
    1. Ajukan keringanan tp hrs tw pemakaian pokok cc + byr bunga sesuai kemampuan(krn mrk tdk mw kl hny byr pokok saja)
    2. Datangi kantor bank mandiri alamatnya wkt sy kerja d wisma mandiri 2 kebon sirih tamrin lantai berapanya sy lupa.
    3. Negosiasi saja dg lembut agar bs dbantu mengajukan keringanan
    4. Tidak usah bw pengacara dll krn bank mandiri lowyerny lebih kuat
    Itu saja saran saya..

  • Kl standar sop bank mandiri hnya menagih djam 08.00 sd 17.00 n senin s/d sabtu mereka menggunakan tlp kantor tdk d ijinkan menggunakan hp..
    Jika yg menggunakan hp mungkin deskolnya tu sdh melanggar sop..