Tanggapan Tanggapan Bank Mandiri atas Pengaduan Ibu Maria Dewi Arleni 17 Desember 2021 Bank Mandiri Beri komentar Bank Mandiri, Data nasabah, Debt Collector, Kartu Kredit Bank Mandiri, Kartu Kredit Mandiri, Kredit Macet, Pelanggaran Privasi, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit, penagihan ke kantor, penagihan ke pihak ketiga, privasi nasabah, restrukturisasi kredit, Tagihan kartu kredit Ikuti kami di Google Berita Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Ibu alami dan terima kasih atas masukannya. Menindaklanjuti pengaduan Ibu perihal di atas, pada tanggal 09 Desember 2021 kami telah menghubungi Ibu untuk menyampaikan klarifikasi pengaduan. Pada kesempatan tersebut, Ibu telah menerima penjelasan kami dengan baik dan bersedia mengikuti program keringanan pembayaran tagihan kartu kredit yang telah kami sampaikan. Bank Mandiri akan dan terus melakukan perbaikan agar dapat memberikan layanan prima kepada seluruh nasabah Bank Mandiri. Apabila terdapat pertanyaan ataupun saran kepada Bank Mandiri, Ibu dapat menghubungi Mandiri Call 14000 (24 jam) atau website www.bankmandiri.co.id dengan memilih menu contact us atau email mandiricare@bankmandiri.co.id. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasama Ibu. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Rudi As Aturridha Corporate Secretary Plaza Mandiri, Jl Gatot Subroto Kav. 36-38 Jakarta Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.