Ilustrasi Hati-Hati Keluhan Surat Pembaca Kartu Kredit DBS Dibobol Rp70 Juta oleh Residivis, Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka tapi Bank Tetap Tolak Chargeback 20 September 202620 September 2026 Frederick Roring Beri komentar Alasan penolakan, APPK OJK, Bank DBS, Bank DBS Indonesia, Chargeback, Customer complaint handling, Customer Service, dispute, Fraud, Fraud Kartu Kredit, Investigasi transaksi, Kartu Kredit, Kartu Kredit Bank DBS, Kartu Kredit DBS, kartu kredit VISA, Keamanan akun, Keamanan kartu kredit, Kriminalitas, Laporan Kriminalitas, Mesin EDC, One Time Password, OTP, Pemblokiran kartu kredit, Pembobolan akun, pembobolan kartu kredit, Penagihan Kartu Kredit, pencurian, Pencurian barang, Pencurian Kartu Kredit, Penipuan, Perlindungan konsumen, Personal Identification Number, POJK, Residivis, sanggahan transaksi, Sanggahan Transaksi Kartu Kredit, SLA, SOP, Standard Operating Procedures, Surat Penetapan Tersangka, Transaksi kartu kredit, Transaksi tidak sah, Validasi Pembayaran, Validasi Transaksi, Verifikasi, Verifikasi Pembayaran Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Saya adalah nasabah kartu kredit PT Bank DBS Indonesia. Pada 11 Juli 2026, terjadi transaksi yang tidak saya lakukan dan tidak saya otorisasi pada kartu kredit DBS saya sebesar Rp70.000.000 di merchant INTI JAYA TOKO-HO. Kronologi awal kasus ini sudah pernah saya sampaikan sebelumnya di surat saya sebelumnya: Kartu Kredit DBS Dicuri dan Dibobol Rp70 Juta di Toko Emas, Bank Tolak Sanggahan dengan Alasan Transaksi Menggunakan PIN Atas kejadian ini, saya langsung beritikad baik dengan melaporkannya ke pihak kepolisian. Proses hukum berjalan dengan sangat baik, dan pada tanggal 9 September 2026, pihak Polrestabes Makassar telah secara resmi menerbitkan Surat Penetapan Tersangka atas nama pelaku pembobolan kartu saya. Lebih mengejutkan lagi, pelaku ternyata adalah residivis penipuan berantai yang rekam jejak kriminalnya juga tercatat pernah menyasar nasabah di bank-bank besar lain. Namun, yang sangat mengecewakan adalah respons dari PT Bank DBS Indonesia. Berulang kali saya meminta peninjauan ulang dan pengajuan sanggahan transaksi (chargeback) dengan melampirkan Surat Penetapan Tersangka tersebut, namun DBS bersikeras menolak. DBS berlindung di balik alasan sistemik bahwa karena transaksi menggunakan kartu fisik dan PIN, maka transaksi dianggap sah dan menjadi tanggung jawab penuh nasabah. DBS seolah menutup mata terhadap fakta hukum positif di Indonesia bahwa penguasaan kartu dan PIN tersebut didapatkan pelaku melalui tindak kejahatan pencurian, bukan kelalaian saya membagikan PIN. Padahal, untuk rangkaian kasus yang sama, bank penerbit lain yang juga terdampak (seperti Mandiri dan UOB) sangat kooperatif memproses investigasi sanggahan saya tanpa berlindung di balik kekakuan sistem. Saya sangat menyayangkan sikap Bank DBS Indonesia yang terkesan tidak menerapkan prinsip pelindungan konsumen sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan justru membebankan hasil kejahatan seorang residivis kepada nasabahnya sendiri. Saat ini kasus tersebut telah saya teruskan secara resmi ke portal APPK OJK untuk ditindaklanjuti. Melalui surat ini, saya berharap PT Bank DBS Indonesia dapat meninjau ulang kebijakannya yang kaku dan mengutamakan perlindungan nasabah yang menjadi korban tindak pidana kejahatan murni. Frederick Makassar, Sulawesi Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.