Kartu Kredit DBS Dibobol Rp70 Juta oleh Residivis, Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka tapi Bank Tetap Tolak Chargeback

Saya adalah nasabah kartu kredit PT Bank DBS Indonesia. Pada 11 Juli 2026, terjadi transaksi yang tidak saya lakukan dan tidak saya otorisasi pada kartu kredit DBS saya sebesar Rp70.000.000 di merchant INTI JAYA TOKO-HO. Kronologi awal kasus ini sudah pernah saya sampaikan sebelumnya di surat saya sebelumnya:

Atas kejadian ini, saya langsung beritikad baik dengan melaporkannya ke pihak kepolisian. Proses hukum berjalan dengan sangat baik, dan pada tanggal 9 September 2026, pihak Polrestabes Makassar telah secara resmi menerbitkan Surat Penetapan Tersangka atas nama pelaku pembobolan kartu saya.

Lebih mengejutkan lagi, pelaku ternyata adalah residivis penipuan berantai yang rekam jejak kriminalnya juga tercatat pernah menyasar nasabah di bank-bank besar lain.

Namun, yang sangat mengecewakan adalah respons dari PT Bank DBS Indonesia. Berulang kali saya meminta peninjauan ulang dan pengajuan sanggahan transaksi (chargeback) dengan melampirkan Surat Penetapan Tersangka tersebut, namun DBS bersikeras menolak. DBS berlindung di balik alasan sistemik bahwa karena transaksi menggunakan kartu fisik dan PIN, maka transaksi dianggap sah dan menjadi tanggung jawab penuh nasabah.

DBS seolah menutup mata terhadap fakta hukum positif di Indonesia bahwa penguasaan kartu dan PIN tersebut didapatkan pelaku melalui tindak kejahatan pencurian, bukan kelalaian saya membagikan PIN. Padahal, untuk rangkaian kasus yang sama, bank penerbit lain yang juga terdampak (seperti Mandiri dan UOB) sangat kooperatif memproses investigasi sanggahan saya tanpa berlindung di balik kekakuan sistem.

Saya sangat menyayangkan sikap Bank DBS Indonesia yang terkesan tidak menerapkan prinsip pelindungan konsumen sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan justru membebankan hasil kejahatan seorang residivis kepada nasabahnya sendiri. Saat ini kasus tersebut telah saya teruskan secara resmi ke portal APPK OJK untuk ditindaklanjuti.

Melalui surat ini, saya berharap PT Bank DBS Indonesia dapat meninjau ulang kebijakannya yang kaku dan mengutamakan perlindungan nasabah yang menjadi korban tindak pidana kejahatan murni.

Frederick
Makassar, Sulawesi Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Kartu Kredit DBS Dibobol Rp70 Juta oleh Residivis, Pelaku Sudah Diteta…

oleh Frederick Roring ⏱ waktu baca: 1 menit
0