Surat Pembaca

Sulitnya Mengurus Proses Pengembalian Dana Salah Transfer Antar Rekening Bank Mandiri

Sebelumnya terima kasih kepada mediakonsumen.com karena telah menjadi wadah untuk konsumen yang ingin menuangkan berbagai masalahnya.

Perkenalkan, nama saya Nurkholis pemilik rekening Mandiri 15-6000-3635-2**. Melalui surat terbuka ini saya ingin menyampaikan rasa kekecewaan saya terhadap Bank Mandiri yang tidak professional dan bertele-tele saat menangani masalah salah transfer yang saya alami. Perlu saya sampaikan di awal bahwa saya membuat surat terbuka ini tidak untuk menjatuhkan pihak mana pun tetapi murni karena kekecewaan saya terhadap Bank Mandiri.

Berikut adalah kronologi kejadian salah transfer yang saya alami :

Tanggal, 9 November 2021

Pada tanggal tersebut saya berniat mentransfer dana sebesar Rp 33.300.000,- kepada rekan saya bernama Ari Choirul Anwar dengan nomor rek Mandiri 90000-184-25-3**. Dikarenakan adanya masalah pada handphone saya sering terjadi ghost touch (terklik sendiri), maka dana tersebut justru terkirim kepada orang lain atas nama Andhika Agu******* R dengan nomor rekening Mandiri 15-6000-5144-0**.

Kesalahan ini terjadi juga karena kedua nama tersebut berawalan huruf A, dimana di dalam aplikasi Livin’ Mandiri apabila kita tekan huruf A, maka akan otomatis muncul daftar nama orang-orang yang pernah kita transfer dana. Sehingga kemungkinan banyak orang juga mengalami hal semacam ini.

Menyadari adanya kesalahan tersebut, 46 detik kemudian saya langsung melakukan transfer kembali Rp33.300.000,- kepada Ari yang memang seharusnya menerima dana tersebut.

Setelah selesai melakukan transfer yang seharusnya, saya pun langsung menghubungi call center Bank Mandiri di 14000 dengan nomor laporan C211109991030808669 untuk menyampaikan masalah yang baru saja terjadi. Jawaban yang saya dapat hanyalah akan segera dilakukan investigasi.

Rabu, 10 November 2021

Pagi dini hari saya mencari alamat rumah Andhika si penerima dana salah transfer, setelah bertemu dia menyampaikan sudah 3 tahun tidak menggunakan rekening tersebut dan tidak memegang akses ke rekening tersebut lagi. Kami bersama-sama mendatangi Bank Mandiri cabang MM2100 di Bekasi dan ternyata saudara Andhika memiliki hutang KTA di Bank Mandiri serta rekening andhika dalam keadaan dormant.

Info dari customer service Bank Mandiri cabang MM2100 meminta kami untuk datang ke Bank Mandiri cabang Cikarang Central City dimana di cabang inilah Andhika memiliki pinjaman sehingga hanya cabang ini yang dapat membuka blokir rekeningnya. Dikarenakan Andhika harus bekerja, maka kami menunda mengunjungi Bank Mandiri cabang Cikarang Central City.

Jumat, 12 November 2021

Hari ini saya mencoba datang tanpa Andhika ke Bank Mandiri cabang Cikarang Central City dengan membawa surat pernyataan bermaterai bahwa Andika tidak memiliki hak atas dana salah transfer tersebut dan tidak sedang bertransaksi apa pun dengan saya.

Kemudian saya mengutarakan permasalahan saya mengenai salah transfer dan pihak customer service menyampaikan bahwa pemilik rekening atas nama Andhika harus hadir agar tidak terjadi kekeliruan dalam pembukaan blokir rekening.

Saya benar-benar bingung karena Andhika dalam posisi memiliki hutang di Bank Mandiri cabang Cikarang Central City ini. Akhirnya saya pulang tanpa hasil dan hanya bisa pasrah karena pasti akan sangat sulit bagi saya untuk bisa datang ke bank lagi dikarenakan waktu saya sebagai karyawan.

Selasa, 30 November 2021

Siang ini Pkl 11.00 WIB saya bersama Andika akhirnya bisa datang ke Bank Mandiri cabang Cikarang Central City. Setelah bertemu dengan customer service di cabang ini, kami sempat berdebat karena jelas bahwa pemilik rekening mengakui jika dana yang masuk ke rekeningnya bukanlah haknya tetapi pihak Mandiri cabang Cikarang City menyatakan tidak dapat membuka blokir dikarenakan sesuai SOP dan kami disarankan untuk datang ke Menara Mandiri Summarecon Kota Bekasi untuk menemui pusat bagian collection Bank Mandiri agar dibuka blokir rekening Andhika.

Waktu sudah sangat mepet karena jam operasional bank hanya sampai jam 15.00 WIB dan kami berhasil tiba di menara Mandiri Summarecon Bekasi tepat pukul 14.50 WIB. Setelah kami masuk ke dalam, kami bertemu dengan 2 orang staf Mandiri bernama Bpk. Indra dan Bpk. Nano.

Pak Indra justru mengatakan bahwa untuk melakukan pembukaan blokir rekening, Andhika harus datang ke Wisma Mandiri di daerah Kebon Sirih Jakarta Pusat di mana di tempat inilah seluruh permasalahan terkait produk pinjaman di Bank Mandiri dapat diselesaikan.

Kamis, 9 Desember 2021

Siang ini Pkl 11.30 WIB saya bersama Andika dan Ari bersama-sama telah tiba di Wisma Mandiri pusat di Kebon Sirih Jakarta. Saya bertemu dengan Bpk. Toni sebagai perwakilan Bank Mandiri yang menemui kami serta membahas persoalan salah transfer ini.

Alangkah terkejutnya kami bertiga karena terkait persoalan salah transfer ini pada akhirnya harus selalu dikaitkan dengan pemblokiran rekening Andika yang sedang dalam keadaan dormant atau tidak aktif. Dari jawaban Bpk. Toni disampaikan bahwa uang yang telah masuk tidak dapat dikembalikan selama Andika belum membayar hutangnya.

Saya melakukan perdebatan karena seharusnya urusan hutang adalah urusan yang berbeda dengan salah transfer, tetapi Pak Toni tetap dengan pendiriannya bahwa uang salah transfer tersebut tidak dapat dikembalikan sampai Andika melakukan pembayaran hutangnya ke Bank Mandiri.

Bahkan Ketika saya menyebutkan adanya undang-undang yang mengatur permasalahan salah transfer ini, Bpk. Toni secara sadar mengatakan bahwa uang yang masuk ke dalam rekening Andika sudah menjadi hak Bank Mandiri meskipun itu adalah salah transfer.

Pak Toni justru berusaha memberikan tekanan kepada Andika sebagai orang yang berhutang kepada Bank Mandiri untuk segera melunasi hutangnya yang ternyata memiliki sisa pokok hutang kurang lebih sebesar Rp 60.000.000,-. Meskipun wajar Pak Toni melakukan hal tersebut, namun kedatangan saya ke tempat ini justru untuk mengurus pengembalian dana salah transfer ini dan bahkan secara sadar Andika mengatakan kepada Pak Toni bahwa uang itu sama sekali bukan miliknya dan dia bersedia mengembalikan uang tersebut.

Akhirnya kami bertiga pulang dengan penuh kecewa. Sungguh ini pengalaman yang sangat buruk bagi saya.

Respon Call Center Mandiri 14000

Sejak kejadian salah transfer dilakukan dan hingga saat tulisan ini saya buat, saya telah beberapa kali menghubungi call center untuk memastikan apakah dana saya dapat dikembalikan. Jawaban dari call centre sama sekali tidak memuaskan karena mereka hanya menjawab bahwa sedang dilakukan investigasi.

Justru yang saya pikirkan adalah bagaimana mungkin Mandiri melakukan investigasi sedangkan pihak Bank Mandiri saja tidak ada kontak Andhika dan tidak pernah ada yang menghubungi Andhika atau mengunjungi kediaman Andhika.

Fakta Permasalahan:

  1. Kejadian ini murni salah transfer dan dibuktikan dengan catatan pada mobile banking Mandiri pada saat transfer dilakukan. Pada bukti transfer jelas tercatat untuk ARI dan bukan Andhika.
  2. Andika sebagai pemilik rekening mengakui bahwa uang yang masuk kedalam rekeningnya bukanlah miliknya dan merupakan salah transfer.
  3. Andhika bersedia mengembalikan uang tersebut dan tidak berniat menjadikan uang tersebut untuk membayar hutangnya kepada Bank Mandiri.
  4. Bank Mandiri mengkaitkan permasalahan salah transfer ini dengan hutang Andika padahal jelas bahwa ini adalah dua hal yang berbeda.

 

Dasar Hukum Yang Mengatur Permasalahan Salah Transfer :

Pasal 86 UU Nomor 3/2011

Setiap orang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Pasal 87 UU Nomor 3/2011

Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.

Pidana dijatuhkan kepada korporasi jika tindak pidana dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi; dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi; dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah dan dilakukan dengan maksud memberikan manfaat untuk korporasi.

Pasal 372  KUHP

Barang  siapa  dengan  sengaja  memiliki  dengan  melawan  hak  suatu  benda  yang  sama  sekali  atau  sebahagiannya  termasuk  kepunyaan  orang  lain  dan benda  itu  ada  dalam  tangannya  bukan  karena  kejahatan,  dihukum  karena  penggelapan, dengan  hukuman  penjara  selama-lamanya  empat  tahun  atau  denda  sebanyak  Rp.  900,-.

Harapan Penulis:

Semestinya bank sekelas Mandiri bersikap professional, dana tersebut bukan milik andhika apalagi milik Bank Mandiri. Permasalahan salah transfer ini juga tidak ada kaitan dengan masalah hutang Andhika. Terlebih lagi sudah sangat jelas bahwa andhika mengakui bahwa itu bukan miliknya dan bersedia mengembalikannya.

Harapan saya sebagai orang yang sangat dikecewakan hanyalah meminta kembali dana saya. Jangan dikait-kaitkan dengan hutang Andika karena itu benar-benar dua hal yang berbeda. Setelah dana saya kembali, pihak bank dapat memblokir kembali rekening andika atau menyelesaikan permasalahan hutang tersebut yang tentunya dengan berbagai opsi solusi antara pihak Bank Mandiri dengan Andika.

Saya benar-benar sangat kecewa dengan cara kerja Bank Mandiri yang seperti ini yang seolah-olah aji mumpung sehingga seolah-olah berusaha menguasai dana saya yang sudah jelas salah transfer.

Semoga para petinggi atau pejabat yang bertugas dan memiliki kewenangan penuh pada Bank Mandiri dapat memahami masalah yang sedang saya hadapi ini serta memiliki kebijaksanaan dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Apabila masalah ini tidak segera selesai atau diselesaikan, maka tidak menutup kemungkinan saya akan membawa permasalahan ini ke pengadilan dikarenakan ini harus menjadi perhatian serius untuk Bank Mandiri dan juga pembelajaran yang sangat berharga untuk seluruh nasabah Bank Mandiri.

Nurkholis
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank Mandiri atas pengaduan Bapak Nurkholis

Kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak Nurkholis alami dan terima kasih atas masukannya. Pada tanggal 8 Februari 2022...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Sy pernah mengalami hal ini, kebanyakan kita hanya bisa menuntut tanpa mengetahui penyebabnya. Pada saat transfer menggunakan M-banking, atm atau aplikasi lainnya, pasti ada konfirmasi rekening tujuan, pada saat itu kita berhak membatalkan atau meneruskan transaksi tersebut, sy pernah kejadian seperti itu dan murni itu kesalahan dan kecerobohan saya. Kita tidak bs menyalahkan Bank, karna itu murni salah kita. Untik minta pertangghngjwban ya ke orgnya bukan ke bank. Its ok

  • Udah jatuh ketimpa tangga ini om.. sumpah jadi ribet karena penerima uang nya punya hutang besar di bank.. itu jadi momen emas dari bank buat nagih sisa Hutang 60jt nya.. menurutku tetap harus dibayar dlu hutangnya, Sabar2 aja tunggu sampai lunas karena bpk andika janji akan lunasi Hutang.. lagipula dari awal sdh kesalahan pengirim yang Karena hp nya rusak.. Tunggu aja smpe Hutang lunas, nnti bru di urus lagi

  • Dalam kejadian ini bukan hanya soal Hutang, Uang atau Nominal, Tetapi jika hal semacam ini terjadi pada orang lain, tentu akan sangat menjengkelkan. Itulah mengapa saya menuangkan masalah ini ke mediakonsumen.com yang salah satunya agar menjadi pelajaran berharga untuk semua orang khususnya nasabah bank mandiri.

    Saya coba membayangkan bagaimana jika ini terjadi pada orang lain yang sedang sangat membutuhkan uang tersebut misalnya untuk biaya rumah sakit atau biaya yang bersifat mendesak, maka betapa pusingnya dia jika mengalami hal ini,

    Kejadian yang menimpa saya masih mending walau tetap sakit rasanya, karena bukan uang untuk kebutuhan mendesak. Tetapi untuk apapun penggunaan uang tersebut, semestinya bank memisahkan antara salah transfer dan hutang.

    Untuk anda yang berkomentar mendukung pihak bank, semoga hal ini tidak terjadi pada diri anda.

  • Turut prihatin pak.
    1. Benar, seharusny mandiri tidak mencampuradukkan antara salah transfer dan pinjaman yang tertunggak.
    2. Rekening dalam keadaan dormant, pihak cabang atau area bisa mengaktifkan rekeningnya kembali.
    3. Urusan tunggakan pinjaman juga harusnya dapat diselesaikan di area saja tanpa harus sampai ke kanwil. Untuk ini pegawai pada lepas tangan, sangat memalukan. Menang nama besar tapi tidak berani mengambil keputusan dengan risiko yang terukur, nasabah yang jadi korban

  • Ini mah udah susah bro, kalau bank mandiri ada dana masuk ke rekening yg punya hutang itu dana buat dia walaupun itu salah tranfer.
    Ada 2 cara yg bisa di tempuh,
    1. Lewat jalur hukum, 100% menang dan di kembalikan karna itu salah tranfer
    2. Yg menerima dana tersebut melunaskan hutangnya di bank mandiri 60 jt,

  • Setelah membaca dengan seksama kronologi kejadian dan bukti-buktinya yg bapak Nurkholis berikan, saya turut bersimpati, merasa marah dan jengkel, serta berkesimpulan kejadian ini bagi nasabah bank Mandiri begitu memilukan dan memalukan atas perilaku Bank Mandiri.
    Saran saya, sebelum dibawa ke pengadilan yg berbiaya, mending buat Laporan dulu melalui OJK dan YLKI Lembaga Konsumen Indonesia utk dimediasi, tulis dan kirim surat, ceritakan semua kronologi dan nama-nama orang Mandiri, kepala cabang, petugas dan jabatannya yg terlibat, dgn cerita kronologi yg baik dan jelas, disertai bukti agar mereka semua dipanggil dan dimediasi, dipertemukan dgn bapak.
    biar orang-orang yg turut mempimpong dan mempermainkan nasabah seperti mereka turut merasakan repot dan meluangkan waktu kerjanya utk mengurus bolak-balik dipanggil utk menyelesaikan masalah yg sebenarnya sepele ini.
    dukungan dan doa kami untuk bapak Nurkholis.

    • Saran tambahan, kalau nekan nama Bank mungkin akan sulit, karena setiap bagian pada mau lepas tangan, coba pakai teknik lebih tekan pada nama-nama yg terlibat, seperti nama-nama kepala cabang, jabatan dan kantornya, nama kepala bagian kreditnya, nama petugasnya.
      Biasanya bankir secara personal lebih takut citra namanya terekspose jelek begini, Sehingga mereka-mereka, pemilik nama ini mau mengurus dengan lebih serius dan profesional.

  • Terima kasih kepada semua yang telah memberikan support karena alhamdulilah akhirnya dana telah dikembalikan. Mungkin tak lama lagi akan ada surat tanggapan dari Bank Mandiri terkait permasalahan ini. Semoga ini menjadi pelajaran untuk kita semua.

    • Ikut berbahagia karena dana salah transfer pada akhirnya telah dikembalikan oleh Bank Mandiri. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua selaku nasabah, dan bahan evaluasi bagi Bank Mandiri supaya lebih bijak lagi dalam menyikapi setiap keluhan nasabahnya. Dan akhirnya salut utk Media Konsumen.