Sulitnya Mengurus Proses Pengembalian Dana Salah Transfer Antar Rekening Bank Mandiri

Sebelumnya terima kasih kepada mediakonsumen.com karena telah menjadi wadah untuk konsumen yang ingin menuangkan berbagai masalahnya.

Perkenalkan, nama saya Nurkholis pemilik rekening Mandiri 15-6000-3635-2**. Melalui surat terbuka ini saya ingin menyampaikan rasa kekecewaan saya terhadap Bank Mandiri yang tidak professional dan bertele-tele saat menangani masalah salah transfer yang saya alami. Perlu saya sampaikan di awal bahwa saya membuat surat terbuka ini tidak untuk menjatuhkan pihak mana pun tetapi murni karena kekecewaan saya terhadap Bank Mandiri.

Berikut adalah kronologi kejadian salah transfer yang saya alami :

Tanggal, 9 November 2021

Pada tanggal tersebut saya berniat mentransfer dana sebesar Rp 33.300.000,- kepada rekan saya bernama Ari Choirul Anwar dengan nomor rek Mandiri 90000-184-25-3**. Dikarenakan adanya masalah pada handphone saya sering terjadi ghost touch (terklik sendiri), maka dana tersebut justru terkirim kepada orang lain atas nama Andhika Agu******* R dengan nomor rekening Mandiri 15-6000-5144-0**.

Kesalahan ini terjadi juga karena kedua nama tersebut berawalan huruf A, dimana di dalam aplikasi Livin’ Mandiri apabila kita tekan huruf A, maka akan otomatis muncul daftar nama orang-orang yang pernah kita transfer dana. Sehingga kemungkinan banyak orang juga mengalami hal semacam ini.

Menyadari adanya kesalahan tersebut, 46 detik kemudian saya langsung melakukan transfer kembali Rp33.300.000,- kepada Ari yang memang seharusnya menerima dana tersebut.

Setelah selesai melakukan transfer yang seharusnya, saya pun langsung menghubungi call center Bank Mandiri di 14000 dengan nomor laporan C211109991030808669 untuk menyampaikan masalah yang baru saja terjadi. Jawaban yang saya dapat hanyalah akan segera dilakukan investigasi.

Rabu, 10 November 2021

Pagi dini hari saya mencari alamat rumah Andhika si penerima dana salah transfer, setelah bertemu dia menyampaikan sudah 3 tahun tidak menggunakan rekening tersebut dan tidak memegang akses ke rekening tersebut lagi. Kami bersama-sama mendatangi Bank Mandiri cabang MM2100 di Bekasi dan ternyata saudara Andhika memiliki hutang KTA di Bank Mandiri serta rekening andhika dalam keadaan dormant.

Info dari customer service Bank Mandiri cabang MM2100 meminta kami untuk datang ke Bank Mandiri cabang Cikarang Central City dimana di cabang inilah Andhika memiliki pinjaman sehingga hanya cabang ini yang dapat membuka blokir rekeningnya. Dikarenakan Andhika harus bekerja, maka kami menunda mengunjungi Bank Mandiri cabang Cikarang Central City.

Jumat, 12 November 2021

Hari ini saya mencoba datang tanpa Andhika ke Bank Mandiri cabang Cikarang Central City dengan membawa surat pernyataan bermaterai bahwa Andika tidak memiliki hak atas dana salah transfer tersebut dan tidak sedang bertransaksi apa pun dengan saya.

Kemudian saya mengutarakan permasalahan saya mengenai salah transfer dan pihak customer service menyampaikan bahwa pemilik rekening atas nama Andhika harus hadir agar tidak terjadi kekeliruan dalam pembukaan blokir rekening.

Saya benar-benar bingung karena Andhika dalam posisi memiliki hutang di Bank Mandiri cabang Cikarang Central City ini. Akhirnya saya pulang tanpa hasil dan hanya bisa pasrah karena pasti akan sangat sulit bagi saya untuk bisa datang ke bank lagi dikarenakan waktu saya sebagai karyawan.

Selasa, 30 November 2021

Siang ini Pkl 11.00 WIB saya bersama Andika akhirnya bisa datang ke Bank Mandiri cabang Cikarang Central City. Setelah bertemu dengan customer service di cabang ini, kami sempat berdebat karena jelas bahwa pemilik rekening mengakui jika dana yang masuk ke rekeningnya bukanlah haknya tetapi pihak Mandiri cabang Cikarang City menyatakan tidak dapat membuka blokir dikarenakan sesuai SOP dan kami disarankan untuk datang ke Menara Mandiri Summarecon Kota Bekasi untuk menemui pusat bagian collection Bank Mandiri agar dibuka blokir rekening Andhika.

Waktu sudah sangat mepet karena jam operasional bank hanya sampai jam 15.00 WIB dan kami berhasil tiba di menara Mandiri Summarecon Bekasi tepat pukul 14.50 WIB. Setelah kami masuk ke dalam, kami bertemu dengan 2 orang staf Mandiri bernama Bpk. Indra dan Bpk. Nano.

Pak Indra justru mengatakan bahwa untuk melakukan pembukaan blokir rekening, Andhika harus datang ke Wisma Mandiri di daerah Kebon Sirih Jakarta Pusat di mana di tempat inilah seluruh permasalahan terkait produk pinjaman di Bank Mandiri dapat diselesaikan.

Kamis, 9 Desember 2021

Siang ini Pkl 11.30 WIB saya bersama Andika dan Ari bersama-sama telah tiba di Wisma Mandiri pusat di Kebon Sirih Jakarta. Saya bertemu dengan Bpk. Toni sebagai perwakilan Bank Mandiri yang menemui kami serta membahas persoalan salah transfer ini.

Alangkah terkejutnya kami bertiga karena terkait persoalan salah transfer ini pada akhirnya harus selalu dikaitkan dengan pemblokiran rekening Andika yang sedang dalam keadaan dormant atau tidak aktif. Dari jawaban Bpk. Toni disampaikan bahwa uang yang telah masuk tidak dapat dikembalikan selama Andika belum membayar hutangnya.

Saya melakukan perdebatan karena seharusnya urusan hutang adalah urusan yang berbeda dengan salah transfer, tetapi Pak Toni tetap dengan pendiriannya bahwa uang salah transfer tersebut tidak dapat dikembalikan sampai Andika melakukan pembayaran hutangnya ke Bank Mandiri.

Bahkan Ketika saya menyebutkan adanya undang-undang yang mengatur permasalahan salah transfer ini, Bpk. Toni secara sadar mengatakan bahwa uang yang masuk ke dalam rekening Andika sudah menjadi hak Bank Mandiri meskipun itu adalah salah transfer.

Pak Toni justru berusaha memberikan tekanan kepada Andika sebagai orang yang berhutang kepada Bank Mandiri untuk segera melunasi hutangnya yang ternyata memiliki sisa pokok hutang kurang lebih sebesar Rp 60.000.000,-. Meskipun wajar Pak Toni melakukan hal tersebut, namun kedatangan saya ke tempat ini justru untuk mengurus pengembalian dana salah transfer ini dan bahkan secara sadar Andika mengatakan kepada Pak Toni bahwa uang itu sama sekali bukan miliknya dan dia bersedia mengembalikan uang tersebut.

Akhirnya kami bertiga pulang dengan penuh kecewa. Sungguh ini pengalaman yang sangat buruk bagi saya.

Respon Call Center Mandiri 14000

Sejak kejadian salah transfer dilakukan dan hingga saat tulisan ini saya buat, saya telah beberapa kali menghubungi call center untuk memastikan apakah dana saya dapat dikembalikan. Jawaban dari call centre sama sekali tidak memuaskan karena mereka hanya menjawab bahwa sedang dilakukan investigasi.

Justru yang saya pikirkan adalah bagaimana mungkin Mandiri melakukan investigasi sedangkan pihak Bank Mandiri saja tidak ada kontak Andhika dan tidak pernah ada yang menghubungi Andhika atau mengunjungi kediaman Andhika.

Fakta Permasalahan:

  1. Kejadian ini murni salah transfer dan dibuktikan dengan catatan pada mobile banking Mandiri pada saat transfer dilakukan. Pada bukti transfer jelas tercatat untuk ARI dan bukan Andhika.
  2. Andika sebagai pemilik rekening mengakui bahwa uang yang masuk kedalam rekeningnya bukanlah miliknya dan merupakan salah transfer.
  3. Andhika bersedia mengembalikan uang tersebut dan tidak berniat menjadikan uang tersebut untuk membayar hutangnya kepada Bank Mandiri.
  4. Bank Mandiri mengkaitkan permasalahan salah transfer ini dengan hutang Andika padahal jelas bahwa ini adalah dua hal yang berbeda.

 

Dasar Hukum Yang Mengatur Permasalahan Salah Transfer :

Pasal 86 UU Nomor 3/2011

Setiap orang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Pasal 87 UU Nomor 3/2011

Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.

Pidana dijatuhkan kepada korporasi jika tindak pidana dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi; dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi; dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah dan dilakukan dengan maksud memberikan manfaat untuk korporasi.

Pasal 372  KUHP

Barang  siapa  dengan  sengaja  memiliki  dengan  melawan  hak  suatu  benda  yang  sama  sekali  atau  sebahagiannya  termasuk  kepunyaan  orang  lain  dan benda  itu  ada  dalam  tangannya  bukan  karena  kejahatan,  dihukum  karena  penggelapan, dengan  hukuman  penjara  selama-lamanya  empat  tahun  atau  denda  sebanyak  Rp.  900,-.

Harapan Penulis:

Semestinya bank sekelas Mandiri bersikap professional, dana tersebut bukan milik andhika apalagi milik Bank Mandiri. Permasalahan salah transfer ini juga tidak ada kaitan dengan masalah hutang Andhika. Terlebih lagi sudah sangat jelas bahwa andhika mengakui bahwa itu bukan miliknya dan bersedia mengembalikannya.

Harapan saya sebagai orang yang sangat dikecewakan hanyalah meminta kembali dana saya. Jangan dikait-kaitkan dengan hutang Andika karena itu benar-benar dua hal yang berbeda. Setelah dana saya kembali, pihak bank dapat memblokir kembali rekening andika atau menyelesaikan permasalahan hutang tersebut yang tentunya dengan berbagai opsi solusi antara pihak Bank Mandiri dengan Andika.

Saya benar-benar sangat kecewa dengan cara kerja Bank Mandiri yang seperti ini yang seolah-olah aji mumpung sehingga seolah-olah berusaha menguasai dana saya yang sudah jelas salah transfer.

Semoga para petinggi atau pejabat yang bertugas dan memiliki kewenangan penuh pada Bank Mandiri dapat memahami masalah yang sedang saya hadapi ini serta memiliki kebijaksanaan dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Apabila masalah ini tidak segera selesai atau diselesaikan, maka tidak menutup kemungkinan saya akan membawa permasalahan ini ke pengadilan dikarenakan ini harus menjadi perhatian serius untuk Bank Mandiri dan juga pembelajaran yang sangat berharga untuk seluruh nasabah Bank Mandiri.

Nurkholis
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mandiri atas pengaduan Bapak Nurkholis

Kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak Nurkholis alami dan terima kasih atas masukannya. Pada tanggal 8 Februari 2022...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Bank Mandiri?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Sulitnya Mengurus Proses Pengembalian Dana Salah Transfer Antar Rekeni…

oleh Nur dibaca dalam: 6 menit
70