Tanggapan perihal “Belum Lewat Jatuh Tempo, Debt Collector Rupiah Cepat Sudah Melakukan Pengancaman”

Yth. Bapak Eka Darma Putra,

Mohon maaf atas ketidaknyamanan Anda.

Setelah kami lakukan investigasi, analisa, dan tindak lanjut terkait pengaduan yang Anda sampaikan, terdapat beberapa poin hasil investigasi sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan perjanjian pinjaman bahwa tagihan wajib dilunasi sesuai tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan sehingga Penagih menghubungi Pelapor untuk mengingatkan pembayarannya.
  2. Berdasarkan hasil investigasi dari Tim Quality Control melalui pengecekan OTS (On the Spot) berdasarkan bukti pesan Whatsapp di nomor penagihan 087755922481 telah ditemukan terdapat pelanggaran penagihan di luar prosedur yang berlaku yaitu pelanggaran dalam etika penagihan, untuk menindaklanjuti hal tersebut serta memastikan pelanggaran yang serupa tidak terjadi kembali demi kenyamanan nasabah dalam proses penagihan maka Rupiah Cepat telah memberikan sanksi tegas kepada Penagih yang melakukan pelanggaran tersebut berupa PHK (Pemutusan Hubungan Kemitraan) dan denda pelanggaran sesuai dengan regulasi Rupiah Cepat.
  3. Terhadap PT Bank Ganesha Tbk yang disampaikan dalam pengaduan Pelapor bahwa perlu Kami jelaskan status Bank Ganesha adalah sebagai Pemberi Pinjaman yang menyalurkan pinjaman melalui Aplikasi Rupiah Cepat dan bukan merupakan Afiliasi dari PT Kredit Utama Fintech Indonesia serta berdasarkan Perjanjian Pinjaman yang telah ditandatangi oleh Pelapor bahwa telah tercantum secara jelas bahwa Bank Ganesha merupakan Pemberi Pinjaman.
  4. Adapun apabila data Pelapor masuk ke dalam daftar SLIK OJK adalah merupakan kewenangan dari pihak Pemberi Pinjaman dalam hal ini adalah Bank Ganesha apabila terjadi keterlambatan pembayaran pinjaman, dan Rupiah Cepat tidak memiliki kewenangan serta akses dalam melaporkan data Pelapor kepada SLIK OJK.
  5. Tujuan dari penagihan yang dilakukan oleh Rupiah Cepat sejak tanggal jatuh tempo adalah agar Pelapor terhindar dari keterlambatan pembayaran pinjaman yang mengakibatkan data pelapor dapat dimasukan kedalam daftar SLIK OJK serta guna memastikan kelancara pembayaran pinjaman dari Pelapor sebagai kewajiban Rupiah Cepat dalam memastikan pengembalian dana pinjaman kepada Pemberi Pinjaman.
  6. Dalam kasus ini Rupiah Cepat Memohon maaf sebesar-besarnya atas pelanggaran penagihan yang yang dilakukan oleh oknum penagihan terhadap Pelapor serta Rupiah Cepat akan terus berusaha meningkatkan pelayanan kami untuk Nasabah setia Rupiah Cepat.

Terima kasih atas pengaduan yang Anda berikan, kami akan terus meningkatkan pelayanan kami ke depannya dan besar harapan kami Anda dapat terus menjadi Nasabah setia Rupiah Cepat ke depannya.

Jika terdapat kendala lainnya silahkan hubungi kami kembali melalui layanan pelanggan Rupiah Cepat di cs@rupiahcepat.co.id atau 021-30006000 untuk mendapatkan respons yang lebih cepat.

Regards,

Tim Layanan Pelanggan Rupiah Cepat
Springhill Office Tower Unit 8H
Jalan Benyamin Suaeb Blok D7 Pademangan
Jakarta Utara, DKI Jakarta 14410

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Belum Lewat Jatuh Tempo, Debt Collector Rupiah Cepat Sudah Melakukan Pengancaman

Pada tanggal 2 Maret 2024, saya melakukan peminjaman kepada Rupiah Cepat (PT Kredit Utama Fintech Indonesia) yang terafiliasi dengan PT...
Baca Selengkapnya

3 komentar untuk “Tanggapan perihal “Belum Lewat Jatuh Tempo, Debt Collector Rupiah Cepat Sudah Melakukan Pengancaman”

  • 6 Mei 2024 - (07:13 WIB)
    Permalink

    sama sekali tidak menjawab karena hanya phk yang berkasus tapi tidak ada perbaikan sistem penagihan. cara mengingatkan yang wajar tidak seperti di kasus ini atau seperti itu yang dianggap wajar oleh perusahaan?

  • 6 Mei 2024 - (09:41 WIB)
    Permalink

    pihak pinjol ingin menang sepihak aja, dengan info bahwa penagih sudah di pecat. mana buktinya ? sudah barang tentu dgn adanya penagihan dengan ancaman pihak pinjol ingin terbebas dari debitur bebas membayar., padahal dalam aturan OJK jelas, salah satunya penagihan jangan disertakan ancaman.
    Saran saya, debitur tidak usah lagi membayar hutangnya. Jangan lupa simpan bukti ancaman si penagih.
    Makin hari makin brutal penagihan pinjol, dikarenakan pihak pinjol melindungi si penagih yang bermasalah dgn mengatakan sudah di PHK dan di denda tanpa memberikan bukti jelas.

  • 6 Mei 2024 - (19:37 WIB)
    Permalink

    Berikut tanggapan saya sebagai pihak pelapor :

    1. Mengingatkan pembayaran tidak dengan cara – cara brutalisme seperti itu!
    Ada cara lain yang lebih memanusiakan pelanggan. Cara – cara premanisme seperti itu harus mendapatkan konsekuensi sehingga tidak meresahkan masyarakat. Percobaan masuk ke whatsapp saya, pengancaman, peledekan, merendahkan harkat orang lain tidak dapat disebut dengan mengingatkan.

    2. Tindakan disipliner, training, kontrol dan monitoring merupakan tanggung jawab internal perusahaan, kerugian konsumen tidak dapat di imbal balikkan dengan tindakan internal perusahaan yang tidak ada sangkut pautnya dengan konsumen.

    3. Mengenai hal ini saya sudah sebutkan merupakan afiliasi. Namun Afiliasi ini perlu diwaspadai oleh masyarakat agar kejadian yang terjadi pada saya tidak terulang

    4. Apakah PUJK ingin mengatakan bahwa SLIK dapat dimanipulasi oleh PUJK?
    Betul itu adalah kewenangan PUJK namun semua yang tertera di aplikasi dan perjanjian haruslah sinkron dengan SLIK. Screenshot tanggal jatuh tempo dan pembayaran sudah saya tampilkan dah haruslah sinkron dengan SLIK.

    5. Sama seperti poin nomor 1

    6. Maaf tentu di terima tapi kerugian yang dialami oleh saya belum terselesaikan

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Rupiah Cepat?

Ada 3 komentar sampai saat ini..

Tanggapan perihal “Belum Lewat Jatuh Tempo, Debt Collector Rupia…

oleh PRSOCMED Rupiah Cepat dibaca dalam: 2 menit
3