Hati-Hati Keluhan Surat Pembaca Belum Lewat Jatuh Tempo, Debt Collector Rupiah Cepat Sudah Melakukan Pengancaman 2 Mei 20245 Mei 2024 Eka 12 Komentar Bunga Pinjaman, Data nasabah, Debt Collector, Emergency contact pinjaman kredit, Fintech, Kontak Darurat, OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Pembayaran tagihan, Penagihan, perlindungan data pribadi, Pinjaman Online, Privasi data, Rupiah Cepat, Sistem penagihan bermasalah, Tagihan, Tanggal jatuh tempo tagihan Ikuti kami di Google Berita Pada tanggal 2 Maret 2024, saya melakukan peminjaman kepada Rupiah Cepat (PT Kredit Utama Fintech Indonesia) yang terafiliasi dengan PT Bank Ganesha Tbk. Persetujuan diwakili oleh Anna Maria Chosani, dengan pokok pinjaman Rp15.000.000 dan tenor 3 bulan. Yang mana dana diterima sebesar Rp13.500.000, dengan cicilan bulan 1 sebesar Rp5.889.010 (terdapat diskon bunga/cicilan) dan jatuh tempo 31 Maret 2024, bulan 2 sebesar Rp5.889.010 jatuh tempo 30 April 2024, bulan 3 sebesar Rp5.890.780 jatuh tempo 30 Mei 2024. Pada pembayaran pertama, saya lakukan tepat waktu (tanggal 31 Maret 2024) dan tidak ada masalah. Namun pada jadwal pembayaran kedua (tanggal 30 April 2024, yang mana hari masih berjalan), saya sudah menerima perbuatan tidak menyenangkan dari perusahaan tersebut. Karena hari belum habis (atau belum malam), tetapi sejak pagi sudah banyak debt collector yang menagih saya dengan kata-kata tidak menyenangkan, pengancaman, bahkan percobaan masuk ke ponsel dan WhatsApp saya. Saya tidak memiliki histori kredit yang jelek baik di perusahaan tersebut maupun perusahaan yang lain. Saya berani menyuarakan ini karena saya percaya saya mengikuti semua aturan-aturan dan tidak ada aturan yang saya langgar. Dapat dibayangkan jika hal ini terjadi kepada Anda, keluarga Anda, anak, orang tua maupun orang yang Anda sayangi. Yang mana individu tersebut sudah melakukan hal yang benar, tetapi tetap menerima cemooh dan pengancaman yang demikian. Saya merasa proses penagihan seperti ini, terutama dilakukan sebelum habis masa jatuh tempo melanggar POJK 22 Tahun 2023 mengenai “Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan”. Saya sudah melaporkan hal ini melalui layanan pengaduan online OJK. Untuk itu saya mohon agar OJK dapat melakukan tindakan yang diperlukan baik mengenakan sanksi kepada PUJK, sampai penutupan maupun denda, karena aksi brutal PUJK ini akan menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain daripada itu, saya pun merasa hal seperti ini melanggar perbuatan tidak menyenangkan. Saat saya melaporkan hal ini, pihak Rupiah Cepat alias PT Kredit Utama Fintech Indonesia afiliasi PT Bank Ganesha Tbk berkelit. Karena para pelaku yang menghubungi saya (dengan nomor hp 0877-5592-2481, 0821-2007-0096, 0896-8435-8338), tidak menyebutkan mereka berasal dari Rupiah Cepat, kecuali 1 nomor (0877-8257-7855). Namun dapat dicek melalui SLIK, saya hanya memiliki tagihan jatuh tempo pada tanggal 30 April 2024 di Rupiah Cepat. Saya ingin meminta bantuan kepada ahli untuk memeriksa nomor-nomor tersebut, dari mana agensi penagihannya atau bernaung di mana mereka, untuk menindaklanjuti laporan saya. Jika mungkin masyarakat berpikir “makanya jangan meminjam”, betul meminjam ada risikonya. Namun risiko tersebut sudah saya pikirkan baik-baik dan saya tidak melanggar apa pun. Saya selalu menunaikan tanggung jawab saya dengan membayar tepat waktu dan belum lewat jatuh tempo. Tentunya tidak ada yang mau meminjam dengan bunga setinggi ini jika keadaaan tidak memaksa. Saya melaporkan ini, agar masyarakat mungkin dapat mempertimbangkan kembali jika ingin melakukan pinjaman di Rupiah Cepat alias PT Kredit Utama Fintech Indonesia afiliasi PT Bank Ganesha Tbk, beserta afiliasi perusahaan lainnya yang terkait dengan perusahaan tersebut. Supaya tidak terjadi ketidaknyamanan seperti yang saya rasakan, seperti percobaan masuk, pengancaman dan kata-kata tidak menyenangkan (terlampir). Eka Darma Putra Jakarta Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Margaretha2 Mei 2024 - (15:11 WIB)Permalink Saya baru dengar aplikasi Rupiah Cepat, dan kalau baca kronologisnya sangat disayangkan memperlakukan debitur spt itu. Sebenarnya sebelum JT berakhir, debitur blm bisa dianggap wanprestasi apalagi diteror. Meskipun kita memang meminjam, tapi ini sih tergolong pencemaran nama baik yaa kalau langsung ngakses ke seluruh kontak. Sudah tepat tindakan pak Eka ngangkat hal ini di Media Konsumen dan OJK. 2 2 Login untuk Membalas
Hery Mulyanto2 Mei 2024 - (15:30 WIB)Permalink Memang belum lewat jatuh tempo, tp pas hari jatuh tempo 😀 berapa lama sih waktu yg dibutuhkan untuk bayar lewat mbanking? Saya yakin tdk lebih lama dr anda tiktokan 😀 😀 😀 4 5 Login untuk Membalas
EkaPenulis artikel2 Mei 2024 - (15:37 WIB)Permalink orang punya kesibukan pak. bukan pengganguran. 4 6 Login untuk Membalas
Firman3178 Mei 2024 - (13:53 WIB)Permalink org tuh punya kesibukan lain pak bukan ky collector pinjol kerjanya cuma nagih. tmn saya aja sampe sholat dan mau doa dulu aja ga boleh disuruh transf skrg 1 Login untuk Membalas
indro11 Mei 2024 - (09:06 WIB)Permalink ngapain lu masalahin dia bayar gak buru-buru. kan belum jatuh tempo. aneh anda ini (kebanyakan emot pula kayak cewek). Login untuk Membalas
Mantan penghutang23 Mei 2024 - (15:14 WIB)Permalink Lah iya kalo duitnya d rekening. Kalo cash atau d luar karna d putarkan bisnis dan kembalinya sore.. si ****** DC g punya otak tau nya nagih doank *****. Lu kerja gitu2 gitu amat **** Login untuk Membalas
Iwen2 Mei 2024 - (15:56 WIB)Permalink Saya lebih heran kenapa bisa sampai berurusan dengan pinjol… Padahal di artikel 2022 sempat indent mobil BMW iX Electric harga milyaran. Level saya sih belum sampai ke sana, tapi kalo utk pinjaman byk alternatif bunga rendah dr kartu kredit start 0.2% hingga paling tinggi 0.99% utk 24 bulan. Karena normalnya orang yg kepepet hrs utang ke pinjol ya golongan kismin ngga punya asset dsbnya (siap pasang badan utk galbay). 2 4 Login untuk Membalas
Mustari3 Mei 2024 - (08:30 WIB)Permalink Ingin hidup nyaman ? Sesuaikan kebutuhan dengan kemampuan dan jauhi pinjol apapun alasannya. Buatlah para DC itu jadi pengangguran. 1 Login untuk Membalas
Rizki2 Mei 2024 - (22:25 WIB)Permalink Kayaknya anda group DEPT COLLECTOR. Namanya orang pinjam bisa aja dimana saja yang penting tanggung jawab bayar tidak sampe telat. Jangan SONGONG seakan kau itu kaya trus tidak punya hutang sampe bilang yang pinjam pinjol itu orang miskin. 2 6 Login untuk Membalas
Firman3178 Mei 2024 - (13:57 WIB)Permalink intinya ud bertahun2 kasus pinjol ga ada yg bener kelakuan kolektornya. klo pihak pinjol tidak mampu antisipasi kolektor seperti ini. percuma setiap kasus jawaban mereka akan tindak kolektor mau sampe di phk pun ga ngaru. bakal muncul kolektor2 serupa beda org. mending kita sendiri sadar, HINDARI PINJOL ud paling bener. tanpa pinjol kita masih bs hidup masih bs makan. drpd kasus gara2 pinjol sampai akhiri hidup Login untuk Membalas
hartons28 Oktober 2024 - (14:43 WIB)Permalink PINJOL2 NGAWURRR menurut saya harus DITINDAK oleh REGULATOR, karena praktek bisnis, dan praktek penagihan yang TIDAK ADA ETIKA. Ayo rami-ramai laporkan ke Kepolisian, OJK, Kominfo dan semua instansi terkait !! mari galakkan ANTI PINJOL dan ANTI FINTECH !!!! mau berapa banyak aliran dana dan data dari Indonesia yang masuk ke pinjol2 ini !!!!! Pembodohan dan MERESAHKAN masyarakat !!! HARUSNYA BANK UMUM BERPERAN LEBIH BANYAK dan diperintahkan sebagai balancing sistem ekonomi ini, kasihan masyarakat tidak mampu dan kasihan yang mampu bayar !!! TIADAKAN PINJOL DI INDONESIA !!! NERAKA JAHANAM ADALAH TEMPAT PARA PEKERJA RIBA !!! Login untuk Membalas