Penjelasan Asuransi Manulife terhadap Keluhan Bapak Gunadi Darmadjaja
Jakarta, 20 Juli 2022 Kepada Yth. Redaktur Media Konsumen di tempat Hal: Hak Jawab Manulife atas Surat Pembaca di Media...
Baca Selengkapnya
Saya ditinggal almarhum istri saya (a.n. Melly Sutisno), Minggu, 27 Februari 2022. Oleh dokter yang menangani, penyebabnya dinyatakan DBD shock, tanpa diketahui kapan penyebabnya, yang pasti oleh nyamuk DBD.
Saat masa pandemi, jika ada gejala panas, demam, orang berasumsi terpapar Covid. Yang dapat dilakukan secara pribadi, adalah isolasi mandiri. Tak ada yang menyangka, dalam keluarga kecil saya, ibu dari 2 anak saya, terjangkit DBD. Berikut kronologinya
Jauh hari sebelum kejadian, teman agen asuransi Manulife menawarkan asuransi. Saya memang memahami asuransi untuk meng-cover/proteksi finansial keluarga, jika hal terburuk terjadi. Saya membeli polis asuransi jiwa, untuk saya, dan juga almarhumah istri. Nomor Polis Asuransi Manulife: 4241409038 dan 4254180757. Sebagai orang tua, fungsi sebagai proteksi, bila sesuatu tak diinginkan terjadi, untuk perlindungan finansial, kehidupan anak-anak kami.
Ternyata kejadian seperti ini, almarhum istri, yang meninggal dalam keadaan tidak disangka, dan saya tidak siap menerima, pahit, sedih dan duka mendalam.
Proses klaim diajukan sejak 17 Maret 2022, lengkap sesuai permintaan, dan persyaratan klaim. Dibimbing oleh agen, semua dokumen, dari surat keterangan meninggal, hingga KTP, kartu keluarga yang sudah diurus di kelurahan tempat pembuatan KTP dan KK, telah diserahkan.
Saya juga sudah datang sendiri untuk menyerahkan dokumennya, diproses, berlangsung lama tanpa kabar yang jelas sampai di mana. Sampai hari ini sudah berjalan lebih dari 3 bulan. Alasan yang diberikan, hanya perlu investigasi dan investigasi. Kematian tertanggung dengan polis kurang dari 1 atau 2 tahun, berlangsung tanpa kejelasan. Bagaimana hasil keputusannya.
Pertanyaan dalam kekecewaan saya:
Saya butuh kebenaran yang pasti, apakah memang perusahaan asuransi ternama, seperti Manulife, tidak profesional dan cenderung melukai perasaan, dan apalagi sampai tidak melaksanakan kewajibannya sesuai polis yang diterbitkan? Apakah hukum memang demikian, mengingat perusahaan ternama punya kekuatan finansial yang bisa berbuat apa saja?
Semoga dan berharap, keadilan untuk saya, sebagai orang kecil yang hanya bisa setor premi tiap bulan, tanpa ada kekuatan untuk melawan. Bila perusahaan sebesar Manulife melalaikan tanggung jawabnya, sebagai perusahaan asuransi jiwa, dengan janji-janji manisnya yang dilegalkan, saat menawarkan kepada nasabahnya. Apa yang bisa dilakukan oleh nasabah kecil seperti saya?
Gunadi Darmadjaja
Tangerang, Banten
Jakarta, 20 Juli 2022 Kepada Yth. Redaktur Media Konsumen di tempat Hal: Hak Jawab Manulife atas Surat Pembaca di Media...
Baca Selengkapnya
Komentar
Untuk keluarga2 lain kedepan jangan berharap dengan asuransi yang tidak jelas sebab. Jika asuransi itu bonafit harus melakukan medical checkup untuk polis diatas 500jt.
Setidaknya sdh disampaikan di medkon ini pak, jadi masalahnya byk pembaca yg tahu, asuransi tidak mengasuransikan jika terjadi kekecewaan.
Semoga cepat terselesaikan.
Terima kasih
Fyi all, hari ini sdh di hubungi dan sudah diselesaikan kewajiban nya..
Teruslah bersuara, informasi dan hak2 sebagai nasabah... , salah satunya via Medua Konsumen ini?
Perusahaan asuransi perlu perbaikan layanan, dan berubah, sesuai perkembangan jaman dan teknologi, informasi dan edukasi, serta kesetaraan menjadi yg terpenting di jaman ini.
Bukan lg besar dan hebat, tapi yg cepat tanggap melayani, itu yg dibutuhkan smua orang
Terima kasih atensi nya... ???