Surat Pembaca

Masalah Klaim Asuransi Jiwa Manulife

Saya ditinggal almarhum istri saya (a.n. Melly Sutisno), Minggu, 27 Februari 2022. Oleh dokter yang menangani, penyebabnya dinyatakan DBD shock, tanpa diketahui kapan penyebabnya, yang pasti oleh nyamuk DBD.

Saat masa pandemi, jika ada gejala panas, demam, orang berasumsi terpapar Covid. Yang dapat dilakukan secara pribadi, adalah isolasi mandiri. Tak ada yang menyangka, dalam keluarga kecil saya, ibu dari 2 anak saya, terjangkit DBD. Berikut kronologinya

  • Hari Rabu 23 Februari 2022, sakit kepala, demam.
  • Hari Kamis 24 Februari 2022, masih demam dan mulai buang air, malam hari turun panasnya, tapi tubuh sangat lemah.
  • Hari Jumat 25 Februari 2022 subuh, saya bawa ke IGD, RS terdekat, Sari Asih Cipondoh, dengan bantuan ambulans mesjid dekat rumah di Poris Indah. Pak RT yang mengantar saya, membawa almarhum istri. Pukul 7/8 pagi, oleh dokter jaga, nyatakan DBD, bukan Covid , +/- pukul 9 dinyatakan dokter DBD shock, pendarahan di lambung. Namun indikasi Covid masih ada, harus masuk ICU. Karena RS tersebut hanya ada ICU untuk Covid, disarankan ikut protokol Covid oleh dokter. Karena urusan jiwa bisa tidak tertolong, saya langsung menyetujuinya. Pukul 4 sore, masuk ICU untuk Covid di RS tersebut.
  • Hari Sabtu 27 Februari 2022, subuh +/- pukul 4 pagi dinyatakan meninggal. Berat dan sakit hati, tak bisa terima kenyataan, sangat cepat dan tidak siap, juga anak-anak, keluarga dan teman.

Jauh hari sebelum kejadian, teman agen asuransi Manulife menawarkan asuransi. Saya memang memahami asuransi untuk meng-cover/proteksi finansial keluarga, jika hal terburuk terjadi. Saya membeli polis asuransi jiwa, untuk saya, dan juga almarhumah istri. Nomor Polis Asuransi Manulife: 4241409038 dan 4254180757. Sebagai orang tua, fungsi sebagai proteksi, bila sesuatu tak diinginkan terjadi, untuk perlindungan finansial, kehidupan anak-anak kami.

Ternyata kejadian seperti ini, almarhum istri, yang meninggal dalam keadaan tidak disangka, dan saya tidak siap menerima, pahit, sedih dan duka mendalam.

Proses klaim diajukan sejak 17 Maret 2022, lengkap sesuai permintaan, dan persyaratan klaim. Dibimbing oleh agen, semua dokumen, dari surat keterangan meninggal, hingga KTP, kartu keluarga yang sudah diurus di kelurahan tempat pembuatan KTP dan KK, telah diserahkan.

Saya juga sudah datang sendiri untuk menyerahkan dokumennya, diproses, berlangsung lama tanpa kabar yang jelas sampai di mana. Sampai hari ini sudah berjalan lebih dari 3 bulan. Alasan yang diberikan, hanya perlu investigasi dan investigasi. Kematian tertanggung dengan polis kurang dari 1 atau 2 tahun, berlangsung tanpa kejelasan. Bagaimana hasil keputusannya.

Pertanyaan dalam kekecewaan saya:

  • Apa yang perlu diinvestigasi lagi? Kematian sudah jelas dinyatakan oleh dokter dan Rumah Sakit resmi, dan dari isian form klaim kematian oleh dokter dan Rumah Sakit, serta dokumen yang diperlukan oleh pihak asuransi Manulife.
  • Indikasi apalagi yang dicurigai? Karena kematian disebabkan DBD shock yang telah dinyatakan oleh dokter dan Rumah Sakit, apakah kematian di sengaja oleh saya? Menyakitkan sekali kalau sampai indikasi dari perusahaan asuransi seperti itu.
  • Proses investigasi seperti apa yang memerlukan waktu lebih dari 3 bulan? Bukankah tidak masuk akal? Sehingga wajar bila saya sebagai suami berpikir, ini hanya akal-akalan cara perusahaan asuransi mencari peluang untuk tidak melakukan kewajibannya.
  • Ada polis yang mengikat, yang mewajibkan penanggung lakukan kewajibannya. Namun saya, sebagai ahli waris nasabah, tidak dalam posisi yang kuat, apalagi dalam kondisi duka untuk menuntut haknya.

Saya butuh kebenaran yang pasti, apakah memang perusahaan asuransi ternama, seperti Manulife, tidak profesional dan cenderung melukai perasaan, dan apalagi sampai tidak melaksanakan kewajibannya sesuai polis yang diterbitkan? Apakah hukum memang demikian, mengingat perusahaan ternama punya kekuatan finansial yang bisa berbuat apa saja?

Semoga dan berharap, keadilan untuk saya, sebagai orang kecil yang hanya bisa setor premi tiap bulan, tanpa ada kekuatan untuk melawan. Bila perusahaan sebesar Manulife melalaikan tanggung jawabnya, sebagai perusahaan asuransi jiwa, dengan janji-janji manisnya yang dilegalkan, saat menawarkan kepada nasabahnya. Apa yang bisa dilakukan oleh nasabah kecil seperti saya?

Gunadi Darmadjaja
Tangerang, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Penjelasan Asuransi Manulife terhadap Keluhan Bapak Gunadi Darmadjaja

Jakarta, 20 Juli 2022 Kepada Yth. Redaktur Media Konsumen di tempat Hal: Hak Jawab Manulife atas Surat Pembaca di Media...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Untuk keluarga2 lain kedepan jangan berharap dengan asuransi yang tidak jelas sebab. Jika asuransi itu bonafit harus melakukan medical checkup untuk polis diatas 500jt.

  • Setidaknya sdh disampaikan di medkon ini pak, jadi masalahnya byk pembaca yg tahu, asuransi tidak mengasuransikan jika terjadi kekecewaan.
    Semoga cepat terselesaikan.

    • Terima kasih
      Fyi all, hari ini sdh di hubungi dan sudah diselesaikan kewajiban nya..

      Teruslah bersuara, informasi dan hak2 sebagai nasabah... , salah satunya via Medua Konsumen ini?
      Perusahaan asuransi perlu perbaikan layanan, dan berubah, sesuai perkembangan jaman dan teknologi, informasi dan edukasi, serta kesetaraan menjadi yg terpenting di jaman ini.
      Bukan lg besar dan hebat, tapi yg cepat tanggap melayani, itu yg dibutuhkan smua orang
      Terima kasih atensi nya... ???