Surat Pembaca

Bank Mega Susah Memberikan Restrukturisasi Kartu Kredit

Saya Sity Nurjanah, pemegang kartu kredit Bank Mega Carrefour dan Metro. Awalnya saya lancar membayar tagihan. Namun ketika awal tahun 2018 saya mendapat musibah, sehingga saya sulit untuk membayar tagihan kartu kredit tersebut. Meskipun hanya minimum payment, saya tetap usahakan untuk membayar.

Tahun 2020 (saat-saat pandemi), saya diberikan keringanan cicilan tanpa konfirmasi apa pun, yaitu sebesar Rp173.000/bulan. Itu pun saya bayar. Sering kali para DC datang ke alamat rumah dengan baik dan sopan. Kemudian saya minta untuk restrukturisasi, tapi ditolak oleh Bank Mega.

Tiba-tiba pada pertengahan bulan Oktober, Desk Coll Bank Mega WA ke saya, untuk segera melunasi sisa tagihan dengan diskon, jika saya sudah masuk uang Rp1.000.000. Saat itu saya minta keringanan juga, agar sisa hutang saya bisa dicicil sesuai kemampuan.

Saya sudah beritikad baik ingin melunasi, tapi selalu dijegal dengan kata “TIDAK BISA”. Lalu ada DC lapangan ke kantor saya, pihak DC tidak mau pulang sebelum saya bayar Rp2.000.000 untuk 2 kartu. Jika Bank Mega berniat menjatuhkan saya dan sengaja membuat saya dipecat, maka saya tidak akan bisa membayar hutang saya di Bank Mega.

Saya diharuskan melunasi sisa tagihan sebesar Rp28.000.000 hingga tanggal 23 Desember 2022, yang mana itu tinggal 2 minggu lagi. Jika saya tidak membayar sesuai janji, maka perjanjian batal, lalu uang yang masuk Rp2 juta tidak dihitung pembayaran. Tolong kepada pihak Bank Mega, sesaklek itukah kalian hingga saya minta restrukturisasi saja susah?

Sity Nurjanah
Depok, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Ibunya sudah keluar jalur. Sudah pecah otak sehatnya..Kan awalnya lancar lancar bayar tagihan walaupun hanya minimum payment ttp diusahakqn byr. Skarang Limit 80 juta habis deh...Nggak sanggup balikin...benar benar memalukan...

    • Credit card emg bunganya ngeri makanya harus di manage dengan baik, apalagi sekelas bank mega ini yg pertama. Yg kedua dengan 2 kartu kredit nominal segitu buat apa, mengingat ini kartu kredit bunga lebih besar kecuali digunakan untuk dibelikan sesuatu aset yg bernilai tdk masalah, karena saya jg pernah hutang saya belikan aset berupa tanah dimana harga tiap tahun naik angsur tiap bulan, aset itu nantinya jd simpanan investasi saya, kalau buat seneng seneng saran saya jangan utang apalagi ini kartu kredit, kalau kartu kredit setau saya jika sudah tdk sanggup bs blg dengan catatan menghitung pokok hutang dan denda blg sm ketua dc rembukan untuk di close pinjaman biasanya akan diberikan pilihan juga alan dikurangi biasanya.

  • Itu dapat keringanan diskon 50% alangkah baiknya dipakai. Blm tentu dapat lg. Kasbon dulu sama kantor bicara jujur sama atasan. kalau anda termasuk orang penting pasti dikasihlah. Atau jual asset atau jg pinjam sama saudara tapi ya jgn lupa balikin?. Pakai CC harus bijaksana karna bukan harta anda itu

  • Kalo urusannya DC dari pihak ketiga udah susah buat negosiasi, lebih baik langsung ke kantornya aja, mungkin ada solusi

  • Masalahnya hutang kk itu uangnya lari kemana. Kalau sdh ke dc, pasti akan terus dikejar. Bank jg kan tdk mau rugi. Menurut sy ambil sj syrt yg diberikan bank mega. Intinya jual apa yg bisa dijual.

  • Limit sampe 80jt dipake apa aja Bu? Kalau beli aset ya jual asetnya buat melunasi. Biasanya kan limit CC itu maksimal 3x gaji, jadi gaji ibu kemungkinan 20jt an ya harusnya bisa bayar donk? Kecuali waktu daftar dimanipulasi data penghasilan nya

  • Penagihan seperti ini tidak boleh dilakukan , apa kah tidak bisa dilaporkan ? saya juga kerabat saya yang hutang , kantor tempat bekerja saya yang di teror, di spam telepon terus. saya yang di permalukan. mau lapor , ga tau mau lapor ke siapa. negara hukum, ada undang2 nya, tp jika sudah kejadian gak tau mau lapor kemana. undang2 yang di langgar undang2 pencurian data saya, menyebarkan data pribadi, menagih bukan pada debitur, mengganggu kenyamanan , tapi bank mega tidak peduli karena mereka pakai DC illegal. hanya DC illegal lah yang bisa kayak gitu.

    • Tujuan mereka adlh menjadikan anda sbg alat bantu mereka utk menagih kepada kerabat anda. Saran saya, tdk usah menambah beban psikologis pd kerabat anda, krn percuma saja anda menekan kerabat anda kalau kerabat anda blm mampu membayar tetap aja anda akan dikejar terus malah anda ikut2an jd dc buat nagih ke kerabat anda. Saran saya, abaikan saja setiap teror mereka, tdk perlu menanggapi mereka walau satu kali pun krn hutang ini bukan hutang anda. Kalau anda tdk mampu diteror mereka pun capek dan akan meneror org lain yg bisa diteror. Jika anda merasa terganggu, buat laporan polisi aja, laporan polisi itu gratis tdk ada biaya

  • Masih aja ya, saya pantau terus kamu bank mega. DC nakal kamu sering sekali menagih hutang kepada org yg bukan punya hutang sampai menagih kepada pelanggan atau customer dimana yg punya hutang bekerja.
    OJK tolong perhatikan ini.

    • Jangan takut bu, lawan oknum tersebut secara hukum. Bawa minimal satu bukti dan satu saksi, datang ke spkt polsek/polres setempat, buat laporan polisi. InsyaAllah akan diproses Hadapi mereka kita hrs bicara hukum. Hutang memang hrs dibayar. Tetapi ketika kondisi ekonomi lg sulit dan blm mampu utk membayar, sedangkan oknum dc biadab melakukan penagihan secara intimidatif dan mempermalukan, maka anda hrs punya keberanian utk melawan oknum tsb secara hukum. Langkah kedua yg bisa ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Jika anda tdk punya biaya menghire pengacara, datanglah ke LBH, mereka byk memberikan bantuan hukum secara gratis, atau anda bisa maju sendiri tanpa pengacara, sidang perdata itu sudah ecourt (secara online). Biaya perkara pun sangat murah dan terjangkau. Byk2 googling dan konsultasi saja sama ahli hukum. Lakukan langkah hukum bu, InsyaAllah dpt keadilan