Surat Pembaca

Kecewa dengan Keputusan Bea Cukai Pasar Baru Secara Sepihak

Saya kecewa dengan Bea Cukai Pasar Baru, yang menentukan pajak secara sepihak. Kronologi: Teman saya meminta dibelikan jam tangan di Indonesia, pembayaran melalui PayPal sebesar £300 (bukti terlampir).

Pada bulan Mei, jamnya mengalami kendala. Karena masih dalam masa garansi, dia mengembalikannya kepada saya. Jelas tertera pada paketnya “returns goods” dengan nilai 0 (bukti terlampir).

Pada bulan Juni, barang sampai di Indonesia dan saya kaget karena dikenakan pajak sebesar Rp4 jutaan. Ketika saya mengirim email ke Bea Cukai, saya diharuskan mengisi formulir dengan terminologi ekspor impor yang tidak saya mengerti. Sebelumnya, saya juga harus membayar pajak terlebih dahulu dan keputusan diterima atau ditolak akan diketahui setelah 30 hari.

Yang ingin saya tanyakan:

  1. Sebagai pembayar pajak, saya berhak mengetahui dasar dari angka Rp4 jutaan tersebut?
  2. Mengapa walaupun paket jelas berisi barang kembali dan bernilai 0, masih dikenakan pajak?
  3. Mengapa tidak ada klarifikasi terlebih dahulu kepada saya sebelum menentukan nilai pajak? Apakah Bea Cukai dapat bertindak sewenang-wenang?
  4. Ini sangat merugikan saya, harga jamnya berapa dan berapa besarnya pajaknya? Dan ini bukan jam saya karena harus saya kembalikan. Logika sederhananya seperti itu, apakah Bea Cukai tidak berpikir?

Saya sebetulnya malas melaporkan ini, tapi apabila kita diam, maka kesewenangan akan merajalela. Apalagi dengan isu-isu korupsi di Kementerian Keuangan di bawahnya, ya pajak dan Bea Cukai. Oh, Rubicon saya ke mana ya?

Harap tanggapan segera dari Bea Cukai Pasar Baru. Silakan jelaskan pada masyarakat, mungkin ada yang pernah mengalami pengalaman serupa dengan Bea Cukai, bukan hanya saya. Tetapi mereka memilih untuk diam. Sekarang saatnya kita bersuara.

Rissa Indrawardhana
Bandung, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bea Cukai Pasar Baru atas Surat Ibu Rissa

Sehubungan dengan pertanyaan Saudara/i, dapat kami jelaskan beberapa hal sebagai berikut: Bahwa sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan dan permasalahan...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Aturan lo minta shipper atau pengirim barang bikin invoice. £ 1 aja cukup. Supaya bebas pajak. Risiko barang yg gaada invoice ya dipajakin mblo. Kalau ada invoice walo cuma £1 malah ga kena pajak. Invoice kalau bisa jangan £0, minimal £1. Sanggah saja dengan bukti chat dengan toko atau yg menjelaskan fakta. setiap barang yang masuk ke daerah pabean wajib ada nilainya walaupun cuma £1 dan nanti di invoice ditambahkan keterangan FOC (FREE OF CHARGE).

    • Tahun lalu pernah 2X ada returned goods, mereka cuma minta dikirim kan bukti invoice paypal nya sama link nya udh beres, makanya yg sekarang ada keluhan ya gw kira sama prosedur nya ehhh 4 jt nongol jadi double standard gini aturannya

    • Ntr saya bikin twitter dulu emang payah nih bea cukai indo sampe pembeli yg di UK bingung. Ada chat dia yang nanya customs di indonesia korup banget ya 🤣. Malu gw. Di artikel ini bukti paypal ada, custom declaration pembeli ada. Ya kali pajaknya 4 jt 🤣

    • Mas, kalo ada barang impor itu smua terutang pajak, jadi kl tiba2 ada jam masuk ke indo ya dikira barang impor.
      Sampai anda bisa membuktikan bahwa barang itu returned goods
      Siapkan aja datanya
      Default hukum bea cukai memang gitu karena banyak yang modus makanya perlu bukti yang kuat bukan hanya sekedar tulisaan returned good aja
      Tp saya bingung kok bukti bayar jam di indo pake euro, harusnya kl beli jam di indo kan pake rupiah

      • £ itu poundsterling mba € ini baru euro. Di PayPal gak ada rupiah mba.Paypal itu semacam western union tapi uang di tahan sampai semua beres kaya tokopedia lah kalau di Indonesia, Saya ini sebagai penjual mba, Rob Fallen itu pembeli membayar melalui Paypal dengan Harga £ (GBP) 300. Ada kerusakan pada jam maka dia returned goods/ reimport agar saya perbaiki nanti dikembalikan. Saya ada semua buktinya cuma saya inginkan bea cukai menjelaskan dasar angka pajak mereka itu, saya sudah 3 kali sama ini menerima barang reimport yg diminta biasanya hanya invoice pembayaran Paypal menunjukkan betul bahwa barang ini dari pembeli sudah sih cuma itu. Baru kali ini nih yang tidak ada klarifikasi maen keluar angka 4jt.
        Saya beri contoh ya, misal mba berjualan di ebay. Pembeli dari luar hanya mau menggunakan paypal karena lebih aman kalau ada apa2 uang bisa dikembalikan dan barang mba juga dikembalikan dengan alasan tertentu. Nah apabila hal itu terjadi kan harusnya mba tidak dikenakan pajak. Logika sederhana saja. Mengenai paypal dalam bentuk GBP/£ nanti dananya setelah beres transaksi nya baru mba bisa cairkan ke bank di Indonesia dengan mata uang rupiah. Terimakasih mba untuk masukkan nya

  • Iya makasih bro gw kan awam, dia kan cuma minta di service atau tuker ntr kirim balik lah malah gw yg sue. Yg isi custom declaration kan yang dari UK bro. Sudah mau di sanggah ya itu sesuai keluhan gw disuruh bayar pajaknya dulu entar isi form 3 lembar, klo bukti pembelian dia ada Paypal nya sama link nya jelas.

  • Ya betul sih apa yang disampaikan oleh bro @zeiras , harus ada declare value nya meski 1 pound sekalipun.
    Nasi sudah jadi bubur alias sudah terlanjur.
    Yang harus dilakukan adalah layangkan surat banding/keberatan ke ditjen BC, dengan melampirkan:
    - Invoice pertama barang tsb datang (otomatis sdh dibayarin pajaknya dong)
    - Surat kronologi histori barang tsb.
    - Dan jangan lupa, materai ceban selembar 😁
    (ada formulirnya di BravoBC, minta aja ke mereka pasti mereka kasih)

    Jadi kenapa musti buat surat banding? untuk menghindari pajak gandaaaaa.

    Jadi tim BC ini emang gak tau histori barang tersebut, makanya mereka ambil keputusan sepihak "nimpuk" bea masuk pakai rate/harga ritel yang si seller ini posting di websitenya dia (kemungkinan) , atau mereka lihat di amazon dll. Mengambil rate rata-rata, jadi gak ambil rate bawah gak ambil rate atas. Sepengetahuan saya.

    @Rissa
    Saya paling sering 'berdebat' sama mereka-mereka ini, masalah paling sering sih di area HS-Code. Yah harap maklum, mereka gak semua tau masalah, karena seabreg peraturan menteri keuangan (PMK) itu tentang BC. Jangankan mereka, bu Menkeu aja puyeng karena harus liat PMK sebelum dia.

    Malah kita sebagai masyarakat yang kasih masukan buat mereka. "eh ini lho surat edaran dari pak menkeu/bu menkeu begini, bgitu. Ayo jalanin looo, jgn liat dari PMK mulu"

    Saya pribadi sebagai seorang masyarakat, patut mengapresiasi kinerja BC. Gak ada mereka, kita hancur.

  • Masalah declare value saya tidak paham apalagi pengirim yang memang orang British.
    1. Iya pajak sudah dibayar karena itu syarat mengajukan keberatan
    2. Surat kronologi gk diminta, saya di haruskan isi 3 lembar surat dengan bnyk pertanyaan.
    Sebelumnya berdasarkan pengalaman saya BC cuma minta bukti invoice paypal saja, makanya saya kaget kenapa yg ini berbeda.
    Kalau mereka tidak tahu histori barang bukankah sebaiknya klarifikasi dulu lewat surat, email atau telepon?
    Email terakhir mereka saya di suruh datang ke Jakarta BC pasar baru saya bilang saya di bandung. Saya akan jalani prosedur tapi saya sebagai warga negara punya hak untuk bertanya juga, media yg saya pakai media konsumen agar masyarakat awam seperti saya ini juga mengerti. Semoga bea cukai pasar baru bisa menjawab pertanyaan saya. Sederhana sih toh pajak nya juga sudah saya bayarkan. Terima kasih mas untuk sharing disini.

  • Harusnya belanja melalui forwarder biar lebih aman. Perusahaan forwarder sudah paham mengenai perpajakan, coba aja belanja lewat amazon dan ekspedisi DHL sudah termasuk mereka yang nagih pajaknya ke anda.

    • Bukan saya yang belanja Pak, orang UK yang belanja ke saya, itu kan ada bukti pembayaran PayPal dia. Dia beli jam tangan. Karena ada masalah dengan jam itu dan masih dalam masa garansi maka dia kembalikan untuk diperbaiki atau tukar. Nah pada saat pengembalian barang ini saya di kenakan pajak kan lucu.

      • Waduh baru paham. Ngeri juga kalau kita mau jualan online ke luar negeri. Bagaimana nanti suatu saat Customer untuk melakukan pengembalian ya. Itu customernya beli lewat marketplace seperti amazon atau website sendiri atau pribadi lewat wa?

        • Lewat FB mas ada group watches UK. Kalau gift setau saya memang dikenakan pajak. Tapi ini returned goods untuk di service atau tukar. Pembayaran melalui Paypal goods or services, makanya saya mau bea cukai menjawab pertanyaan saya secara publik. Kasian pedagang yg importir untuk menjaga nama baik usaha nya kan harus memberikan pelayanan terbaik meskipun klo kejadian kaya saya ada kerugian di ongkir harus kirim balik ke dia setelah selesai servis nya. Tapi kejadian returned goods sangat jarang saya baru 3x nah yang ke tiga ini dikenakan pajak kalau 1jt ok lah daripada ribet, lah ini di pajakin 4 jt lbh, pembeli nya juga bingung saya lampirkan bukti chat wa di atas. Dia beranggapan tindakan BC Indonesia Illegal. Dia tidak cantumkan nominal karena untuk tujuan service kan jelas disitunya returned goods berarti reimport. Saya posting keluhan di media konsumen supaya importir indonesia bisa berhati hati apabila menerima returned goods. Apalagi transaksi lewat paypal klo ada pembeli yg complaint kan barang dan uang dikembalikan, nah pas dikembalikan entar kena pajak kan cilaka.

        • Yang ribet nya lagi aturannya kalau mau ajukan keberatan pajaknya harus dibayarkan dulu, sudah saya bayar tuh 4jtan barang sudah di saya. Dari BC saya disuruh isi form 3 lembar keputusannya paling lama 30 hari diterima/ditolak nya kan makin absurd. Yg gampang nya kan tinggal tanya mana invoice pembelinya, bukti kirim nya mana udh beres deh. Yg 2 kasus itu proses nya seperti itu baru yg kali ini tiba2 muncul angka 4jt tanpa klarifikasi

  • @Rissa
    Oalaaaaaa..setelah saya baca via komputer ternyata ini barang returan toh! oalaaaa.. otak & mata enggak singkron kalau baca via hape 🤣 , maap2 baget yaa.

    Okay ini jauh lebih mudah harusnya. Para petugas BC disono waktu itu pasti nyangkanya anda dalam rangka import barang.

    Ah gini aja, masih punya salinan dokumen ekspor nya gak untuk komoditas arloji ini?
    Dokumen ini untuk menguatkan anda secara hukum bahwa anda memang kirim barang ini ke UK dengan nilai 300 poundsterling.

    Kalau perorangan, biasanya diurus oleh pihak kurir/ekspedisi.
    Nah, minta salinan dokumen2 itu untuk memperkuat anda banding ke BC bahwa ini produk emang anda yang kirim ke UK, kemudian barangnya problem dan kembali ke Indonesia untuk klaim garansi.

    Setahu saya ini gak kena bea masuk, masa barang sendiri dipajek juga? ya engga juga kaleeee.. Paling bayar admin pos dan gudang.

    Ok kalau dokumen sudah lengkap, BANDING!
    saya doa'in sing lancar. Amin.

    @bravobeacukai, @beacukaiRI
    Tolong dibantu dong proseduralnya.

    • Bukan barang saya pak 😂 saya tetap harus mengembalikan ke dia nanti, jadi dikembalikan ke Indonesia hanya untuk service atau di ganti karena masih dalam tenggang waktu garansi. Klo punya saya sih enak. Ini mah sudah mesti bayar pajak dan saya juga harus ada kewajiban mengembalikan barang itu.
      Kalau dokumen pengiriman ada pak saya pake agen TLX dia kirim pake Fedex jadi bisa di tracking melaui website fedex. Terima kasih untuk saran dan doa nya pak.

    • Sebetulnya saya sudah menghadapi masalah returned goods ini 2 kali mas, dari jerman dan irlandia biasa kan klo org eropa soal jam teliti sekali makanya sekarang sebelum kirim saya selalu video dulu. Nah untuk jerman dan irlandia ini BC hanya menanyakan bukti paypal pembeli jerman dan irlandia saja sudah beres urusan. Barang keluar saya cek kirim yg baru ke pembeli. Ya cuma rugi ongkir saja klo ini ya ongkir ya kena pajak juga. Kan saya harus kirim balik produk ini ke UK

  • Ketika barang ditulis 0 , no commercial value ataupun return goods tidak serta Merta menghilangkan BM nya ( Krn banyak oknum menggunakan cara ini untuk menghindari pajaknya )

    Hal yg anda lakukan ini adalah Reimpor..
    Dan untuk melakukan reimpor, ga sembarangan asal kirim dan balik lg dengan stempel return goods aja.
    Melainkan diperlukan izin Kepala Kantor Bea cukai.

    Urus izin nya terlebih dahulu, setelah izinnya keluar, barulah anda kirim barang anda yg dari luar negeri tersebut .

    • Saya sudah cek web site bea cukai, tidak ada persyaratan harus ijin dulu kepala kantor bea cukai, kalaupun iya kepala bea cukai yang mana. Saya lampirkan syarat bebas pajak reimport dari web site bea cukai

      Apa saja persyaratan untuk mendapat pembebasan atas Impor Kembali?
      Persyaratan untuk mendapat pembebasan atas Impor Kembali yaitu sebagai berikut:
      1. importasi dilakukan oleh Orang yang melakukan ekspor atas barang Impor Kembali;
      barang yang dilakukan Impor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor;

      2.Impor Kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor; dan
      terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali merupakan barang yang berasal dari dalam
      daerah pabean. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)

      Nah kalo mas katakan harus ijin kepala bea cukai dulu rujukannya mana?

      Apakah pengajuan reimpor KB memerlukan izin dari Kepala Kantor?
      Re-impor ke kawasan berikat tidak memerlukan izin dari kepala kantor pabean, untuk kategori barang BC 23 ditulis reimpor.

      Saya kurang paham kalau harus ijin kepala bea cukai dulu. Terus kepala bea cukai mana yang di maksud, jadi konsumen saya harus menunggu sampai ijin reimport keluar meskipun katakan yang dibeli sepasang sendal jepit dari Indonesia yang rusak katakan dalam proses pengiriman. Reimport saya ini tujuannya untuk dikirim kembali kepada pembeli agar sendal jepit itu di perbaiki atau ditukar.

      • Saya liat anda suka searching di web-web online.

        Coba anda cari di google prosedur reimpor (di alamat web beacukai.go.id ). Disitu anda akan lihat apakah reimpor memerlukan izin dari kepala kantor atau tidak.

        Mengenai kepala kantor bea cukai mana, itu bisa ditanyakan kepada kantor bea cukai yg mengeluarkan paket anda.

        Karena tadi anda bilang anda kurang paham masalah kepabeanan, silakan anda hubungi 1500225... Nanti orang beacukai sendiri yg menjelaskan...

        • Saya sudah mendapat respon email dari bea cukai nya pak Agus, isi nya sebagai berikut:
          Dengan hormat,

          Mohon maaf sebelumnya untuk keterlambatan respon email Saudara.
          Saat ini kami sedang mengkonsep tanggapan untuk permasalahan atas paket Saudara dan kami sudah menerima keluhan Saudara yang dipublish pada media konsumen serta dalam waktu dekat akan kami tindaklanjuti.
          Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

          Hormat Kami,
          Joni
          Tim PLI Bea dan Cukai Pasar Baru

          Mengenai telepon CS BC sudah saya lakukan dan saya sudah membayarkan pajaknya, yang saya ingin tahu angka pajak yang harus saya bayar itu acuannya apa dan disini posisi saya bukan sebagai pembeli tapi penjual. Mungkin mereka mengira saya pembeli maka dikenakan PPN. Dari bukti paypal yang saya lampirkan sudah cukup jelas bahwa saya adalah penjual, barang yang saya terima bukan berupa gift atau pembelian, tapi penjualan yang kebetulan dikembalikan untuk di service di indonesia. Karena dia tidak bisa klaim garansi di UK. Karena jam tangannya memiliki kode region. Jadi hanya bisa di claim di region asia. Saya ada bukti percakapannya. Saya sudah cek reimport tidak perlu ijin kepala bea cukai. Tapi mungkin dalam skala besar diperlukan.
          Dari laman bea cukai persyaratan nya sebagai berikut:
          Apa saja persyaratan untuk mendapat pembebasan atas Impor Kembali?
          Persyaratan untuk mendapat pembebasan atas Impor Kembali yaitu sebagai berikut:
          1. importasi dilakukan oleh Orang yang melakukan ekspor atas barang Impor Kembali;
          barang yang dilakukan Impor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor;

          2.Impor Kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor; dan
          terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali merupakan barang yang berasal dari dalam
          daerah pabean. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)

          Tidak di sebut harus melaporkan ke kepala bea cukai, kalau memang betul harus di laporkan kepada kepala bea cukai berapa bnyk laporan yang harus dia terima setiap harinya ada ribuan transaksi export import setiap hari. Kita ambil contoh apabila orang Indonesia menjual barangnya di ebay dari 1000 transaksi katakan mungkin ada 30% yg diretur karena berbagai alasan, rusak, barang salah kirim, barang tidak sesuai dll nah Paypal menjamin keamanan transaksi. Ketika barang yang dikirim tidak sesuai maka pembeli akan melakukan returned goods secara otomatis dan dana di paypal akan dikembalikan kepada pembeli. Ketika penjual menerima barangnya kembali lalu di kenakan pajak apakah itu tidak merugikan penjual? Saya dari ratusan transaksi di retur 2x hanya diminta bukti invoice paypal saja dari pembeli maka barang dikeluarkan baru yg kali ini saya dikenakan pajak. Bagaimana kalau barang yang dijual di ebay dari Indonesia keluar dengan nilai jual tinggi ternyata oleh pembeli di returned goods dan dikenakan pajak lagi apa gk pusing penjual nya. Ini logika sederhana saja dan hanya 1 market place, saya belum sebut amazon, chrono24 dll. Kalau uang pajak saya tidak dikembalikan ya sudah ini hanya pembelajaran bagi para seller internasional untuk lebih berhati-hati karena aturannya tidak jelas kapan hanya diminta invoice paypal dan kapan secara tiba2 penjual dikenakan pajak reimport. Kalau saya sebagai pembeli atau dineri gift dan dikenakan pajak itu wajar. Terimakasih untuk masukannya Pak Agus

  • .
    Setelah saya coba baca dan pahami kasus ini, seharusnya pihak bea-cukai tidak bisa menyama ratakan kasus ini dengan impor BKP biasa..

    kasus ini jelas terjadi retur pengembalian atas transaksi online antar negara dan lampiran bukti transaksi dan invoice serta alamat jelas tercantum

    seharusnya kasus ini bisa diberikan PEMBEBASAN BEA MASUK import

    Dasar hukumnya ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan
    No.175.PMK.04/2021 (tentang pembebasan bea masuk atas Import kembali barang yg telah di Export) pasal 2 & 3

    Pasal 2

    (1) Barang yang telah diekspor dapat dilakukan Impor kembali.

    (2) Barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang sebelumnya diekspor:

    a. Dalam kualitas yang sama dengan pada saat Impor kembali;

    b. Untuk keperluan perbaikan;

    c. Untuk keperluan Pengerjaan; atau

    d.Untuk keperluan Pengujian.

    (3) Barang yang dilakukan Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat
    berupa:

    a. Barang yang tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi standar mutu, atau tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor atau sebab lainnya;

    _______________

    Bagian II
    Pembebasan Bea Masuk atas Barang Impor Kembali

    Pasal 3

    ayat (1)
    Barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diberikan pembebasan bea masuk.

    ayat (2)
    Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a.
    importasi dilakukan oleh orang yang melakukan Export atas barang Import kembali;

    b.
    Barang yang dilakukan Impor kembali dapat di identifikasi sebagai barang yang sama pada saat di eksport

    jadi menerut pendapat saya masyarakat yg awam, pihak beacukai tidak bisa bertindak semaunya harus bisa menjelaskan kepada masyarakat mengenai komponen biaya dan dasar hukum nya.

    saat ini masyarakat Indonesia sudah cerdas dan melek hukum, sekiranya pihak bea-cukai benar (tidak ada oknum yg iseng) tolong segera lakukan klarifikasi dan memberi tanggapan atas kasus ini..

    buktikan bahwa beacukai BERSIH transparan PROFESIONAL dan IKHLAS melayani public gak bertele-tele dalam menjawab keluhan masyarakat.

    • Betul sekali, kita ambil contoh yang kasus trophy yang dimenangkan di jepang oleh orang Indonesia, dikirim ke Indonesia dan dikenakan pajak 4jt. Nah bea cukai harus bisa menjelaskan perhitungan 4jt itu darimana. Sedangkan trophy agak susah untuk menilai nilai nya karena trophy memiliki ciri khas tersendiri. Bagi masyarakat yang tidak terlalu peduli saya bisa maklum karena urusan dengan bea cukai ini ribet. Tapi saya menolak untuk memaklumi semua harus transparan. Karena itu uang pajak, kalau ada yg berpikiran saya mau bermain nakal dengan pajak saya bukan orang seperti itu. Saya warganegara yang taat pajak kalau saya betul2 beli produk itu saya pasti akan bayar pajaknya ikhlas. Dan selalu saya bayarkan saya banyak pesan sparepart mobil dari ebay saya bayar pajaknya . Klo ini kan beda kasus saya sebagai penjual. Terimakasih masukannya Mas Indra

    • Mas Indra ketakutan ini sebenarnya yang membuat saya selalu menolak orderan dengan nilai tinggi karena takut bermasalah apalagi konsumen eropa itu sangat teliti. Saya selalu menghindari barang dikembalikan makanya sebelum mengirim barang selalu saya buatkan videonya dulu setelah oke baru dikirim. Bayangkan kalau orderan jam tangan nya yang ratusan juta dan di returned refund lalu dikenakan pajak kan bikin pusing penjual.

  • Selamat sore Kak Rissa Indrawardhana,

    Kami sangat menyayangkan atas ketidaknyamanan pelayanan yang Kak Rissa alami.
    Apakah Kak Rissa sudah mendapat solusi dari pihak Direktorat Bea dan Cukai?
    Jika belum ada solusi dari permasalahan perpajakan tersebut, Kak Rissa dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan Komite Pengawas Perpajakan:
    1. Email: pengaduan.komwasjak@kemenkeu.go.id
    2. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu: 134
    3. Alamat surat: Gedung Juanda II Lantai 14, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta Pusat
    4. Media Sosial: @komwasjak (instagram dan twitter) serta Komite Pengawas Perpajakan (facebook)
    5. Website: komwasjak.kemenkeu.go.id

    Sebagai informasi, Komite Pengawas Perpajakan memiliki wewenang untuk menerima pengaduan Perpajakan dari pihak eksternal Kementerian serta memantau tindak lanjut penyelesaian pengaduan oleh Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal (Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.09/2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan).

    Terima kasih.

    • Terimakasih ka untuk informasinya, sampai sejauh ini hanya berbalas email, mereka tetap keukeuh saya sebagai pembeli meskipun saya sudah berikan bukti transaksi pembeli melalui paypal dan bukti saya membeli jam tangan itu dari tokopedia. Jadi sederhana sebetulnya kalau mereka mau mengakui kesalahannya, saya beli dari tokopedia (bukti sudah saya lampirkan) saya jual import ke UK pembayaran melalui paypal ( bukti terlampir). Percakapan Produk mengalami kerusakan dan masih dalam masa garansi tidak bisa di klaim di UK harus dari negara asal juga sudah saya lampirkan kepada bea cukai pasar baru. Syarat untuk mengajukan keberatan dengan membayar jaminan sesuai dengan yang di tagih kan juga sudah saya lakukan pada tgl 16. Tapi ya gitu mereka tetap menggunakan asumsi saya ini pembeli yang harus dikenakan pajak padahal sudah jelas disitu return goods yang berarti secara logika saya dalam pengiriman barang ini tidak ada transaksi. Transaksi itu terjadi ketika saya export produk ini ke UK. Terimakasih untuk masukannya saya akan coba hubungi channel link yang kaka berikan. saya akan terus memperjuangkan hak saya, kalau saya memang membeli produk import saya selalu taat pajak ada track record nya semua. Tapi yang kali ini jelas beda. Terima kasih ka

    • Ada satu bukti yang tidak terbantahkan bahwa itu memang jam tangan yg saya jual ya itu dilihat dari cap stempel kartu garansinya, stempel itu cuma saya yg punya. Saya bingung apa susahnya klarifikasi dulu sebelum mengambil keputusan, biasa dulu disurati dulu lalu diminta untuk menelpon kirim bukti selesai

    • Menurut saya dalam hal kasus ini perlu di bedakan mana KATEGORI yg IMPORTIR dan Mana yg Exportir
      saudara Rissa ini bukan membeli barang import judulnya tapi dia menerima return komplain barang atas penjualan export dia..

      itu pertama..

      yg kedua kasus ini sudah jelas RETURN OF GOODS judulnya..

      berarti saudara Rissa ini bukan IMPORTIR yg dikenakan pajak bea masuk..

      itu saja permasalahan dan konteks kasusnya..