Tanggapan Bea Cukai Pasar Baru atas Surat Ibu Rissa

Sehubungan dengan pertanyaan Saudara/i, dapat kami jelaskan beberapa hal sebagai berikut:

Bahwa sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan dan permasalahan yang terjadi.

  1. Berdasarkan UU nomor 17 Tahun 2006, bahwa semua barang impor, yaitu barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia terhutang Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Perhitungan Bea Masuk didasarkan atas nilai transaksi barang impor atau nilai pabean yang ditetapkan oleh pejabat Bea dan Cukai.
  1. Atas pertanyaan Saudara/i mengenai dasar pengenaan di angka Rp4 jutaan tersebut, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
  • Bahwa hasil pemeriksaan dan perhitungan Bea Masuk dan PDRI:

Jenis barang : 1 (satu) unit Jam Tangan Merk Seiko

Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor ditentukan berdasarkan nilai referensi pasar, sebagai berikut:

Nilai FOB yang ditetapkan: USD 1.374
Nilai Freight yang ditetapkan: USD 25
Nilai CIF (FOB + Freight) = USD 1.399
Nilai Pabean = USD 1.399 * IDR 14.982/USD = IDR 20.959.818
Bea Masuk = 7.5% * IDR 20.959.818 = 1.571.986,35 = IDR 1.572.000
PPN = 10% * (20.959.818 + 1.571.986,35) = 2.478.498,48 = IDR 2.479.000

Total (Bea Masuk + PPN)  = IDR 4.051.000

  • Pengiriman barang tersebut di atas tidak dilengkapi dengan invoice pembelian asal, bukti pengiriman sebelumnya, maupun keterangan alasan barang dikembalikan. Barang dalam keadaan baru, dilengkapi dengan box, tag/label, serta garansi, sehingga barang tersebut ditetapkan sebagai barang baru dan ditetapkan pajaknya berdasarkan metode tersebut di atas.
  • Saudara/i telah menyampaikan email terkait keluhan tersebut pada tanggal 14 Juni 2023, yang telah kami jawab pada tanggal yang sama agar melakukan permohonan pembetulan terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran, dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen-dokumen persyaratan yang telah kami sampaikan pada email jawaban kami tersebut, karena dalam hal terdapat Barang Impor Kembali dari luar negeri, Saudara/i dapat terlebih dahulu mengajukan permohonan pembebasan Barang Impor Kembali sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 175/KMK.04/2021 sebelum dilakukan penetapan oleh pejabat Bea dan Cukai.
  • Namun pada tanggal 16 Juni 2023, Saudara/i telah melunasi tagihan tersebut tanpa mengajukan permohonan pembetulan sebelumnya.
  1. Bahwa penerapan atas Barang Impor Kembali (retur) untuk dapat diberikan pembebasan Bea Masuk harus mengikuti Peraturan Menteri Keuangan RI nomor PMK 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah Diekspor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI tersebut, bahwa Barang Impor Kembali dapat diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung sebagai berikut: Identitas, Rincian Jumlah, Jenis, Spesifikasi, Perkiraan harga barang, tujuan barang (tidak terjual/tidak memenuhi kontrak pembelian/tidak memenuhi standar mutu/perbaikan), dan bukti ekspor.

Sehingga untuk menjawab pertanyaan Saudara/i mengenai mengapa barang dengan keterangan barang retur, tidak dapat kami terima sebagai barang retur, karena belum memenuhi ketentuan sebagai Barang Impor Kembali sesuai PMK 175/PMK.04/2021 pasal 12 ayat (3) bahwa pembebasan bea masuk diberikan berdasarkan permohonan dari penerima atau penyelenggara pos atas permintaan penerima barang, sehingga atas penetapan barang tersebut ditetapkan berdasarkan barang kiriman impor umum.

  1. Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan nilai pabean dan tarif sepanjang barang impor tersebut sudah dianggap jelas dan memenuhi syarat sesuai dengan PMK 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk, yaitu memutuskan Nilai Pabean secara Official Assement dan PMK 199/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman
  2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan nomor 17 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor PMK 199/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman, bahwa apabila terdapat keberatan terhadap hasil keputusan atau penetapan pejabat Bea dan Cukai atas barang kiriman impor, dapat diajukan permohonan keberatan dilengkapi dengan dokumen pendukung dalam jangka waktu yang telah ditentukan (60 hari sejak penetapan) sejak tagihan SPPBMCP diterbitkan, yang dapat disampaikan melalui email kami bcpasarbaru@customs.go.id.

Saudara/i akan dapat memperoleh pengembalian (restitusi) apabila keberatan yang Saudara/i ajukan disetujui, setelah melengkapi dokumen-dokumen persyaratan yang telah kami sampaikan melalui email kepada Saudara/i.

Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf atas permasalahan yang terjadi. Apabila Saudara/i masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi kontak center Bravo Bea Cukai 1500225. Bea Cukai Pasar Baru sangat menjunjung nilai-nilai integritas dan terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan untuk tujuan kepuasan pengguna jasa.

Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pasar Baru
Gedung Pos Ibukota lantai 3, Jl. Lap. Banteng Utara No.1, Ps. Baru
Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Kecewa dengan Keputusan Bea Cukai Pasar Baru Secara Sepihak

Saya kecewa dengan Bea Cukai Pasar Baru, yang menentukan pajak secara sepihak. Kronologi: Teman saya meminta dibelikan jam tangan di Indonesia,...
Baca Selengkapnya

20 komentar untuk “Tanggapan Bea Cukai Pasar Baru atas Surat Ibu Rissa

  • 21 Juni 2023 - (18:32 WIB)
    Permalink

    1.Bea cukai pasar baru masih bersikukuh bahwa saya adalah pembeli yang jelas saya sudah buktikan dengan mengirim email bukti pembayaran pembeli melalui paypal (terlampir).
    2. Saya juga sudah mengirimkan bukti bahwa saya membeli barang tersebut dari tokopedia
    https://drive.google.com/file/d/1–FcIqB5O1ma6SHaHqbCgRXXud4MRY7y/view?usp=drivesdk
    3. Saya melakukan pembayaran pada tanggal 16 juni karena itu adalah syarat untuk mengajukan keberatan dan bea cukai hanya memberi waktu hanya sampai tgl 16 untuk melunasi kalau tidak saya dikenakan denda.
    5. Apa saja syarat pengajuan Keberatan?
    Persyaratan mengajukan Keberatan, sebagai berikut:
    diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
    ditandatangani oleh orang yang berhak, yaitu:
    orang perseorangan; atau
    orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat penyataan pendirian/dokumen pendirian, dalam hal diajukan oleh badan hukum;
    dilampiri bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar; dan
    dilampiri salinan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan.
    6. Saya telah memberikan link tokopedia harga jam itu di Indonesia dan bandingkan dengan harga yang ditetapkan bea cukai sebesar $1374 jauh sekali ini acuannya darimana
    7. Setelah saya memberikan bukti-bukti kuat darimana saya membeli barang itu (tokopedia) dan kemana saya menjual ( UK) dan pembeli mengembalikan barangnya apakah adil apabila saya masih dikenakan pajak sebesar 4jt. Itu barang saya beli di dalam negeri lalu dijual keluar negeri lalu dikembalikan kalau mau kita sederhanakan.
    Bukti yang saya berikan saya rasa sudah cukup kuat dan yang bea cukai berikan hanya asumsi. Bukti2 itu sudah saya lampirkan dalam email ke pihak bea cukai termasuk bukti percakapan saya dengan pembeli. Saya harap pihak bea cukai dapat mengembalikan uang jaminan saya atau setidaknya memberikan keringanan. Karena disini saya tegaskan sekali lagi sebagai pihak penjual

    10
    • 21 Juni 2023 - (21:59 WIB)
      Permalink

      Saya tidak puas dengan jawaban Bea cukai pasar baru. Logika sederhana saja masa saya harus bayar pajak untuk barang yg saya jual sendiri 🤣

      • 22 Juni 2023 - (03:36 WIB)
        Permalink

        Sudah mas melalui email tapi saya gak yakin, proses nya itu max 30 hari. Ribet bgt uang jaminan udah masuk duluan lagi. Surat permohonan keberangkatan nya itu 3 lembar banyak istilah yang saya tidak mengerti. Saya ini klo kirim barang biasa pake fedex tau beres, sekarang harus isi form 3 lembar full pertanyaan itupun belum tentu disetujui. Minta doa nya aja mas. Klo uang pajak saya gk kembali juga ya sudah lah, saya share disini biar masyarakat tahu kinerja bea cukai kita. Ya gitu maen tembak pajak aja gk ada klarifikasi dulu. Udh tembak baru minta klarifikasi 🤣 makasih mas

        • 22 Juni 2023 - (09:50 WIB)
          Permalink

          Mungkin kurang detil dalam membaca dan juga bisa jadi kurang komunikasi juga. Di pengajuan keberatan jelas tertulis :
          Apa saja syarat pengajuan Keberatan?

          Persyaratan mengajukan Keberatan, sebagai berikut:……dilampiri bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar; dan
          dilampiri salinan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan.

          Jadi ga harus dilunasi dulu kok, bisa kasih jaminan. Tapi kalaupun sudah dilunasi juga ga masalah, sesuai yang disampaikan nanti akan direstitusi (dikembalikan)

          Pengajuan keberatan memang harus ada jaminan sebesar jumlah pungutan negara, itu untuk mengamankan penerimaan negara. Soalnya, begitu aju keberatan maka barang akan diberikan tanpa menunggu status putusan barang tsb. Maka, pengamanan hak negara perlu dilakukan.

          Oh ya, pembetulan berbeda dengan keberatan ya. Pembetulan diajukan sebelum tagihan dilunasi, sedangkan keberatan dilakukan setelah tagihan dilunasi atau diberikan jaminan.

          Lalu terkait klarifikasi dll, Bea Cukai tidak berhubungan langsung dengan penerima barang melainkan ke pihak jasa pengiriman. Pihak jasa pengiriman disini berlaku sebagai kuasa penerima barang. Pengajuan keberatan itu cuma 3 lembar memang, surat permohonan, bukti bayar atau bukti jaminan dan surat tagihan. Sisanya opsional, kasih aja berkas yg mendukung opini kita.

          Soal lokasi, ini menyesuaikan dengan dimana lokasi jasa pengiriman. Jadi kurang tepat ketika mengarahkan permasalahan lokasi pengajuan ke Bea Cukai. FYI, untuk area Jawa itu setahu saya oleh Pos dipusatkan di Pasar Baru, jadi Bea Cukai menyesuaikan dengan lokasi yang ditentukan oleh jasa pengiriman.

          FYI juga, kiriman barang itu banyak sekali bahkan bisa mencapai ratusan ribu dalam sehari. Maka akan tidak efisien ketika harus ditelepon satu per satu. Oleh karena itu, setiap ada data penetapan akan disampaikan secara resmi ke penerima barang melalui pihak jasa pengiriman.

          1
          1
          • 22 Juni 2023 - (23:15 WIB)
            Permalink

            Bukti penerimaan jaminan sebesar jumlah tagihan yg harus dibayar… Ya itu sama saja harus dilunasi dulu

          • 23 Juni 2023 - (06:38 WIB)
            Permalink

            Serupa tapi tak sama mas Muhammad Nur Karim

            Penggunaannya juga berbeda
            Mekanisme penarikan kembalinya juga berbeda 😊

            Dan konsep kenapa harus ditaruh jaminan dulu atau dibayar sudah saya sampaikan di atas.

  • 22 Juni 2023 - (01:53 WIB)
    Permalink

    Dengan Jawaban bea Cukai saya belum puas, alasannya karena tidak ada usaha untuk klarifikasi dulu mengenai invoice dll sebelum menentukan nilai pajak. saya penjualnya masa masih di pajak juga. Saya rasa lebih bijak sebelum memutuskan sesuatu untuk klarifikasi agar hal seperti ini tidak terjadi. Biasanya klarifikasi ini bisa dari penerima atau pengirim asal BC mau usaha dan itu setau saya sudah menjadi standar, kalo pembeli biasa ditanya link nya mana dan invoice pembayarannya. Seingat saya dan berdasarkan pengalaman klarifikasi itu selalu ada sebelum menentukan putusan. Klo ini dibalik menentukan dulu saya disuruh bayar baru di minta klarifikasi, klo diterima uang dikembalikan kalo di tolak uang entah kemana saya gk tau juga. Lalu saya diminta ke kantor BC pasar baru jakpus lah saya dibandung dekat sih tapi bayangkan kalau ada yg kasus nya sama dengan saya domisili nya di kalimantan kan repot. Kalau datang pun belum jaminan ada solusi. Gampang nya ya telepon aja dulu gitu. Sangat disayangkan BC sekarang tidak ada budaya cross check klarifikasi. Maen keluar angka aja enak bener. Masalah jam nya masih terlihat baru dll ya itu tanyakan pada pembeli nya hak dia mau pakai atau tidak. Tapi yang tidak bisa terbantahkan di kartu garansinya itu ada cap stempel saya dan stempel itu cuma saya yang punya. Bisa dibuktikan

    3
    1
  • 22 Juni 2023 - (03:52 WIB)
    Permalink

    Hi guys this is my watch that I purchased from Rissa then asked him if he could get it serviced for me as it is something I cannot get done here in rural Scotland at all.

    I was very sad to learn that Indonesian customs had held onto the watch for so long and to the point that I had believed it had been stolen!!! Over a month passed and even Royal Mail here in the UK was starting to make an investigation

    Now onto the point that Royal Mail, Myself and my Solicitor would like to know…. Rissa was charged A LOT of money for simply helping me out by offering to have my watch serviced, now it is my watch not his and the value was marked clearly as zero as no tax or duty would be due on an item sent back for a service as per the laws, the package was clearly labelled as was all customs information which clearly stated it was “Value zero”, “Return” etc, why would Indonesian customs then go on to charge Rissa this EXTORTION price???????

    Is someone working in customs trying to make money or just having a bad day and taking it out on Rissa by making him pay this crazy price???

    I shall be expecting him to be refunded in full, I shall also get Royal Mail involved and Trading Standards international as well as have my own solicitor see what he can do otherwise as this is completely wrong and I hope it has been an error and will be rectified soon with again a full refund to Rissa

    Thank you

    • 22 Juni 2023 - (09:58 WIB)
      Permalink

      Hello Rob, we need to clarify the problem above. When i read Customs Reply, it was cleary said ” tidak dilengkapi dengan invoice pembelian asal, bukti pengiriman sebelumnya, maupun keterangan alasan barang dikembalikan. Barang dalam keadaan baru, dilengkapi dengan box, tag/label, serta garansi, sehingga barang tersebut ditetapkan sebagai barang baru dan ditetapkan pajaknya berdasarkan metode tersebut di atas.”

      The package was sent without original invoice, delivery proof of early delivery, or information about why it was returned before. Otherwise, officer found that the package was sent on brand new, with box, label, and guarantee letter also. Then with those evidence, officer define it as brand new.

      I think it waas happen because of lack information about the package.
      Rissa still can request an objection about tax with legal formal. Customs also clearly guide how to do this.

      Last, i think we’re agree to obey the regulation, know how it works and how to handle it

      3
      3
  • 22 Juni 2023 - (05:47 WIB)
    Permalink

    Maaf ya setau saya jika mengajukan sanggahan memang jangan dilunasi dulu. Saya tahunya sih juga dari forum² , dan kebetulan bulan kemarin saya juga mengajukan keberatan atas bea masuk impor. Beli lewat Aliexpres kaos Doraemon harga cuma 82ribu tapi bea masuknya 170rb. Saya email langsung ke Bea Cukai Juanda dan langsung dibalas beberapa menit kemudian,diarahkan ke no WA. Dimintain ini itu dan beberapa hari kemudian berhasil sanggahannya,ini semua dilakukan virtual.
    Agak repot memang sekarang, lagi gencar menambah pemasukan negara. Saya sih setuju saja asal perhitungan dan pembayaran jelas ada bukti. Saya kebetulan dari SMA ikut mailing list dan fans club diluar, jaman dulu kan tidak ada sosmed. Jadi ya lumayan lama 20tahunan terima barang ini itu dari LN. Jaman dulu enak ga usah bayar pajak ,dulu pernah dikirim kamera ,Iphone bahkan laptop pun ga pernah keluar duit buat bayar pajak. Btw semua itu bekas ya 😁

    • 23 Juni 2023 - (13:23 WIB)
      Permalink

      Iya ka, mengajukan permohonan pembetulan, saya orang awam jadi ketika search di google pasti akan mengetik search pengajuan keberatan. Lagi pula dari kantor pos hanya memberikan saya waktu sampai tanggal 16 juni untuk melunasi kalau tidak saya dikenakan denda/biaya simpan kalau lewat tgl 16. Kalau mengajukan keberatan uang pajak itu harus dibayarkan dulu. Saya rasa kalau orang awam seperti saya kemungkinan besar akan mencari pengajuan keberatan di google daripada mengajukan sanggahan/ pengajuan permohonan pembetulan. Dan prosesnya apakah bisa dalam 2 hari nanti saya sudahlah dikenakan pajak harus bayar denda lagi. Itu klo buka website kantor posnya terus masukan tracking number ada count down nya kaya bom waktu 🤣. Tapi kita jadikan ini semua pembelajaran, sebetulnya nya niat saya memasukan ke media konsumen agar BC ada transparansi dan edukasi kepada masyarakat bukan untuk yakin 100% uang saya dikembalikan. Saya yakin masyarakat umum banyak yang belum tahu prosedur bea cukai nah disinilah media kita belajar. Banyak saya rasa masyarakat yg kalau ada biaya pajak BC bingung darimana hitungannya? Atau bahkan ada yg tidak mau membayar kan pajaknya karena terlalu tinggi seperti teman saya dan malas berurusan dengan BC. Seperti kisah saya yg dapat dari ebay harga best offer tetap dikenakan pajak harga awal seller padahal sudah saya jelaskan. Saya hargai BC telah merespon keluhan saya, ini kritikan yang agar kedepan lebih baik. Terimakasih ka

  • 22 Juni 2023 - (09:15 WIB)
    Permalink

    Semoga setelah dimuat di MK, keluhan ditanggapi serius oleh BC atau pihak2 terkait. Yg jelas menjadi bahan pembelajaran dan pengetahuan bagi masyarakat ttg cermin birokrasi perpajakan di Indonesia.

    • 23 Juni 2023 - (13:28 WIB)
      Permalink

      Terimakasih ka kemarin saya sudah menerima telp dari pihak BC dan di bimbing untuk mengurus prosedur nya, semoga jadi pembelajaran bagi kita semua. Terimakasih

  • 22 Juni 2023 - (11:56 WIB)
    Permalink

    Terimakasih Kak Rissa atas tanggapannya.
    Kami dari Bea Cukai Pasar Baru menyampaikan kembali:

    1. Bahwa komitmen kami dalam pelayanan adalah mengutamakan kecepatan pelayanan, dan kami ingin sekali segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan supaya tidak berlarut-larut.

    2. Pada email kami sebelumnya dan tanggapan kami sudah menyampaikan bahwa secara ketentuan, apabila Kak Rissa keberatan atas hasil keputusan dan penetapan pejabat bea dan cukai dapat melakukan keberatan, dengan cara :
    a. Mengajukan Pembetulan dlm waktu 30 hari setelah penetapan dan tagihan belum dilunasi, namun ternyata Kak Rissa sudah melunasi tagihan tersebut, sehingga mekanisme pembetulan tidak bisa digunakan.
    b. Apabila mekanisme pembetulan terlewati/atau tidak terpenuhi, Kak Rissa dapat mengajukan Keberatan dalam waktu 60 hari sejak penetapan dan apabila tagihan sudah dilunasi, kakak hanya mengajukan permohonan dan bukti-bukti dokumen lain sesuai persyaratan yang sudah disebutkan tanpa menaruh jaminan.

    3. Kami ingin sekali berkomunikasi dengan Kak Rissa, agar informasi dapat tersampaikan lebih jelas dan lengkap, apabila kakak berkenan kami akan menghubungi Kak Rissa via telepon.

    5
    7
  • 23 Juni 2023 - (09:03 WIB)
    Permalink

    Pak Mahfud Md, mohon diusut tuntas semua bea cukai dan pajak, dari pejabat sampai akar rumputnya.

  • 23 Juni 2023 - (16:27 WIB)
    Permalink

    Tugas yang berat tapi bisa. Saya rasa masih banyak petugas bea cukai yang ber integritas. Share pengalaman di BC negeri wakanda saya ada kunjungan ke beberapa pabrik di negeri konoha, saya membawa banyak sample waktu itu dikoper nah begitu sampai bandara negeri wakanda koper itu disilet klo ini parah, yg ke 2 biasa di kasih tanda kapur di koper. Nanti koper2 yg diberi tanda kapur di suruh buka tapi tenang di negeri wakanda ini BC nya bisa diajak damai. Siapkan 500rb mata uang negeri wakanda. Ntr biasanya serahkan di luar bandara negeri wakanda. Kalau yg jujur biasanya kalau kedatangan siang petugas BC wakanda hanya minta invoice dan menghitung brp nilai pajak dan tidak perlu repot siapin cash karena ada mesin EDC. Kejadian ini saya alami di negeri wakanda sekian tips apabila berlibur ke wakanda

  • 27 Juni 2023 - (16:02 WIB)
    Permalink

    Saya mengucapkan terimakasih kepada Bea Cukai, Media Konsumen dan para pembaca Media Konsumen. Hari ini tanggal 27/juni/2023 saya menyatakan urusan saya dengan Bea Cukai Pasar baru telah terselesaikan dengan baik melalui proses prosedur yang berlaku.
    Saya ucapkan sekali lagi terimakasih kepada petugas bea cukai yang telah membimbing dan membantu saya selama proses menjalankan prosedur yang berlaku.
    Hal yang terjadi pada saya seharusnya tidak terjadi apabila pihak kantor pos Indonesia bisa ber sinergi dengan pihak bea cukai. Sebagai contoh pasti ada diantara teman-teman yang pernah mengirim barang menggunakan jasa forwarder swasta seperti Fedex dan DHL. Ketika mengalami masalah dengan Customs negara tertentu pihak forwarder akan meminta anda melengkapi semua kekurangan dokumen agar proses customs lekas selesai, ini hal yang tidak dilakukan Pos Indonesia. Alasannya apa saya sendiri pun kurang paham.
    Setelah saya memberikan semua bukti2 yang ada kepada pihak bea cukai seperti bukti pembelian barang, bukti export, bukti pembayaran dan bukti chat dengan pembeli semua dapat terselesaikan dengan baik. Selama kita tidak melanggar hukum yang berlaku maka bicaralah kebenaran dan kritik yang membangun. Jadikan semua pembelajaran. Dari hasil diskusi bersama saya dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
    1. Miskomunikasi antara pengguna jasa pos Indonesia, pos Indonesia dan bea cukai.
    2. Mengetahui prosedur re-import karena mungkin sering sekali terjadi kebijakan yang berlaku.
    3. Bea Cukai lembaga profesional yang tanpa segan melakukan respon cepat dan pro aktif dalam membantu permasalahan Rakyat Indonesia dalam per cukai an. Bukti nyata keluhan saya di media konsumen di respon dan di selesaikan dengan baik. Fokus pada masalahnya. Selama anda benar dan bukti2 ada tentunya.
    4. Bea Cukai tetap melakukan Standar SOP dengan baik. Saya tetap di haruskan melampirkan bukti, mengisi surat keberatan, dibantu dalam mengisinya tentu sebagai orang awam saya banyak tidak mengetahui terminologi export import dan takut salah isi juga.

    Saran: perbaikan komunikasi dengan Pos Indonesia bisa saja terjadi human error. Saya sebagai pengguna jasa pos Indonesia dan warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban begitu pula Pos Indonesia dan Bea Cukai.

    Kesimpulan akhir: terimakasih sekali lagi kepada media konsumen sebagai jembatan konsumen menyampaikan keluhannya, terimakasih saya kepada Bea Cukai yang telah membantu menyelesaikan keluhan saya dengan SOP yang baik dan benar menunjukkan bahwa BC adalah lembaga yang prudent dan dapat diandalkan. Dengan ini saya mengucapkan terimakasih kasih.

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Bea Cukai Pasar Baru?

Ada 20 komentar sampai saat ini..

Tanggapan Bea Cukai Pasar Baru atas Surat Ibu Rissa

oleh Bea-Cukai-Pasar-Baru dibaca dalam: 3 menit
20