Surat Pembaca

Permohonan Keringanan Denda Keterlambatan Cicilan yang Sudah Lunas

Saya melakukan pembelian motor Honda PCX 150 CBS, pada tanggal 29 September 2020 dan telah melakukan pembayaran pertama pada tanggal tersebut. Nomor kontrak Adira: No kontrak: 010120124773. Pada tanggal 21 September 2023, cicilan motor sudah dilunasi melalui aplikasi Adiraku Namun saya mengalami kendala dalam pengambilan BPKB, yang mana dendanya saat ini Rp4.824.819.

Sebelumnya saya memang ada denda keterlambatan sejak 7 November 2021, pada saat pandemi. Saat itu ada kendala finansial untuk membiayai keluarga, sehingga sangat mempengaruhi pembayaran angsuran saya.

Saya sudah melakukan negosiasi dengan pihak Adira, agar pembayaran dendanya bisa saya bayar sesuai kesanggupan saya. Namun ternyata menurut informasi dari pihak Adira, hanya bisa disetujui maksimal 25% dari total denda. Pada saat saya ke kantor cabang, saya juga tidak ditanyakan kesanggupan bayarnya berapa. Mereka hanya menjelaskan bahwa keringanan denda hanya bisa maksimal 25%.

Saya sudah melakukan kewajiban saya ke Adira dengan membayar lunas cicilan, tanpa mendapatkan keringanan. Saya hanya ingin meminta keringanan pembayaran denda kepada pihak Adira. Saya sudah berusaha untuk membayar lunas angsuran dan pihak Adira sudah mendapatkan keuntungan, tanpa saya meminta keringanan pelunasan.

Denda adalah suatu keuntungan untuk Adira dan kalian tidak dirugikan sama sekali. Saya cuma minta untuk keringanan pembayaran sesuai yang saya sanggupi, yaitu membayar denda sebesar Rp1.000.000, bukan minta gratis. Saya mohon dengan hormat, agar pihak Adira dapat membantu permohonan keringanan pembayaran denda saya dan dapat membalas surat saya melalui Media Konsumen.

Salam hormat,

Ressi Rochyana
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan perihal “Permohonan Keringanan Denda Keterlambatan Cicilan yang Sudah Lunas”

Tanggapan Adira Finance Untuk Permohonan melalui Website mediakonsumen.com (29/09/2023): “Permohonan Keringanan Denda Keterlambatan Cicilan yang Sudah Lunas” dapat disampaikan sebagai...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Kemari sama saya mengalami hal yg sama di perusahaan pembiayaan OTO finance dapat keringanan 50% dari total yg harus di bayar sekitar 5,2 JT

  • MAKANYA KALAU ADA KETERLAMBATAN BAYAR, LANGSUNG BAYAR DENDA SAAT BAYAR ANGSURAN, JANGAN DITUNGGU SAMPAI SELESAI SEMUA ANGSURANNYA, MISAL TERLAMBAT BAYAR BULAN JULI, BAYARNYA BULAN SEPTEMBER, MAKA JANGAN BAYAR POKOK ANGSURAN SAJA TAPI DENGAN DENDA KETERLAMBATAN.
    DAN INI BIASANYA TIDAK DIINFOKAN OLEH PIHAK KREDITUR, YA SEMACAM JEBAKAN LAH, JADI KUDU PROAKTIF.
    Kalu dibiarin sampai berbulan2 denda akan diakumulasi jadi besar

  • Saya juga ada cicilan motor. Jatuh tempo tanggal 01 setiap awal bulan. Lah gajian saya tgl 2 dan saya bayar setiap tgl 2 via online (shopee,tokped dll) disitu juga tercantum dendanya dan saya bayar cicilan pokok + denda.
    Pertanyaan saya apakah denda saya akan terakumulasi di akhir pelunasan seperti yang ditulis diatas..?

    Sebelumnya sy diberi tahu salesnya.. kalo denda itu 0,5% /hari dari jumlah cicilan perbulan. Katanya kalo telat bayar skalian denda biar gak numpuk.
    Mohon pencerahan