Surat Pembaca

Perbedaan Nilai Penalti Pelunasan Dipercepat antara Perjanjian Kredit dengan Kenyataan di Lapangan

Saya atas Nama Erik Hariyanto, pemilik rekening BRI: 05840106262**03. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada Bank BRI Hr. Muhammad, yang karenanya saya bisa memiliki rumah dengan KPR. Namun perlu saya utarakan di sini, pada saat pelunasan KPR saya merasa kecewa atas pelayanan dan sikap petugas yang tidak kooperatif dan tidak berdasar.

Saat akad kredit dibacakan oleh notaris Drs. Hairur Rachman, SH, M.Kn., disebutkan bahwa pelunasan maju seluruh saat masa fix angsuran 5 tahun pertama adalah sebesar 2%. Namun aktualnya yang dihitung dan diminta oleh petugas BRI yang menangani KPR saya, menyebutkan penalti 5 %. Sesuai dengan offering letter yang ada tanda tangan saya saat akad.

Saat saya minta bukti foto di offering letter yang ada tanda tangan saya, tidak diberikan. Akhirnya karena saya memiliki uang dan memang hutang harus dibayarkan, saya mengirim surat permohonan pelunasan tanggal 09 Agustus 2023, sesuai format yang diberikan oleh pihak Bank BRI. Setelah itu katanya harus menunggu persetujuan atasan.

Besoknya saya tanyakan, alasannya orangnya lagi training, tidak ada di tempat dan baru bisa diserahkan ke atasannya tanggal 14 Agustus 2023, yang mana tanggal 15 Agustus 2023 adalah batas akhir tiap bulan pengajuan. Alhasil pengajuan tidak disetujui.

Tanggal 29 Agustus 2023, saya telepon tapi belum disetujui juga sama atasannya, dengan alasan tidak boleh dilunasi (?). Dari sini saya marah dan sempat bicara dengan nada tinggi. Akhirnya tanggal 30 Agustus 2023 pukul 17.00, saya dikirim pesan melalui WA, foto surat pengajuan pelunasan saya yang sudah disetujui.

Per tanggal 1 September 2023, KPR saya bisa dilunasi dengan ketentuan rincian sebagai berikut:

Sisa pokok sebesar: Rp511.522.823
Penalti 5 %: Rp25.577.641
Bunga berjalan: Rp1.447.379
Total: Rp538.577.843

Itu pun saya masih harus membayar 50 ribu rupiah lagi untuk dihapusnya Hak Tanggungan (ROYA), saat pengambilan sertifikat dan dokumen pendukung lainnya tanggal 06 September 2023.

Untuk refund sisa asuransinya juga tidak dijelaskan, hanya berkas-berkasnya diserahkan dan di-list komplit oleh petugas administrasi BRI lain. Saat yang sama, saya menanyakan keberadaan petugas BRI yang menangani KPR saya. Lalu beliau dipanggil dan menemui saya di lobi lantai 2, ruang yang sama saat penyerahan dokumen pelunasan.

Saya menanyakan perihal offering letter yang ada tanda tangan saya yang bertuliskan penalti 5%, yang ternyata tidak bisa dibuktikan. Karena offering letter yang diserahkan kepada saya dari petugas sebelumnya, tertera 2% untuk pelunasan maju seluruh pada masa fix angsuran 5 tahun pertama. Dia berkelit lagi bahwa yang salah petugas yang mengetik offering letter terbalik antara pelunasan maju sebagian dan pelunasan maju seluruh.

Di sini saya sebagai nasabah merasa ada ketidakadilan. Karena akad kredit sudah disahkan notaris dan dibubuhi materi bertanda tangan 2 belah pihak yang sudah sepakat tidak dijalankan sesuai fungsinya. Mohon agar pimpinan pihak Bank BRI cabang HR Muhammad Surabaya mengecek lagi dan meninjau petugas yang mengurusi pelunasan KPR nasabah. Mohon agar pihak BRI mengembalikan selisih penalti yang 3 % dari sisa outstanding KPR saya.

Terima kasih.

Erik Hariyanto, ST
Sidoarjo, Jawa Timur


Update (6 Oktober 2023): Terkait surat pembaca di atas, penulis memberikan klarifikasi dan apresiasi atas tanggapan dari pihak Bank BRI sebagai berikut:

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan perihal “Perbedaan Nilai Penalti Pelunasan Dipercepat antara Perjanjian Kredit dengan Kenyataan di Lapangan”

Sebelumnya kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Bank BRI dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Bukannya kalo pelunasan maju pinjeman emang kena pinalti, bunga trus sisa kredit harus dilunasi ya, misal dirasa kurang sesuai perhitungan saran koordinasi saja ke petugas kreditnya jadi gak perlu effort ke MK

    • Biasakan membaca baru komentar ya,yg dipermasalahkan oleh penulis adalah besar pinalty 5% yg dikatakan petugas,sedangkan besar pinalty sesuai perjanjian adalah 2% yg dibacakan oleh notaris.nah selisihnya lumayan

      • Pada saat akad kredit rumah, apakah kita diperbolehkan untuk minta fotocpy perjanjian2 yang telah kita ttd atau minimal kita foto2 semua nya untuk menghindari hal2 seperti ini.. kan lumayan juga selisih nominal nya sekitar 15jt an..

        Semoga cepat ada solusi nya Om..

        • Bisa minta dokumen OL dan akta perjanjian kredit, di petugas yang menangani akad biasanya dikirim lewat email dalam bentuk pdf.
          Tabel angsuran dan besaran pembayaran tiap bulan nya

        • Biasanya rangkap 3 ada buat notaris bank dan nasabah jd salah satu salinan perjanjian kredit boleh kita minta dan bank wajib memberikan

    • @john. Loe paham gak. Kalo gak paham mendingan diam daripada kelihatan banget gobloknya

  • Masalahnya mas john sudah ke petugas y..dan bilang y memang 5% tapi tujuan saya tulis article di atas supaya semua berhati-hati saja dan lebih selective memilih Bank untuk KPR, masa fix panjang dengan bunga rendah belum tentu jadi jaminan lebih untung jika pelunasan maju pada masa fix rate nya tidak sesuai perjanjian di awal. Intinya yang menentukan pihak Bank secara otoritas sepihak.

  • Kalau anda mau gugat aja secara perdata, anda menang, jelas jelas di akta notarisnya 2% yang di tanda tangan kedua belah pihak

    • bisa aja sih,
      tapi yang dikejar konsumen,
      selisih penalty senilai 3%,kalau dirupiahin sekitar 15 jutaan

      biaya persidangan,sewa layler dan lain lain berapa kalau gugat perdata?
      apalagi yang digugat sekelas Bank Besar
      hehe

      • Harusnya itu rangkap 3 perjanjiannya kalau tidak salah dan anda dapat yg copian. Ya memang kalau ada masalah harus gugat perdata dan biayanya dan waktunya ituloh

        • Kok gitu yah....harus viral dulu di MK, mungkin yg lain pastinya ada juga py kasus yg sama, tapi tdk di up di MK
          Wassalam

  • Debitur mempunyai hak atas salinan Perjanjian Kredit, kreditur dan debitur sama-sama tunduk dan patuh atas isi perjanjian kredit, apabila menyalahi ketentuan tersebut maka cacat hukum dan dapat dituntut secara hukum.

  • Alhamdulillah siang ini pihak Bank BRI berihktikad baik mendatangi kantor saya untuk menyelesaikan permasalahan ini, dan berakhir dengan baik,tuntutan saya untuk pengembalian dana yg seharusnya saya terima telah di berikan dan di TF ke rekening BRI saya, terima kasih Media Konsumen berkat Nya saya terfasilitasi untuk mendapatkan yg memang seharusnya menjadi milik saya.🙏