Saya adalah lender (pemberi dana) di platform P2P lending Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-122/D.05/2019.
Pada tanggal 3 Maret 2025, saya dan lender lainnya menerima email dari manajemen Akseleran dengan subjek “Pemberitahuan Terkait Pinjaman Gagal Bayar pada Platform PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia.” Dalam email tersebut dijelaskan bahwa terjadi gagal bayar atas pinjaman dari 6 penerima dana beserta afiliasinya, dengan total outstanding sebesar Rp178.273.302.754.
Yang sangat mengejutkan dan merugikan kami sebagai lender adalah:
Sampai saat ini, tidak ada kepastian kapan dana saya akan dikembalikan, dan satu-satunya upaya yang disampaikan oleh Akseleran hanyalah proses penagihan (collection) dan mencari investor baru.
Saat ini, dana saya yang belum dikembalikan sebesar Rp96.771.348. Telah lebih dari tiga bulan sejak pengumuman gagal bayar, namun belum ada pengembalian yang signifikan ataupun informasi progres yang jelas dan terukur.
Saya merasa telah dirugikan secara materiil dan kehilangan kepercayaan terhadap Akseleran sebagai platform penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Praktik refinancing tanpa persetujuan lender, ketidaktransparanan terkait agunan dan asuransi, serta tidak adanya roadmap pengembalian dana, merupakan bentuk pengelolaan risiko yang sangat buruk dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola yang baik sebagaimana diatur dalam POJK No. 10/POJK.05/2022.
Dengan ini saya menyampaikan pengaduan terbuka ini agar menjadi perhatian publik dan mendorong pihak Akseleran untuk:
Saya juga telah melaporkan hal ini kepada OJK dengan nomor pengaduan P250400239 dan P250503315. Kedua laporan tersebut telah ditanggapi Akseleran dan status ditutup tanpa ada pengembalian dana. Saya telah berkirim email ke AFPI namun sampai saat ini belum ada tanggapan yang signifikan.
Saya telah melaporkan melalui Lapor Mas Wapres melalui WhatsApp namun status ditutup dan diarahkan untuk menghubungi OJK. Saya berkunjung ke kantor OJK namun diarahkan untuk submit pengaduan via online.
Saya berharap Akseleran segera menindaklanjuti pengaduan ini secara serius dan memberikan hak-hak kami sebagai lender.
Perihal kondisi ini juga sudah ada di media sosial yang dapat diihat di:
https://vt.tiktok.com/ZSkLEyLVE/
https://vt.tiktok.com/ZSkLK7U8v/
Suryawati
Depok, Jawa Barat
Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:
Komentar
kasusnya mirip koinworks
Kan udah paham di awaL, High Risk, High Return.
Ketika terima high return nya kok gak buat keluhan juga? 😂
Ya dinikmati ajalah. Udah tau gerakan gagal bayar udah booming, masih nekat juga.
Manusia hanya bisa dikalahkan oleh dirinya sendiri. Dalam hal ini, greedy (rakus).
Biasanya, kebanyakan peminjam yg curcol di MK.
1 kata sih... jauhi bisnis riba
Yg galbay banyak... Wkwkwkwkwkwk.... Naro duit kok di pinjol! Pengen bunga gede! Bunga gede=resiko gede... Apalagi pinjol! Di yutub aja tutorial galbay banyak banget dan emang di sarankan buat galbay. Ini Mao nyari cuan dari pinjol😵💫😵💫😵💫😂😂
Haha.. Lender Pinjol..
duh jauh2 deh dr p2p produktif, maen p2p konsumtip aja ky uangme easycash.
Pembelajaran bahwa riba itu tidak bawa berkah
Sudah diperingati oleh pemuka agama dampak pinjol sehingga tidak berkah hidup
Ini akibat liberalisme sudah menggoyang OJK sehingga dibuat perijinan bisnis pinjol
Kuatnya liberalisme ekonomi tanpa pikirkan dampak luas bagi rakyat
Allah Maha Berkuasa atas segala sesuatu bahwa riba itu haram maka jangan melakukan transaksi tersebut tidak bawa berkah
Lender pinjol.
BAGUS SEKALI SEMOGA RAKYAT INDONESIA MENDAPAT BANSOS DARI PARA PINJOL
MANTAB SEMOGA LENDER KELUAR DARI INDONESIA
Bolehlah komentari orang yg gak mau bayar/galbay dan salahin DC berlagak jadi korban di MK
Agak aneh ini Lender. Kenapa menuntut ke pihak PT akseleran. Bukankah Aksrleran hanya pembuat aplikasi yang akan menjembatani peminjam dana dengan pihak pemberi dana (lender), dalam melakukan pinjaman dana secara online tanpa harus tatap muka langsung di kantor.
Lha,, kalaupun terjadi gagal bayar dari penerima dana itu bukan tanggung jawab pihak Akseleran. Yang ditagih si penerima dananya.
Entah apa guna OJK sbg badan pengawas keuangan banyak pinjol serupa dah tutup ini msh diberi ijin usaha sengaja utk membodohi orang awam kah