Keluhan Surat Pembaca Dana Lender di Akseleran Belum Dikembalikan dan Tidak Ada Kepastian Waktu Pengembalian 1 Juni 20251 Juni 2025 sang 12 Komentar Akseleran, Fintech, investasi, Kemitraan bisnis, Keterlambatan pembayaran, Pendanaan Online P2P Lending, Pinjaman Online, Transparansi Informasi Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Saya adalah lender (pemberi dana) di platform P2P lending Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-122/D.05/2019. Pada tanggal 3 Maret 2025, saya dan lender lainnya menerima email dari manajemen Akseleran dengan subjek “Pemberitahuan Terkait Pinjaman Gagal Bayar pada Platform PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia.” Dalam email tersebut dijelaskan bahwa terjadi gagal bayar atas pinjaman dari 6 penerima dana beserta afiliasinya, dengan total outstanding sebesar Rp178.273.302.754. Yang sangat mengejutkan dan merugikan kami sebagai lender adalah: Manajemen Akseleran mengakui telah melakukan refinancing berulang, yaitu menerbitkan pendanaan baru untuk menutup pendanaan lama, tanpa sepengetahuan dan persetujuan lender. Agunan yang dijanjikan tidak dapat dicairkan untuk menutupi kewajiban debitur. Asuransi pembiayaan telah mencapai batas limit, namun tidak pernah disampaikan secara terbuka premi yang dibayarkan Akseleran untuk bisa dapat berapa besar manfaat asuransi, berapa banyak yang sudah dicairkan maupun berapa yang masih bisa diklaim. Padahal tiap pendanaan yang saya lakukan tertera ada jaminan asuransi 99%. Sampai saat ini, tidak ada kepastian kapan dana saya akan dikembalikan, dan satu-satunya upaya yang disampaikan oleh Akseleran hanyalah proses penagihan (collection) dan mencari investor baru. Saat ini, dana saya yang belum dikembalikan sebesar Rp96.771.348. Telah lebih dari tiga bulan sejak pengumuman gagal bayar, namun belum ada pengembalian yang signifikan ataupun informasi progres yang jelas dan terukur. Saya merasa telah dirugikan secara materiil dan kehilangan kepercayaan terhadap Akseleran sebagai platform penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Praktik refinancing tanpa persetujuan lender, ketidaktransparanan terkait agunan dan asuransi, serta tidak adanya roadmap pengembalian dana, merupakan bentuk pengelolaan risiko yang sangat buruk dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola yang baik sebagaimana diatur dalam POJK No. 10/POJK.05/2022. Dengan ini saya menyampaikan pengaduan terbuka ini agar menjadi perhatian publik dan mendorong pihak Akseleran untuk: Memberikan transparansi penuh terhadap status agunan, asuransi, dan upaya penagihan. Menyusun dan menyampaikan jadwal atau mekanisme pasti pengembalian dana lender. Bertanggung jawab atas segala keputusan manajerial yang telah menyebabkan kerugian besar bagi lender. Saya juga telah melaporkan hal ini kepada OJK dengan nomor pengaduan P250400239 dan P250503315. Kedua laporan tersebut telah ditanggapi Akseleran dan status ditutup tanpa ada pengembalian dana. Saya telah berkirim email ke AFPI namun sampai saat ini belum ada tanggapan yang signifikan. Saya telah melaporkan melalui Lapor Mas Wapres melalui WhatsApp namun status ditutup dan diarahkan untuk menghubungi OJK. Saya berkunjung ke kantor OJK namun diarahkan untuk submit pengaduan via online. Saya berharap Akseleran segera menindaklanjuti pengaduan ini secara serius dan memberikan hak-hak kami sebagai lender. Perihal kondisi ini juga sudah ada di media sosial yang dapat diihat di: https://vt.tiktok.com/ZSkLEyLVE/ https://vt.tiktok.com/ZSkLK7U8v/ Suryawati Depok, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Arico2 Juni 2025 - (18:50 WIB)Permalink Kan udah paham di awaL, High Risk, High Return. Ketika terima high return nya kok gak buat keluhan juga? 😂 Ya dinikmati ajalah. Udah tau gerakan gagal bayar udah booming, masih nekat juga. Manusia hanya bisa dikalahkan oleh dirinya sendiri. Dalam hal ini, greedy (rakus). 2 Login untuk Membalas
Fitri1 Juni 2025 - (22:05 WIB)Permalink Biasanya, kebanyakan peminjam yg curcol di MK. 1 kata sih… jauhi bisnis riba 2 Login untuk Membalas
hizkia2 Juni 2025 - (08:41 WIB)Permalink Yg galbay banyak… Wkwkwkwkwkwk…. Naro duit kok di pinjol! Pengen bunga gede! Bunga gede=resiko gede… Apalagi pinjol! Di yutub aja tutorial galbay banyak banget dan emang di sarankan buat galbay. Ini Mao nyari cuan dari pinjol😵💫😵💫😵💫😂😂 2 2 Login untuk Membalas
Ryhorn2 Juni 2025 - (08:41 WIB)Permalink duh jauh2 deh dr p2p produktif, maen p2p konsumtip aja ky uangme easycash. 2 Login untuk Membalas
Tarok2 Juni 2025 - (08:42 WIB)Permalink Pembelajaran bahwa riba itu tidak bawa berkah Sudah diperingati oleh pemuka agama dampak pinjol sehingga tidak berkah hidup Ini akibat liberalisme sudah menggoyang OJK sehingga dibuat perijinan bisnis pinjol Kuatnya liberalisme ekonomi tanpa pikirkan dampak luas bagi rakyat Allah Maha Berkuasa atas segala sesuatu bahwa riba itu haram maka jangan melakukan transaksi tersebut tidak bawa berkah 1 3 Login untuk Membalas
Resistor2 Juni 2025 - (13:21 WIB)Permalink BAGUS SEKALI SEMOGA RAKYAT INDONESIA MENDAPAT BANSOS DARI PARA PINJOL MANTAB SEMOGA LENDER KELUAR DARI INDONESIA 3 Login untuk Membalas
Squall2 Juni 2025 - (19:10 WIB)Permalink Bolehlah komentari orang yg gak mau bayar/galbay dan salahin DC berlagak jadi korban di MK 1 Login untuk Membalas
Munzir Akbarwan2 Juni 2025 - (20:08 WIB)Permalink Agak aneh ini Lender. Kenapa menuntut ke pihak PT akseleran. Bukankah Aksrleran hanya pembuat aplikasi yang akan menjembatani peminjam dana dengan pihak pemberi dana (lender), dalam melakukan pinjaman dana secara online tanpa harus tatap muka langsung di kantor. Lha,, kalaupun terjadi gagal bayar dari penerima dana itu bukan tanggung jawab pihak Akseleran. Yang ditagih si penerima dananya. 1 1 Login untuk Membalas
Tjahya3 Juni 2025 - (09:56 WIB)Permalink Entah apa guna OJK sbg badan pengawas keuangan banyak pinjol serupa dah tutup ini msh diberi ijin usaha sengaja utk membodohi orang awam kah 1 Login untuk Membalas