Menanggapi surat pembaca yang disampaikan oleh Bapak Juanda melalui Media Konsumen pada 12 Juni 2026 berjudul “Jebakan Istilah Ganda Ala Deposito Bank Aladin Syariah, Hak Bagi Hasil 3 Bulan Sengaja Ditahan”, PT Bank Aladin Syariah Tbk (Bank Aladin Syariah) menyampaikan terima kasih atas masukan dan perhatian yang diberikan.
Sehubungan dengan pengaduan Bapak, Bank Aladin Syariah telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang disampaikan dan memberikan respons melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), serta menghubungi Bapak untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Bank Aladin Syariah selalu berkomitmen untuk memberikan layanan yang transparan serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Setiap masukan yang diterima menjadi perhatian kami untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap informasi maupun layanan yang diberikan kepada nasabah.
Selanjutnya, untuk melakukan pengecekan status laporan pengaduan, nasabah dapat menghubungi layanan Contact Center Bank Aladin Syariah di +62 21 3980 9888 atau melalui email ke bantu@aladinbank.id.
Bank Aladin Syariah mengimbau nasabah untuk senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi, dan tidak memberikan informasi rahasia seperti password, PIN, OTP, maupun data pribadi lainnya kepada pihak manapun.
Salam,
PT Bank Aladin Syariah Tbk
Gedung Millennium Centennial Center Lt. 7
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25
Jakarta Selatan 12920
Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Komentar
Terima kasih atas respons normatif dari PT Bank Aladin Syariah Tbk. Sebagai transparansi publik, tanggapan resmi yang disetorkan bank melalui APPK OJK per tanggal 15 Juni 2026 justru menegaskan bahwa bank tetap pada posisi menahan hak bagi hasil historis 3 bulan saya dengan berlindung di balik hilangnya frasa 'bulan berjalan' pada klausul risiko RIPLAY. Penolakan telah saya masukkan kembali ke sistem APPK OJK untuk mematahkan argumen bank, termasuk menggunakan bukti tangkapan layar aplikasi milik bank sendiri yang justru menjadi bukti empiris tentang pengakuan dari sistem IT Bank Aladin sendiri bahwa yang hangus hanyalah bulan berjalan, bukan bulan-bulan sebelumnya. Laporan ini akan terus saya kawal secara terbuka di sini hingga ada pemenuhan hak materiil yang adil. Saya telah memilih jalur mediasi resmi gratis melalui LAPS SJK, kita lihat apakah Bank Aladin berani menghadapi nasabah di meja mediasi atau kembali lari dan menolak mediasi seperti laporan sebelumnya.
Sebagai tambahan fakta untuk pembaca publik, dalam tanggapan resmi yang dikirimkan Bank Aladin ke APPK OJK, mereka melampirkan tangkapan layar fitur konfirmasi untuk produk 'Ala Deposito 1 Bulan'. Padahal, produk yang saya miliki dan sengketakan adalah jangka waktu 12 bulan. Kecerobohan administrasi ini menunjukkan bahwa tim hukum bank bahkan tidak memeriksa detail produk nasabah sebelum menolak pengaduan.