Jebakan Istilah Ganda Ala Deposito Bank Aladin Syariah: Hak Bagi Hasil 3 Bulan Sengaja Ditahan

Bank Aladin Tahan Bagi Hasil Deposito Rp1,7 Juta Saya dengan Jebakan Istilah Ganda di RIPLAY

Melalui surat pembaca ini saya ingin berbagi tentang pengalaman saya sebagai nasabah PT Bank Aladin Syariah Tbk (Bank Aladin) yang membuka mata saya mengenai bagaimana sebuah bank syariah digital memanfaatkan ambiguitas istilah dalam dokumen resmi Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) untuk menahan hak bagi hasil nasabah.

Berikut adalah kronologi dan fakta materiil yang terjadi pada produk Ala Deposito milik saya:

1. Pokok Dana Belum Dicairkan, tetapi Bagi Hasil 3 Bulan Penuh Ditahan

Pada 8 Maret 2026, saya menempatkan dana sebesar Rp100.000.000,00 pada produk Ala Deposito dengan indikasi bagi hasil (equivalent rate) sebesar 8,50% per tahun sesuai bilyet resmi. Per hari ini, 8 Juni 2026, deposito tersebut telah genap berusia 3 (tiga) bulan penuh.

Hingga surat ini ditulis, pokok dana sengaja belum saya cairkan demi melindungi hak hukum saya. Secara karakteristik perbankan syariah, hak bagi hasil dari bulan-bulan yang telah tuntas terlewati (matured months) seharusnya sudah dikreditkan secara berkala ke rekening tabungan utama setiap bulannya. Namun, Bank Aladin nyata-nyata menahan dan tidak membayarkan hak saya yang nilai kumulatif bersihnya mencapai kurang lebih Rp1.713.972,00.

2. Eksploitasi Ambiguitas dan Standar Ganda Istilah pada Dokumen RIPLAY

Ketika saya meminta penjelasan mengapa hak bulanan ditahan, Bank Aladin berlindung di balik interpretasi sepihak atas dokumen RIPLAY mereka sendiri yang ternyata memiliki standar ganda dalam mengatur konsekuensi pencairan sebelum jatuh tempo:

  • Pada bagian Komponen Biaya, RIPLAY secara spesifik menyatakan bahwa konsekuensi pencairan yang dipercepat adalah nasabah tidak menerima bagi hasil “bulan berjalan”.
  • Pada bagian Risiko, RIPLAY menyatakan bahwa jika melakukan pencairan sebelum jatuh tempo, nasabah tidak menerima “bagi hasil” (tanpa keterangan “bulan berjalan”).
  • Bank Aladin membuat definisi sendiri tentang frasa “bulan berjalan” sebagai “seluruh periode berjalannya deposito sejak awal penempatan hingga tercapainya batas waktu jatuh tempo”.
  • Bank Aladin secara sepihak memanfaatkan definisi “bulan berjalan” versi mereka sendiri sebagai pembenaran untuk menghanguskan seluruh keuntungan historis dari bulan-bulan sebelumnya yang sudah lewat.

Secara logika hukum yang sehat, klausul biaya yang bersifat spesifik (lex specialis) seharusnya mengunci arti bahwa hanya bagi hasil di bulan berjalan saat eksekusi saja yang hangus. Memanfaatkan ambiguitas teks buatan sendiri untuk menyita hak historis nasabah jelas melanggar Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai larangan klausul baku yang mengelabui, serta melanggar prinsip Market Conduct OJK terkait transparansi produk.

3. Menolak Mediasi LAPS SJK dan Eskalasi Ulang ke APPK OJK

Iktikad tidak baik Bank Aladin sebenarnya sudah terlihat sejak sengketa ini bergulir pada laporan terdahulu (Nomor Laporan: P260404977), di mana Bank Aladin secara resmi menolak jalur mediasi yang difasilitasi oleh LAPS SJK.

Karena ketiadaan iktikad baik tersebut, per hari ini, 8 Juni 2026, saya telah resmi mendaftarkan kembali pengaduan formal ke OJK melalui portal APPK dengan nomor registrasi baru (Nomor Laporan: P260602595) untuk mendesak pemeriksaan atas kepatuhan Market Conduct mereka.

Kesimpulan dan Tuntutan

Melalui surat pembaca ini, saya memperingatkan masyarakat luas untuk ekstra hati-hati terhadap produk Ala Deposito Bank Aladin Syariah karena adanya risiko jebakan istilah ganda yang berpotensi merugikan hak bagi hasil Anda.

Saya menuntut Direksi dan Tim Legal/Public Relations Bank Aladin Syariah untuk segera memenuhi kewajiban mereka: mengkreditkan hak bagi hasil 3 bulan penuh sebesar Rp1.713.972,00 ke rekening saya. Saya tidak akan memperbarui, mengubah, atau menutup laporan ini di Media Konsumen maupun di APPK OJK sebelum hak materiil saya dipenuhi secara utuh sesuai penafsiran hukum yang adil, transparan, dan beritikad baik.

Catatan penting untuk Manajemen Bank Aladin: demi kenyamanan dan dokumentasi hukum yang valid (hitam di atas putih), saya tidak menerima klarifikasi, diskusi, atau perdebatan melalui sambungan telepon. Saya minta pihak Bank Aladin untuk memberikan tanggapan, argumen, atau penawaran solusi hanya melalui email resmi saya yang terdaftar di sistem.

Hormat saya,

Juanda
Banda Aceh, Aceh

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Jebakan Istilah Ganda Ala Deposito Bank Aladin Syariah: Hak Bagi Hasil…

oleh Juanda dibaca dalam: 2 menit
0